Makalah Aturan Dalam Kemasyarakatan



BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
       Pelaksanaan aturan di Indonesia sudah tidak tentu arah, seakan sudah tidak mempunyai hukum. Hukum yang sudah di buat oleh pihak legislative pun seakan hanya sebuah catatan yang dibukukan. Pelanggaran-pelanggaran semakin marak terjadi namun aturan menyerupai takut untuk melaksanakan tugasnya. Kesadaran masyarakat akan aturan pum menjadi kian merosot. Dan menganggap aturan yang dibuat hanya untuk dilanggar.

1.2 Rumusan Masalah
      Dengan mengacu pada latar belakang permasalahan di atas, penulisan makalah ini dimaksudkan untuk menjawab rumusan masalah, sebagai berikut :
§  Bagaimana hakikat kesadaran aturan masyarakat ?
§  Bagaimana kondisi kesadaran aturan masyarakat kini ini ?
§  Bagaimana meningkatkan kesadaran aturan ?

1.3 Tujuan
      ini kami buat dengan tujuan untuk menjelaskan rumusan masalah, sebagai berikut :
  • Menjelaskan wacana hakikat kesadaran aturan masyarakat
  • Menjelaskan wacana kondisi kesadaran aturan masyarakat kini ini
  • Memaparkan cara-cara untuk meningkatkan kesadaran hukum
      

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hakikat Kesadaran Hukum Masyarakat
      Kesadaran aturan dengan aturan itu mempunyai kaitan yang dekat sekali. Kesadaran aturan merupakan faktor dalam inovasi hukum. Bahkan Krabbe menyatakan bahwa sumber segala aturan yaitu kesadaran hukum[1]. Dengan begitu maka yang disebut aturan hanyalah yang memenuhi kesadaran aturan kebanyakan orang, maka undang-undang yang tidak sesuai dengan kesadaran aturan kebanyakan orang akan kehilangan kekuatan mengikat.[2]     
     Sudikno Mertokusumo dalam buku Bunga Rampai Ilmu Hukum menyampaikan :
Kesadaran aturan yaitu kesadaran wacana apa yang seyogyanya kita lakukan atau perbuat atau yang seyogyanya tidak kita lakukan atau perbuat terutama terhadap orang lain. Kesadaran aturan mengandung sikap toleransi.[3]
     Dapat disimpulkan bahwa kesdaran aturan merupakan cara pandang masyarakat terhadap aturan itu, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap hak-hak orang lain (tenggang rasa). Ini berarti bahwa dalam kesadaran aturan mengandung sikap toleransi.[4]
   

      Dalam kenyataanya ada beberapa hal secara include perlu ditekankan dalam pengertian kesadaran hukum; pertama, kesadaran wacana ‘apa itu hukum’ berarti kesadaran bahwa aturan itu merupakan pertolongan kepentingan manusia. Karena pada prinsipnya aturan merupakan kaedah yang fungsinya untuk melindungi kepentingan manusia.[5]
      Pada hakekatnya kesadaran aturan masyarakat tidak lain merupakan pandangan-pandangan yang hidup dalam masyarakat wacana apa aturan itu. Pandangan-pandangan yang hidup di dalam masyarakat bukanlah semata-mata hanya merupakan produk pertimbangan-pertimbangan berdasarkan logika saja, akan tetapi berkembang di bawah imbas beberapa faktor menyerupai agama, ekonomi poliitik dan sebagainya Sebagai pandangan hidup didalam masyarakat maka tidak bersifat perorangan atau subjektif, akan tetapi merupakan resultante dari kesadaran aturan yang bersifat subjektif.[6]
       Kedua, kesadarn wacana ‘kewajiban aturan kita terhadap orang lain’ berarti dalam melaksanakan hak akan aturan kita dibatasi oleh hakmorang lain terhadap aturan itu. Dengan begitu dalam kesadaran aturan menganut sikap tenggang rasa/toleransi, yaitu seseorang harus menghormati dan memperhatikan kepentingan orang lain, dan terutama tidak merugikan orang lain.[7]
      Ketiga, kesadaran wacana adanya atau terjadinya ‘tindak hukum’ berarti bahwa wacana kesadaran aturan itu gres dipersoalkan atau dibicarakan dalam media elektronik jikalau terjadi pelanggaran hokum menyerupai : pembunuhan, pemerkosaan, terorisme,KKN dan lain sebagainya.
     
      Hukum gres dipersoalkan apabila justru aturan tidak terjadi, apabila aturan tidak ada.(onrecht) atau kebatilan. Kalau segala sesuatu berlangsung dengan tertib maka tidak akan ada orang mempersoalkan wacana hukum. Baru jikalau terjadi pelanggaran, sengketa, bentrokan atau “conflict of human interest”, maka dipersoalkan apa hukumnya, siapa yang berhak, siapa yang benar dan sebagainya. Dengan demikian pula kiranya dengan kesadaran hukum.[8]
       Dengan demikian terperinci bahwa kesadaran aturan pada hakekatnya bukanlah kesadaran akan hukum, tetapi terutama yaitu kesadaran akan adanya atau terjadinya “tidak hukum” atau “onrecht”.[9] Memang kenyataannya ialah bahwa wacana kesadaran aturan itu gres dipersoalkan atau ramai dibicarakan dan dihebohkan didalam media massa jikalau kesadaran aturan itu merosot atau tidak ada, jikalau terjadi pelanggaran-pelanggaran hukum,seperti : pemalsuan ijazah, pembunuhan, korupsi, pungli, penodongan dan sebagainya.

2.2 Kondisi Kesadaran Hukum Masyarakat
      kondisi suatu masyarakat terhadap kesadaran aturan sanggup kita kemukakan galam beberapa parameter, antara lain: ditinjau dari segi bentuk pelanggaran, segi pelaksanaan hukum, segi jurnalistik, dan dari segi hukum.
A.   Tinjauan bentuk pelanggaran
      Bentuk-bentuk pelanggaran yang lagi marak belakangan ini mencakup tindak kriminalitas, pelanggaran kemudian lintas oleh para pengguna motor, pelanggaran HAM, tindak anarkis dan terorisme, KKN dan penyalahdunaan hak dan wewenang, pelecehan seksual dan lain sebagainya.
B.   Tinjauan Pelaksanaan Hukum
      Pelaksanaan aturan kini ini sanggup dikatakan tidak ada ketegasan sikap terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan tersebut. Indicator yang sanggup dijadikan parameter yaitu banyaknya perkara yang tertunda dan bahkan tidak surut, laporan-laporan dari masyarakat wacana terjadinya pelanggaran kurang ditanggapi.
      Bahkan secara ekstrim sanggup dikatakan bahwa pelaksanaan aturan hanya berpihak pada mereka yang secara financial bisa memperlihatkan nilai lebih dan jaminan. Terbukti kini dengan adanya auditisasi pada setiap departemen dan menjaring setiap pejabat terbukti korupsi.[10]
C.   Tinjauan Jurnalistik
       Peristiwa-peristiwa pelanggaran maupun pelaksanaan aturan hamper setiap hari sanggup dibaca di media cetak dan elektronik, ataupun diakses melalui internet. Memang harus kita akui bahwa jurnalistik terkadang mengusung sensasi dalam pemberitaan, lantaran sensasi menarik perhatian pembaca dan info wacana pelanggaran hokum dan peradilan selalu menarik perhatian.
D.   Tinjauan Hukum
       Ditinjau dari segi hukum, maka dengan makin banyak pemberitaan wacana pelanggaran hukum, kejahatan, dan kebathilan berarti kesadaran akan banyak terjadinya “onrecht”. Hal ini juga memperlihatkan implikasi makin berkurangnya toleransi dalam masyarakat. Dengan demikian sanggup dikatakan bahwa kesadaran aturan masyarakat kini ini menurun, yang mau tidak mau mengakibatkan merosotnya kewibawaan masyarakat juga.
        Menurut Sudikno Mertokusumo, kesadaran aturan yang rendah cenderung pada pelanggaran hukum, sedangkan makin tinggi  kesadaran aturan seseorang makin tinggi ketaatan hukumnya.[11]
        Mengingat bahwa aturan yaitu pertolongan terhadap kepentingan manusia, maka menurunnya kesadaran aturan masyarakat disebabkan lantaran orang tidak melihat atau menyadari bahwa aturan melindungi kepentingannya, tidak adanya atau kurangnya pengawasan pada petugas penegak hukum, sistem pendidikan yang kurang menaruh perhatiannya dalam menanamkan pengertian wacana kesadaran hukum. Soerjono Soekanto, menambahkan bahwa menurunya kesadaran aturan masyarakat disebabkan juga lantaran para pejabat kurnag menyadari akan kewajibannya untuk memelihara aturan dan kurangnya pengertian akan tujuan serta fungsi pembangunan.[12]

2.3 Cara-Cara Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
       Kita harus menyadari bahwa sesudah mengetahui kesadaran aturan masyarakat remaja ini, yang menjadi tujuan kita hakikatnya bukanlah semata-mata sekedar meningkatkan kesadaran aturan masyarakat, tetapi juga membina kesadaran aturan masyarakat.
       Peningkatan kesadaran aturan masyarakat intinya sanggup dilakukan melalui dua cara, yaitu dalam bentuk tindakan (action) dan pendidikan (education).[13] Berikut penjelasannya :
A.   Tindakan (action)
       Tindakan penyadaran aturan pada masyarakat sanggup dilakukan berupa tidakan drastik, yaitu dengan memperberat bahaya eksekusi atau dengan lebih mangetatkan pengawasan ketaatan warga negara terhadap undang-undang. Cara ini bersifat isidentil dan kejutan dan bukan merupakan tindakan yang sempurna untuk meningkatkan kesadaran aturan masyarakat
B.   Pendidikan (education)
       Pendidikan sanggup dilakukan baik secara formal maupun nonformal. Hal yang perlu diperhatikan dan ditanamkan dalam pendidikan formal/nonformal yaitu pada pokoknya wacana bagaimana menjadi warganegara yang baik, wacana apa hak serta kewajiban seorang warga negara.
       Menanamkan kesadaran aturan berarti menanamkan nilai-nilai kebudayaan. Dan nilai-nilai kebudayaan sanggup dicapai dengan pendidikan. Oleh lantaran itu sesudah mengetahui kemungkinan sebab-sebab merosotnya kesadaran aturan masyarakat perjuangan pelatihan yang  efektif dan efesien ialah dengan pendidikan.
1.    Pendidikan formal
       Pendidikan sekolah merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan kesadaran aturan di sekolah harus dilakukan dari tingkat rendah/ Taman Kanak-kanak hingga jenjang pendidikan tinggi ( perguruan tinggi tinggi ).

1.a   Tingkat TK
       Di Taman Kanak-kanak sudah tentu mustahil ditanamkan pengertian-pengertian aneh wacana aturan atau disuruh menghafalkan undang-undang. Yang harus ditanamkan kepada murid Taman Kanak-kanak ialah bagaimana berbuat baik terhadap teman sekelas atau orang lain, bagaimana mentaati peraturan-peraturan yang dibuat oleh sekolah.[14]
      Yang penting dalam pendidikan di Taman Kanak-kanak ialah menanamkan pada bawah umur pengertian bahwa setiap orang harus berbuat baik dan bahwa larangan-larangan dihentikan dilanggar dan si pelanggar niscaya mendapatkan akibatnya
1.b  Tingkat SD, SMP, dan SMA
       Pada tingkat ini perlu ditanamkan lebih intensif lagi: hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan Undang-undang Dasar, pasal-pasal yang penting dari KUHP, bagaimana cara memperoleh pertolongan hukum. Perlu diadakan peraturan-peraturan sekolah. Setiap pelanggar harus ditindak. Untuk itu dan juga untuk menanamkan ”sense of justice” pada murid-murid perlu dibuat suatu ”dewan murid” dengan pengawasan guru yang akan mengadili pelanggar-pelanggar terhadap peraturan sekolah. Di samping buku pelajaran yang berafiliasi dengan kesadaran aturan perlu diterbitkan juga buku-buku bacaan yang berisi cerita-cerita yang heroik.[15]
     

      Secara periodik perlu diadakan kampanye dalam bentuk pekan (pekan kesadaran hukum, pekan kemudian lintas dan sebagainya) yang diisi dengan perlombaan-perlombaan (lomba mengarang, lomba menciptakan motto yang ada hubungannya dengan kesadaran hukum), pemilihan warga negara pola terutama dihubungkan dengan ketaatan mematuhi peraturan-peraturan.
1.c Tingkat Perguruan Tinggi
           Perguruan Tinggi, khususnya Fakultas Hukum mempunyi peranan penting dalam hal meningkatkan kesadaran aturan masyarakat, lantaran di dalanya menghasilkan orang-orang yang mempunyai pendidikan aturan yang tinggi.

2.    Pendidikan Non Formal
        Pendidikan non formal ditujukan kepada masyarakat luas mencakup segala lapisan dalam masyarakat. Pedidikan non formal sanggup dilakukan dengan beberapa cara, antara lain : penyuluhan hukum, kampanye,dan pameran. Berikut penjelasannya :
2.a  Penyuluhan Hukum
       Penyuluhan aturan adakah acara untuk meningkatkan kesadaran aturan masyarakat berupa penyampaian dan klarifikasi peraturan aturan kepada masyarakat dalam suasana informal semoga setiap masyarakat mengetahui dan memahami apa yang menjadi hak, kewajiban dan wewenangnya, sehingga tercipta sikap dan prilaku berdasarkan hukum, yakni disamping mengetahui, memahami, menghayati sekaligus mematuhi /mentaatinya.[16]
      
      Penyuluhan aturan sanggup dilakukan melalui dua cara : pertama, penyuluhan aturan pribadi yaitu acara penyuluhan aturan berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, sanggup berdialog dan bersambung rasa contohnya : ceramah, diskusi, temu, simulasi dan sebagainya. Kedua, penyuluhan aturan tidak pribadi yaitu acara penyuluhan aturan yang dilakukan tidak berhadapan dengan masyarakat yang disuluh, melainkan melalui media/perantara,seperti : radio, televisi, video, majalah, surat kabar, film,dan lain sebagainya.
      Penyuluhan aturan yang tidak langdung dalam bentuk materi bacaan, terutama ceritera bergambar atau strip yang bersifat heroik akan sangat membantu dalam meningkatkan kesadaran aturan masyarakat. Buku pengangan yang berisi wacana hak dan kewajiban warga negara Indonesia, susunan negara kita, Pancasila dan \Undang-undang Dasar, pasa-pasal yang penting dalam KUHP, bagaimana caranya memperoleh pertolongan aturan perlu diterbitkan.[17]
     Penyuluhan aturan bertujuan untuk mencapai kesadaran aturan yang tinggi dalam masyarakat, sehingga setiap anggota masyarakat menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga Negara, dalam rangka tegaknya hukum, keadilan, pertolongan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban, ketentraman, dan terbentuknya sikap warga negara yang taat pada hukum.[18]
2.b   Kampanye    
        Kampanye peningkatan kesadaran aturan masyarakat dilakukan secara ajeg yang diisi dengan kegiatan-kegiatan yang disusun dan direncanakan,seperti : ceramah, banyak sekali macam perlombaan, pemilihan warga negara pola dan lain sebagainya.
2.c   Pameran
       Suatu festival mempunyai fungsi yang informatif edukatif. Maka tidak sanggup disangkal peranannya yang positif dalam meningkatkan dan membina kesadaran aturan masyarakat. Dalam festival hendaknya disediakan buku vademecum, brochure serta leaflets di samping diperlihatkan film, slide,VCD dan sebagainya yang merupakan visualisasi kesadaran aturan yang akan mempunyai daya tarik masyarakat yang besar.[19]
       Dan pada akhirnya dalam upaya mensukseskan peningkatan kesadaran aturan masyarakat masih dibutuhkan partisipasi dari para pejabat dan pemimpin-pemimpin.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
        Kesadaran aturan merupakan cara pandang masyarakat terhadap hukum, apa yang seharusnya dilakukan dan tidak dilakukan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap  hak-hak orang lain. Kondisi kesadaran aturan masyarakat gapat ditinjau dari empat parameter (dari segi pelanggaran,pelaksanaan hukum,jurnalistik dan dari segi hukum). Pandangan tersebut bukan hanya pertimbangan semata yang bersifat objektif.  Kesadaran aturan bukan hanya untuk dipahami dan ditingkatkan melainkan juga harus kita bina semoga terbentuk suatu warga negara yang taat pada hukum. Maka dari itu dibutuhkan suatu pendidikan gan penyuluhan hukum.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel