Hukum Dagang Lengkap

A.Pengertian Hukum Dagang
Apa yang dimaksud dengan aturan dagang? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu kiranya di kemukakan di sini bahwa selain istilah aturan dagang dalam banyak sekali kepustakaan, ditemui juga istilah aturan perniagaan. Apabila di telusuri secara seksama apa yang dibahas dalam kedua istilah tersebut, yakni aturan perniagaan dan aturan dagang, pada dasarnya mengacu pada norma-norma yang diatur dalam KUHD. Sedangkan dalam KUHD sendiri tidak di jelaskan apa yang dimaksud dengan aturan perniagaan dan aturan dagang. Dalam pasal 1 KUHD hanya disebutkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan masalah maka beelaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab undang-undang ini.
Dari apa yang dijelaskan dalam pasal 1 KUHD di atas, sanggup diketahui bahwa keterkaitan antara aturan perdata dan aturan dagang demikian erat. Keterkaitan ini sanggup dilihat apa yang dijabarkan dalam KHUPdt khususnya Buku III wacana perikatan. KUHD sendiri dibagi dalam dua buku yaitu buku pertama wacana dagang pada umumnya (pasal 1-308) dan buku kedua wacana hak-hak dan kewajiban yang terbit dari pelayaran (pasal 309-754). Tidak diberikannya defenisi apa yang dimaksud dengan aturan dagang, barangkali pembentuk undang-undang berasumsi rumusan atau defenisi aturan dagang sudah tercantum dalam pengertian perdagangan atau bisa juga asumsinya rumusan wacana aturan dagang diserahkan pendapat para hebat aturan sendiri.
Oleh lantaran itu, untuk memahami makna aturan dagang, berikut dikutip banyak sekali pengertian aturan dagang yang dikemukakan oleh para hebat aturan yaitu sebagai berikut:
1) Achmad Ichsan mengemukakan:
Hukum dagang yakni aturan yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang timbul lantaran tingkah laris insan dalam perdagangan.
2) R. Soekardono mengemukakan:
Hukum dagang yakni belahan dari aturan perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, aturan dagang yakni himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang sanggup pula dirumuskan yakni serangkaian kaidah yang mengatur wacana dunia perjuangan atau bisnis dan dalam kemudian lintas perdagangan.
3) Fockema Andreae mengemukakan:
Hukum dagang (Handelsrecht) yakni keseluruhan dari atuaran aturan mengenai perusahaan dalam kemudian lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa undang-undang tambahan. Di Belanda aturan dagang dan aturan perdata dijadikan satu buku, yaitu Buku II dalam BW gres Belanda.
4) H.M.N. Purwosutjipto mengemukakan:
Hukum dagang yakni aturan perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
5) Sri Redjeki Hartono mengemukakan:
Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan belahan dari bidang aturan perdata atau dengan perikatan lain selain disebut bahwa aturan perdata dalam pengertian luas, termaksud aturan dagang merupakan bagian-bagian asas-asas aturan perdata pada umumnya.
6) J. van Kan dan J. h. Beekhuis, mengemukakan:
Hukum perniagaan yakni aturan mengenai perniagaan yakni rumpunan kaidah yang mengatur secara memaksa perbuatan-perbuatan orang dalam perniagaan. Perniagaan secara yuridis berarti, membeli dan menjual dan mengadakan banyak sekali perjanjian, yang mempermudah dan memperkembangkan jual beli. Dengan demikian, aturan perniagaan yakni tidak lain dari sebagian dari aturan perikatan dan bahkan untuk sebagian besar aturan perjanjian.
7) M. N. Tirtaamidjaja mengemukakan:
Hukum perniagaan yakni aturan yang mengatur tingkah laris orang-orang yang turut melaksanakan perniagaan. Sedangkan perniagaan yakni pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen, membeli dan menjual dan menciptakan perjanjian yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan itu. Sekalipun sumber utama aturan perniagaan yakni KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt.
8) KRMT. Titodiningrat mengemukakan:
Hukum dagang merupakan belahan dari aturan perdata yang mempunyai aturan-aturan mengenai korelasi berdasarkan atas perusahaan. Peraturan-peraturan mengenai perusahaan tidak hanya dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melainkan juga berupa Undang-Undang di luarnya. KUHD sanggup disebut sebagai ekspansi KUHPdt.
9) Ridwan Khairandy (dkk.) mengemukakan:
Sebagai akhir adanya kodifikasi aturan perdata dalam KUHPdt dan aturan dagang dalam KUHD, maka di negara-negara yang menganut aturan sipil (kontinental) termaksud Indonesia dianut bahwa aturan dagang merupakan belahan dari aturan perdata. Lebih tegas lagi dikatakan bahwa aturan dagang merupaka aturan perdata khusus. Dalam kepustakaan aturan anglo saxon atau common law khususnya anglo american, aturan bisnis bukan merupakan cabang atau belahan tunggal aturan tertentu.
Dalam rangka untuk memperkaya wawasan wacana pengertian aturan dagang (commercial law), berikut dikutip beberapa pedoman yang dikemukakan oleh para hebat yang berasal dari negara yang menganut sistem aturan common law, antara lain:
1) John E. Murray Jr. dan Harry M. Flechther, mengemukakan:
“Traditionally called the law of ‘sales’, for much of the last century the focus was on sale of tangible, moveable (goods) as governed by article 2 of the Unifrom Commercial Code (UCC).
2) Clayton P. Gillette dan Steven D. Walt, Mengemukakan:
“Sales law involves legal doctrines that regulate the relationship between the paties involved in an exchange of goods for a price. As a general matter, sales law only addresses transfer of tangible personal property, not real estate or intangibles such as intellectual property rights, Sales law, is an subset of contract law.
3) Iwan R. Davies, mengemukakan:
“The concern of commercial law should focus upon the commercial sense of the transaction and the parties them selves. In this regart, it is important to refer to the principles of commercial law which are essentially tools in serving the needs of the bussiness community.
Dari banyak sekali penghasilan aturan dagang sebagaimana yang dikemukakan oleh para hebat aturan di atas tampak bahwa, ada satu benang merah yang sanggup dijadikan sebagai titik awal untuk melihat apa makna aturan dagang. Benang merah yang dimaksud yakni pada hakikatnya aturan dagang sebagai suatu norma yang dipakai dalam menjalankan suatu kegiatan dunia usaha. Dengan kata lain, aturan dagang yakni serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia perjuangan atau kegiatan perusahaan. Norma tersebut sanggup bersumber, baik pada aturan aturan yang sudah dikodifikasikan, yaitu dalam KUHPdt dan KUHD maupun diluar kodifikasi. Perlu juga dikemukakan disini, bahwa hal yang diatur dalam kodifikasi tersebut secara parsial telah diatur dalam undang-undang tersendiri, ibarat halnya wacana perseroan terbatas, sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Di sisi lain perkembangan dunia perjuangan sendiri berkembang demikian cepat sehingga memerlukan pengaturan tersendiri yang sebelumnya belum diatur dalam kedua kodifikasi tersebut.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Emmy Pangaribuan Simanjuntak, tidak semua materi aturan dagang diatur secara lengkap dalam KUHD, lantaran masih ada juga materi aturan dagang yang diatur di luar KUHD. Jika dibandingkan antara apa yang diatur di dalam KUHD dan kenyataan dalam praktik, tidaklah berlebihan, jikalau dikemukakan banyak ketentuan yang diatur dalam KUHD tidak sesuai lagi dengan perkembangan dalam praktik. Hal ini sanggup dimaklumi, mengingat perkembangan dunia demikian cepat. Oleh lantaran itu, tidaklah mengherankan jikalau ketentuan wacana aturan dagang yang hanya mengandalkan kepada KUHD tidak memadai. Untuk itu, perlu dilakukan pembaharuan dalam aturan dagang pembaruan dalam bidang aturan dagang, tidak berarti pembatalan semua peraturan yang ada sekarang. Pembaharuan aturan dagang yang dimaksud di sini, sanggup berarti :
1. Membuaat peraturan gres mengenai materi tertentu yang sama sekali belum pernah diatur.
2. Penghapusan beberapa ketentuan dalam suatu peraturan yang telah ada yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dalam praktik.
3. Menambah atau melengkapi suatu peraturan yang telah ada dengan satu atau beberapa ketentuan.
4. Penyesuaian atau harmonisasi peraturan nasional dengan peraturan internasional.
5. Mencabut peraturan yang telah ada dan menggantinya dengan peraturan baru;
6. Mencabut peraturan yang dipandang tidak perlu lagi.
Dari banyak sekali pengertian diatas maka sanggup disimpulkan bahwa Hukum dagang ialah aturan-aturan aturan yang mengatur korelasi orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.
