Sistem Politik Islami

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan banyak sekali nikmatNya, sehingga penulis sanggup menuntaskan makalah ini yang berjudul “SISTEM POLITIK ISLAM”.
Shalawat dan salam juga tidak lupa penulis haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, yang telah membawa umat insan keluar dari zaman jahiliyah, dan yang kita syafaatnya di yaumil tamat nanti, amin.
ini merupakan salah satu kiprah dari mata kuliah Pendidikan Agama Islam. Namun penulis juga beharap, makalah  ini sanggup bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya, sehingga diperlukan masalah  pengetahuan mengenai sistem politik islam di Indonesia sanggup berasaskan keislaman.
Ucapan terima kasih tidak lupa penulis sampaikan kepada kedua orang bau tanah penulis, dosen mata kuliah Pendidikan Agama Islam, dan teman-teman,  juga  semua pihak yang telah membantu penulis menuntaskan makalah ini, yang tidak mungkin  penulis sebutkan satu persatu namanya.
Seperti kata pepatah, “Tak Ada Gading yang Tak Retak”, makalah ini juga masih sangat  jauh dari sempurna. Oleh  lantaran itu, kritik dan saran sangat penulis harapkan supaya dapat  memacu penulis untuk membuat goresan pena yang jauh lebih baik pada goresan pena - goresan pena yang akan datang.
Bandar Lampung, 7 Desember 2013
Penulis
DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
1.1  latar belakang
        
        Kebudayaan merupakan sesuatu yang akan mensugesti tingkat pengetahuan dan meliputi system pandangan gres yang terdapat dalam fikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari –hari kebudayaan itu bersifat abstrak. Masyarakat di luar bangsa Arab yang mendapatkan Islam, pada uumnya telah hidup dalam suatu system budaya yang telah berkembang melebihi perkembangan system budaya bangsa Arab pada masa turunnya Islam. Dengan demikian Islam menghadapi unsure-unsur budaya gres yang berbeda dengan unsure-unsur budaya bangsa Arabj yang pernah dihadapinya. Islam yaitu agam fitrah yang berdasarjan potensi dasar manusiawi dengan landasan petunjujk Allah. Pendidikan Islam berarti menumbuhkan dan membuatkan potensi fitrah tersebut dan mewujudkannya dalam system budaya manusiawi yang Islami. Adapun budaya insan yang telah berkembang yang  menyimpang dari potensi dari ditrah manusiawi dan bertentangan dengan prinsip-prindsip budaya Isalm , Islam menolaknya dan menggantinya dengan budaya gres yang Islami.
        Pada masa pertumbuhan kebudayaan Islam terjadi perselisihan antara prinsip-prinsip budaya Islam dengan budaya manusiawi yang telah berkembang.perselisihan tersebut terjadi dalam perbedaan-perbedaan pemikiran dan pandangan yang menjadikan perilaku kebijaksanaan yang berbeda-beda pula dalam menghadapi masalah-masalah baru. Bentuhn konkritnya yaitu timbulnya banyak sekali aliran dan mazhab dalam aspek budaya Islam.
1.2 Rumusan Masalah
            Setelah mempelajari cuilan ini diperlukan mahasiswa sanggup :
1. Menjelaskan pengertian sistem politik islam.
2. Menjelaskan mazhab (aliran-aliran) politik dalam islam.
3. Bersikap komprehensif dalam kehidupan kemasyarakatan dan kebangsaan.
4. Menjelaskan garis-garis besar bahasan sistem politik islam.
BAB II PEMBAHASAN
1.2  Pengertian politik islam
      Umat islam berbeda pendapat ihwal kedudukan politik dalam syariat islam. Pendapat pertama menyatakan bahwa islam yaitu agama yang serba lengkap. Di dalamnya terdapat antara lain ketatanegaraan atau politik. Dalam bahasa lain, sistem politik atau disebut juga fiqih siasah merupakan cuilan integral dari pemikiran islam, lebih jauh kelompok beropini bahawa sistem ketatanegaraan yang harus diteladani yaitu sistem yang harus diteladdani oleh Nabi Muhammad saw. Dan oleh para khulafa al-Rasyidin yaitu sistem khalifah.
      Kedua,kelompok yang berpendirian bahwa islam yaitu agama dalam pengertian barat. Artinya agama tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Menurut aliran ini Nabi Muhammad hanyalah seorang Rasul, menyerupai rasul-rasul yang lain bertugas memberikan risalah yang kuasa kepada segenap alam. Nabi tidak bertugasuntuk mendirikan atau memimpin suatu negara.
      Aliran ketiga menolak bahwa islam yaitu agama yang serba lengkapyang terdapat didalamnya segala sistem kehidupan termasuk sistem ketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa islam sebagaimana pendapat barat yang hanya mengatur kekerabatan insan dengan Tuhan. Aliran ini berpendirian bahwa dalam islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai watak bagi kehidupan bernegara.
           
1.3  Prinsip dasar politik Islam
Prinsip-prinsip dasar politik islam tercantum dalam QS Al-Nisa (4) : 58-59 beberapa prinsip pokok tersebut yaitu :
1.      Prinsip menunaikan amanat
Prinsip ini mengandung kewajiban setiap orang yang beriman supaya menunaikan amanat yang menjadi tanggung jawabnya, baik amanat itu dari Tuhan atau pun amanat dari sesama manusia.
2.      Prinsip keadilan
Prinsip keadilan ini tidak hanya dituntut terhadap kelompok, golongan tertentu atau umat islam saja, tetapi meliputi seluruh umat insan bahkan seluruh mahluk yang ada di alam ini.
3.      Prinsip ketaatan kepada Allah, Rasul dan Ulil Amri
Ungkapan ulil amri merupakan frase nominal yang terdiri dari dua kata: ulu dan al-amr. Ulu bearti pemilik, al-amr bearti perintah, tuntutan melaksanakan sesuatu, keadaan atau urusan.
4.      Prinsip merujuk kepada Allah dan Rasul jikalau terjadi perselisihan
Prinsip ini menekankan supaya perselisihan yang terjadi di antara insan diselesaikan dengan berpedoman kepada Al-Quran dan Sunnah.
1.4  Nilai – nilai Dasar Sistem Politik Dalam Al-Qur’an
Al-qur’an merupakan sumber pemikiran utama dan pertama agama islam mengandung pemikiran ihwal nilai – nilai dasar yang harus di aplikasikan dalam pengembangan sistem politik islam. Nilai –nilai dasar tersebut yaitu :
1.      Kemestian mewujudkan persatuan dan kesatuan umat sebagaimana tercantum dalam QS 23 (al-Mu’minun) : 52
¨bÎ)ur ÿ¾ÍnÉ»yd óOä3çF¨Bé& Zp¨Bé& ZoyÏnºur O$tRr&ur öNà6š/u Èbqà)¨?$$sù ÇÎËÈ  
Artinya : Sesungguhnya (agama Tauhid) ini, yaitu agama kau semua, agama yang satu dan saya yaitu Tuhanmu, Maka bertakwalah kepada-Ku.
2.      Kemestian bermusyawarah dalam menuntaskan masalah-masalah ijtihadiyyah. Dalam QS $@ (al-Syura) : 38 dan QS (ali Imran) : 159 dijelaskan :
a)      Urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.
b)      Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.
Dalam kata al-Amr (urusan) tercakup urusan ekonomi, politik, sosial, budaya dan sebagainya.
3.      Keharusan menunaikan amanat dan menetapkan aturan secara adil. Dalam QS 4 (al-Nisa’) : 58 Allah berfirman
* ¨bÎ) ©!$# öNä.ããBù'tƒ br& (#rŠxsè? ÏM»uZ»tBF{$# #n<Î) $ygÎ=÷dr& #sŒÎ)ur OçFôJs3ym tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# br& (#qßJä3øtrB ÉAôyèø9$$Î/ 4 ¨bÎ) ©!$# $­KÏèÏR /ä3ÝàÏètƒ ÿ¾ÏmÎ/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $JèÏÿxœ #ZŽÅÁt/ ÇÎÑÈ  
Artinya :  Sesungguhnya Allah menyuruh kau memberikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan aturan di antara insan supaya kau menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah yaitu Maha mendengar lagi Maha melihat.
4.      Kemestian menaati Allah dan Rasulullah dan uli al-Amr (pemegang kekuasaan) sebagaimana difirmankan dalam QS 4 (al-Nisa’) : 59 :
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. lalu jikalau kau berlainan Pendapat ihwal sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jikalau kau benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
5.      Keniscayaan mendmaikan konflik antar kelompok dalam masyarakat islam, sebagaimana difirmankan dalam QS 49 (al-Hujurat) : 9 :
bÎ)ur Èb$tGxÿͬ!$sÛ z`ÏB tûüÏZÏB÷sßJø9$# (#qè=tGtGø%$# (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ( .bÎ*sù ôMtót/ $yJßg1y÷nÎ) n?tã 3t÷zW{$# (#qè=ÏG»s)sù ÓÉL©9$# ÓÈöö7s? 4Ó®Lym uäþÅ"s? #n<Î) ̍øBr& «!$# 4 bÎ*sù ôNuä!$sù (#qßsÎ=ô¹r'sù $yJåks]÷t/ ÉAôyèø9$$Î/ (#þqäÜÅ¡ø%r&ur ( ¨bÎ) ©!$# =Ïtä šúüÏÜÅ¡ø)ßJø9$# ÇÒÈ  
Artinya : dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kau damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kau perangi hingga surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya berdasarkan keadilan, dan hendaklah kau Berlaku adil; Sesungguhnya Allah menyayangi orang-orang yang Berlaku adil.
6.      Kemestian mempertahankan kedaulatan negara dan larangan melaksanakan aksi dan invasi. Dalam QS 2 (al-Baqarah) : 190 Allah berfirman :
(#qè=ÏG»s%ur Îû È@Î6y «!$# tûïÏ%©!$# óOä3tRqè=ÏG»s)ムŸwur (#ÿrßtG÷ès? 4 žcÎ) ©!$# Ÿw =ÅsムšúïÏtG÷èßJø9$# ÇÊÒÉÈ  
Artinya : dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kau melampaui batas, lantaran Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
7.      Kemestian mementingkan perdamaian daripada permusuhan. Dalam QS 8 (al-Anfal) : 61 Allah berfirman :
* bÎ)ur (#qßsuZy_ ÄNù=¡¡=Ï9 ôxuZô_$$sù $olm; ö@©.uqs?ur n?tã «!$# 4 ¼çm¯RÎ) uqèd ßìŠÏJ¡¡9$# ãLìÎ=yèø9$# ÇÏÊÈ  
Artinya : dan jikalau mereka condong kepada perdamaian, Maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah yang Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
8.      Keharusan meningkatkan kewaspadaan dalam bidang keamanan dan pertahanan, sebagaimana firman Allah dalam QS 8 (al-Anfal) : 60 :
(#rÏãr&ur Nßgs9 $¨B OçF÷èsÜtGó$# `ÏiB ;o§qè% ÆÏBur ÅÞ$t/Íh È@øyÜø9$# šcqç7Ïdöè? ¾ÏmÎ/ ¨rßtã «!$# öNà2¨rßtãur tûï̍yz#uäur `ÏB óOÎgÏRrߊ Ÿw ãNßgtRqßJn=÷ès? ª!$# öNßgßJn=÷ètƒ 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« Îû È@Î6y «!$# ¤$uqムöNä3ös9Î) óOçFRr&ur Ÿw šcqßJn=ôàè? ÇÏÉÈ                                                                                    
Artinya : dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kau sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kau menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kau tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kau nafkahkan pada jalan Allah pasti akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kau tidak akan dianiaya (dirugikan).
9.      Keharusan menepati janji, sebagaimana firman Allah dalam QS  16 (al-Nahl) : 91 :
(#qèù÷rr&ur ÏôgyèÎ/ «!$# #sŒÎ) óO?yg»tã Ÿwur (#qàÒà)Zs? z`»yJ÷ƒF{$# y÷èt/ $ydÏÅ2öqs? ôs%ur ÞOçFù=yèy_ ©!$# öNà6øn=tæ ¸xŠÏÿx. 4 ¨bÎ) ©!$# ÞOn=÷ètƒ $tB šcqè=yèøÿs? ÇÒÊÈ  
Artinya : dan tepatilah Perjanjian dengan Allah apabila kau berjanji dan janganlah kau membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, setelah meneguhkannya, sedang kau telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kau perbuat.
10.  Keharusan mengutamakan perdamaian bangsa – bangsa, sebagaimana firman Allah dalam QS 49 (al-hujurat) : 13 :
$pkšr'¯»tƒ â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.sŒ 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© Ÿ@ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ׎Î7yz ÇÊÌÈ  
Artinya : Hai manusia, Sesungguhnya Kami membuat kau dari seorang pria dan seorang perempuan dan menjadikan kau berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kau saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kau disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
11.  Kemestian peredaran harta pada seluruh lapisan masyarakat, dalam QS 59 (al-Hasyr) : 7 Allah berfirman :
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ  
Artinya : apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka yaitu untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, bawah umur yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.
12.  Keharusan mengikuti prinsip-prinsip pelaksanaan hukum, dalam hal :
1)      Menyedikitkan beban (taqlil al-takalil)
2)      Berangsur-angsur (al-tadarruj)
3)      Tidak menyulitkan (“adam al-Haraj)
1.5  Ruang lingkup pembahasan Siasah
Pada garis besarnya, obyek pembahasa sistem politik islam meliputi
1)      Siasah “dusturiyyah” atau dalam fikih modern disebut aturan tata negara
2)      Siasah “dauliyyah” atau biasa disebut aturan internasional dalam islam
3)      Siasah “maaaliyyah” yaitu aturan yang mengatur ihwal pemasukan, pengelolaan, dan pengeluaran uang milik negara
Siasah “dusturiyyah” secara global membahas kekerabatan pemimpin dengan rakyatnya, yang meliputi :
-          Persoalan imamah, hak dan kewajiban
-          Persoalan rakyat, status, hak , dan kewajibannya
-          Persoalan “bai’at
-          Persoalan “waliyyul ‘ahdi
-          Persoalan perwakilan
-          Persoalan “ahl al-halli wa al- ‘aqdi
-          wizarah” dan pembagiannya.
Dalam pemikiran islam, siasah dauliyah (hubungan internasional) dalam islam bedasar pada :
1)      Kesatuan umat manusia
2)      Keadilan (al-‘adalah)
3)      Persamaan
4)      Kehormatan manusisa
5)      Toleransi
6)      Kerjasama kemanusiaan
7)      Kebebasan, kemerdekaan
§  Kebebasa berfikir
§  Kebebasan beragama
§  Kebebasan menyatakan pendapat
§  Kebebasan menuntut ilmu
§  Kebebasan mempunyai harta benda
8)      Perilaku moral yang baik.
Pembahasan siasah dauliyah dalam islam berorientasi pada permasalan berikut :
1.      Damai yaitu asas kekerabatan internasional. Dengan demikian, perang tidak dilakukan kecuali dalam keadaan darurat. Sesuai dengan persyaratan darurat, perang hanya dilakukan sesuai dengan keperluan kolektif. Orang yang tidak ikut berperang tidak boleh diperlakukan sebagai musuh. Segera hentikan perang apabila salah satu pihak cenderung kepada damai.
2.      Memperlakukan tawanan perang secara manusiawi.
3.      Kewajiban suatu negara terhadap negara lain.
4.      Perjanjian-perjanjian internasional. Syarat mengikuti perjanjian adalah. 1) yang melaksanakan perjanjian mempunyai kewenangan ; 2) kerelaan; 3) isi perjanjian dan obyekya tidak tidak boleh oleh agama islam; 4) perjajian penting harus ditulis; 5) saing memberi dan menerima.
5.      Perjanjian ada yang selamanya (mu’abbad) dan sementara (muaqqat).
6.      Perjanjian terbuka dan tertutup.
7.      Menaati perjanjian.
8.      Siasah “dauliyyah” dan orang asing.
Secara khusus siasah dauliyyah membahas kekerabatan internasional dalam kondisi perang yang berkisar pada duduk kasus berikut :
1.      Sebab-sebab terjadinya perang
a.       Perang dalam islam untuk mempertahankan diri.
b.      Perang dalam rangka dakwah.
2.      Aturan perang dalam siasah “dauliyyah
a.       Pengumuman perang.
b.      Etika dan aturan perang :
1.      Dilarang membunuh bawah umur dan wanita
2.      Dilarang membunuh orang yang sudah bau tanah apabila ia tidak ikut perang.
3.      Tidak merusak pepohonan.
4.      Tidak merusak hewan ternak.
5.      Dilarang menghancurkan rumah ibadah semua agama.
6.      Dilarang membunuh para ulama termasuk para tokoh agama.
7.      Bersikap sabar, ikhlas, dan berani dalam melaksanakan peperangan.
8.      Tidak melampui batas.
yang menjadi pembahasan dalam “siasah maaliyyah” yaitu sekitar :
a.       Prinsip-prinsip kepemilikan harta
b.      Tanggunng jawab sosal yang kokoh terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat dan sebaliknya.
c.       Zakat; zakat hasil bumi, emas perak, ternak dan zakat fitrah.
d.      Harta karun.
e.       kharaj” (pajak)
f.       Harta peninggalan dari orang yang tidak meninggalkan hebat waris.
g.      jizyah
h.      Ghanimah” dan “fa’i
i.        Bea cukai barang import
j.        Eksploitasi sumber daya alam yang berwawasan lingkungan.
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 kesimpulan
          Islam sebagai agama yang meliputi duduk kasus spiritual dan politik telah memperlihatkan bantuan yang cukupsignifikan terhadap kehidupan politik Indonesia. Pertama ditandai dengan munculnya partai-partai yang berasaskan Islam serta partai nasionalis yang berbasis umat islam. Kedua ditandai dengan perilaku pro aktifnya tokoh-tokoh politik islam dan umat islam terhadap keutuhan negara, negara kesatuan Republik Indonesia semenjak proses kemerdekaan, masa-masa mempertahankan kemerdekaan, masa pembangunan hingga kini masa reformasi.
            Islam telah menyumbang banyak pada Indonesia. Islam membentuk “civic culture” (budaya bernegara), “nasional solidarity”, ideologi jihad, dan kontrol sosial. Sumbangan besar islam berujung pada keutuhan negara dan terwujudnya persatuan dan kesatuan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel