Haji Dan Umroh



                   HAJI  DAN UMROH
Haji yaitu rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji yaitu bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan umat Islam sedunia yang bisa (secara material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa acara di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah dikala umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, bermalam di Muzdalifah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar kerikil simbolisasi setan) pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji alasannya bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Definisi
Secara lughawi (bahasa), haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji memiliki arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara’, haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu dalam definisi di atas, selain Ka’bah dan Mas’a(tempat sa’i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal hingga sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Latar Belakang Ibadah haji
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melaksanakan perubahan di sana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, menyerupai thawaf, sa’i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam tiba dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara’ (syariat), sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama Nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum Nabi Ibarahim. Ritual sa’i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah tinggi di sekitar Ka’bah yang kini sudah menjadi satu dengan Masjidil Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri Nabi Ibrahim berjulukan Siti Hajar dikala mencari air untuk anaknya, Nabi Ismail.

Definisi Haji dan Umrah:
Haji secara bahasa; berniat. Sedangkan secara syariat: berniat menuju ke Baitullah untuk mengerjakan ibadah-ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Umrah secara bahasa: berkunjung. Sedangkan secara syariat: berniat menuju baitullah pada waktu-waktu selain haji untuk mengerjakan ibadah-ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Perbedaan antara Haji dan Umrah:
Ibadah haji dan umrah memiliki perbedaan dari segi waktu dan dari segi sebagian manasik ataupun hukumnya. Adapun dari segi waktu, ibadah haji memiliki waktu-waktu tertentu yaitu bulan-bulan tertentu yang tidak sah niat ihram haji kecuali di dalamnya. Adapun bulan-bulan tersebut yaitu: syawal, dzulqo’dah, dan 10 hari pertama dari bulan dzulhijjah. Sedangkan umrah, maka hari-hari dalam setahun yaitu merupakan waktu dibolehkannnya untuk niat ibadah umrah, kecuali waktu-waktu haji bagi orang yang berniat ihram haji saja didalamnya.

Adapun dari segi manasik, dalam ibadah haji terdapat wukuf di arafah, mabit di mudzdalifah dan di mina, melempar jumrah. Sedangkan umrah, hal-hal di atas tidak perlu dilakukan. Yang mana umrah hanya terdiri: niat ihram, thowaf dan sai, halq atapun tahallul.

Perbedaan yang lain yaitu bahwa para ulama’ setuju atas kewajiban menjalankan ibadah haji bagi yang mampu, sedangkan dalam umrah terdapat perbedaan pendapat aturan menjalankannya, apakah ia wajib atau tidak bagi yang mampu.

Hukum ibadah haji:
Menurut kesepakatan ulama’ Haji hukumnya yaitu fardhu, dan termasuk rukun islam. Hal ini alasannya adanya dalil dari kitab, sunnah dan ijma.



WAJIB HAJI, RUKUN HAJI
DAN YANG DILARANG DALAM HAJI
                Rukun Haji. Yang dimaksud rukun haji yaitu acara yang harus dilakukan dalam ibadah haji yang kalau tidak dikerjakan hajinya tidak syah. Adapun rukun haji yaitu sebagai berikut :
  1. Ihram, Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani.
  2. Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, zikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
  3. Tawaf Ifadah, Yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
  4. Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan setelah Tawaf Ifadah.
  5. Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah selesai melaksanakan Sa'i.
  6. Tertib, yaitu mengerjakannya sesuai dengan urutannya serta tidak ada yang tertinggal.

Wajib Haji, Adalah rangkaian acara yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai suplemen Rukun Haji, yang kalau tidak dikerjakan harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji yaitu ;
  1. Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram
  2. Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina)
  3. Melontar Jumrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah
  4. Mabit di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
  5. Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
  6. Tawaf Wada', Yaitu melaksanakan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
  7. Meninggalkan perbuatan yang dihentikan waktu ihram







HAL-HAL YANG HARUS DIJAUHI DALAM IHRAM
Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dita : Apakah hal-hal yg hrs dijauhi oleh orang yg sedang berihram ?
Jawaban
Orang yg sedang ihram hrs menjauhi sembilan hal yg telah dijelaskan ulama, yaitu : memotong rambut, memotong kuku, menggunakan parfum, menggunakan baju berjahit, menutup kepala, membunuh hewan buruan, bersetubuh, kesepakatan nikah, dan menyentuh istri. Semua hal tersebut hrs dijauhi oleh orang yg sedang ihram hingga tahallul, dan dalam tahallul awal diperbolehkan melaksanakan semua hal yg terlarang tersebut selain korelasi sebadan dgn istri/suami. Namun kalau telah tahallul kedua maka melaksanakan korelasi sebadan suami-istri halal baginya.
HAL-HAL YANG DILARANG DALAM IHRAM DAN BAGIAN-BAGIANNYA
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dita : Apakah hal-hal yg wajib dijauhi oleh orang yg sedang ihram dan bagian-bagian ?
Jawaban
Adapaun hal-hal yg dihentikan dikala ihram ada sembilan hal :
[1]. Memotong atau mencabut rambut dari kepala atau badan
[2]. Memotong kuku dari tangan atau kaki.
[3]. Memakai kain berjahit bagi laki-laki, yaitu setiap pakaian yg di jahit berdasarkan ukuran anggota badan, menyerupai qamis, celana, jubah, kaos, peci, topi, dan lain-lain.
[4]. Menutup kepala dgn hal-hal yg menyentuh kepala sepeti sorban dan peci. Lain hal payung, kemah dan membawa barang di atas kepala, maka demikian itu tdk dilarang.
[5]. Memakai parfum, yaitu setiap hal yg berbau wangi dgn tujuan menggunakan di baju atau di badan, menyerupai misik, mawar, rayhan, dan minyak wangi yg lain.
[6]. Bertujuan memburu hewan darat yg lepas, menyerupai burung merpati, kijang dan lain-lain.
[7]. Melakukan kesepakatan nikah. Maka orang yg ihram tdk boleh meminang, menikah, menjadi wali nikah, dan lain-lain.
[8]. Bersetubuh dgn istri.
[9]. Bercumbu dgn istri/suami, menyerupai meraba-raba, mencium dan lain-lain.
Sembilan hal tersebut dikelompokkan dalam empat bagian.
Pertama : Harus membayat fidyah, tapi tdk membatalkan ibadah (haji atau umrah), yaitu bagi lima hal yg pertama.
Kedua : Ada denda yg setimpal, yaitu berburu.
Ketiga : Membatalkan ibadah dan tdk hrs membayar fidyah, yaitu kesepakatan nikah.
Keempat : Tidak membatalkan ibadah tapi hrs membayar dam, yaitu bersentuhan kulit (bercumbu) dgn syahwat. Bersetubuh dgn istri ?
MELANGGAR LARANGAN IHRAM KARENA TIDAK TAHU ATAU LUPA
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin dita : Apa aturan orang yg melaksanakan sesuatu dari sembilan yg dihentikan dalam ihram krn tdk tahu atau lupa ?
Jawaban
Barangsiapa mencabut rambut atau memotong kuku krn lupa maka tiada dosa bagi dan tiada wajib membayar fidyah. demikian pula orang yg menggunakan parfum atau menutup kepala atau menggunakan pakaian berjahit krn lupa. Sebab Allah tdk akan menuntut demikian itu menyerupai disebutkan dalam firman-Nya.
“Arti : Ya, Rabb kami, janganlah Engkau aturan kami kalau kami lupa atau kami bersalah” [Al-Baqarah : 286]
Dimana dalam hadits shahih disebutkan bahwa Allah menjawab do’a tersebut seraya berfirman : “Sungguh Aku telah melakukan”.
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman :
“Arti : Tidak ada dosa atasmu terhadap apa yg kau khilaf padanya, tetapi (yg ada dosanya) apa yg disengaja oleh hatimu” [Al-Ahzab : 5]
Dalam hadits disebutkan :
“Arti : Diampuni umatku krn khilaf dan lupa” [Hadits Riwayat Ibnu ‘Ady]
Adapun membunuh hewan buruan maka semua ulama menetapkan aturan pada dan tdk menanyakan apakah kau sengaja atau krn khilaf. Dan barangkali yg benar ialah bahwa demikian itu tdk berdosa dan tdk wajib membayar fidyah atas insan kalau krn tdk tahu. Sebab Allah berfirman.
“Arti : Barangsiapa di antara kau membunuh dgn sengaja maka denda ialah mengganti dgn hewan ternak seimbang dgn buruan yg dibunuhnya, berdasarkan putusan dua orang yg adil di antara kau sebagai hadya yg dibawa hingga ke Ka’bah, atau (dendanya) membayar kafarat dgn memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dgn makanan yg dikeluarkan itu, supaya beliau mencicipi jawaban yg jelek dari peruntukannya. Allah telah memaafkan apa yg telah lalu. Dan barangsiapa yg kembali mengerjakannya, pasti Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa” [Al-Maidah : 95]
Adapun pernikahan maka tdk sah aturan walaupun krn tdk tahu, tapi tdk wajib membayar fidyah. Sedangkan bersetubuh dan bercumbu dgn syahwat, maka berdasarkan jumhur ulama wajib membayar fidyah meskipun krn lupa. Sebab hal tersebut mrpk larangan ihram yg paling masyhur dan dilakukan dua orang sehingga tdk mungkin kalau dilakukan krn lupa. Dan demikian itu ialah yg paling hati-hari. Tapi berdasarkan sebagian ulama hal tersebut dima’afkan kalau dilakukan krn tdk tahu atau lupa. Wallahu ‘alam.
[Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbiatan Pustaka Imam Asy-Syafi’i hal. 110 - 115 Penerjemah H.ASmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

TATA CARA PELAKSANAAN, DAM,
DAN MACAM-MACAM TAWAF

I. CARA UMRAH
1.Jika seorang muslim hendak berihram untuk umrah maka ia harus melepaskan seluruh pakaiannya, mandi sebagaimana ia mandi junub kemudian menggunakan minyak wangi dan semacamnya, kemudian dioleskan di kepala dan jenggot.
2.Setelah mandi, menggunakan pakaian ihram, kemudian sholat kalau telah masuk waktu sholat fardhu, bila tidak, maka ia langsung ihram (niat) untuk umrah tanpa sholat

        Pria bertalbiyah dengan mengeraskan suara, sedang perempuan mengucapkannya sekedar didengar oleh orang yang ada di sebelahnya.
3.Bila orang yang ingin ihram itu khawatir adanya gangguan yang menghalangi kesempurnaan umrahnya, maka sebaiknya mengucapkan syarat dikala membaca niat ihram yang berbunyi:
 “Jika saya tertahan oleh suatu rintangan maka tempat dan waktu tahallulku yaitu di mana saya tertahan.”
     Karena dikala ia mengucapkan syarat ini kemudian terjadi sesuatu yang menghalanginya menyempurnakan umrahnya maka ia bisa bertahallul tanpa membayar tebusan.
4.Disunnahkan baginya dikala memasuki Mesjid Haram untuk mendahulukan kaki kanan sambil membaca:
 “Dengan nama Allah, sholawat dan salam untuk Rasulullah. Ya Allah! Ampunilah dosa-dosaku dan bukalah pintu-pintu rahmat-Mu. Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dan dengan wajah-Nya Yang Mulia serta dengan kekuasaan-Nya yang qodim (tidak berawal) dari setan yang dirajam.”
        Kemudian menuju Hajar Aswad untuk memulai thawaf, mengusapnya dengan ajun kemudian menciumnya, bila sulit menyentuhnya dengan tangan, cukup menghadap ke arah Hajar Aswad kemudian memberi arahan kepadanya tanpa mencium tangan. Dan sebaiknya tidak berdesak-desakan sehingga tidak mengganggu orang lain terutama orang-orang lemah.
        Doa yang dibaca dikala menyentuh Hajar Aswad:
 “Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah! Dengan beriman kepada-Mu, membenarkan Kitab-Mu (Al-Qur’an), setia kepada janji-Mu dan dengan mengikuti Sunnah Nabi-Mu (aku berthawaf di sekeliling Ka’bah ini).”
5.Kemudian memutar ke sisi kanan dan menyebabkan Ka’bah di sebelah kirinya. Bila telah hingga pada Rukun Yamani, ia mengusapnya tanpa mencium, tetapi bila sulit maka tidak perlu berdesak-desakan.
        Antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad membaca ayat:
“Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di alam abadi dan peliharalah kami dari siksa neraka.”                        (Q.S. Al-Baqorah: 201)
        Dan setiap melewati Hajar Aswad, memberi arahan dengan tangan dan bertakbir. Selebihnya ia membaca dzikir, doa atau baca Al-Qur’an. Perintah thawaf di Baitullah, sa’i antara Shafa dan Marwah dan melempar jumrah yaitu untuk menegakkan Dzikrullah.
6.Dalam thawaf qudum ini (thawaf yang pertama kali dilakukan dikala tiba) disunnahkan bagi pria untuk mengerjakan dua masalah berikut ini:
Pertama: Al-Idhthiba’ semenjak mulai thawaf hingga selesai. Adapun bentuknya yaitu meletakkan cuilan tengah selendang ihram di bawah ketiak kanan, dan kedua ujungnya disampirkan di atas pundak kiri. Setelah selesai thawaf, selendang itu diletakkan kembali menyerupai semula, sebelum melaksanakan sa’i. Karena Al-Idhthiba’ hanya pada waktu thawaf saja.
Kedua: Lari-lari kecil pada 3 putaran pertama, adapun 4 putaran terakhir hanya berjalan biasa saja.
7.Setelah menuntaskan thawaf 7 putaran kemudian menuju maqom Ibrahim sambil membaca ayat:
 “Dan jadikanlah sebahagian makam Ibrahim tempat sholat.”                 (Q.S. Al-Baqorah: 125)
        Kemudian sholat dua raka’at di belakangnya kalau memungkinkan, kalau tidak maka ia boleh melaksanakan sholat di mana saja di dalam mesjid. Dalam raka’at pertama setelah membaca Al-Fatihah membaca surah Al-Kafirun dan pada raka’at kedua membaca surah Al-Ikhlas.

8.Kemudian menuju tempat sa’i, setelah bersahabat ke bukit Shafa,  kemudian membaca ayat:
“Sesungguhnya Shafa dan Marwah yaitu sebahagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.”               (Q.S. Al-Baqorah: 158)
        Lalu membaca:
 “Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah.”
Kemudian naik ke bukit Shafa hingga melihat Ka’bah, kemudian menghadap kepadanya sambil mengangkat tangan, memuji Allah dan memohon doa kepada-Nya dengan doa yang disenangi.
     Adapun doa yang disenangi Rasulullah SAW:
 “Tiada ilahi selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, Pemilik kerajaan dan kebanggaan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada ilahi selain Allah semata, Dia melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan bala tentara musuh sendirian.”
        Doa ini dibaca sebanyak tiga kali kemudian berdoa di sela-selanya dengan doa yang disenangi.
Kemudian turun dari bukit Shafa menuju Marwah, bila hingga ke tanda hijau, berlari secepatnya sesuai dengan kemampuan tanpa mengganggu orang lain. Bila hingga pada tanda hijau kedua ia kembali berjalan sebagaimana biasa hingga hingga ke bukit Marwah dan menaikinya, kemudian menghadap kiblat, mengangkat tangan dan berdoa dengan doa yang disenangi. Kemudian turun dari Marwah kembali menuju Shafa, berjalan kaki di tempat berjalan kaki dan berlari di tempat berlari. Ketika hingga ke bukit Shafa, ia melaksanakan apa yang ia lakukan di awal mula dengan membaca doa dan dzikir. Demikian pula dikala hingga ke bukit Marwah, hingga tepat 7 putaran. Dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali putaran dan kembali dari Marwah ke Shafa dihitung satu kali putaran. Ketika sa’i membaca apa saja yang disenangi menyerupai dzikir, doa dan bacaan Al-Qur’an.
Bila ia telah melengkapi sa’inya 7 kali putaran, bagi pria mencukur habis atau memendekkan rambut dan bagi perempuan memotong setiap ujung kelabang rambutnya sepanjang satu ruas jari-jari.
Mencukur rambut hendaklah merata ke seluruh kepala, demikian pula dikala memangkas pendek harus merata. Mencukur gundul lebih baik dari sekedar mencukur pendek, alasannya Rasulullah SAW mendoakan orang-orang yang mencukur gundul tiga kali dan hanya sekali mendoakan orang-orang yang memangkas pendek. Kecuali bila waktu pelaksanaan haji sudah bersahabat yang tidak memungkinkan rambut bisa tumbuh cepat. Maka yang paling baik ia lakukan yaitu memotong pendek, semoga bisa dipotong gundul pada waktu haji.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel