Hukum Pajak Penjualan Barang Glamor (Ppn-Bm)
A.Latar Belakang
Pajak merupakan kewajiban kenegaraan yang membuktikan kiprah serta dari seluruh masyarakat dalam pembiayaan pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan. Pajak telah terbukti menjadi sumber utama dalam APBN Indonesia yang sanggup dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembiayaan pengeluaran negara yang bersumber dari pajak membuktikan adanya kemandirian bangsa untuk mencapai keinginan luhur dalam UUD 1945.
Pajak intinya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut menciptakan pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda. Bagi masyarakat seringkali pajak dinggap sebagai beban. Di sisi lain bagi pemerintah dan fiskus pajak harus dipungut alasannya terbukti pajak memperlihatkan donasi yang cukup besar terhadap penerimaan pajak, baik dengan perjuangan intensifikasi.
aPajak merupakan sumber penerimaan Negara disamping penerimaan dari sumber migas dan non migas. Dengan posisi yang sedemikian itu pajak merupakan penerimaan strategis yang harus dikelola dengan baik . Dalam struktur keuangan Negara kiprah dan fungsi penerimaan pajak dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Setiap pemungutan pajak termasuk pemungutan Pajak Pertambahan Nilai diharapkan mencerminkan keadilan baik secara horizontal maupun vertikal. Untuk mencapai target semoga pemungutan Pajak Pertambahan Nilai mencerminkan keadilan tersebut maka diberlakukan pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), di samping diberlakukan tarif proporsional dan progresif.
Dalam Undang-undang PPN 1984, sesungguhnya terdapat dua jenis pajak yang dicakup yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan yang kedua yaitu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Kedua jenis pajak ini masuk ke dalam jenis pajak konsumsi dan mempunyai legal karakter yang hampir sama. Mungkin alasannya itu kedua jenis pajak tersebut diatur dalam satu Undang-undang.
Berdeda dengan PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai produksi dan distribusi, PPnBM hanya dikenakan satu kali saja yaitu pada ketika impor atau pada ketika penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong glamor oleh Pengusaha Kena Pajak pabrikan BKP tersebut. Tidak semua Barang Kena Pajak juga menjadi objek pengenaan PPnBM. Hanya Barang Kena Pajak yang tergolong glamor saja yang akan dikenai PPnBM.
Salah satu ciri pengenaan PPN yaitu bahwa PPN berdampak regresif. Sifat regresif ini artinya bahwa orang yang berpenghasilan rendah dan orang yang berpenghasilan tinggi sama saja besar PPNnya apabila mengkonsumsi barang yang sama. Namun demikian, orang berpenghasilan rendah menanggung beban pajak yang lebih besar jikalau besarnya PPN dibandingkan dengan penghasilannya, untuk mengimbanginya, dikenakanlah PPnBM atas barang-barang tertentu yang pada umumnya dikonsumsi oleh kalangan berpenghasilan tinggi. Akhirnya dampak regresif PPN sanggup dikurangi dengan pengenaan PPnBM.
B. Rumusan Masalah
Adapun masalah-masalah yang hendak dibahas dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1. Apakah yang dimaksud dengan pajak penjualan barang glamor (PPn-BW)?
2. Apa sajakah karakteristik penggolongan BKP glamor ?
3. Apakah dasar aturan dari pajak penjualan barang glamor (PPn-BW)?
4. Apakah yang menjadi pertimbangan dalam pengenaan pajak penjualan barang glamor (PPn-BW)?
5. Bagaimanahkah tarif dari BKP glamor ?
6. Siapa sajakah objek dan subjek dari PPn-BW ?
7. Bagaimana dasar pengenaan pajak untuk menghitung PPn-BM yang terutang ?
8. Siapa sajakah yang memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn-BM ?
C. Maksud Penulisan
Adapun maksud yang hendak disampaikan dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1. Hendak mengetahui apa yang dimaksud dengan pajak penjualan barang glamor (PPn-BW)?
2. Hendak memaparkan apa sajakah karakteristik penggolongan BKP glamor ?
3. Hendak memberikan dasar aturan dari pajak penjualan barang glamor (PPn-BW)?
4. Hendak mengetahui pertimbangan dalam pengenaan pajak penjualan barang glamor (PPn-BW)?
5. Hendak mengetahui berapakah tarif dari BKP glamor ?
6. Hendak mejelaskan para objekdan subjek dari PPn-BW ?
7. Hendak menjelaskan dasar pengenaan pajak untuk menghitung PPn-BM yang terutang ?
8. Hendak menjelaskan keadaan dan siapa yang sanggup memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn-BM ?
D. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam pembuatan makalah ini yaitu:
1. Agar pembaca dapat mengetahui apa yang dimaksud dengan pajak penjualan barang glamor (PPn-BW)?
2. Agar pembaca dapat memaparkan apa sajakah karakteristik penggolongan BKP glamor ?
3. Agar pembaca dapat mengetahui dasar aturan dari pajak penjualan barang glamor (PPn-BW)?
4. Agar pembaca dapat mengetahui pertimbangan dalam pengenaan pajak penjualan barang glamor (PPn-BW)?
5. Agar pembaca dapat mengetahui berapakah tarif dari BKP glamor ?
6. Agar pembaca dapat mejelaskan para objekdan subjek dari PPn-BW ?
7. Agar pembaca dapat menjelaskan dasar pengenaan pajak untuk menghitung PPn-BM yang terutang ?
8. Agar pembaca dapat menjelaskan keadaan dan siapa yang sanggup memperoleh pembebasan dari pengenaan PPn-BM ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Defenisi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN-BM)
Pajak penjualan atas barang glamor (PPn-BM) merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong glamor yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan barang kena pajak yang tergolong glamor tersebut di dalam kawasan pabean Indonesia dalam perjuangan atau pekerjaannya dan impor barang yang tergolong mewah.
PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, prosedur pengenaan PPnBM ini sedikit berbeda dengan PPN. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang PPN, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dikenakan terhadap :
1. penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah di dalam Daerah Pabean dalam aktivitas perjuangan atau pekerjaannya;
2. impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah.
Dengan demikian, PPnBM hanya dikenakan pada ketika penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada ketika impor BKP Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan sehabis itu. Adapun pihak yang memungut PPnBM tentu saja pabrikan BKP Mewah pada ketika melaksanakan penyerahan atau penjualan BKP Mewah. Sementara itu, PPnBM atas impor BKP glamor dilunasi oleh importir.
a. karateristik BKP Mewah
Berikut yaitu karateristik dari barang kena pajak glamor (BKP), antara lain :
1. bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
2. barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
3. pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
4. barang tersebut dikonsumsi untuk memperlihatkan status.
B. Dasar Hukum
Undang-undang yang mengatur wacana pengenaan pajak PPN dan PPnBM yaitu UU No.18 tahun 2000 dengan pembaharuan UU No.42 tahun 2009 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2010.
Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
Peraturan Pemerintah yang mengatur pengelompokan BKP yang tergolong glamor ini yaitu PP Nomor 145 Tahun 2000 yang lalu mengalami beberapa perubahan dengan PP Nomor 60Tahun 2001, PP Nomor 7 Tahun 2002, PP Nomor 6 Tahun 2003, PP Nomor 43 Tahun 2003, PP Nomor 55 Tahun 2004, PP Nomor 41 Tahun 2005 dan PP Nomor 12 Tahun 2006.
a. Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM
Adapun dasar pertimbangan dalam pembebanan pajak PPNBM, antara lain :
1. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi;
2. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;
3. perlu adanya pertolongan terhadap produsen kecil atau tradisional;
4. perlu untuk mengamankan penerimaan negara;
b. Tarif BKP Mewah
Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang PPN, ditentukan :
1. Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yaitu paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
2. Atas ekspor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
3. Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
4. Jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.”
C. Objek dan Subjek PPn- BM
PPN BM yaitu pajak yang di kenakan atas penyerahan BKP yang tergolong glamor yang dilakukan oleh pabrikan, atas impor barang yang tergolong mewah.
Subjek pajak PPN BM yaitu pengusaha kena pajak yang menghasilkan atau menyerahkan barang glamor di pabean dan pangusaha yang mengimpor barang mewah. Objek pajak PPN BM yaitu penyerahan barang yang tergolong mewah.
. Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah
a. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), yaitu :
·kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat peserta siaran televisi;
·kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
· kelompok mesin pengatur suhu udara, dan lain-lain.
b. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), adalah:
· kelompok hunian glamor ibarat rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya;
· kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin pencuci piring, mesin pengering, pesawat elektromagnetik dan instrumen musik;
c. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), adalah:
· kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
d. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen), yaitu :
· kelompok minuman yang mengandung alkohol;
· kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau adonan daripadanya, dll.
e. Kelompok Barang kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), adalah:
· kelompok permadani yang terbuat dari bulu binatang halus;
· kelompok pesawat udara selain yang dimaksud pada abjad d, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga;
f. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), yaitu :
· kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari watu mulia dan/atau mutiara atau adonan daripadanya;
· kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum.
g. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), yaitu :
· kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang hingga dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder; dan
· kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gandar pencetus (4x2), dengan kapasitas isi silinder hingga dengan 1500 cc.
h. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), yaitu :
· kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan sistem 1 (satu) gandar pencetus (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc hingga dengan 2500 cc;
i. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), yaitu kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
· kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder hingga dengan 1500 cc; dan
· kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder hingga dengan 1500 cc.
j. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) yaitu semua jenis kendaraan khusus yang dibentuk untuk golf.
k. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:
·kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc hingga dengan 500 cc; dan
·kendaraan khusus yang dibentuk untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.
l. Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen), yaitu :
· kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc;
· kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
· trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
D. Jenis Kegiatan Yang Dikenakan Pembebanan Pajak PPn-BM
Adapun hal-hal yang mengakibatkan adanya pembebanan pajak yaitu, anatara lain :
a. Penyerahan BKP di dalam kawasan Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Syarat-syaratnya adalah:
1) Barang berwujud yang diserahkan merupakan BKP
2) Barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan BKP yang tidak berwujud
3) Penyerahan dilakukan di kawasan Pabean
4) Penyerahan dilakukan dalam rangka aktivitas usaha
b. Impor BKP
c. Penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. Syarat-syaratnya yaitu sebagai berikut.
1) Jasa yang diserahkan merupakan JKP
2) Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean
3) Penyerahan dilakukan dalam rangka aktivitas perjuangan atau pekerjaanya
d. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan dari luar Daerah Pabean di dalam kawasan Pabean
e. Pemanfaatan JKP dari luar kawasan Pabean
f. Ekspor BKP berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak
g. Ekspor BKP tidak Berwujud oleh pengusaha kena pajak
h. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidaka dalam aktivitas perjuangan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau tubuh yang alhasil dipakai sendiri atau pihak lain.
E. Dasar Pengenaan Pajak Untuk Menghitung PPn-BM yang Terutang
Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPnBM yang terutang adalah:
a. Untuk penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, Dasar pengenaan Pajaknya adalah Harga Jual;
b. Untuk impor kendaraan bermotor yaitu Nilai Impor.
c. Dalam hal terdapat hubungan istimewa antara Industri Perakitan atau Pabrikan kendaraan bermottor dengan Distributor atau Dealer atau Agen atau Penyalur dan Harga Jual dipengaruhi oleh adanya hubungan istimewa antara pihak-pihak tersebut sehingga Harga Jual menjadi lebih rendah daripada harga pasar wajar, maka Dasar Pengenaan Pajaknya ditetapkan sebesar harga pasar wajar.
F. Dibebaskan dari Pengenaan PPnBM
Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 355/KMK.03/2003 dibebaskan dari pengenaan PPnBM:
a. Impor atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean yang dipakai untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum;
b. Impor atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean yang dipakai untuk tujuan Protokoler Kenegaraan;
c. Impor atau penyerahan di dalam Daerah Pabean kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang hingga dengan 15 (lima belas) orang termasuk kemudi, yang dipakai untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau POLRI;
d. Impor atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang dipakai untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau POLRI.
Pembebasan ini diperoleh dengan terlebih dahulu pembeli yang berkepentingan mengajukan Surat Keterangan Bebas PPnBM ke Kantor Pelayanan Pajak setempat. Dalam hal sebelum diperoleh surat keterangan ini sudah terlanjur membeli kendaraan bermotor yang diharapkan dan memenuhi kriteria yang seharusnya dibebaskan dari PPnBM, maka pihak pembeli sanggup mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) PPnBM yang sudah dibayar.
G. Perhitungan PPN dan PPnBM
Tarif PPN yaitu 10% sedangkan tarif PPN atas ekspor BKP yaitu 0%. Berikut yaitu pola soal yang berkenaan dengan PPN.
1. Pada bulan Juli 2009 Pengusaha Kena Pajak QQ melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak Yoko senilai Rp 75.000.000,- (Eksklusif Pajak Pertambahan Nilai). Dalam bulan yang sama Pengusaha Kena Pajak QQ membeli barang kena pajak dari pengusaha Rizky senilai Rp 50.000.000,-. Hitunglah PPN-K dan PPN-M atas transaksi tersebut.
Jawab:
Bagi pengusaha kena pajak QQ
Pajak Keluaran:
10% x Rp 75.000.000,- = Rp 7.500.000,- (sebagai pajak masukan bagi B)
Pajak Masukan:
10% x Rp 50.000.000,- = Rp 5.000.000,-
2. Harga jual kendaraan bermotor Rp 500.000.000,- (termasuk PPN 10% dan PPnBM 20%). Uang muka diterima pada tanggal 10 Agustus 2009 sebesar Rp 200.000.000,-
Kendaraan akan diserahkan tanggal 20 September 2009 dengan kekurangan bayar sebesar Rp 300.000.000,-
Jawab:
PPN dan PPnBM teutang dan harus dipungut:
a. Pada ketika diterima uang muka tanggal 10 Agustus 2009 PPN yang terutang= 10/30 x 200.000.000,- = Rp 14.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan Agustus 2009. PPnBM yang terutang 20/30 x Rp 200.000.000,- = 30.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPnBM bulan Agustus 2009.
b. PPN yang terutang = 10/30 x Rp 300.000.000,- = Rp 21.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPN bulan September 2009.PPnBM yang terutang 20/130 x Rp 300.000.000,- = Rp 45.000.000,- dan harus dilaporkan pada SPT Masa PPnBM bulan Agustus 2009.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
PPnBM merupakan jenis pajak yang merupakan satu paket dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang hanya dikenakan pada ketika penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada ketika impor BKP Mewah. PPN tergolong sebagai pajak yang obyektif, alasannya penekanannya mula-mula kepada obyeknya terlebih dahulu, gres lalu kepada subyeknya.
Pembayaran PPN sanggup dilakukan dengan cara menitipkan uang pajak kepada pihak penjual (pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak) yang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak, atau dengan cara membayarkannya secara pribadi ke negara.
B. Saran
Masyarakat dan pihak yang merupakan wajib pajak haruslah lebih proaktif dan mempunyai kesadaran untuk megetahui aneka macam hal yang berkaitan dengan pembayaran pajak dan aturan-aturannya. Sementara itu Pemerintah harus bersikap bijak dengan tidak mengkorup uang pajak, dan sepenuhnya memakai hasil pungutan pajak untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan bangsa, sehingga terjadi hubungan yang baik antara masyarakat dan pemerintah dalam urusan pajak