Makalah Birokrasi Di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Indonesia yaitu sebuah negara yang berazaskan Pancasila dan mempunyai sumber aturan yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara diatur oleh aturan dan banyak sekali macam peraturan baik itu undang-undang, perpres, perpu, peraturan pemerintah, perda, dan lain sebagainya. Indonesia telah mengalami banyak sekali macam insiden yang menyangkut sistem pemerintahan.
Kini Indonesia memasuki masa reformasi. Masa dimana demokrasi dan kebebasan beropini menjadi yang utama di negeri ini. Sistem pemerintahan Indonesia dari waktu ke waktu semakin berkembang. Sampai kini sudah terjadi banyak sekali perubahan yang berarti dalam sistem pemerintahan Indonesia, salah satunya yaitu perubahan dalam sistem birokrasi.
B. Identifikasi Masalah
Permasalahan yang dibahas pada makalah ini mengacu pada judul makalah yakni “Sistem Birokrasi Pemerintahan di Indonesia“. Masalah yang dibahas pada makalah ini antara lain :
1. Bagaimanakah gambaran sistem pemerintahan Indonesia ketika ini?
2. Apakah sistem birokrasi pemerintahan Indonesia ketika ini telah sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia?
3. Apakah sistem birokrasi di Indonesia sudah ada perubahan dari sebelumnya?
C. Tujuan
Tujuan penyusunan makalah ini selain untuk memenuhi kiprah mata kuliah Hukum Administrasi Negara juga untuk memahami hal berikut :
1. Mengetahui gambaran sistem pemerintahan Indonesia pada ketika ini.
2. Mengetahui apakah sistem birokrasi pemerintahan Indonesia apakah sudah sesuai dengan keinginan rakyat dan sejalan dengan konstitusi.
3. Mengetahui perubahan pada sistem birokrasi di Indonesia.
D. Kerangka Pemikiran
Banyaknya perubahan yang cukup signifikan dalam sistem birokrasi pemerintahan di Indonesia, sehingga banyak masyarakat yang kurang memahami bagaimana proses birokrasi yang sesungguhnya. Dengan demikian sistem ketetanegaraan yang baik dan selalu berorientasi kepada tujuan pokok negara yakni mewujudkan kesejahteraan rakyat, pendidikan yang terjamin, keamanan negara serta stabilitas ekonomi dan politik luar negeri yang bebas aktif akan sanggup terwujud jikalau rakyat mengetahui sistem birokrasi yang sesungguhnya.
E. Metode Penyusunan
Metode yang dipakai penyusun dalam penyusunan makalah ini yaitu diskusi kelompok, studi pustaka, dan memakai media massa sebagai sumber informasi.
F. Sistematika Penyusunan
Sistematika penyusunan makalah ini diawali dengan kata pengantar, daftar isi, dan potongan I yang berisi pendahuluan: : latar belakang, identifikasi, tujuan, kerangka pemikiran, metode penyusunan dan sistematika penyusunan. Bab II pembahasan. Bab III epilog yang berisi kesimpulan dan saran serta yang terakhir yaitu daftar pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN

A. Sistem Pemerintahan di Indonesia
Indonesia yaitu sebuah negara yang terletak di daerah Asia Tenggara yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Belanda, Inggris, dan Jepang. Dalam mencapai kemerdekaannya, bangsa Indonesia mengalami usaha yang tidak gampang namun dengan rahmat Allah dan usaha yang tiada henti pada karenanya Indonesia sanggup merdeka dengan sendirinya tanpa pemberian dan tunjangan militer dari negara lain.
Saat dideklarasikan pada 17 Agustus 1945, Indonesia menganut sistem parlementer dimana negara ini mempunyai seorang presiden sebagai kepala negara dan mempunyai seorang perdana menteri untuk menjadi kepala pemerintahannya. Kemudian Indonesia merubah sistem pemerintahannya menjadi presidensial, yaitu negara yang dipimpin oleh seorang presiden yang sekaligus menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan bagi negaranya. Sistem ini berjalan sampai ada janji antara Indonesia dan Belanda pada tahun 1949. Belanda yang masih berniat menguasai Indonesia sebagai negara jajahanya berupaya untuk memecah belah Indonesia dengan mendirikan negara-negara boneka di wilayah Indonesia. Maka Indonesia kembali merubah sistem pemerintahannya ibarat pada ketika awal kemerdekaan Indonesia yaitu sistem parlementer dan konstitusipun bermetamorfosis Undang-Undang Dasar 1950 serta bentuk negara yang semula negara kesatuan juga bermetamorfosis Republik Indonesia Serikat.
Namun alasannya yaitu rakyat tidak oke dan Presiden Soekarno meneruskan perjuangannya kembali maka Indonesia kembali menjadi negara kesatuan namun tetap dengan memakai konstitusi Undang-Undang Dasar 1950.
Pada tahun 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya yaitu kembali pada konstitusi yang semula yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sampai kini Indonesia masih menganut sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

B. Sistem Birokrasi Pemerintahan di Indonesia
Penyelenggaraan pemerintahan negara yang baik (good governance) menjadi jadwal utama di Indonesia cukup umur ini. Menarik bahwa penentuan jadwal ini didahului oleh krisis finansial (1997) yang meluas menjadi krisis ekonomi. Krisis tersebut telah mendorong arus balik yang luas yang menuntut perbaikan ekonomi negara, penciptaan good corporate governance di sektor swasta, dan perbaikan pemerintahan negara.
Seperti dialami bersama, bangsa Indonesia memulai semua itu dengan mendesak suksesi kepemimpinan nasional dari Presiden Soeharto ke Presiden Habibie (1998). Tentu saja, suksesi tidak cukup sebagai balasan atas tuntutan masyarakat. Reformasi politik karenanya melebar: berkembangnya sistem multi partai, penyelenggaraan pemilihan umum oleh forum yang independen (1999), pembentukan forum perwakilan yang lebih representatif dan lebih berdaya dalam mengawasi pemerintah (eksekutif), pengurangan dan bahkan penghilangan intervensi militer dalam kehidupan politik dan pemerintahan di luar bidang mereka, peningkatan profesionalisme dan independensi forum peradilan, dan lain-lain.
Pendek kata, banyak sekali pihak (atau sektor) yang terlibat dalam keseluruhan dinamika governance mendapatkan sorotan dan harus diperbaiki, pihak-pihak itu bukan hanya negara (legislatif, yudikatif, dan eksekutif) melainkan juga pihak swasta dan masyarakat sipil (civil society). Yang terakhir dituntut meningkatkan kiprahnya dalam rangka berbagi demokratisasi dan akuntabilitas pemerintahan negara.

Namun governance reform yang kini terpusat pada pihak direktur dan manajemen negara, tidak sanggup dihindari. Berbagai faktor telah menyebabkannya. Konstitusi Indonesia termasuk a heavy-executive constitution, yang memperlihatkan kekuasaan besar kepada presiden. Peran pemerintah selama 30-an tahun terakhir juga begitu mayoritas dalam banyak sekali aspek kehidupan. Dominasi ini telah didukung secara sistematis melalui kiprah birokrasi yang tidak netral-politik alasannya yaitu menganut monoloyalitas kepada Golkar, sistem kepartaian mayoritas (dominant party system), dan militer.
Dengan pemerintahan negara yang elitis, sedangkan masyarakat sipil masih lemah atau bahkan dibungkam, pemerintah memainkan kiprah yang strategis di bidang politik, sosial dan ekonomi. Eksekutifpun semakin independen, alasannya yaitu anggaran negara banyak didukung oleh hutang luar negeri. Maka sanggup dimengerti bahwa independensi pemerintah tersebut juga merambah ke dunia usaha dan menghasilkan pengusaha pemburu rente (rent-seekers).
Tuntutan reformasi yang dirumuskan dalam slogan anti korupsi, kongkalikong dan nepotisme menggambarkan kebobrokan sistem pemerintahan negara yang didominasi oleh pemerintah, dengan aktor-aktor utama tersebut di muka, dan dalam sektor swasta yang seharusnya berdikari dan bebas dari intervensi pemerintah. Maka, reformasi pemerintahan negara (governance reform) yang terfokus pada pihak direktur dan manajemen negara merupakan salah satu jalur strategis bagi tercapainya good governance. Untuk itu terdapat banyak sekali taktik pencapaiannya.
Pertama, usaha telah dijalankan untuk menghasilkan pemerintahan yang demokratik dan legitimate. Perkembangan sistem multi partai menjadi kanal bagi masyarakat untuk mendirikan asosiasi politik dan menjatuhkan pilihannya secara bebas. Penyelenggaraan pemilu oleh forum yang independen (KPU) dan pemantauan oleh masyarakat sipil

(domestik dan international), telah meningkatkan dapat dipercaya sistem pembentukan legislatif dan eksekutif.
Kedua, seharusnya diperjelas otoritas pemerintahan gres di hadapan birokrasi lama. Tetapi hal ini belum memungkinkan, baik alasannya yaitu ketidakjelasan pengaturan, tidak adanya dukungan legislatif, maupun resistensi birokrasi lama. Masalah-masalah yang muncul dalam penunjukan pejabat-pejabat politik (political appointess), misalnya, mencerminkan bahwa tabiat Indonesia sebagai beambtenstaat (negara birokrasi) masih menonjol. Dalam sistem politik yang demokratik dan menghasilkan pemerintahan yang legitimate, seharusnya masuk akal belaka jikalau pemerintah berhak memilih jabatan-jabatan tertentu dalam birokrasi negara. Jika tidak, maka pemerintahan yang demokratik akan dibajak oleh sistem birokrasi lama. Upaya memperjelas problem ini sanggup dimulai dengan menghasilkan perundang-undangan perihal forum kepresidenan. Dalam pengaturan itu ditentukan perihal otoritas politik, hak-hak dan kewajibannya, dan akuntabilitas.
Ketiga, reformasi manajemen negara. Seperti diketahui bersama, birokrasi di Indonesia merupakan birokrasi yang menggurita. Mereka bukan hanya berada di bulat direktur ibarat Sekretariat Negara, Departemen, Lembaga Non-departemen, dan BUMN, melainkan juga di forum perwakilan rakyat dan peradilan. Upaya awal sudah dilakukan, ibarat transfer manajemen peradilan umum dari Departemen Kehakiman ke Mahkamah Agung, atau penentuan anggaran sendiri oleh forum perwakilan rakyat.
Namun banyak hal masih harus dilakukan dalam reformasi manajemen negara ini. Secara umum reformasi itu meliputi kiprah atau kiprah sistem addministrasi negara antara lain guna melayani masyarakat secara aspiratif daripada melayani kepentingan sendiri melalui kongkalikong dengan dunia usaha dan nepotisme. Peran lain yaitu memberi ruang pada masyarakat dan sektor swasta untuk berkembang dari bawah (bottom-up) dan di daerah (decentralization).

Bappenas, Dirjen Sospol Depdagri, Dephankam, contohnya telah mengalaminya.
Aspek lainnya yaitu penataan kelembagaan, termasuk melaksanakan rasionalisasi forum dan personil. Hal ini memerlukan peninjauan ulang terhadap eksistensi dan fungsi banyak sekali macam forum sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan politik cukup umur ini. Termasuk yang harus mengalami reformasi yaitu proses dan tata-cara manajemen negara yang tidak berbelit-belit, transparan, memuaskan dan tidak korup.
Keempat, kultur dan adat birokrasi. Kultur keterbukaan, pelayanan yang cepat, dan adat pejabat harus ditingkatkan. Pelayanan yang lamban sudah menjadi ciri birokrasi kita (perhatikan layanan KTP, pemasangan kanal telepon gres atau air minum). Etika jabatan menyangkut hal-hal ibarat larangan perangkapan jabatan, berkolusi, penerimaan uang pelicin dan lain-lain.
Kelima, problem sumber daya insan yang memerlukan rekruitmen menurut kualitas dan profesionalisme, peningkatan pelatihan, promosi reguler menurut merit system, dan meningkatnya kesejahteraan (bandingkan antara honor guru dengan pejabat esselon, juga pegawai negeri sipil-militer dengan pegawai BUMN).
Keenam, pengawasan manajemen negara. Hal ini sanggup dilakukan secara preventif maupun represif. Pengawasan preventif menempel pada sistem manajemen negara yang bersangkutan, ibarat kejelasan job description, pengawasan oleh atasan, dan secara umum berupa penyelenggaraan pemerintah menurut prinsip-prinsip yang baik, yang harus diikuti atau diwujudkan dalam menghasilkan legislasi. Indonesia belum mempunyai ketentuan aturan dalam hal ini. Sedangkan secara represif, pengawasan ini sanggup berwatak politis, yaitu melalui dewan perwakilan rakyat dan DPRD, maupun berwatak yudisial melalui peradilan adminastrasi yang terbatas pada keputusan aktual (beschikking).

Memang banyak hal yang harus diperbaiki. Peran legislatif dalam mengutamakan kepentingan publik harus ditingkatkan, bukan sekedar kepentingan partai atau golongan. Pemahaman anggota (yang baru) mengenai manajemen pemerintahan masih harus ditingkatkan pula. Bias birokrasi, kekuasaan, politik dan bisnis yang mewarnai kultur peradilan selama ini, belum sepenuhnya hilang. Sebaliknya, ketidakpatuhan birokrasi dalam menjalankan putusan hakim juga menuntut pemberdayaan putusan peradilan administrasi.
Berbagai taktik lain mungkin saja dipikirkan, diusulkan dan dikembangkan. Tujuannya bukan sekedar melahirkan wacana, konsep-konsep dan jadwal yang reformatif untuk menuju clean and the good governance, melainkan juga untuk mendorong perwujudannya.
Sentralisasi yaitu memusatkan seluruh wewenang atas segala urusan yang menyangkut pemerintahan kepada tingkat pusat.. Sentralisasi banyak dipakai pada pemerintahan usang di Indonesia sebelum adanya otonomi daerah. Bahkan pada zaman kerajaan, pemerintahan kolonial, maupun di zaman kemerdekaan.Istilah sentralisasi sendiri sering dipakai dalam kaitannya dengan kontrol terhadap kekuasaan dan lokasi yang berpusat pada satu titik.
Desentralisasi sesungguhnya yaitu istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan alasannya yaitu dengan adanya desentralisasi kini mengakibatkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia.
Desentralisasi di bidang pemerintahan yaitu pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada satuan organisasi pemerintahan di wilayah untuk meyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.

Dengan demikian, prakarsa, wewenang,dan tanggung jawab mengenai urusan yang diserahkan pusat menjadi tanggung jawab daerah , baik mengenai politik pelaksanaannya, perencanaan, dan pelaksanaannya maupun mengenai segi pembiayaannya. Perangkat pelaksananya yaitu perangkat daerah itu sendiri.
Desentralisasi juga sanggup diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, insan dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Menurut UU Nomor 5 Tahun 1974, desentralisasi yaitu penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah. Pelimpahan wewenang kepada Pemerintahan Daerah, semata- mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien.
Dekonsentrasi wewenang administrative.Dekonsentrasi berupa pergeseran volume pekerjaan dari departemen pusat kepada perwakilannya yang ada di daerah tanpa adanya penyerahan atau pelimpahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk menciptakan keputusan. Delegasi kepada penguasa otorita Delegasi yaitu pelimpahan pengambilan keputusan dan kewewenangan manajerial untuk melaksanakan kiprah –tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara eksklusif berada di bawah pengawasan pusat. Devolusi kepada pemerintah daerah Devolusi yaitu kondisi dimana pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu kepada unit-unit itu untuk dilaksanakan secara mandiri.
Devolusi yaitu bentuk desentralisasi yang lebih ekstensif untuk merujuk pada situasi di mana pemerintah pusat mentransfer kewenangan kepada pemerintah daerah dalam hal pengambilan keputusan, keuangan dan manajemen. Pemindahan fungsi dari pemerintah kepada swasta Yang di sebut sebagai pemindahan fungsi dari pemerintahan kepada swasta atau privatisasi yaitu menyerahkan beberapa otoritas dalam perencanaan dan tanggung jawab admistrasi tertentu kepada organisasi swasta.


Dampak Positif dan Negatif Sentralisasi di banyak sekali bidang antara lain :
Dari segi ekonomi, efek positif yang di berikan oleh sistem sentralisasi ini yaitu perekonomian lebih terarah dan teratur alasannya yaitu pada sistem ini hanya pusat saja yang mengatur perekonomian. Sedangkan dampak negatifnya yaitu daerah seakan-akan hanya di jadikan sapi perahan saja dan tidak dibiarkan mengatur kebijakan perekonomiannya masing- masing sehingga terjadi pemusatan keuangan pada Pemerintah Pusat.
Segi Sosial Budaya. Dengan di laksanakannya sistem sentralisasi ini, perbedaan-perbadaan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia sanggup di persatukan.Sehingga, setiap daerah tidak saling menonjolkan kebudayaan masing-masing dan lebih menguatkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang di miliki bangsa Indonesia.
Sedangkan dampak negatif yang di timbulkan sistem ini yaitu pemerintah pusat begitu mayoritas dalam menggerakkan seluruh kegiatan negara. Dominasi pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang mempunyai keunikan dinamika sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang menjadikan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada karenanya mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya.
Dampak positif yang dirasakan dalam penerapan sentralisasi ini dari segi keamanan dan politik yaitu keamanan lebih terjamin alasannya yaitu pada masa di terapkannya sistem ini, jarang terjadi konflik antar daerah yang sanggup mengganggu stabilitas keamanan nasional Indonesia.
Tetapi, sentralisasi juga membawa dampak negatif dibidang ini. Seperti menonjolnya organisasi-organisasi kemiliteran. Sehingga, organisasi-organisasi militer tersebut mempunyai hak yang lebih daripada organisasi lain.
Dampak positif yang dirasakan di bidang politik sebagai hasil penerapan sistem sentralisasi yaitu pemerintah daerah tidak harus pusing-pusing pada permasalahan yang timbul akhir perbedaan pengambilan keputusan, alasannya yaitu seluluh keputusan dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat. Sehingga keputusan yang dihasilkan sanggup terealisasi secara maksimal alasannya yaitu pemerintah daerah hanya mendapatkan saja.
Sedangkan dampak negatifnya yaitu terjadinya kemandulan dalam diri daerah alasannya yaitu hanya terus bergantung pada keputusan yang di berikan oleh pusat. Selain itu, waktu yang dihabiskan untuk menghasilkan suatu keputusan atau kebijakan memakan waktu yang usang dan mengakibatkan realisasi dari keputusan tersebut terhambat.
Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di setiap negara aturan terutama di negara-negara aturan dengan sistem kontinental. Asas legalitas berkaitan akrab dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Gagasan demokrasi ini menuntut setiap undang-undang biar mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat sebanyak mungkin dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
Penerapan asas legalitas akan menunjang kepastian aturan dan kesamaan perlakuan. Penyelengggaraan pemerintahan yang didasarkan pada asas legalitas yang berarti didasarkan undang-undang dalam praktiknya tidak memadai dikarenakan aturan masih terdapat kelemahan. Meski asas legalitas mempunyai kelemahan namun tetap merupakan asas utama bagi setiap negara hukum.

C. Perubahan Sistem Birokrasi di Indonesia
Sejak jatuhnya kala Orde Baru, reformasi dalam banyak sekali sektor pemerintahan mulai dilaksanakan. Bukan hanya pemisahan antara Tentara Nasional Indonesia dan POLRI tetapi juga banyak sekali forum pemerintahan juga mereformasi lembaganya masing masing. Tranparansi kinerja dan pelayanan terhadap publik yang dahulu terkesan alot dan sulit kini semakin dipermudah meskipun pada kenyataannya masih ada proses birokrasi yang dipersulit dan yang masih tertutup. Merubah tatanan birokrasi Indonesia tidaklah mudah. Memerlukan jangka waktu yang panjang dan usang untuk mengubah tatanan birokrasi yang alot, tertutup, menyulitkan dan jelek kinerjanya.
Saat ini, perubahan tidak hanya menjadi kiprah pemerintah tetapi juga kiprah rakyat. Bersama-sama merubah tatanan birokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik untuk menjadikan proses manajemen negara berjalan sebagaimana mestinya.
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Indonesia menganut sistem parlementer dimana negara ini mempunyai seorang presiden sebagai kepala negara dan mempunyai seorang perdana menteri untuk menjadi kepala pemerintahannya. Kemudian Indonesia merubah sistem pemerintahannya menjadi presidensial, yaitu negara yang dipimpin oleh seorang presiden yang sekaligus menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan bagi negaranya. Sistem ini berjalan sampai ada janji antara Indonesia dan Belanda pada tahun 1949. Indonesia kembali merubah sistem pemerintahannya ibarat pada ketika awal kemerdekaan Indonesia yaitu sistem parlementer dan konstitusipun bermetamorfosis Undang-Undang Dasar 1950 serta bentuk negara yang semula negara kesatuan juga bermetamorfosis Republik Indonesia Serikat. Tahun 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden yang isinya kembali pada Undang-Undang Dasar 1945, maka Indonesia kembali menjadi negara kesatuan namun tetap dengan memakai konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan di setiap negara aturan terutama di negara-negara aturan dengan sistem kontinental. Asas legalitas berkaitan akrab dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Gagasan demokrasi ini menuntut setiap undang-undang biar mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat sebanyak mungkin dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
Tranparansi kinerja dan pelayanan terhadap publik yang dahulu terkesan alot dan sulit kini semakin dipermudah meskipun pada kenyataannya masih ada proses birokrasi yang dipersulit dan yang masih tertutup.
Merubah tatanan birokrasi Indonesia tidaklah mudah. Memerlukan jangka waktu yang panjang dan usang untuk mengubah tatanan birokrasi yang alot, tertutup, menylitkan dan jelek kinerjanya.
B. Saran
Saat ini, perubahan pada sistem birokrasi tidak hanya menjadi kiprah pemerintah tetapi juga kiprah rakyat. Bersama-sama merubah tatanan birokrasi Indonesia ke arah yang lebih baik untuk menjadikan proses manajemen negara berjalan sebagaimana mestinya. Berusaha menghilangkan gambaran jelek dan mempermudah alur birokrasi yaitu kewajiban kita untuk membangun kembali sistem birokrasi yang baik.
Setiap sistem pemerintahan niscaya mempunyai kelemahan atau kekurangan. Hal ini biasa terjadi dalam sistem ketatanegaraan. Dalam mewujudkan tujuan nasional hendaknya ada kerjasama yang sinergis antara pemerintah dengan rakyatnya. Dengan adanya kerjasama yang baik antara pemerintah dan rakyatnya, maka akan terwujud tujuan nasional. Tujuan nasional merupakan suatu bentuk keinginan dari rakyat. Bagaimana menjalankan pemerintahan, bagaimana mewujudkan impian rakyat, semua itu hanya sanggup dilakukan bila ada suatu kerjasama yang baik dari pemerintah kepada rakyatnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel