Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yakni Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara memakai Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur ihwal baik jelek dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laris bangsa Indonesia.
Pancasila memuat nilai-nilai luhur untuk sanggup menjadi dasar negara. Ada 3 nilai yang terdapat dalam Pancasila:
- Nilai dasar yakni asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abnormal dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu sanggup diadaptasi dengan perkembangan zaman. Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya. Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai gres yang lebih operasional sesuai dengan tanntangan zaman. Adapun nilai dasr yang terkandung dalam Pancasila yakni Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah- mufakat), dan keadilan.
- Nilai instrumental, yaitu penjabatan dari niali dasr yang berbentuk norma sosial dan norma hukum. Seperti Undang-Undang Dasar 1945, Tap MPR, UU No. 40 tahun 1999 ihwal PERS, UU No. 2 tahun 1999 ihwal partai politik, UU No. 39 tahun 1999 ihwal HAM, dll.
- Nilai praksis yakni nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat berbangsa dan bernegara. Contoh nilai praksis menyerupai saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong royong, menghargai, dll.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, secara umum sanggup dilihat dalam klarifikasi berikut ini.
No | Sumber Nilai Pancasila | Uraian / Penjelasan |
1. | Ketuhanan Yang Maha Esa |
|
2. | Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab |
|
3. | Persatuan Indonesia |
|
4. | Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak-sanaan dalam permusyawa-ratan/ perwa-kilan. |
|
5. | Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. |
|
Nilai-nilai Pancasila itu merupakan nilai instrinsik yang kebenarannya sanggup dibuktikan secara obyektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Nilai-nilai Pancasila, merupakan kebenaran bagi bangsa Indonesia dikarenakan telah teruji dalam sejarah dan dipersepsi sebagai nilai-nilai subyektif yang menjadi sumber kekuatan dan anutan hidup seirama dengan proses adanya bangsa Indonesia yang dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang.
Nilai-nilai tersebut tampil sebagai norma dan moral kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila termasuk ke dalam nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini sanggup dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hirarki. Pancasila kalau dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenal alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni.
Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandasakan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila mempunyai sifat objektif yang sanggup dijelaskan sebagai berikut :
- Rumusan sila-sila Pancasila memperlihatkan kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum dan universal.
- Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan maupun keagamaan. Hal ini disebabkan dalam Pancasila terkandung relasi kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan, antar sesama manusia, dan lingkungan).
- Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan ilmu aturan memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, serta tidak sanggup diabaikan oleh setiap orang atau badan/lembaga kecuali oleh pembentuk negara, yaitu panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang kini sudah tidak ada.
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (yang memuat jiwa Pancasila), secara aturan tidak sanggup diubah oleh setiap pun termasuk MPR hasil pemilihan umum lantaran mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti membubarkan negara. Dengan demikian, Pancasila akan tetap ada.
- Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengandung Pancasila tidak sanggup diubah (tetap) lantaran kemerdekaan merupakan karunia Tuhan.
Selain nilai-nilai dalam setiap sila Pancasila, kalau dikaji melalui pemahaman metafisika sanggup ditemukan antara lain sebagai berikut :
No | Pancasila | Uraian / Penjelasan | Wujud Nilai |
1. | Sila Pertama | Menunjukkan bahwa Tuhan yakni alasannya yakni per-tama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu bergan-tung kepada-Nya. | Tuhan ada secara mutlak. Oleh lantaran itu perlu dikembangkan nilai-nilai religius sebagai berikut;
|
2. | Sila Kedua | Manusia mempunyai haki-kat pribadi yang mono-pluralis terdiri atas susu-nan kodrat jiwa raga, serta berkedudukan se-bagai makhluk pribadi yang bangun sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. | Nilai-nilai kemanusiaan mencakup sebagai berikut :
|
3. | Sila Ketiga | Berupa ratifikasi ter-hadap hakikat satu yang secara mutlak tidak sanggup dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan. | Nilai-nilai persatuan bangsa yakni sebagai berikut :
|
4. | Sila Keempat | Menjunjung dan menga-kui adanya rakyat yang mencakup keseluruhan jumlah semua orang warga dalam lingkungan tempat atau negara ter-tentu yang segala sesua-tunya berasal dari rakyat dilaksnakan oleh ra-kyat dan diperuntukkan untuk rakyat. | Nilai kerakyatan adalah sebagai berikut:
|
5. | Sila Kelima | Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan se-gala sesuatu yang berhu-bungan dengan hak dalam relasi hidup kemanusiaan. | Nilai keadilan sosial yakni sebagai berikut;
|