Hukum dagang yakni aturan perdata khusus. Pada mulanya kaidah aturan yang kita kenal sebagai aturan dagang ketika ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar masa ke-17. Kaidah-kaidah aturan tersebut sebetulnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus aturan umum).
B.Hubungan Dengan Hukum Perdata
Hukum dagang dan aturan perdata yakni dua aturan yang saling berkaitan. Hal ini sanggup dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Hukum Perdata yakni ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata yakni rangkaian peraturan-peraturan aturan yang mengatur korelasi aturan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laris insan dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata yakni ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan insan atau seseorang dalam perjuangan untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah aturan-aturan aturan yang mengatur korelasi orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.
Sistem aturan dagang berdasarkan arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis wacana aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur wacana hal-hal yang bekerjasama dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat aturan dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala duduk masalah tersebut dalam belahan ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh aturan perdata.
Pada awalnya aturan dagang berinduk pada aturan perdata. Namun, seiring berjalannya waktu aturan dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang kini telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai korelasi yang erat. Hal ini sanggup dilihat dari isi Pasal 1Kuh dagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai korelasi tersebut yakni special derogate legi generali artinya aturan yang khusus: KUH dagang mengesampingkan aturan yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti beropini bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS kini ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan aturan dagang relative sama dengan aturan perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam aturan melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian aturan sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu lantaran dalam aturan romawi belum populer peraturan-peraturan ibarat yang kini termuat dalah KUHD, lantaran perdagangan antar Negara gres berkembang dalam masa pertengahan.
C.Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan aturan dagang sebetulnya telah di mulai semenjak masa pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ). Tetapi pada ketika itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak sanggup menuntaskan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hokum gres di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada masa ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur masalah di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya korelasi dagang maka pada masa ke-17 diadakan kodifikasi dalam hokum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur wacana kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hokum dagang tersendiri dari hokum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838). Pada ketika itu Nederlands menginginkan adanya hokum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 jadinya di sahkan KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi pola bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Dan pada simpulan masa ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan hingga kini KUHD Indonesia mempunyai 2 kitab yaitu, wacana dagang umumnya dan wacana hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
D.Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha yakni orang yang mengerjakan usaha, beliau relatif tidak tergantung pada orang lain, menjadi boss bagi dirinya sendiri, jatuh bangkit atas kemampuannya sendiri. Biasanya, pengusaha akan senantiasa bersifat profit oriented. Dalam bahasa kerennya, mereka disebut sebagai enterpreneur.
Dalam menjalankan perusahannya pengusaha dapat:
a. Melakukan sendiri, Bentuk perusahaannya sangat sederhana dan semua pekerjaan dilakukan sendiri, merupakan perusahaan perseorangan.
b. Dibantu oleh orang lain, Pengusaha turut serta dalam melaksanakan perusahaan, jadi beliau mempunyai dua kedudukan yaitu sebagai pengusaha dan pemimpin perusahaan dan merupakan perusahaan besar.
c. Menyuruh orang lain melaksanakan perjuangan sedangkan beliau tidak ikut serta dalam melaksanakan perusahaan, Hanya mempunyai satu kedudukan sebagai seorang pengusaha dan merupakan perusahaan besar.
Sebuah perusahaan sanggup dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha sanggup bekerja sendirian atau sanggup dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang mediator ini sanggup dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebetulnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak sanggup dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi sanggup dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha mustahil melaksanakan usahanya seorang diri, apalagi jikalau perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh lantaran itu diharapkan santunan orang/pihak lain untuk membantu melaksanakan kegiatan-kegiatan perjuangan tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan sanggup dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan,
2. Membantu diluar perusahaan.
1. Adapun pembantu-pembantu dalam perusahaan antara lain:
a) Pelayan toko,
b) Pekerja keliling,
c) Pengurus filial,
d) Pemegang prokurasi,
e) Pimpinan perusahaan.
Hubungan aturan antara pimpinan perusahaan dengan pengusaha bersifat :
(1) Hubungan perburuhan, yaitu korelasi yang subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manager mengikatkan dirinya untuk menjalankan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan diri untuk membayar upahnya (pasal 1601 a KUHPER).
(2) Hubungan pemberian kekuasaan, yaitu korelasi aturan yang diatur dalam pasal 1792 dsl KUHPER yang tetapkan sebagai berikut ”pemberian kuasa yakni suatu perjanjian, dengan mana seorang memperlihatkan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya untuk atas nama pemberi kuasa menyelenggarakan suatu urusan”. Pengusaha merupakan pemberi kuasa, sedangkan si manager merupakan pemegang kuasa. Pemegang kuasa mengikatkan diri untuk melaksakan perintah si pemberi kuasa, sedangkan si pemberi kuasa mengikatkan diri untuk memberi upah sesuai dengan perjanjian yang bersangkutan.
Dua sifat aturan tersebut di atas tidak hanya berlaku bagi pimpinan perusahaan dan pengusaha, tetapi juga berlaku bagi semua pembantu pengusaha dalam perusahaan, yakni: pemegang prokurasi, pengurus filial, pekerja keliling dan pelayan toko. Karena korelasi aturan tersebut bersifat campuran, maka berlaku pasal 160 a KUHPER, yang memilih bahwa segala peraturan mengenai pemberian kuasa dan mengenai perburuhan berlaku padanya. Kalau ada perselisihan antara kedua peraturan itu, maka berlaku peraturan mengenai perjanjian perburuhan (pasal 1601 c ayat (1) KUHPER.
2. Adapun pembantu-pembantu luar perusahaan antara lain:
a) Agen perusahaan
Hubungan pengusaha dengan biro perusahaan yakni sama tinggi dan sama rendah, ibarat pengusaha dengan pengusaha. Hubungan biro perusahaan bersifat tetap. Agen perusahaan juga mewakili pengusaha, maka ada korelasi pemberi kuasa. Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam Bab XVI, Buku II, KUHPER, mulai dengan pasal 1792, hingga dengan 1819. Perjanjian bentuk ini selalu mengandung unsur perwakilan (volmacht) bagi pemegang kuasa (pasal 1799 KUHPER). Dalam hal ini biro perusahaan sebagai pemegang kuasa, mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga atas nama pengusaha.
b) Perusahaan perbankan,
c) Pengacara,
d) Notaris,
e) Makelar,
f) Komisioner.
E.Pengusaha dan Kewajibannya
Kewajiban yakni pembatasan atau beban yang timbul lantaran korelasi dengan sesama atau dengan negara. Maka dalam perdagangan timbul pula hak dan kewajiban pada pelaku-pelaku dagang tersebut.
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu :
1. Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 wacana dokumen perusahaan ), dan
di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan yakni terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a. dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b. dokumen lainnya terdiri dari data setiap goresan pena yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait pribadi dengan dokumen keuangan.
2. mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 wacana Wajib daftar perusahaan ).
Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 wacana wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau tubuh yang menjalankan perusahaan, berdasarkan aturan wajib untuk melaksanakan pemdaftaran wacana segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya semenjak tanggal 1 juni 1985.
Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982, daftar perusahaan hapus, jikalau terjadi :
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya,
b. perusahaaan yang bersangkutan berhenti pada waktu sertifikat pendiriannya kadarluasa,
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya berdasarkan suatu putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan aturan yang tetap.
Hak dan Kewajiban pengusaha yakni :
a.Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja,
b.Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat,
c.Memberikan training kerja (pasal 12),
d.Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban berdasarkan agamanya (pasal 80),
e.Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan (pasal 77),
f.Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan,
g.Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib menciptakan peraturan perusahaan,
h.Wajib membayar upah pekerja pada ketika istirahat / libur pada hari libur resmi,
i.Wajib memperlihatkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih,
j.Pengusaha dihentikan membayar upah lebih rendah dari upah minimum (pasal 90),
k.Wajib mengikutsertakan dalam aktivitas Jamsostek (pasal 99)
F.Bentuk Badan Usaha
Usaha bisnis sanggup dilaksanakan dalam banyak sekali bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk tubuh yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2. Badan Usaha Milik Swasta
3. Koperasi
Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.
Adapun batas – batas tertentu itu mencakup dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis perjuangan ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis perjuangan itu yakni :
a. Jenis – jenis perjuangan yang VITAL yaitu perjuangan – perjuangan yang mempunyai peranan yang
sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,
hasil pertambngan, dan sebagainya.
b. Jenis – jenis perjuangan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha
perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.
Terhadap kedua jenis perjuangan tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa perjuangan – perjuangan ini hanya boleh dikelola Negara.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN yakni semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang perjuangan apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jikalau ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN yakni bentuk bentuk tubuh aturan yang tunduk pada segala macam aturan di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya yakni membangun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN yakni :
• Tujuan utama usahanya yakni melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus tubuh aturan dan diatur berdasarkan Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa – jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta korelasi – korelasi dengan pihak lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam aturan perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta sanggup memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi keuntungan untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.
2. Badan Usaha Milik Swasta
Bentuk tubuh perjuangan ini yakni tubuh perjuangan yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannya juga dari banyaknya keuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebetulnya tidaklah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.
Bentuk tubuh perjuangan ini sanggup dibagi kedalam beberapa macam :
a. Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap ketika harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk tubuh perjuangan semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, contohnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini yakni :
– Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
– Motivasi perjuangan yang tinggi.
– Penanganan aspek aturan yang minimal.
Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini yakni :
– Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas
– Keterbatasan kemampuan keuangan.
– Keterbatasan manajerial.
– Kontinuitas kerja karyawan terbatas
b. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan perjuangan bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan dipimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini yakni untuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih berpengaruh dalam permodalannya.
Bentuk ini mempunyai kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi lantaran Firma ini yakni gabungan dari beberapa perjuangan perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru menjadikan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik lantaran sering terjadi konflik antar keduanya.
c. Perserikatan Komanditer (CV)
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memperlihatkan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini mempunyai dua macam anggota yaitu :
– Anggota aktif (Komanditer Aktif) yakni anggota yang aktif menjalankan perjuangan bisnisnya dan menanggung segala utang – utang perusahaan.
– Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) yakni anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu keterbatasan modal perusahaan sanggup dihindarkan, sehingga perusahaan akan sanggup mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
d. Perseroan Terbartas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memperlihatkan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta mempunyai perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegang saham itu kemudian berhak memperoleh pembagian keuntungan atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melaksanakan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang mempunyai tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham yakni terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh lantaran itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan-kelebihan bentuk ini yakni :
– Memiliki masa hidup yang terbatas.
– Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang – utang perusahaan.
– Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.
– Penggunaan manajer yang profesional.
e. Yayasan
Yayasan yakni bentuk organisasi swasta yang didirikan untuk tujuan sosial kemasyarakatan yang tidak berorientasi pada keuntungan. Misalnya Yayasan Panti Asuhan, Yayasan yang mengelola Sekolahan Swasta, Yayasan Penderita Anak Cacat dll.
3. Koperasi
Koperasi yakni perjuangan bersama yang mempunyai organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1. Koperasi Sekolah
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3. KUD
4. Koperasi Konsumsi
5. Koperasi Simpan Pinjam
6. Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
– Keanggotaan bersifat suka rela
– Pengelolaan bersifat demokratis
• Lembaga Keuangan
Dalam dunia keuangan bertindak selaku forum yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya forum ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari forum keuangan ini yakni termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia forum keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu forum keuangan bank dan forum keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, forum pembiayaan, dll).
• Bentuk Kerjasama (Gabungan/Ekspansi)
– Bentuk Penggabungan Perusahaan
Lingkungan Perusahaan yaitu seluruh faktor-faktor yang ada diluar Perusahaan yang sanggup menyebabkan peluang yang lebih atau bahaya terhadap perusahaan tersebut
Bentuk-bentuk Penggabungan:
> Trust
> Kartel
> Merger
> Holding company
> Concern
> Corner dan ring
> Syndicat
> Joint venture
> Production sharing
> Waralaba ( franchise )
– Bentuk Pengkhususan Perusahaan
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
– Pengkonsentrasian Perusahaan
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melaksanakan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk lantaran terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel yakni bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga sanggup melaksanakan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern yakni suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern sanggup muncul sebagai akhir dari satu perusahaan yang melaksanakan ekspansi perjuangan secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan sanggup dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih berpengaruh dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan gres yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini yakni untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan mencicipi layanan di luar negeri ibarat layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge yakni menyebarkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan sanggup menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu komplotan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam tempat penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
– Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1. Consolidation / Konsolidasi
yakni penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan gres dan perusahaan usang ditutup
2. Merger
Dengan melaksanakan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
yakni kolaborasi antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh : PT. A yang bergerak dalam bidang properti melaksanakan aliansi seni administrasi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi. Telkomsel melaksanakan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
yakni pengambil alihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi ibarat sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering dipakai untuk menjaga ketersediaan pasokan materi baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel