Penjelasan Ihwal Ham

Hak Asasi Manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap insan yang didapatkan semenjak lahir dimana secara kodrati HAM sudah menempel dalam diri insan dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat lantaran HAM serpihan dari anugrah Tuhan, itulah keyakinan yang dimiliki oleh insan yang sadar bahwa kita semua makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai derajat yang sama dengan insan yang lainnya sehingga mesti berhak bebas dan mempunyai martabat serta hak-hak secara sama. Jika anda masih belum menyadari betapa pentingnya Hak asasi insan atau HAM maka silahkan baca sejarah perkembangan ham didunia.
Mulai lahir, insan telah mempunyai hak asasi yang mesti dijunjung tinggi dan diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dari hak seorang penguasa atau kepala suku. Hak asasi berasal dibanding Tuhan Yang Maha Tunggal, diberikan kepada manusia. Bakal tetapi, hak asasi acap kali dilanggar insan bakal mempertahankan hak pribadinya.  Hak Asasi Manusia (HAM) mucul dari keyakinan insan itu sendiri bahu-membahu semua insan selaku makhluk rakitan Tuhan ialah sama serta sederajat. Manusia dilahirkan lepas dan mempunyai martabat juga hak-hak yang sama. Bagi dasar itulah insan mesti diperlakukan secara sama setimpal dan beradab. HAM bersifat universal, artinya berlaku bakal semua insan tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, keyakinan, suku dan bangsa (etnis).
Berbicara ihwal Hak Asasi Manusia (HAM), cakupannya sangatlah luas, baik ham yang bersifat individual (perseorangan) maupun HAM yang bersifat komunal atau kolektif (masyarakat). Upaya penegakannya juga sudah berlangsung berabad-abad, walaupun di aneka macam belahan dunia termasuk Indonesia, secara eksplisit gres terlihat semenjak berakhirnya perang Dunia II, dan semakin intensif semenjak final kala ke-20. Sudah banyak juga dokumen yang dihasilkan ihwal hal itu, yang dari waktu ke waktu terus bertambah.
Khusus dalam kehidupan kita berbangsa, semenjak beberapa dasawarsa terakhir ini terlihat perkembangan yang cukup menggembirakan sehubungan dengan upaya penegakan dan pemenuhan HAM ini. Misalnya kita melihat terbentuknya sejumlah komisi Nasional HAM; ada yang bersifat umum atau menyeluruh (yaitu Komnas HAM), dan ada juga yang bersifat khusus, contohnya untuk wanita (Komnas Perempuan) dan untuk anak (Komnas Anak). Di bidang perundang-undangan, perkembangan terakhir yang patut dicatat antara lain ialah hasil amandemen ke-4 Undang-Undang Dasar 1945 pada tahun 2002, yang antara lain menciptakan ditambahkannya satu serpihan khusus ihwal HAM (yaitu serpihan XA, yang terdiri dari 10 pasal, yaitu pasal 28 A -28 J. Bab dan pasal-pasal ini banyak menyerap (mengadopsi dan meratifikasi ) isi the Universal Declaration of Human Rights maupun dokumen-dokumen HAM lainnya yang disusun dan disepakati secara internasional
Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Landasan HAM tersebut menjadi cikal bakal hadirnya keadilan dan keberadaban, menyatukan perbedaaan tanpa membeda-bedakan antar agama, ras, suku, dan bangsa. Pernyataan ini juga mendapat santunan dari para jago sehingga menunjukkan beberapa pengertian HAM berdasarkan para ahli, berikut pengertian HAM berdasarkan para ahli:
1. Pengertian ham berdasarkan JOHN LOCKE
JOHN LOCKE mengartikan HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak sanggup dipisahkan dari hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2. Pengertian ham berdasarkan DAVID BEETHAM dan Kevin BOYLE
Pengertian ham berdasarkan david beetham dan kevin boyle ialah suatu kebebasan yang mendasar dan mempunyai keterhubungan dengan kapasitas insan dan kebutuhan manusia.
3. Pengertian ham berdasarkan C. de Rover
Pengertian ham berdasarkan C. de Rover ialah hak aturan yang sama kepada setiap insan baik miskin maupun kaya, wanita atau laki-laki. Walaupun hak-hak yang telah mereka tabrak akan tetapi ham mereka tetap tidak sanggup dihilangkan. Hak asasi ialah hukum, yang mesti terlindungi dari aturan nasional semoga semuanya terpenuhi sehingga ham sanggup ditegakkan, dilindungi dan dijunjung tinggi.
4. Pengertian ham berdasarkan Frans Magnis Suseno
Pengertian ham berdasarkan frans magnis suseno ialah ham penjaga martabat kemanusiaan, insan mempunyai ham lantaran beliau manusia
5. Pengertian ham berdasarkan Miriam Budiarjo
Ham merupakan hak-hak asasi insan yang intinya dimiliki oleh setiap insan dari lahir dan kehadirannya dalam masyarakat.
6. Pengertian ham berdasarkan Oemar Seno Adji
Beliau mengartikan ham ialah hak yang telah menempel bersama martabat kemanusiaan, dimana hak-hak inilah yang dilarang dilanggar oleh siapapun.
7. Pengertian ham berdasarkan G.J Wolhos
HAM ialah sejumlah hak yang telah mengakar dan menempel dalam diri manusia, hak-hak inilah yang dilarang dihingkan, lantaran menghilangkan HAM sama saja anda menghilangkan derajat kemanusiaan itu.
8. Pengertian ham berdasarkan Leah Kevin
bahwa konsepsi ihwal hak-hak asasi insan mempunyai dua makna dasar. Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya lantaran ia ialah manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai insan dari setiap umat manusia. Makna kedua dari hak-hak asasi insan ialah hak-hak hukum, baik secara nasional maupun internasional
9. Pengertian ham berdasarkan komnas HAM
 adalah “Hak Asasi insan meliputi segala bidang kehidupan manusia, baik sipil, politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak sanggup dipisahkan satu sama lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya apabila rakyat masih harus bergelut.
Dari sekian banyak pengertian ham berdasarkan para jago yang diatas maka kita sanggup menunjukkan kesimpulan bahwa HAM merupakan sesuatu yang paling mendasar dalam diri insan yang tak ada satu orang pun yang bisa menghilangkan dan merusaka Ham, ketika anda menginginkan melepaskan diri dari HAM maka anda sama saja tidak menghargai derajat kemanusiaan.
dengan kemiskinan dan penderitaan. Tetapi, dilain pihak, perkara kemiskinan, keamanan dan lain alasan, tidak sanggup dipakai secara sadar untuk melaksanakan pelanggaran hak asasi insan dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. .. Hak asasi insan tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok dan golongan , ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda solidaritas kasatmata suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
macam-macam ham atau hak asasi manusia
Selanjutnya kita beralih pada macam-macam hak asasi manusia, hak-hak asasi insan tergolong dalam 6 enam serpihan yaitu:
1. Hak asasi pribadi
Hak asasi insan ini bersifat pribadi sehingga sanggup menunjukkan kebebasan semisal untuk bergerak, bepergian, bebas menyatakan pendapat, mempunyai hak kebebasan untuk aktif dalam suatu organisasi, dan hak dalam menjalankan perintah Tuhan.
2. Hak asasi Politik
Hak asasi politik merupakan serpihan dari hak asasi insan yang berhak untuk menentukan dan dipilih dalam setiap pemilihan. Kemudian hak asasi pilik ialah berhak untuk ikut dalam setiap aktivitas pemerintah, dan berhak menciptakan dan mengajukan suatu petisi.
3. Hak Asasi Hukum
Hak asasi aturan ialah hak asasi insan yang mempunyai kesamaan dalam sebuah eksekusi dan pemerintahan, semisal berhak dalam mendapat sikap yang sama dalam aturan dan pemerintahan.
4. Hak asasi ekonomi
Hak asasi ekonomi berhubungan dengan perekonomian dimana setiap orang berhak melaksanakan proses jual beli, berhak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak, berhak mempunyai sesuatu dan pekerjaan yang layak.
5.Hak Asasi Peradilan
Hak asasi peradilan ini diharapkan dalam sebuah tata cara pengadilan, dimana anda berhak memperoleh persamaan derajat didepan hukum
6. Hak Asasi Sosial Budaya
hak asasi ini berhubungan dengan kondisi masyarakat dimana setiap insan berhak untuk menentukan dan menentukan pendidikannya nanti, dan berhak untk menentukan kemampuan sesuai dengan talenta dan minatnya.
Perluasan Konsep HAM
Sesungguhnya, sudah sebaik apakah setiap orang di Indonesia memahami HAM? Mampukah kita membedakan antara hak asasi dan hak tanpa asasi? Siapa sajakah yang mempunyai hak (baik tanpa asasi mapun dengan asasi) itu) Manusia sajakah atau forum juga? Pertanyaan-pertanyaan ini penting diajukan, mengingat Indonesia pada 10 mei 2006 telah terpilih menjadi anggota dewan HAM PBB (didukung oleh 165 negara dari 191 negara anggota PBB). Itu berarti, sebagai konsekuensinya, Indonesia harus betul-betul menghargai dan menegakkan aturan main soal HAM – baik di dalam maupun di luar negeri.
HAM yang berbeda dengan hak ( tanpa asasi). Barang milik saya, itu ialah hak saya. Orang lain dilarang mengambilnya. Bahkan sekedar memakai barang itu sesaat pun tidak boleh, kecuali dengan seizin saya. Tapi, selekas barang itu saya jual, maka hilanglah hak saya atas barang itu. Itulah hak (tanpa asasi) yang sanggup saja dicabut atau terlepas dari diri insan lantaran alasannya atau alasan yang bermacam-macam.
Terkait itu, sekali lagi, pendekatan partikularistik dan relativisme budaya yang memandang bahwa HAM di Indonesia berbeda dengan HAM di negara-negara Barat sudah seharusnya ditinggalkan. Apalagi kini sudah era globalisasi, yang menciptakan bangsa-bangsa di belahan dunia mana pun hidup bagaikan di sebuah desa buana (global village), sehingga aneka macam pandangan, sikap, dan nilai-nilai kian lama kian ibarat satu sama lain. Salah satunya ialah pemaknaan atas HAM itu tadi. Bahwa HAM ialah hak asasi setiap insan yang bersifat universal (untuk semua insan sebagai akhluk ciptaanNya yang secitra denganNya (dalam bahasa latin disebut “image dei”). Kaprikornus selain bersifat ilahi, HAM itu juga bersifat individual atau tak terbagi.
Demi tercapainya kehidupan insan yang sungguh-sungguh bermartabatlah maka negara harus menjamin pemenuhan HAM bagi setiap warga negaranya. Untuk itulah negara dibentuk, dan mereka yang mempunyai kedudukan sebagai penyelenggara maupun aparatus negara diberikan sejumlah kewenangan kewajiban. Dalam rangka itu pula maka selanjutnya negara menciptakan aturan sebagai landasan untuk upaya pemenuhan HAM tersebut. Disebabkan adanya hukum, maka tak mungkin kebebasan yang merupakan HAM setiap orang menjadi liar “sebebas-bebasnya”. Apalagi kita pada umumnya tak hidup diruang hampa yang tak ada aturan maupun contoh budayanya. Kita pada umumnya hidup di ruang-ruang kebersamaan yang mempunyai sejumlah aturan main demi terwujudnya keharmonisan dan ketertiban hidup dalam kebersamaan itu. Kondisi-kondisi itulah yang menciptakan HAM dalam pemenuhannya juga harus diimbangi dengan kewajiban-kewajiban. Kaprikornus menghormati HAM orang lain, itu memang merupakan keniscayaan sebagaimana orang lain pun harus menghormati HAM yang kita miliki.
Dalam kaitan itu, mana yang utama: kepentingan individual atau kepentingan masyarakat? Tak gampang menentukannya. Mementingkan diri sendiri, itu terang penting. Nilai budaya yang individualistik, yang umumnya sangat dihati oleh orang-orang Barat, ini tak sama dengan egois. Dengan egois, itu berarti kita menuntut orang-orang lain untuk mementingkan diri kita sehingga mereka harus selalu menyerah atau berkorban untuk kita. Sedangkan individualistik berarti setiap orang sadar betul bahwa ia mempunyai kedirian (selfness) yang harus diurusinya sendiri, demi diri sendiri. Penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik ini, seiring waktu, pasti menumbuhkan nilai independensi (kemandirian), yang terbiasa mengandalkan diri sendiri dan bertanggung jawab atas nama dan kepada diri sendiri. Berbagai contoh untuk itulah yang disebut swa… (dalam bahas indonesia, semisal swalayan) atau self (dalam bahasa inggris semisal self service) dan lainnya
Namun bukan berarti lantaran penghayatan yang mendalam atas nilai individualistik itu maka masyarakat menjadi tidak penting bagi kita. Tentu saja masyarakat juga penting, lantaran dengan dan di dalam masyarakatlah kedirian setiap orang menemukan maknanya. Tapi, bagaimana mungkin kita sanggup mementingkan masyarakat bila mementingkan diri sendiri saja tak mampu? Dalam konteks inilah maka insan menjadi makhluk yang bersifat individual sekaligus juga sosial (homo socius). Manusia mempunyai kedirian, tetapi membutuhkan sesama yang lain. Jadi, masing-masing sama-sama bernilai penting dalam konteksnya masing-masing.
Berdasarkan itu, maka ada paradigma lain yang juga harus diperbaharui untuk Indonesia kini dan ke depan. Sebuah kalimat klasik bernilai adiluhung “jangan tanya apa yang negara sanggup berikan kepadamu, melainkan tanyalah apa yang sudah kamu berikan kepada negara” rasanya sudah lama dan lantaran itu harus dikritisi. Bukankah justru kita patut bertanya terus-menerus kepada negara ini perihal apa yang mereka (para pejabat negara) sudah berikan kepada kita? Di dalam pertanyaan itulah tercermin adanya fungsi kontrol kita selaku warga negara yang baik.
Kembali pada HAM, sesungguhnya pemenuhan HAM itu tidaklah mengenal pembedaan warga negara atau bukan warga negara. Kaprikornus sekalipun ada banyak orang absurd (bukan warga negara Indonesia) yang ditinggal di Indonesia, HAM mereka harus tetap dihormati. Mereka, misalnya, berhak untuk hidup dan lantaran itu dilarang dibunuh oleh siapapun. Tetapi untuk sanggup menikmati hidup di Indoneisia, tentu mereka harus memenuhi terlebih dulu sejumlah syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan demikian maka HAM juga bersifat sanggup diatur (regulable) sekaligus sanggup dibatasi (limitable).
Dalam contoh-contoh yang lain, sifat HAM yang regulable dan limitable itu sebenarnya juga berlaku bagi warga negara Indonesia. Bahkan, ada juga HAM yang bersifat degorable (dapat ditangguhkan pemenuhannya) lantaran kondisi-kondisi tertentu dan sebaliknya non-derogable (tak sanggup ditangguhkan pemenuhannya) tak acuh dalam kondisi apapun (Gromme,2001).
Seiring perkembangan peradaban masyarakat dunia dan aliran politik modern, HAM pun semakin berkembang dan bertambah banyak. Menurut Jack Donnely, ekspansi konsep HAM tersebut paling baik ditafsirkan berdasarkan Teori Konstruktivis. Teori yang menekankan aspek moral ihwal hakikat insan ini menyampaikan bahwa HAM timbul dari tindakan insan dan merupakan pilihan visi moral tertentu ihwal potensi insan dan lembaga-lembaga untuk merealisasikan visi itu.
Dengan kata lain, umat manusialah yang menetapkan berdasarkan pengertian mereka sendiri perihal mengapa HAM harus berkembanga dan perkembangan HAM tersebut diharapkan demi terciptanya kehidupan yang secara morl berharga. Didasarkan semakin banyaknya HAM di era modern ini, maka untuk memudahkannya, HAM yang sanggup dikategorikan berdasarkan kronologi perkembangannya. Pertama, disebut HAM Generasi pertama, yakni hak-hak sipil dan politik (Sipol). Kedua, HAM Generasi kedua, yakni hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob). Ketiga, HAM Generasi Ketiga, yakni hak-hak solidaritas maupun hak kolektif yang meliputi hak-hak atas pembangunan, kedamaian, dan lingkungan hidup yang sehat, juga hak-hak kelompok minoritas.
Kasus Ham di Indonesia :
1. Peristiwa Pembunuhan Massal 1965
Pada 2012, Komnas HAM menyatakan menemukan ada pelanggaran HAM berat pasca-peristiwa Gerakan 30 September 1965. Sejumlah perkara yang ditemukan antara lain penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan paksa sampai perbudakan. Kasusnya macet di Kejaksaan Agung. Korban mencapai 1,5 juta orang yang sebagian besar anggota PKI atau ormas yang berhubungan dengannya.
2. Peristiwa Talangsari-Lampung 1989
Pada Maret 2005, Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM untuk melaksanakan penyelidikan terhadap perkara ini. Pada 19 Mei 2005 tim menyimpulkan adanya unsur pelanggaran HAM berat. Berkas hasil penyelidikan diserahkan Komnas HAM ke Jaksa Agung (2006) untuk ditindaklanjuti, namun macet di Kejaksaan. Korban mencapai 803 orang.
3. Tragedi Penembakan Mahasiswa Trisakti 1998
Komnas HAM telah melaksanakan penyelidikan perkara Trisakti dan selesai pada Maret 2002. Masuk ke Kejaksaan Agung berkali-kali, namun berkali-kali juga dikembalikan. Bahkan pada 13 Maret 2008 dinyatakan hilang oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman. Korban mencapai 685 orang.
4. Tragedi Semanggi I 1998
Komnas HAM telah melaksanakan penyelidikan Tragedi Semanggi I dan selesai pada Maret 2002. Namun berkas hanya bolak-balik dari Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Pada 13 Maret 2008 berkas tersebut dinyatakan hilang oleh Jampidsus Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman. Korban mencapai 127 orang.
5. Tragedi Semanggi II 1999
Sama ibarat penyelidikan Tragedi Semanggi I. Korban mencapai 228 orang.
6. Kasus Wasior dan Wamena (2001 dan 2003)
Tim ad hoc Papua Komnas HAM telah melaksanakan penyelidikan Pro Justisia yang meliputi Wasior dan Wamena semenjak 17 Desember 2003 sampai 31 Juli 2004. Berkas diserahkan ke Kejaksaan Agung dan ditolak dengan alasan laporan Komnas HAM masih tidak lengkap.
7. Kerusuhan Mei 1998
Komnas HAM membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran HAM dan hasilnya telah diserahkan ke Jaksa Agung. Namun berkas dikembalikan dengan alasan tidak lengkap. Korban mencapai 1.308 orang.
8. Penembakan Misterius "Petrus" 1982-1985
Pada 2012 komnas HAM menyatakan penyelidikan perkara Petrus ialah pelanggaran HAM berat, kemudian diserahkan ke Kejaksaan Agung. Korban mencapai 1.678 orang.
DAFTAR PUSTAKA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel