Hukum Berdasarkan Para Hebat Dunia

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Menurut E.Utrecht, Pengertian Hukum ialah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat. Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup, larangan dan perintah yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh risikonya pelanggaran petunjuk hidup tersebut sanggup menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa.
Menurut A. Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang intinya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu aturan itu tidak menyangkut kehidupan eksklusif seseorang, akan tetapi jikalau menyangkut dan mengatur banyak sekali acara insan dalam hubungannya dengan insan lainnya, atau dengan kata lain aturan mengatur banyak sekali acara insan di dalam hidup bermasyarakat.
Menurut KantPengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu sanggup mengikuti keadaan dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan aturan mengenai kemerdekaan.
Leon Duguit mengungkapkan Pengertian Hukum adalah aturan tingkah laris para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada ketika tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jikalau dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melaksanakan pelanggaran itu.
Menurut J. Van Aperldoorn tidak mungkin memperlihatkan definisi mengenai Pengertian Hukum, alasannya yakni begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan aturan saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
Pengertian Hukum menurut Prof. Mr. E.M. Meyers adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, yang ditujukan pada tingkah laris insan dalam masyarakat dan menjadi anutan bagi para penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

S.M. Amin mengemukakan bahwa Pengertian Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari atas norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum, yang bertujuan mengadakan ketertiban pergaulan insan sehingga keamanan dan ketatatertiban pergaulan insan sehingga keamanan dan ketertiban terjamin.
Berdasarkan pendapat M.H. Tirtaatmidjaja, Pengertian Hukum yaitu seluruh aturan (norma) yang harus diikuti dalam tindakan-tindakan, tingkah laris dalam pergaulan hidup. Bagi orang yang melanggar aturan akan diancam oleh denda, kurungan, penjara dan bentuk hukuman lainnya. Adapun yang menaati aturan akan memperoleh kebahagiaan.
Pengertian Hukum Menurut Tullius Cicerco (romawi) adalah nalar tertinggi yang ditanamkan oleh alam pada diri insan untuk menetapkan sesuatu yang boleh dan dihentikan dilakukan.
Menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Satropranoto, Pengertian Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, dimana memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat yang dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwajib.
R. Soerso mengatakan Pengertian Hukum merupakan himpunan peraturan yang dibentuk oleh yang berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang memiliki ciri memerintah dan melarang serta memiliki sifat memaksa dengan menjatuhkan hukuman eksekusi bagi yang melanggarnya.
Pengertian Hukum didasarkan pendapat Abdulkadir Muhammad yaitu segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang memiliki hukuman yang tegas terhadap pelanggarannya.

Pengertian Hukum menurut Plato adalah peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik yang bersifat mengikat masyarakat dan hakim.
Abdul Wahab Khalaf mengatakan Pengertian Hukum yaitu tuntutan Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang remaja yang menyangkut perintah, larangan dan kebolehan untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Tingkah laris insan dibatasi oleh kaidah-kaidah Normatif yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang bertujuan mencapai kehidupan yang damai, tertib dan aman.
Dari Pengertian hukum diatas dapat disimpulkan bahwa, Pengertian Hukum adalah ketetapan, peraturan dan ketentuan yang telah disepakati oleh masyarakat dan para penegak hukum, yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hukum Juga merupakan seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laris insan dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat. Hukum mengandung sanksi-sanksi tertentu untuk diterapkan pada para pelanggar hukum.
Sumber  Buku
- Wawan Muhwan Hariri, 2012. Pengantar Ilmu Hukum. Yang menerbitkan CV. Pustaka Setia: Bandung.
- Yulies Tiena Masriani, 2004. Pengantar Hukum Indonesia. Yang menerbitkan PT Sinar Grafika: Jakarta
Sumber  Web

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel