Makalah Model Penelitian Fikih(Hukum Islam)

KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat serta inayahnya kepada kami atas petunjuk-Nya sehingga kami sanggup menuntaskan penyusunan makalah ini. Shalawat serta salam tidak henti-hentinya kami sampaikan kepada Nabi Agung junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga,sahabat dan para pengikutnya yang senantiasa mengikuti dan mengamalkan sunnah-sunnahnya. ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi kiprah mata kuliah “PENGANTAR STUDI ISLAM” yang berjudul Model Penelitian Fikih. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini sanggup tersusun dengan baik.
Harapan penyusun, semoga makalah ini sanggup bermanfaat bagi rekan-rekan mahasiswa pada khususnya dan parapembaca padaumumnya. Penyusun menyadari bahwa di dalam menyusun makalah ini, tentunya masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu, segala saran dan kritik dari pembaca sangat kami nantikan untuk penyempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................1
DAFTAR ISI..................................................................................................................2
BAB I : PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG...................................................................................3
B.     TUJUAN.......................................................................................................4
BAB II : ISI / PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK
HUKUM ISLAM..........................................................................................5
B.     MODEL-MODEL PENELITIAN FIKIH(HUKUM ISLAM)...................6
BAB II : PENUTUP
A.    KESIMPULAN.........................................................................................11
B.     KRITIK DAN SARAN............................................................................12
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Belajar fiqih merupakan hal yang sangat penting yang mana fiqih yaitu syariat Islam yang harus dikerjakan oleh umat muslim. Fiqih mengatur segala aturan Allah yang bekerjasama dengan segala pekerjaan mukalaf yang mana aturan ini diambil dari alqur’an dan as-sunnah dengan jalan Ijtihad. Maka dari itu penting sekali bagi insan untuk mempelajari Ilmu fiqih lantaran tanpa  mempelajari itu maka insan tidak mengerti suatu hukum, bisa dikatakan insan tidak ada bedanya dengan hewan.
Seorang itu akan berhasil dalam belajar, kalau pada dirinya ada cita-cita untuk belajar. Inilah prinsip dan aturan pertama dalam aktivitas pendidikan dan pengajaran, cita-cita atau dorongan untuk berguru inilah yang dinamakan motivasi.
Fikih atau aturan islam merupakan salah satu bidang studi islam yang paling dikenal oleh masyarakat. Dari semenjak lahir hingga dengan meninggal dunia insan selalu bekerjasama dengan fikih. . Ilmu fikih di kategorikan sebagai ilmu al-hal, yaitu ilmu yang wajib di pelajari, lantaran dengan ilmu itu pula seseorang gres sanggup melakukan kewajibanya mengabdi kepada Allah melalui ibadah ibarat salat, puasa, haji dan sebagainya. Ilmu fikih menyangkut banyak kehidupan manusia. Tidak hanya pada kasus ibadah saja namun juga meliputi fikih muamalah, tindak pidana, peperangan dan pemerintahan dan sebagainya. Demikian besar fungsi fikih maka nampak menyatu dengan misi agama Islam yang kehadiranya untuk mengatur kehidupan insan supaya tercapai ketertiban dan keteraturanya. Karena itu sifat yang kemudian menjadi ciri aturan islam dalam artian aturan yang mengatur kehidupan umat islam yaitu pembedaan antara anutan ideal dan praktek faktual, antara syari’ah ibarat yang diajarkan ahli-ahli aturan klasik di satu pihak dan aturan positif yang berlaku di pengadilan di pihak lain.
B.     TUJUAN
Tujuan dari model penelitian fikih ini yaitu untuk mengetahui  seberapa jauh produk-produk aturan islam tersebut masih sejalan dengan tuntutan zaman, dan bagaimana seharusnya aturan islam itu dikembangkan dalam rangka meresponi dan menjawab secara kongkret banyak sekali kasus yang timbul di masyarakat. Penelitian ini dinilai penting untuk dilakukan supaya keberadaan aturan islam atau fiqih tetap erat dan fungsional dalam memandu dan membimbing perjalanan umat.
BAB II
ISI / PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN DAN KARAKTERISTIK HUKUM
ISLAM
      Pengertian aturan islam  juga dimaksudkan didalamnya pengertian syari’at. Dalam kaitan ini ada pendapat yang menyampaikan bahwa aturan islam atau fikih yaitu sekelompok dengan syari’at, yaitu ilmu yang berkaitan dengan amal perbuatan insan yang diambil dari nash al-Qur’an dan al-Sunnah. Bila ada nash dari al-Qur’an atau al-Sunnah yang bekerjasama dengan amal perbuatan tersebut, atau yang diambil dari sumber-sumber lain,bila tidak ada nash dari al-Qur’an atau al-Sunnah, maka dibentuklah suatu ilmu yang disebut dengan ilmu Fikih. Makara yang disebut ilmu Fikih ialah sekelompok aturan wacana amal perbuatan insan yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
      Berdasarkan batasan tersebut diatas bersama-sama sanggup dibedakan antara syari’ah dan aturan islam atau fikih. Perbedaan tersebut terlihat pada dasar atau dalil yang digunakan. Syari’at bersifat permanen, kekal dan infinit sedangkan fikih atau aturan islam bersifat temporer dan sanggup berubah.
      Zaki Yamani membagi syari’at islam dalam dua pengertian yaitu dalam arti luas dan arti sempit. Pengertian syari’at islam dalam arti luas yaitu semua aturan yang telah disusun dengan teratur oleh para jago fikih dalam pendapat-pendapat fikihnya mengenai dilema di masa mereka, atau yang mereka perkirakan akan terjadi kemudian, dengan mengambil dalil-dalil yang pribadi dari al-Qur’an dan al-Hadist, atau sumber pengambilan aturan ibarat ijma’ dan qiyas. Syari’at dalam arti luas ini menunjukkan peluang untuk berbeda pendapat, untuk mengikutinya atau tidak mengikutinya. Sedangkan Pengertian dalam arti sempit, syari’at islam itu terbatas pada hukum-hukum yang berdalil niscaya dan tegas, yang tertera dalam al-Qur’an, hadis yang sahih, atau yang ditetapkan oleh ijma’.
      Kini syari’at islam telah berusia cukup tua, yaitu dari semenjak kelahiran agama islam itu sendiri pada lima belas era yang kemudian hingga sekarang. Sejauh manakah syari’at islam itu tetap konkret dan bisa meresponi perkembangan zaman, telah dijawab lewat banyak sekali penelitian yang dilakukan para jago yang contoh-contohnya sanggup dilihat dalam uraian dibawah ini.
     
B.     MODEL-MODEL PENELITIAN FIKIH (HUKUM ISLAM)
                        Pada uraian berikut ini akan kami sajikan beberapa model penelitian yang dilakukan oleh Harun Nasution, Noel J. Coulson dan Muhammad Atha Muzhar.
                                            
1.      Model Harun Nasution
Sebagai guru besar dalam bidang Teologi dan Filsafat Islam, Harun Nasution juga memiliki perhatian terhadap Hukum Islam. Penelitiannya dalam bidang Hukum Islam ini ia tuangkan secara ringkas dalam bukunya Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya Jilid II. Melalui penelitiannya secara ringkas namun mendalam terhadap banyak sekali literatur wacana aturan islam dengan memakai pendekatan sejarah, Harun Nasution telah berhasil mendeskripsikan struktur Hukum Islam secara komprehensif, yaitu mulai dari kajian terdapat ayat-ayat aturan yang ada dalam al-Qur’an, latar belakang dan sejarah pertumbuhan dan perkembangan aturan islam dari semenjak zaman nabi hingga dengan sekarang, lengkap dengan beberapa mazhab yang ada di dalamnya berikut sumber aturan yang digunakannya serta latar belakang timbulnya perbedaan pendapat. Melalui pendekatan kesejarahan Harun Nasution membagi perkembangan aturan islam ke dalam 4 periode, yaitu periode Nabi, periode sobat Nabi, periode ijtihad serta kemajuan dan periode taklid serta kemunduran.
a.       Pada periode Nabi
Bahwa segala dilema dikembalikan kepada Nabi untuk menyelesaikannya, maka Nabi lah yang menjadi satu-satunya sumber hukum. Secara pribadi pembuat aturan yaitu Nabi, tetapi  secara tidak pribadi Tuhan lah pembuat hukum. Karena aturan yang dikeluarkan Nabi bersumber pada wahyu dari Tuhan. Sumber aturan yang ditinggalkan Nabi untuk zaman-zaman sesudahnya ialah al-Qur’an dan Sunnah Nabi.
b.      Pada periode Sahabat Nabi
Pada periode ini, kawasan yang dikuasai islam bertambah luas dan termasuk dalamnya kawasan di luar Semenanjung Arabia yang telah memiliki kebudayaan tinggi dan susunan masyarakat Arabia ketika itu, maka sering dijumpai banyak sekali dilema hukum. Untuk itu para sobat disamping berpegang kepada al-Qur’an dan al-Sunnah juga kepada sunnah para sahabat.
c.       Pada periode ijtihad serta kemajuan
Pada periode ijtihad yang disamakan oleh Harun Nasution dengan periode kemajuan islam I ( 700-1000 M ), kasus aturan yang dihadapi semakin beragam, sebagai jawaban dari semakin bertambahnya kawasan islam dengan banyak sekali macam bangsa masuk islam dengan membawa banyak sekali macam adab istiadat, tradisi,dan sistem kemasyarakatan. Dalam kaitan ini muncullah ahli-ahli aturan mujtahid yang disebut imam atau faqih ( fuqaha) dalam islam, dan pemuka-pemuka aturan ini memiliki murid.
d.      Periode taklid serta kemunduran
Setelah periode ijtihad dan perkembangan aturan pada periode ijtihad, datanglah periode taklid dan penutupan pintu ijtihad. Di era ke empat Hijrah (abad kesebelas Masehi) bersamaan dengan mulainya masa kemunduran dalam sejarah kebudayaan islam, berhentilah perkembangan aturan islam.
Dari uraian diatas tersebut terlihat model penelitian fikih atau aturan islam yang dipakai Harun Nasution yaitu penelitian eksploratif, deskriptif, dengan memakai pendekatan kesejarahan. Melalui penelitian ini, pembaca akan mengenal secara awal untuk memasuki kajian aturan islam lebih lanjut.
2.      Model Noel J. Coulson
Noel J. Coulson menyajikan hasil penelitiannya di bidang aturan islam dalam karyanya berjudul Hukum Islam Dalam Perspektif Sejarah. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang memakai pendekatan sejarah. Hasil penelitian ini dituangkan dalam tiga bagian, yaitu :
-           Bagian pertama, menjelaskan wacana terbentuknya aturan syari’at, yang didalamnya dibahas wacana pengakuan al-Qur’an, praktek aturan di era pertama islam, akar yurisprudensi sebagai mazhab pertama, imam al-syafi’i.
-           Bagian kedua, menjelaskan wacana pemikiran dan praktek aturan islam di era pertengahan.
-           Bagian ketiga, menjelaskan wacana aturan islam di masa modern.
Pada cuilan pendahuluan Coulson menyatakan bahwa kasus yang dasar ketika ini  ialah adanya kontradiksi antara ketentuan-ketentuan aturan tradisional yang dinyatakan secara kaku di satu pihak, dan tuntutan-tuntutan masyarakat modern di lahin pihak. Apabila perjalanan aturan diarahkan supaya bisa membentuk dirinya sebagai pembagian terstruktur mengenai perintah Tuhan, supaya tetap menjadi aturan islam, maka tak bisa dibenarkan suatu reformasi yang dimaksudkan guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Ketika berbicara wacana pengakuan al-Qur’an, Coulson menyampaikan bahwa prinsip Tuhan yaitu satu-satunya pembentuk aturan dan bahwa semua perintah-Nya harus dijadikan kendali utama atau segenap aspek kehidupan sudahlah mapan. Hanya saja perintah-perintah itu tidak tersusun secara bundar dalam bentuk cuilan yang lengkap buat manusia. Selanjutnya ketika mengemukakan aturan di era pertama islam, Coulson menyampaikan bahwa di bidang aturan muncul keseragaman di satu pihak, dan perbedaan di pihak lain. Menurut Coulson ada dua alasan prinsip di balik keberagaman atau perbedaan ini. Pertama, yaitu lazim bahwa masing-masing qadi cenderung menerapkan aturan setempat yang tentu berbeda-beda antara satu kawasan dan kawasan lainnya. Kedua, wewenang hakim untuk memutus kasus sesuai dengan pendapatnya sendiri untuk maksud apapun, tidak dibatasi.
Berdasar pada hasil penelitian tersebut, nampak bahwa dengan memakai pendekatan historis, Coulson lebih berhasil menggambarkan perjalanan aturan islam dari semenjak berdirinya hingga kini secara utuh. Melalui penelitiannya itu, Coulson telah berhasil menempatkan aturan islam sebagai perangkat norma dari sikap teratur dan merupakan suatu forum sosial. Di dalam prosesnya, aturan sebagai forum sosial memenuhi kebutuhan pokok insan akan kedamaian dalam masyarakat. Warga masyarakat tak akan mungkin hidup teratur tanpa hukum, oleh lantaran norma-norma lainnya tak akan mungkin memenuhi kebutuhan insan akan keteraturan dan ketentraman secara tuntas. Dalam aturan islam sebagaimana diketahui contohnya memperhatikan sekali kasus keluarga, lantaran dari keluarga-keluarga yang baik, makmur dan bahagialah tersusun masyarakat yang baik,makmur dan bahagia.  Oleh lantaran itu keteguhan ikatan kekeluargaan perlu dipelihara, dan disinilah terletak salah satu sebabnya ayat-ayat ahkam mementingkan soal hidup kekeluargaan. Dengan melihat fungsi aturan demikian, maka pengamatan terhadap perubahan sosial harus dijadikan pertimbangan amat penting dalam rangka reformulasi aturan islam.
3.      Model Mohammad Atho Mudzhar
Dalam rangka penyelesaian jadwal doktornya di Universitas California, Amerika Serikat, tahun 1990, Mohammad Atho Mudzhar menulis disertasi yang isinya berupa penelitian terhadap produk fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 1975-1988. Penelitian disertasinya itu berjudul Fatwas of the counsil of Indonesia Ulama A Study of  Islamic Legal Thought In Indonesia 1975-1988.
Tujuan dari penelitian yang dilakukannya yaitu untuk mengetahui materi fatwa yang dikemukakan Majelis Ulama Indonesia serta latar belakang sosial politik yang melatarbelakangi timbulnya fatwa tersebut. Penelitian ini bertolak dari suatu perkiraan bahwa produk fatwa yang dikeluarkan MUI selalu dipengaruhi oleh setting sosio kultural dan sosio politik, serta fungsi dan status yang harus dimainkan oleh forum tersebut. Produk-produk fatwa Majelis Ulama yang ditelitinya yaitu terjadi di sekitar tahun 1975 hingga dengan 1988 pada ketika mana Menteri Agama dijabat masing-masing oleh A. Mukti Ali (1972-1978), Alamsyah Ratu Perwiranegara (1978-1983), dan Munawir Sjadzali (1983-1988). Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia dijabat oleh K.H Hasan Basri.
Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam 4 bab, yaitu antara lain :
1.       Bab pertama, mengemukakan wacana latar belakang dan karakteristik Islam di Indonesia serta pengaruhnya terhadap corak aturan islam.
2.       Bab kedua, disertasi tersebut mengemukakan wacana Majelis Ulama Indonesia dari segi latar belakang didirikannya, sosio politik yang mengitarinya, relasi Majelis Ulama dengan pemerintah dan organisasi islam serta organisasi non islam lainnya dan banyak sekali fatwa yang dikeluarkannya.
3.       Bab ketiga, penelitian dalam disertasi tersebut mengemukakan wacana isi produk fatwa yang dikeluarkan MUI serta metode yang digunakannya. Fatwa-fatwa tersebut antara lain meliputi bidang ibadah ritual, kasus keluarga dan perkawinan, kebudayaan, makanan, perayaan hari-hari besar agama Nasrani, kasus kedokteran, keluarga berencana, dan aliran minoritas dalam islam.
4.       Bab keempat, yaitu berisi kesimpulan-kesimpulan dari studi tersebut, dimana yang dinyatakan bahwa fatwa MUI dalam kenyataannya tidak selalu konsisten mengikuti pola metodologi dalam penetapan fatwa sebagaimana dijumpai dalam ilmu fikih.
Dengan memperhatikan uraian tersebut, terlihat bahwa bidang penelitian Hukum Islam yang dilakukan Atho Mudzhar termasuk penelitian uji teori atau uji perkiraan (hipotesa) yang dibangun dari banyak sekali teori yang terdapat dalam ilmu sosiologi hukum. Dengan demikian, aturan islam baik pribadi maupun tidak pribadi masuk ke dalam kategori ilmu sosial. Hal ini sama sekali tidak mengganggu kesucian dan kesakralan al-Qur’an yang menjadi sumber aturan islam tersebut, lantaran yang dipersoalkan disini bukan mempertanyakan relevan dan tidaknya al-Qur’an tersebut, tetapi yang dipersoalkan yaitu apakah hasil pemahaman terhadap ayat-ayat al-Qur’an, khususnya mengenai ayat-ayat ahkam tersebut masih sejalan dengan tuntutan zaman atau tidak. Keharusan menyesuaikan hasil pemahaman ayat-ayat al-qur’an yang berkenaan dengan aturan tersebut dengan perkembangan zaman perlu dilakukan. Karena dengan cara inilah makna kehadiran al-Qur’an secara fungsional sanggup dirasakan oleh masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Jadi menurut pembahasan di atas, sanggup disimpulkan bahwa hukum islam atau fikih yaitu sekelompok(sama) dengan syari’at yaitu ilmu yang berkaitan dengan amal perbuatan insan yang diambil dari nash al-Qur’an dan al-Sunnah. Perbedaan antara syari’ah dan aturan islam atau fikih yaitu Syari’at bersifat permanen, kekal dan infinit sedangkan fikih atau aturan islam bersifat temporer dan sanggup berubah. Ada tiga model penelitian fikih yaitu Model Harun Nasution, Model Noel J. Coulson, dan Model Mohammad Atho Mudzhar. Harun nasution membagi perkembangan aturan Islam ke dalam 4 periode, yaitu periode  nabi, periode sahabat, periode ijtihad serta kemajuan dan periode taklid serta kemunduran. Model Noel J. Coulson, Hasil penelitianya di tuangkan dalam 3 bagian, - Menjelaskan wacana terbentuknya aturan syari’at, yang di dalamnya di bahas tentanglegalisasi al-Qur’an, praktek aturan di era pertama Islam, akar yurisprudensi sebagai mazhab pertama, imam al-Syafi’i. - Berbicara wacana dan praktek aturan Islam di era pertengahan. Di dalamnya membahas wacana teori aturan klasik, antara kesatuan dan keragaman, dampak aliran dalam sistem hukum, pemerintahan dan aturan syari’at, masyarakat Islam dalam aturan syari’at. Berbicara wacana aturan Islam di masa modern yang di dalamnya di bahas wacana perembesan aturan eropa, aturan syari’at kontemporer, taklid dan pembaharuan aturan serta neo ijtihad. Model Mohammad Atho Mudzhar, Hasil penelitian tersebut di tuangkan dalam 4 Bab.  -Mengemukakan wacana latar belakang dan karakteristik Islam di indonesia serta pengaruhnya terhadap corak aturan Islam. -Dalam cuilan ini mengemukakan wacana Majelis Ulama Indonesia dari segi latar belakang didirikanya, sosio politik yang mengitarinya, relasi Majelis Ulama dengan pemerintahan dan organisasi Islam serta organisasi non Islam lainnya dan banyak sekali fatwa yang di keluarkannya.  -Penelitian  di sertai dengan mengemukakan isi produk fatwa yang di keluarkan oleh MUI seta metode yang di gunakanya. Fatwa tersebut antara lain meliputi bidang ibadah ritual, kasus keluarga dan perkawinan, kebudayaan, kasus kedokteran, keluarga berencana, dan aliran minoritas dalam Islam. -Berisi kesimpulan yang di hasilkan dari studi tersebut. Dalam kesimpulan tersebut dinyatakan bahwa fatwa MUI dalam kenyataanya tidak selalu konsisten mengikuti pola metodologi dalam penetapan fatwa sebagaimana di jumpai dalam ilmu fikih.
B.     KRITIK DAN SARAN
Demikian makalah ini kami susun, namun sebagai insan yang tidak tepat kami menyadari bahwa ada banyak kesalahan-kesalahan serta kekurangan-kekurangan yang terdapat didalamnya baik dalam dari segi isi, pengetikan, dan kesalahan-kesalahan lain yang terjadi, untuk itu beribu ma’af kami harapkan, kiranya bisa dimaklumi.
            Namun demikian, segala masukkan, tanggapan, saran serta kritikkan yang bersifat membangun sangat kami harapkan untuk perbaikkan dimasa depan. Terima kasih..!!
DAFTAR PUSTAKA
Mukhtar Yahya & Fathurrahman, Dasar – Dasar Pembinan Hukum Islam, (Bandung : Al- Ma’arif, 1986) cet ke – 10 
Dr. H. Abuddin Nata, MA, Metodologi Studi Islam, (jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2003), cet ke-8
Harun Nasution, Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jilid II, (Jakarta: Universitas Indonesia, 1979), hlm 8.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel