Sejarah Perkembangan Ajaran Islam



  
A. PEMIKIRAN TEOLOGI
Perkembangan pemikiran Teologi dalam Islam sanggup dibagi dalam 5 periode, yakni periode Rasulullah saw., Khulafa al-Rasyidin, Bani Umayyah, Bani ‘Abbas, dan periode setelah Bani ‘Abbas.
Pada masa Rasulullah saw. pemikiran teologi dalam Islam merupakan pemikiran yang murni lantaran mendasarkan hanya pada Rasulullah saw, Pada periode ini tidak ada perselisihan pendapat dalam dasar-dasar ataupun kaidah-kaidah teologis.
Pada masa Khulafa al-Rasyidin sebelum Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan juga belum terjadi perbedaan pendapat dalam teologi Islam, hal ini disebabkan oleh praktek teologi Islam pribadi didasarkan pada Alqur’an dan Hadis tanpa pentakwilan atas nash- nashnya. Pada masa Khalifah ‘Utsman terjadi perpecahan politik dalam badan umat Islam, sehingga berdampak pada penafsiran Alqur’an dan Hadis berdasarkan selera masing- masing golongan, bahkan sebagian melaksanakan pemalsuan terhadap Hadis untuk mendukung keberadaan dan kebenaran kelompok tertentu.
Pada masa Bani Umayah ekspansi wilayah Islam membawa konsekwensi perembesan tradisi-tradisi non Islam dalam budaya dan peradaban Islam. Berbagai aliran yang muncul pada masa tamat Khulafa al-Rasyidin semakin memuncak. Pada masa ini segolongan umat Islam telah berbeda pendapat perihal qadar danisti ţâ‘ah. Aliran-aliran yang muncul dalam periode ini antara lain:
1.    Qadariyah. Ma’bad al-Juhaniy, Ghailân al-Dimasyqiy, dan al-Ja‘ad Ibn Dirham dikenal sebagai tokoh awal dari aliran Qadariyah. Salah satu pemikiran mereka yang sangat kontroversial pada masa itu yaitu bahwa Alqur’an yaitu makhluk1 serta kehidupan insan dibuat oleh insan itu sendiri dan terlepas dari ketentuan Tuhan. Aliran Qadariyah ini menerima tantangan keras dari para sahabat Nabi saw, mirip ‘Abdullah ibn ‘Umar, Anas ibn Malik, Ibn ‘Abbas dan Abu Hurairah. Para sahabat ini menganjurkan umat Islam untuk menjauhkan diri dari golongan Qadariyah, tidak memberi salam kepada mereka, tidak mengunjungi mereka ketika sakit, dan tidak mensalatkan mayat mereka, sebagaimana dinyatakan dalam kitab al-Farq bain al-Firaq wa bayân al-Firqah al-Nâjiyah:

2.    Jabriah atau Mujbarah atau Mu’aţţilah atau Jahmiyah. Jaham ibn Şafwân  yang merupakan tokoh awal dari aliran ini.3 Diantara ciri-ciri anutan Jabariyah yaitu :
a.     Bahwa insan tidak mempunyai kebebasan dan ikhtiar apapun, setiap
b.    perbuatannya baik yang jahat, buruk atau baik semata Allah semata yang menentukannya.
c.     Bahwa Allah tidak mengetahui sesuatu apapun sebelum terjadi.
d.    Ilmu Allah bersifat Huduts (baru)
e.    Iman cukup dalam hati saja tanpa harus dilafadhkan.
f.     Bahwa Allah tidak mempunyai sifat yang sama dengan makhluk ciptaanNya.
g.    Bahwa nirwana dan neraka tidak kekal, dan akan hancur dan musnah bersama penghuninya, lantaran yang kekal dan abadi hanyalah Allah semata.
h.    Bahwa Allah tidak sanggup dilihat di nirwana oleh penduduk surga
i.      Bahwa Alqur'an yaitu makhluk dan bukan kalamullah.

3.    Khawarij. Aliran ini muncul dipenghujung kurun pertama Hijriah dan dikenal dengan
pemikirannya yang menyatakan bahwa orang yang mengerjakan dosa besar yaitu kafir. Berbagai pemikiran mereka yang lain adalah:
a.     Segala perbuatan hamba mengikut kehendak Allah semata-mata.
b.    Menolak ijtihad dan berpegang dengan zahir al-Quran.
c.     Menolak taklif sebelum diutus Rasul.
d.    Menolak adanya azab kubur.
e.    Menolak sistim kekhalifahan bagi umat Islam lantaran tidak diperlukan
f.     Harus membunuh kanak-kanak dan perempuan pihak yang menyalahi mereka.
g.    Pelaku dosa besar yaitu kafir dan kekal dalam neraka.
h.    Tidak sah menikah dengan orang yang tidak mengkafirkan ‘Utsman dan ‘Ali r.a.
i.       Semua orang yang menyalahi mereka yaitu kafir atau musyrik.
j.      Orang yang tidak berhijrah kepada mereka yaitu musyrik.
k.     Wajib menguji kesetiaan orang yang berhijrah kepada mereka dengan cara menyuruh orang itu membunuh tawanan. Jika tidak sanggup bermakna munafiq dan mereka akan membunuhnya.
l.      Anak-anak orang yang menyalahi mereka kekal dalam Neraka.
m.   Menganggap negeri orang yang menyalahi mereka sebagai negeri kafir.
n.    Menggugurkan aturan rajam ke atas penzina yang sudah beristeri.
o.    Memotong tangan pencuri hingga ke bahu.
p.    Wajib salat dan puasa atas perempuan haid.
q.     Wajib qada salat atas perempuan haid sebagaimana qada puasa.
r.      Mendakwa ayat 204 surah al-Baqarah khusus untuk Ali r.a.
s.     Mendakwa ayat 207 surah al-Baqarah sebagai khusus untuk ‘Abd ar-Rahman Ibn Muljim (pembunuh Ali r.a.).
t.      Penyokong mereka tidak akan masuk neraka Jahannam, bila berdosa mereka akan diazab dengan azab selain neraka Jahannam.
u.    Sebahagian mereka menggugurkan aturan hudud bagi peminum arak, dan sebagian yang lain pula mengenakan sanksi yang sangat berat.
v.     Melakukan dosa kecil secara berterusan yaitu suatu kesyirikan bagi yang tidak menyokong mereka, tetapi bagi para penyokong mereka ia tidak pula dianggap syirik meskipun melaksanakan dosa besar.
w.    Mengharuskan at-taqiyyah.
x.     Harus menikah dengan anak perempuan cucu lelaki (cicit) dan anak perempuan anak saudara lelaki.
y.     Sifat munafik itu hanya khusus bagi golongan yang disebutkan dalam al-Quran.

4.     Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Aliran ini dipelopori oleh Hasan al-Basri dengan pemikiran bahwa orang yang mengerjakan dosa besar hanya digolongkan dan masih dinyatakan sebagai orang mukmin. Ciri ahlus sunnah wal jama'ah
·   Ahlus Sunnah yaitu mereka yang berpegang teguh dengan tali Allah yang kokoh
·   Mereka yaitu tumpuan yang shalih yang menunjukkan petunjuk kepada kebenaran dan bimbingan ke jalan yang lurus.
·   Menempuh jalan tengah antara orang yang mengeraskan agama dan yang  meremehkannya terutama perihal sifat-sifat Allah, hak para nabi, kasus halal dan haram, penciptaan, perintah, janji, ancaman
·   Bertindak sederhana perihal sunnah Rasul dan mengikutinya dengan sungguh sekalipun banyak kelompok yang menjerumuskannya dari jalan yang benar

5.    Mu’tazilah. Dipelopori oleh Washil bin Atha’. Mu’tazilah mempunyai asas dan
landasan yang disebut dengan al-Uşûl al-Khamsah (lima landasan pokok), yaitu:
a.   Al-Tauhid, yakni mengingkari dan meniadakan sifat-sifat Allah, dengan dalil bahwa memutuskan sifat-sifat tersebut berarti telah memutuskan untuk masing- masingnya tuhan, dan ini suatu kesyirikan kepada Allah.
b.    Al-‘Adl (keadilan), yakni keyakinan sebenarnya kebaikan itu tiba dari Allah, sedangkan kejelekan tiba dari makhluk dan di luar kehendak (masyi’ah) Allah.
c.     Al-Wa’du wa al-Wa’id, yakni wajib bagi Allah untuk memenuhi janji-Nya (al- wa’d) bagi pelaku kebaikan biar dimasukkan ke dalam al-jannah, dan melaksanakan ancaman-Nya (al-wa’id) bagi pelaku dosa besar (walaupun di bawah syirik) biar dimasukkan ke dalamal- nâr, kekal abadi di dalamnya, dan tidak boleh bagi Allah untuk menyelisihinya. Karena inilah mereka disebut dengan Wa’idiyyah.
d.    Manzil bain al-Manzilatain (suatu keadaan di antara dua keadaan), yakni keimanan itu satu dan tidak bertingkat-tingkat, sehingga ketika seseorang melaksanakan dosa besar (walaupun di bawah syirik) maka telah keluar dari keimanan, namun tidak kafir (di dunia). Sehingga ia berada pada suatu keadaan di antara dua keadaan (antara keimanan dan kekafiran).
e.    Amar Ma’ruf Nahi Munkar, yakni wajibnya memberontak terhadap pemerintah (muslim) yang zalim

Ciri lain dari Mu‘tazilah :
·   Mendahulukan kecerdikan daripada Al Qur’an, As Sunnah, dan Ijma’ Ulama
·   Mengingkari adzab kubur, syafa’at Rasulullah untuk para pelaku dosa, ru’yah Allah (dilihatnya Allah) pada hari kiamat,mizan (timbangan amal di hari kiamat),şiraţ (jembatan yang diletakkan di antara dua tepi Jahannam), telaga Rasulullah di padang Mahsyar, keluarnya Dajjal di tamat zaman, telah diciptakannya Al-Jannah dan An- Naar (saat ini), turunnya Allah ke langit dunia setiap malam, hadits minggu (selain mutawatir), dan lain sebagainya
·   Vonis mereka terhadap salah satu dari dua kelompok yang terlibat dalam pertempuran Jamal dan Shiffin (dari kalangan shahabat dan tabi’in), bahwa mereka yaitu orang-orang fasiq (pelaku dosa besar) dan tidak diterima persaksiannya
·   Meniadakan sifat-sifat Allah, dengan alasan bahwa menetapkannya merupakan kesyirikan.
Pada periode Bani ‘Abbas terjadi usaha-usaha ilmiah yang antara lain yaitu penterjemahan filsafat Yunani kedalam bahasa Arab. Dan mulailah filsafat merambah dalam dunia pemikiran teologi Islam. Tradisi usaha untuk menuliskan pendapat-pendapat setiap golongan pun mulai merebak, yang antara lain:
1      ‘Amar ibn ‘Ubaid al-Mu‘tazil yang menyusun kitab berisikan penolakan terhadap faham qadariyah.
2      Hisyam ibn al-Hakam al-Syafi‘i menyusun kitab yang menolak faham mu’tazilah.
3      Abu Hanifah menyusun kitab al-‘Alim wa al-Muta‘alim, dan juga Fiqh al-Akbar yang isinya mempertahankan faham ahlus sunah wal jama’ah.
4      al-Syafi‘i menyusun kitab Fiqh al-Akbar juga dalam mempertahankan faham ahlus sunah wal jama’ah.
5      Abu al-Hasan al-Asy‘ari menulis kitab Maqalah al-Islamiyin yang didalamnya ia menentang pendapat Mu’tazilah yang tadinya ia anut dan beralih ke faham ahlussunnah wal jama’ah. Dalam menegakkan pandangannya Abu al-Hasan al- Asy‘ari mengumpulkan dalil-dalil aqli dan naqli untuk menolak faham Mu’tazilah. Pandangan Abu al-Hasan al-Asy‘ari ini kemudian dikembangkan oleh para pengikutnya antara lain Abu Bakar al-Baqillani, al-Isfarayin dan Imam al-Haramain al-Juwaini.
Pada periode setelah Bani ‘Abbas pengikut-pengikut Abu al-Hasan al-Asy‘ari mengintegrasikan filsafat dan kalam dalam pandangan-pandangan mereka mirip al- Baidawi dalam kitabal- Ţawal i dan ‘Abduddin al-Ijy dengan kitabnyaal- Mawaqi
Ibnu Taimiyah dikenal sebagai pembela aliran salaf (sahabat, tabi’in, dan imam- imam mujtahidin) dan membantah pendirian-pendirian golongan-golongan al-Asy’ariyah dan lain-lain. Jalan yang di tempuh oleh Ibnu Taimiyah ini dilanjutkan oleh seorang muridnya yang terkemuka, yaitu Ibnu Qayyim al-Jauziyah. Perkembangan pemikiran teologi Islam kemudian mengalami kefakuman, yang ada hanya terbatas upaya-upaya klarifikasi ma’na-ma’na lafadz dan ibarat-ibarat dari kitab-kitab peninggalan lama. Gerakan permurnian teologi Islam kemudian mengalami kemajuan kembali di tangan Muhammad Abduh dan Jamaluddin al-Afghani yang kemudian di lanjutkan oleh al-Said Rasyid Ridla. Usaha-usaha mereka kemudian berhasil membangun kembali ilmu-ilmu agama dan timbullah jiwa gres yang cenderung kepada mempelajari kitab-kitab Ibnu Taimiyah dan murid-muridnya. Mereka-mereka inilah yang kemudian dikenal dengan gerakanS al afiyyin.

B. PEMIKIRAN TASAWUF
Keistimewaan tasawuf sebagai salah satu institusi Islam yaitu pemfokusan pada aspek psikis spiritual dan cara hidupnya yang lebih mengutamakan aspek psikomotor dan efeksi, lebih mengutamakan pengagungan Tuhan dan membebaskan diri dari egoisme. Secara umum tasawuf dibagi atas tiga penggalan besar: tasawuf akhlak, tasawuf amali, dan tasawuf falsafi.
Keadaan ini berlangsung hingga awal kurun ke 8 Hijriah yakni ketika Taqiyuddin Ibnu Taimiyah dari Damaskus menentang urusan yang berlebih- lebihan dari pihak-pihak yang mencampur baurkan filsafat dengan kalam, atau menentang usaha-usaha yang memasukkan prinsip-prinsip filsafat dalam aqidah islamiyah.




Tasawuf Akhlak
Tasawuf etika menekankan para pendalaman dan pengamalan spiritual untuk membangun etika mulia. Hal ini diharapkan dalam upaya mencapai tingkat kesempurnaan dan kesucian jiwa diharapkan latihan mental yang panjang. Tahap pertama yang harus dilakukan dalam hal ini yaitu pendidikan perilaku dan mental dan pendisiplinan tingkah laku (akhlak) yang ketat.
Salah satu tokoh dalam tasawuf etika yaitu al-Ghazali. Dalam kitabnyaIhyâ’ ‘ulûm al-Dîn pada penggalan Mengenai ketercelaan Dunia  ia menekankan bahwa untuk mencapai kesempurnaan etika maka hal utama yang harus dilakukan yaitu administrasi hawa nafsu dan upaya yang harus dilakukan antara lain yaitu melepaskan kesenangan duniawi untuk mencapai kecintaan pada Allah. Dalam pandangan al-Ghazali insan mempunyai kecenderungan untuk mengikuti hawa nafsunya yang ingin menguasai dunia dan berkuasa di dunia sehingga cinta insan pada dunia menutupi cintanya kepada Allah. Dan ini merupakan dasar dari kehancuran moral (akhlak) manusia. Untuk mencapai kesempurnaannya ada beberapa langkah yang harus ditempuh insan berdasarkan tasawuf, yakni:
1.    Takhalli, yakni pengosongan diri dari semua bentuk kemaksiatan dan melenyapkan dorongan hawa nafsu.
2.    Tahalli, yakni upaya menghiasi diri dengan kebiasaan, perilaku dan prilaku yang baik. Minimal ada 7 perilaku harus menjadi hiasan bagi orang-orang yang menekuni jalan sufi, yakni: tobat, cemas dan harap pada Allah, zuhud, fakir, sabar, rida, dan muraqabah.
3.    Tajalli. Tahap ini merupakan tahap tertinggi yakni pengisian rasa cinta dan rindu pada Allah yang dengan proses ini akan terbuka nur Ilahi pada hati seorang sufi.9 Tahap ini merupakan tahap lanjutan dari pencapaian akhlaq al-karimah ketika seorang sufi telah mencapai kesempurnaan jiwa. Tanpa kesempurnaan kesucian jiwa maka tahap tajalli tidak akan sanggup diraih. Setidaknya ada dua hal yang harus dilakukan dalam tahap ini, yakni munajat dan zikir maut.



Tasawuf Amali
Tasawuf amali yaitu jalan tasawuf yang harus dilakukan melalui bimbingan guru tasawuf. Hal ini mengingat bahwa untuk menjalani kehidupan tasawuf ada orang yang bisa melakukannya sendiri dan ada yang harus dibimbing oleh spesialis tasawuf. Dalam tasawuf amali dikenal strata yang antara lain adalah:
a.     Murid. Yakni orang yang mencari pengetahuan dan bimbingan dalam melaksanakan amal ibadahnya, dengan memusatkan perhatian dan usahanya ke dalam tujuannya ini, serta menahan segala kemauannya dengan menggantungkan diri dan hidupnya kepada Iradah Allah.10 Dalam kalangan ini murid diklasifikasikan dalam tiga kategori: pemula, menengah dan tinggi.
b.    Syekh/Mursyid. Yakni pemimpin kelompok sufi, pembimbing dan pengawas para sufi. Hubungan murid dengan syekh/mursyid yaitu hubungan penyerahan diri sepenuhnya, atau dengan kata lain murid harus tunduk, setia dan rela dengan segala perlakuan syekh kepadanya.
c.     Wali danQuţb. Wali yaitu seorang yang telah hingga ke puncak kesucian batin, memperoleh ilmu laduni yang tinggi sehingga tersingkap tabir rahasia hal-hal ghaib- ghaib baginya ia telah menerima karomah.11 Sedangkanquţb yaitu seorang wali yang telah berfungsi sebagai “Pewaris Nabi” yang melanjutkan usaha Nabi. Tingkat kesucian jiwa, kedalaman ilmu dan ketaatan paraquţb hampir sama dengan Nabi, perbedaannya yaitu Nabi memperoleh ilmu melalui wahyu sedangquţb memperoleh ilmu melalui ilham.

Tasawuf Falsafi
Tasawuf falsafi merupakan reaksi sebagian kalangan tasawuf atas teori-teori teologi yang dikemukakan para filusuf atau mutakallimin yang lantaran harus mengikuti keadaan dengan teori filasafat sebagian sifat-sifat Tuhan harus ditanggalkan. Secara garis besar konsep mereka dalam teologi Islam sanggup dibagi kedalam tiga bagian: konsep etika, konsep estetika dan konsep kesatuan wujud.
Konsep etika perihal Tuhan menyatakan bahwa zat Tuhan merupakan kekuasaan, daya dan iradat yang mutlak. Tuhan merupakan pencipta dan penguasa tertinggi dalam segala hal, termasuk dalam hal tingkah laku manusia. Kalangan ini menyatakan bahwa kehidupan dunia sebagai sesuatu yang harus ditinggalkan. Mereka mempunyai rasa takut yang luar biasa terhadap dosa dan siksa, sehingga mereka mempasrahkan diri mereka bulat-bulat pada dedikasi dan pemenuhan cinta pada Tuhan. Hasan Basri merupakan salah satu tokoh yang mewakili kelompok ini.12

Konsep estetika menyatakan bahwa antara Tuhan dan insan terdapat jalur timbal balik. Konsep ini pertama kali dilahirkan oleh Rabi’ah al-Adawiyah. Karakteristik yang menonjol pada konsep ini yaitu kecintaan yang luar biasa pada Tuhan. Cinta ini memenuhi jiwa raga sufi sehingga dalam jiwa tidak ada rasa takut akan siksa Tuhan dan juga tidak ada rasa untuk menerima kenikmatan dari Tuhan. Rasa cinta ini merupakan satu-satunya motivator dalam aneka macam aktifitas kehidupan manusia. bagi kalangan ini Penciptaan yaitu pernyataan cinta kasih Allah yang abadi dan terefleksi dalam dunia
empiris. Teori ini lahir di kalangan sufi estetis ini bukan dari pencarian nalar melainkan ia
terhunjam dalam jiwa melalui al-nûr al-anwâr (sinar Ilahiah).

Konsep kesatuan wujud dipelopori oleh Ibn ‘Arabi yang inti ajarannya adalah, alam realitas (dunia fenomena) ini merupakan bayangan dari supra-realitas (Tuhan). Satu- satunya wujud yang hakiki yaitu Tuhan dan Tuhan yaitu wujud yang tidak sanggup diberi sifat-sifat.14 Atas dasar pemikiran ini maka kalangan ini menyatakan insan merupakan refleksi dari hakikat Ilahi. Oleh lantaran itu dalam diri insan terdapat unsur-unsur ketuhanan lantaran ia merupakan pancaran dari Nu Ilahi. Itulah sebabnya jiwa insan selalu bergerak dan berusaha untuk bersatu kembali dengan sumber asalnya. Konsep ini secara filsafati telah meluas ke pembahasan metafisika, yakni proses bersatunya insan dengan Tuhan sekaligus membahas konsepsi insan dan Tuhan. Terminologi utama dalam konsep kesatuan wujud ini adalah:al- fanâ danal-baqâ, al-ittihad,al- hulul, wahdah al-wujud, dan al-isyraq.

C. PEMIKIRAN HUKUM
Sejarah perkembangan pemikiran aturan Islam dibagi atas enam periode
1.       Periode Rasulullah saw. Pada periode ini perkembangan pemikiran aturan Islam belum terjadi lantaran semua duduk kasus aturan pribadi dikembalikan kepada Rasulullah saw.
2.       Periode sahabat besar. Pada masa ini istimbat aturan terbatas pada fatwa-fatwa yang pernah dikeluarkan oleh para sahabat. Para sahabat bersifatikhtiyaţ (berhati-hati) dalam memutuskan suatu kasus hukum. Dan bila suatu duduk kasus aturan tidak didapati dalam Alqur’an dan Hadis serta fatwa para sahabat dengan melaksanakan permusyawarahan antara para sahabat mereka kemudian mengandalkan qiyas. Dengan demikian pada masa ini telah ada empat sumber aturan Islam, yakni: Alqur’an, Sunnah, qiyas, dan Ijma’ sahabat.
3.       Periode sahabat kecil dan tabi’in. periode ini diawali pada tahun 41 H hingga awal kurun ke II Hijriah. Periode ini ditandai antara lain dengan timbulnya aneka macam golongan politik dalam umat Islam yang kemudian menjadi golongan teologi dan dengan ijtihad dan pendapat masing-masing, mirip syiah dan khawarij.
4.       Dalam hal pemikiran aturan Islam pada masa ini terjadi penggunaanra’yu dengan cara mengambil‘illat dan tujuan mengapa hukum-hukum tertentu disyari’atkan. Oleh lantaran itu bagi kalangan ahlu ra’yi ini terkadang mereka menolak suatu hadis apabila bertentangan dengan pokok-pokok syari’at apa lagi bila hadis itu bertentangan dengan hadis yang lain. Umumnya prinsip mahir ra’yi dianut oleh penduduk Iraq.
5.       Periode awal kurun II hingga pertengahan kurun IV Hijriah. Hal utama yang muncul pada periode ini antara lain penyusunan dan pembukuan Hadis berdasarkan pembagian terstruktur mengenai masing-masing, penyusunan dan pembukuan kitab-kitab Fiqh dan munculnya imam- imam besar dengan madzhab masing-masing.
Pada saat-saat awal terbentuknya pemikiran aturan Islam yang metodis (ilmu fiqh), dikenal adanya dua kubu pengembangan pemikiran aturan Islam; yaitu kubu Irak dan kubu Hijaz. Tokoh utama kubu Irak ialah Imam Abu Hanifah, dan tokoh utama kubu Hijaz yaitu Imam Malik. Biasanya para ulama pendukung kubu Irak dikenal sebagai ahl al-ra'y, dan para ulama pendukung kubu Hijaz dikenal sebagaiahl al-hadits.
Ahl al-ra'y sesuai dengan situasi lingkungannya, dalam pengembangan pemikiran hukumnya (metoda ijtihadnya) volume penggunaan rasio lebih besar dari volume penggunaan hadist (sebagai salah satu sumber syari'ah). Ini tidak berarti, mereka tidak mengakui keabsahan hadist itu, atau sama sekali tidak memakai sumber aturan itu. Tapi penggunaannya sangat terbatas.
Di pihak lain, ahl al-hadits sesuai dengan situasi lingkungannya, mereka dalam pengembangan pemikiran aturan (metode ijtihadnya) volume penggunaan sumber aturan hadits lebih besar dari volume penggunaan sumber rasio (dalam hal ini qias). Ini tidak berarti mereka menolak penggunaan sumber rasio itu. Kedua kubu tersebut mengakui keabsahan sumber aturan qias.
Dalam pemikiran aturan Islam di periode ini berkembang metode penetapan aturan sekunder yang kemudian melahirkante chnische- term yang dikenal hingga sekarang, yang antara lain yaitu istihsan, istişlah, Istihsan sebagaitechnische-term banyak beredar dikalangan tokoh-tokoh (ulama) dari aliran pemikiran aturan (mazhab) Hanafiyah. Mereka menggunakannya secara tersendiri atau menyebutnya berdampingan dengan kata/istilah qias. Mereka sering mengatakan, aturan dalam masalah ini bersumber dari Istihsan.
Analogi Istihsan tidak terikat pada keketatan analogi qias lantaran dimungkinkan adanya qias alternatif (qias kahfi) yang terlepas dari elemen 'illah (dalam analogi qias biasa), atas pertimbangan sesuatu alasan yang lebih kuat. Alasan itulah menyebabkan qias jali (biasa) dialihkan kepada qias khafi (alternatif) dan kesudahannya disebut Istihsan. Termasuk pula dalam kategori Istihsan, pengecualian masalah tertentu dari suatu ketentuan pokok yang bersifat umum, atau dari suatu kaidah hukum, lantaran pengecualian itu didukung oleh suatu nash, atau ijma', atau 'urf atau dharurah, atau mashlahah. Dengan kata lain pertimbangan adanya ketentuan lain atau kesepakatan, atau kebiasaan, atau keadaan darurat atau suatu kepentingan nyata, semua itu merupakan elemen-elemen dalam aturan Istihsan.
Dalam perkembangan pemikiran aturan Islam, Istihsan ini ditempatkan sebagai sumber aturan sekunder, di kalangan penganut aliran pemikiran madzhab Hanafiyah. Kemudian berkembang pula secara terbatas dalam aliran Malikiyah dan Hambaliyah, sekalipun dengan istilah-istilah yang berbeda. Imam yang menolak menempatkan Istihsan yaitu Imam Syafi'i, lantaran dia berpendapat, kaidah-kaidah interpretasi atas ketentuan-ketentuan syari'ah (al-Qur'an dan Sunnah) ditambah dengan analogi qias, sudah cukup, untuk menampung segala perkembangan yang terjadi.
Istişlah merupakan suatu konsep dalam pemikiran aturan Islam yang menyebabkan maşlahah (kepentingan/kebutuhan manusia) yang sifatnya tidak terikat (mursalah) menjadi suatu sumber aturan sekunder. Karenanya juga konsep ini lebih dikenal dengan sebutan, al-maşlah al-mursalah atau al-maşalih al-mursalah. Konsep daypikir ini bermula dikembangkan dalam aliran pemikiran aturan Islam (madzhab) Malikiyah. Tapi sanggup dicatat bahwa pada hakekatnya konsep ini telah dikenal dan dipakai oleh angkatan pertama ahl al-ijtihad di kalangan sahabat dan tabi'in.Dan ternyata kemudian diambil alih juga oleh Imam al-Ghazali dari aliran Syafi'iyah dengan beberapa penyempurnaan. Tapi perlu dicatat, konsep ini ditolak oleh aliran Zhahiriyyah dan Syi'ah.
Landasan pemikiran yang membentuk konsep ini ialah, kenyataan bahwa, syari'ah Islam dalam aneka macam pengaturan dan hukumnya mengarah kepada terwujudnya maşlahah (apa yang menjadi kepentingan dan apa yang dibutuhkan insan dalam kehidupannya di permukaan bumi). Maka tidak dituntut untuk dilakukan insan untuk kepentingan hidupnya, dan insan tidak dicegah melaksanakan sesuatu, kecuali hal-hal yang pada galibnya membahayakan dan memelaratkan hidupnya. Maka, upaya mewujudkan maşlahah dan mencegah mafsadah (hal-hal yang merusak) yaitu sesuatu yang sangat kasatmata dibutuhkan setiap orang dan terang dalam syari'ah yang diturunkan Allah kepada semua rasul-Nya. Dan itulah target utama dari aturan Islam.
Dalam kajian para ahl-ijtihad ada tiga jenismaşlahah, yaitu:
1)    Maşlahah yang diakui anutan syari'ah, yang terdiri dari tiga tingkat kebutuhan  manusia, yaitu:
·         Daruriyyah (bersifat mutlak) lantaran menyangkut komponen kehidupannya sendiri sebagai manusia, yakni hal-hal yang menyangkut terpelihara dirinya (jiwa, raga dan kehormatannya) kecerdikan pikirannya, harta bendanya, nasab keturunannya dan kepercayaan keagamaannya.
·         Hajiyyah (kebutuhan pokok) untuk menghindarkan kesulitan dan kemelaratan dalam kehidupannya.
·         Tahsiniyyah (kebutuhan pelengkap) dalam rangka memelihara sopan santun dan tata krama dalam kehidupan
2)    Maşlahah yang tidak diakui anutan syari'ah, yaitu kepentingan yang bertentangan dengan maslahah yang diakui terutama pada tingkat pertama.
3)    Maşlahah yang tidak terikat pada jenis pertama dan kedua.
4)     Periode mendirikan dan menguatkan madzhab.
5)     Periode keruntuhan Baghdad di tangan Hulagukhan hingga sekarang.


D. PEMIKIRAN FILSAFAT
Khazanah Pemikiran dalam Islam kaya dengan karya dan tradisi filsafat. Sangat tidak memungkinkan dalam rangkuman ini dipaparkan resume para tokoh dan pemikirannya dalam bidang filsafat. Oleh lantaran itu dalam rangkuman ini hanya dipaparkan 2 tokoh utama, yakni: Ibn Rusyd untuk mewakili pemikiran filsafat kelasik Islam, dan Jamaluddin al-Afghani untuk mewakili pemikiran filsafat modern. Pembahasan juga meliputi dampak pemikiran mereka dalam dunia.
Ibn Rusyd (520-595 H / 1126-1198 M).
Ibn Rusyd yaitu model bagi kemandirian akal-fikiran dan sekaligus model bagi keberanian berfikir, khususnya dalam melawan pemikiran-pemikiran yang telah terlembaga dalam institusi agama. Keberaniannya mengkritisi kemapanan kekusaan agama menginspirasikan orang-orang Eropah pada kurun ke-13 dan ke-14 untuk  melaksanakan hal yang sama kepada kuasa Gereja yang ketika itu mendominasi hampir seluruh aspek kehidupan mereka.
Ibn Rusyd yaitu pemikir yang berusaha menghidupkan tradisi pemikiran bebas dalam pengertian yang kemudian dikembangkan para filusuf pencerahan di Eropah. Ia dilahirkan dan dibesarkan di Cordova, sebuah dinasti Islam di Sepanyol. Ia hidup di penghujung masa yang biasa dikenal “zaman keemasan Islam” (the Golden Age of Islam). Ibn Rusyd hidup sekitar satu kurun sebelum Baghdad jatuh (1258) atau empat kurun sebelum Granada, benteng terakhir umat Islam di Sepanyol, runtuh (1492).
Ibn Rusyd hidup di tengah kecenderungan kaum Muslim yang semakin antipati terhadap pemikiran rasional. Pada masa ini, di belahan Timur dunia Islam (masyriq) filsafat Islam mengalami gempuran sangat keras dari ulama konservatif yang merasa terancam dengan dominasi “ilmu-ilmu klasik” (‘ulûm al-awail) yang tiba dari Yunani. Para teolog yang didominasi kaum Asy’ariyah menggempur kecenderungan teologi rasional, khususnya yang dimotori oleh Mu’tazilah.
Simpatinya kepada Abu Hamid al-Ghazali (w.1111) disalurkannya dengan menciptakan sebuahtalkhis (ringkasan)al- Mustasyfa, salah satu karya penting al-Ghazali dalam bidang ushul fiqh. Tapi setelah itu dia menyedari ada yang tidak lengkap dari al- Ghazali dan para teolog yang membabi-buta mengecam para filsuf Yunani dan para filusuf Muslim lainnya.
Sebuah kejadian penting mengubah hidupnya. Dalam sebuah kesempatan, ia diperkenalkan Ibn Tufayl, filsuf Andalusia lainnya, kepada Khalifah Abu Yusuf Ya’qub, penguasa Marrakesh yang dikenal menggandrungi filsafat. Sang Khalifah bertanya pada Ibn Rusyd perihal pandangan para filsuf Yunani mengenai penciptaan alam.
Ibn Rusyd begitu malu dan gundah, lantaran ia tak bisa menjawab pertanyaan itu. Karena kejadian inilah kemudian ia bertekad mempelajari filsafat Yunani secara lebih serius. Ia mempelajari Plato dan mendalami serta mensyarah karya Aristotles, sehingga kemudian dijuluki “Sang Pensyarah” (El Gran Comento). Ia beralih, dari penulistal khis buku al-Ghazali menjadi penulistal khis buku-buku Aristotles. Ia pun mulai mengkritisi al-Ghazali, teolog, dan para fuqaha, yang menurutnya turut menunjukkan santunan bagi kesesatan (tahafut) pemahaman Muslim terhadap filsafat dan ilmu pengetahuan.
Ibn Rusyd menulis banyak buku. Ia meninggalkan tak kurang dari 50 judul buku dari aneka macam disiplin ilmu: filsafat, kedokteran, politik, fikih, dan masalah-masalah agama. Kitab fikihnya yang terkenal, Bidayat al-Mujtahid, menjadi rujukan di beberapa pesantren di Indonesia. Namun, sejauh menyangkut peranan Ibn Rusyd sebagai model pencerahan, tiga bukunya, yakni:
1.    Faşl al-Maqal fî mâ baina al-Hikmah wa al-Syar‘iah min al-Ittisal, yang berisi perihal persesuaian antara agama dan filsafat.
2.    al-Kasyf ‘an Manâhij al-Adillah fî Aqâid Ahl al-Millah yang menguraikan perihal pendirian aliran-aliran ilmu kalam dan kelemahan-kelemahannya.
3.    dan Tahafut al-Tahafut (ditulis berturut-turut pada 1178, 1179, 1180), merupakan karya yang dikhususkan untuk menentang serangan al-Ghazali atas para filusuf dalam bukunya Tahafut al-Falasifah.
Ketiga buku ini memuat pandangan-pandangan kontroversial Ibn Rusyd yang pernah menggemparkan dunia Eropah pada pertengahan kurun ke-13.
Dampak pribadi dari gagasan-gagasan Ibn Rusyd sanggup ditelusuri pada mazhab pemikiran yang dikenal dengan sebutan “Averoisme.” Istilah Averoisme mulai dipakai di Eropa pada sekitar tahun 1270, atau setelah 72 tahun Ibn Rusyd meninggal dunia. Kata yang dipakai yaitu “Averroistae” yang sesungguhnya lebih merupakan bentuk sinisme untuk merujuk para pengikut dan pengagum Ibn Rusyd.
Pada bulan Desember 1270, bishop Stephen Tempier, mengeluarkan pengumuman perihal ajaran-ajaran heretik. Siapa saja yang mengikuti anutan ini harus dikirim ke pengadilan inkuisisi dan dieksekusi keras. Beberapa anutan yang dituduh heretik yaitu iktikad perihal jiwa dan intelek yang diajarkan Ibn Rusyd serta iktikad Aristotles perihal Tuhan. Dalam deklarasi ini, Tempier tidak merinci ajaran-ajaran yang dianggap terlarang. Tapi, pada Maret 1277, ia mengeluarkan lagi pengumuman lanjutan dengan menunjukkan 219 daftar anutan yang dianggap heretik dan pengikutnya harus dieksekusi seberat- beratnya. Surat pengumuman kali ini juga mengarah kepada beberapa nama, mirip Siger of Brabant (w. 1282), pengikut fanatik Ibn Rusyd dan pendiri semacam “Jaringan Averoisme Paris” dan Boëthius of Dacia (w. 1290), mahasiswa filsafat yang aktif dalam jaringan itu.
Siger, Boethius, dan kebanyakan orang yang oke dengan ke-219 anutan yang didaftar Tempier yaitu pengikut Averoisme. Sedianya, daftar itu untuk menjaring para pemikir liberal yang dianggap “telah meresahkan masyarakat Paris.” Tapi, Tempier agaknya terlalu banyak mendaftar “barang-barang haram” sehingga beberapa petinggi Gereja yang rahasia mengagumi Ibn Rusyd juga terkena imbasnya, termasuk Thomas Aquinas, pemimpin Ordo Dominikan dan filsuf terbesar Abad Pertengahan.
Averoisme memang tidak melulu terkait dengan “intelektual liberal.” Dalam sejarah filsafat Barat, Averoisme juga dikaitkan dengan pemikiran filsafat keagamaan yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Averoisme Yahudi” dan “Averoisme Kristen.”
Averoisme Yahudi lebih mapan ketimbang Averosime Kristian. Mungkin ini ada kaitannya dengan hubungan ketiga agama itu. Hubungan Islam-Yahudi pada masa itu cukup baik, terutama di Sepanyol di mana warga Yahudi mempunyai keistimewaan yang sangat besar. Sementara hubungan Islam-Kristian agak buruk, terutama lantaran dampak perang salib di Jerusalem dan ekspansi imperium Islam ke bumi Eropa (baik yang dilakukan oleh dinasti Umayyah maupun dinasti Utsmaniyyah). Averoisme Yahudi berkembang pesat di Andalusia. Para pengikut Averoisme Yahudi umumnya memandang Ibn Rusyd sejajar dengan filsuf besar mereka, yakni Musa bin Maymun atau Maimonides (w. 1204) dan Abraham bin Ezra (w. 1167) yang kebetulan keduanya hidup di Andalusia sezaman dengan Ibn Rusyd. Tokoh-tokoh penting Averoisme Yahudi yaitu Isaac Albalag (akhir kurun ke-13) yang menerjemahkkan Maqasid al-Falasifah, karya Imam al-Ghazali, ke dalam bahasa Ibrani; Joseph ibn Caspi (l. 1279), Moses Narboni (w. 1362), dan Elijah Delmedi (w. 1493), pengikut Averoisme Yahudi terakhir.
Sementara itu, Averoisme Kristian sebetulnya merupakan istilah yang agak paradoks, lantaran dunia Gereja, khususnya pada kurun ke-13 dan ke-14, didominasi oleh kecenderungan memusuhi ajaran-ajaran Ibn Rusyd dan Aristotles. Tapi, beberapa tokoh Katolik pada masa-masa tamat Abad Pertengahan, mirip Thomas Aquinas, menggandrungi ajaran-ajaran Aristotles (meski dia memposisikan dirinya sebagai musuh para pengikut Averoisme Latin, khususnya Siger of Brabant). Dan tak ada pengantar paling baik ke filsafat Aristotles kecuali karya-karya Ibn Rusyd.
Baik Averoisme Yahudi maupun Averoisme Katolik menganggap Ibn Rusyd telah berjasa menuntaskan duduk kasus pelik yang selama berabad-abad menjadi momok bagi para pemikir agamawan, yakni bagaimana mendamaikan wahyu dengan akal; filsafat dengan agama; para nabi dengan Ariestoles. Dalam karyanya, Fasl al-Maqal, yang sudah diterjemahkan ke aneka macam bahasa penting Eropah, Ibn Rusyd menjawab semua persoalan  ini dengan lugas.
Pertama-tama, kunci dari duduk kasus itu terletak pada duduk kasus genting lainnya yang lebih mendasar, yakni apakah benar bahawa mempelajari filsafat itu haram? Untuk menjawab ini Ibn Rusyd menunjukkan hipotesis. Menurutnya, secara legal-fikih (syar’i) mencar ilmu filsafat itu punya beberapa kemungkinan: bisa dibolehkan (mubah), dihentikan (mahdzur), dianjurkan (nadb), atau diharuskan (wajib)? Menurut Ibn Rusyd mencar ilmu filsafat hukumnya: wajib atau sunnah. Ibn Rusyd menunjukkan kesimpulan bahwa tidak ada pertentangan antara wahyu dan akal; filsafat dan agama lantaran mereka semua tiba dari asal yang sama, yakni Tuhan.


Jamaluddin al-Afghani (1838-1897 M)
Salah satu jawaban terpenting di dunia Islam diberikan oleh Jamaluddin al- Afghani. Gagasannya mengilhami Muslim di Turki , Iran , Mesir, dan India. Meskipun sangat anti-imperialisme Eropa, ia mengagungkan pencapaian ilmu pengetahuan Barat. Ia tidak melihat pertentangan antara Islam dan ilmu pengetahuan. Namun, gagasannya untuk mendirikan sebuah universitas yang khusus mengajarkan ilmu pengetahuan modern di Turki menghadapi saingan kuat dari para ulama. Akhirnya ia diusir dari negeri itu.
Bagi Afghani, ilmu pengetahuan Barat sanggup dipisahkan dari ideologi Barat. Barat bisa menjajah Islam lantaran mempunyai ilmu pengetahuan dan teknologi, oleh lantaran itu kaum Muslim harus juga menguasainya biar sanggup melawan imperialisme Barat. Ilmu pengetahuan dan teknologi yaitu alat, sedangkan tujuan yang ingin dicapai ditentukan oleh agama Islam. Di sini sudah tampak bibit pandangan instrumentalistik, yaitu anggapan bahwa ilmu pengetahuan hanyalah alat untuk prakiraan dan pengendalian, dan sama sekali tak berbicara perihal kebenaran. Pandangan al-Afghani ini didukung oleh gagasannya bahwa Islam menganjurkan pengembangan pemikiran rasional dan mengecam perilaku taklid. Dalam hal ini yang dianjurkannya bukan hanya pengkajian ilmu pengetahuan tetapi juga pengembangan filsafat Islam yang telah usang fakum.
Gagasan al-Afghani amat berpengaruh, khususnya di dunia Arab dan Iran . Penerus utama gagasan Afghani di dunia Arab yaitu pembaharu Muhammad Abduh (1849-1905) dan muridnya, Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935). Keduanya sempat mengunjungi beberapa negara Eropa, dan amat terkesan dengan pengalaman mereka di sana . Rasyid Ridha, yang menerima pendidikan Islam tradisional, menguasai bahasa abnormal (Perancis dan Turki), yang menjadi akses untuk mempelajari ilmu pengetahuan modern. Karena itulah, ketika gerakan pembaharuan Afghani dan Abduh, dengan jurnal Al-’Urwah al-Wutsqa-nya yang diterbitkan di Paris, dan menyebar di Mesir, tak sulit bagi Ridha untuk bergabung dengan gerakan itu.
Seperti Afghani, Abduh tidak melihat adanya pertentangan antara ilmu pengetahuan modern dan al-Qur’an. Jika hal itu terjadi, maka berarti penafsiran atas al- Qur’an itulah yang mesti dipertanyakan. Dalam beberapa hal Ridha tampak lebih moderat dari Abduh. Jika usul keras Abduh untuk ijtihad - untuk menafsirkan kembali Islam biar mempunyai vitalitas gres - sanggup diartikan sebagai adopsi total model Barat untuk ilmu pengetahuan, maka Ridha tampak lebih berhati-hati dengan menyarankan dibuatnya suatu kriteria pembaruan Islam untuk menyeleksi bagian-bagian yang akan diadopsi. Namun, sama mirip Abduh, dalam hal ilmu pengetahuan dan teknologi ia menyeru biar kaum Muslim mempelajari ilmu pengetahuan maupun ketrampilan teknik Barat. Bagi Abduh dan Ridha, ilmu pengetahuan modern sendiri yaitu baik, yang menjadi masalah yaitu tujuan penggunaannya.
Sebagaimana di banyak penggalan dunia Islam lainnya, gagasan Jamaluddin al- Afghani cukup besar lengan berkuasa di Iran. Dalam hal respons terhadap kemodernan, khususnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, gagasan-gagasan al-Afghani digemakan kembali oleh beberapa pemikir Muslim Iran.
Salah seorang pemikir Iran kurun ke-20 awal yaitu Mahdi Bazargan (l. 1904), yang lahir sekitar 10 tahun setelah wafatnya al-Afghani. Setelah pecah Revolusi Islam 1979, Bazargan menjadi perdana menteri yang pertama. Namun sesungguhnya, sebelumnya ia yaitu seorang ilmuwan, bukan politikus. Pada dasawarsa awal kurun ke-20 di Iran, pandangan yang berkembang serupa dengan di dunia Islam umumnya, yaitu bahwa hasil-hasil temuan dan penerapan ilmu pengetahuan tak bertentangan dengan Islam, tetapi justru diharapkan untuk menciptakan masyarakat Islam tak ketinggalan. Bazargan berusaha menunjukkan penegasan bahwa yang tak bertentangan dengan Islam yaitu ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai instrumen, sementara Islam dianggap sebagai jalan evakuasi spiritual. Banyak hasil temuan ilmu pengetahuan telah diisyaratkan dalam al-Qur’an. Hal terpenting yang dikemukakan Bazargan yaitu bahwa seorang Muslim sanggup tetap setia kepada agamanya, dan pada ketika yang sama membuatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Periode berikutnya ditandai dengan munculnya Ali Syari’ati (1933-1977) dan Murtadha Mutahhari (1920-1979). Keduanya yaitu pemikir terpenting Iran di zaman modern. Sebagai ideolog, tema terpenting Syari’ati yaitu “kembali ke jati diri yang sebenarnya,” sementara Mutahhari, sebagai seorang mullah yang cukup dekat dengan aneka macam pemikiran Barat modern, berusaha secara sistematis membangun pandangan dunia Islam. Gagasan keduanya tak terkesan bersifat apologetis terhadap perkembangan modern, namun sikapnya terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi Barat masih berpusat di sekitar pemfokusan bahwa keduanya tak bertentangan dengan Islam, dan mempunyai daerahnya masing-masing.
Kebanyakan pemikir Muslim tidak mengambil perilaku “religius” atau “sekularis” yang ekstrem. Yang tampak tetap mayoritas di dunia Arab yaitu gagasan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi Barat harus dikuasai, dan bahwa itu tak bertentangan dengan anutan Islam. Ini tampak hingga pada beberapa tokoh ulama kontemporer mirip Sayyid Qutb dan Yusuf al-Qardhawi. Qardhawi, ideolog Ikhwanul Muslimin, menekankan perbedaan modernisasi dan pembaratan. Jika modernisasi tak berarti pembaratan, dan terbatas pada pemanfaatan ilmu pengetahuan modern dan penerapan teknologinya, maka Islam tak menolaknya.
Pandangan Qardhawi ini cukup mewakili pandangan mayoritas Muslim. Secara umum, dunia Islam relatif terbuka untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sejauh memperhitungkan manfaat praktisnya. Pandangan instrumentalis ini kelak terbukti tetap bertahan, hingga kini, di kalangan masyarakat Muslim. Tetapi di kalangan pemikir yang mempelajari sejarah dan filsafat ilmu pengetahuan, gagasan mirip ini tak cukup memuaskan mereka.
E. KESIMPULAN
Dari rangkuman sejarah perkembangan pemikiran dalam Islam nampak bahwa tradisi keilmuwan menempel dalam diri umat Islam semenjak agama ini lahir. Tradisi itu bukan saja hanya pada tataran empirisme melainkan jauh melesat ke alam meta empiris. Kebebasan dan keberanian dunia pemikiran Islam telah melahirkan kekayaan yang tidak ternilai dalam khazanah ilmu pengetahuan dalam aneka macam disiplin ilmu. Sayangnya, semua itu ketika ini tinggal nostalgia. Dunia Islam kemudian tertinggal dalam ilmu pengetahuan.
Sejak tamat kurun ke-19 hingga kini, salah satu duduk kasus besar yang diangkat para
pemikir Muslim yaitu perilaku yang mesti diambil terhadap ilmu pengetahuan modern di dunia Barat. Perdebatan mereka dilatarbelakangi kesadaran bahwa dunia Islam pernah menjadi sentra ilmu pengetahuan, tetapi pada Zaman Baru telah jauh tertinggal oleh dunia Barat. Perbincangan perihal Islam dan ilmu pengetahuan semenjak tamat kurun ke-19 itu mempunyai dua aspek penting.
Pertama, periode tersebut ditandai banyak perkembangan gres dalam pemikiran Islam. Penyebab utamanya yaitu kontak yang semakin intensif - pada beberapa masalah bahkan berupa benturan fisik - antara dunia Islam dan peradaban Barat. Gagasan mirip “kemodernan” serta “modernisme”, “westernisasi” atau pembaratan, dan “sekularisme” menjadi objek utama perhatian para pemikir Muslim. Demikian luasnya penyebaran gagasan gres itu sehingga tak berlebihan bila dikatakan bahwa pemikiran gres Islam lahir dari harapan menanggapinya.
Kedua, semenjak awal perkembangan Islam, ilmu -berdasarkan pengamatan, wahyu, atau renungan para sufi- sebagai induk ilmu pengetahuan selalu mendapatkan perhatian para pemikir Muslim. Bertemu dengan kecenderungan di atas, perhatian tersebut mengambil bentuk jawaban terhadap perkembangan pesat ilmu pengetahuan modern di dunia Barat, yang dianggap tidak berinduk pada suatu ilmu yang benar. Tanggapan itu, lantaran lebih merupakan reaksi daripada usaha atas prakarsa sendiri, pada diri beberapa pemikir dan aliran pemikiran merupakan penyempitan wilayah wacana perihal ilmu dan ilmu pengetahuan dibandingkan dengan periode sebelumnya, khususnya masa awal perkembangan intelektual Islam.
Sejak kurun ke-19, usaha untuk memberi jawaban itu melahirkan pemikiran perihal antara Islam dan ilmu pengetahuan yang amat beragam. Tanggapan tersebut sanggup berarti usaha apologetis untuk menegaskan bahwa ilmu pengetahuan yang dikembangkan di Barat sebenarnya bersifat “islami”. Bisa pula merupakan usaha mengakomodasi sebagian nilai dan gagasan ilmu pengetahuan modern lantaran dianggap islami, sambil menolak sebagian lain. Tidak pula bisa dilupakan usaha “islamisasi” aneka macam cabang ilmu pengetahuan dan penciptaan suatu “filsafat ilmu pengetahuan Islam”. Akhirnya ada upaya rekonstruksi pandangan dunia serta epistemologi Islam.
Kesemua jawaban itu sanggup dikelompokkan ke dalam dua wacana besar. Pembagian atas dua wacana ini sebagian bersifat kronologis dan sebagian lagi tematis. Wacana pertama, yang berkembang semenjak kurun ke-19, terfokus pada penegasan bahwa tidak terdapat pertentangan antara ilmu pengetahuan dan Islam. Penegasan tersebut didasarkan pada pandangan instrumentalis perihal ilmu pengetahuan, artinya pandangan bahwa ilmu pengetahuan sekedar alat dan tidak terikat pada nilai atau agama tertentu.


Referensi
Afifi, A.E., Fî al-Taşawuf al-Islâm wa Tarikhi, Kairo: tnp, 1939.
Ahmadi,Abu,Filsafat Islam, Semarang: Toha Putra, 1982.
al-Ghazâlî, Abû Hâmid Muhammad ibn Muhammad, Ihyâ’ ‘ulûm al-Dîn, 4 Jilid, Beirut: Dâr al-Ma‘rifah, tt.
HAMKA, Tasawuf Perkembangan dan Pemurniannya, cetakan ke 8, Jakarta: Yayasan Nurul Islam, 1978.
Nasution, Harun, Falsafah dan Misticisme dalam Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1978.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel