Makalah Asas Aturan Dagang

Sebelum kita melangkah lebih jauh dan mendalam, kita dituntut untuk mengerti dan memahami Hukum Dagang. Dan penerarapannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah pertama kita dalam membicarakan Hukum Dagang dalam negara diawali dengan mengemukakan definisi dagang itu sendiri. Dengan terlebih dahulu mengemukakan definisinya yang sudah disepakati oleh pakar-pakar ilmu aturan dagang sendiri, kita akan mengetahui banyak sekali faktor dalam proses kemunculannya.
Di sini kami akan mengemukakan beberapa pendapat dan banyak sekali pemikiran wacana definisi dagang. Mayoritas masyarakat dalam mendefinisikan dagang cenderung pada segi penjualan. Kecenderungan ini telah tersiar baik di masyarakat sekitar. Akan kami sebutkan beberapa pola dari kecenderungan tersebut dan kami sedikit mengungkapkan dan membahas juga menjawab asas-asas aturan dagang dalam goresan pena ini.
II. PERMASALAHAN
Dari uraian di atas sanggup disimpulkan beberapa permasalahan, yaitu apakah ada kaitannya dengan masyarakat dan hubungannya atau dalam istilah lain. Apa keuntungannya asas-asas aturan dagang itu bagi masyarakat.
III. PEMBAHASAN
A. Definisi Dagang
Perdagangan atau perniagaan dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di zaman yang modern ini perdagangan ialah kontribusi perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun kontribusi perantaraan kepada produsen dan konsumen itu mencakup beberapa macam pekerjaan, contohnya :
1. Makelar, komisioner
2. Badan-badan perjuangan (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3. Asuransi
4. Perantara bankir
5. Surat perniagaan untuk melaksanakan pembayaran, dengan cara memperoleh kredit, dan sebagainya.
Orang membagi jenis perdagangan itu :
1. Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
3. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan
Adapun perjuangan perniagaan itu mencakup :
1. Benda-benda yang sanggup di raba, dilihat serta hak-haknya
2. Para pelanggan
3. Rahasia-rahasia perusahaan.
Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari perjuangan perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan.
Dengan demikian sistem atau perusahaan-perusahaan perdagangan yang berlaku pada umumnya tidak mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan prive perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga. (para kreditor).
Menurut sejarah aturan dagang
Perkembangan dimulai semenjak kurang lebih tahun 1500. di Italia dan Perancis selatan lahir kota-kota pesat perdagangan menyerupai Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan lain-lain.
Pada aturan Romawi (corpus loris civilis) sanggup menawarkan penyelesaian yang ada pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) menawarkan sebuah peraturan sendiri yang bersifat kedaerahan.
B. Sistematika KUHD
Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a. KUHD (kitab undang-undang aturan dagang) atau wetboek van koophandel Indonesia (W.K)
b. KUHS (kitab undang-undang aturan sipil) atau Burgerlijk wetboek Indonesia (B.W)
2. Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan khusus yang mengatur wacana hal-hal yang berafiliasi dengan perdagangan.
Hukum dagang di atas terkait dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelajaran, dan dagang pada umumnya.
KUHD di Indonesia kira-kira satu kala yang kemudian di bawa dari Belanda ke tanah air kita, dan KUHD ini berlaku di Indonesia pada 1 Mei 1848 yang kitabnya terbagi atas dua, masing-masing kitab di bagi menjadi beberapa pecahan wacana aturan dagang itu sendiri. Dan terbagi dalam bagian-bagian, dan masing-masing pecahan itu di bagi dalam bagian-bagian dan masing menjadi pasal-pasal atau ayat-ayat.
Pada pecahan KUHS itu mengatur wacana aturan dagang. Hal-hal yang diatur dalam KUHS ialah mengenai perikatan umumnya menyerupai :
1. Persetujuan jual beli (contract of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract of loun)
Hukum dagang selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat banyak sekali peraturan-peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) menyerupai :
1. Peraturan wacana koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan kemudian lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan wacana perusahaan negara
C. Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan aturan yang mengatur dengan disertai hukuman perbuatan-perbuatan insan di dalam perjuangan mereka untuk menjalankan perjuangan atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H beropini bahwa :
Terdapatnya KUHD dan KUHS kini tidak dianggap pada tempatnya, oleh alasannya “Hukum Dagang” tidak lain ialah “hukum perdata” itu sendiri melainkan pengertian perekonomian.
Hukum dagang dan aturan perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1. Pasal 1 KUHD
2. Perjanjian jual beli
3. Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam kekerabatan aturan dagang dan aturan perdata dibandingkan pada sistem aturan yang bersangkutan pada negara itu sendiri. Hal ini berarti bahwa yang di atur dalam KUHD sepanjang tidak terdapat peraturan-peraturan khusus yang berlainan, juga berlaku peraturan-peraturan dalam KUHS, bahwa kedudukan KUHD terdapat KUHS ialah sebagai aturan khusus terhadap aturan umum.
D. Perantara dalam Hukum Dagang
Pada zaman modern ini perdagangan sanggup diartikan sebagai kontribusi perantaraan dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian perantaraan produsen kepada konsumen sanggup mencakup aneka macam pekerjaan menyerupai contohnya :
1. Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2. Pengangkutan untuk kepentingan kemudian lintas baik di darat, bahari dan udara
3. Pertanggungan (asuransi) yang berafiliasi dengan pengangkutan, semoga pedagang sanggup menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
E. Pengangkutan
Pengangkutan ialah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan kondusif membawa orang/barang dari satu tempat ke lain tempat, sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar ongkos. Menurut undang-undang, seorang pengangkut hanya menyanggupi untuk melaksanakan pengakutan saja, tidak perlu ia sendiri yang mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam aturan dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga yang lain, misalnya, cheque, wesel yang sama-sama merupakan perintah membayar dan keduanya mempunyai perbedaan.
Cheque sebagai alat pembayaran, sedangkan wesel di samping sebagai alat pembayaran keduanya mempunyai fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat penagihan, ataupun sebagai kontribusi kredit.
F. Asuransi
Asuransi ialah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu insiden yang belum tentu, insiden mana akan memilih untung ruginya salah satu pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan mendapatkan suatu premi menyanggupi kepada yang tertanggung, untuk menawarkan penggantian dari suatu kerugian atau kehilangan laba yang mungkin di derita oleh orang yang ditanggung sebagai akhir dari suatu insiden yang tidak tentu
G. Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber aturan mencakup yang terdapat pada :
1. Kitab undang-undang aturan perdata
2. Kitab undang-undang aturan dagang, kebiasaan, yurisprudensi dan peraturan-peraturan tertulis lainnya antara lain undang-undang wacana bentuk-bentuk perjuangan negara (No.9 tahun 1969)
3. Undang-undang oktroi
4. Undang-undang wacana merek
5. Undang-undang wacana kadin
6. Undang-undang wacana perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.
H. Persetujuan Dagang
Dalam aturan dagang di kenal beberapa macam komplotan dagang, antara lain :
1. Firma
2. Perseroan komanditer
3. Perseroan terbatas
4. Koperasi
DAFTAR PUSTAKA
Siti Soetami, SH., Pengantar Tatat Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2001.
Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
Krass, Peter (ed), The Book of Business Wisdom, John Wiley & Sons, New York, 1998.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel