Pancasila Sebagai Sumber Nilai



Pancasila Sebagai Sumber Nilai


Bagi bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yakni Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara memakai Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur ihwal baik jelek dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laris bangsa Indonesia.
Pancasila memuat nilai-nilai luhur untuk sanggup menjadi dasar negara. Ada 3 nilai yang terdapat dalam Pancasila:

  1. Nilai dasar yakni asas-asas yang berasal dari nilai budaya bangsa Indonesia yang bersifat abnormal dan umum, relatif tidak berubah namun maknanya selalu sanggup diadaptasi dengan perkembangan zaman. Artinya nilai dasar itu bisa terus menerus ditafsirkan ulang baik makna maupun implikasinya. Melalui penafsiran ulang itulah akan didapat nilai gres yang lebih operasional sesuai dengan tanntangan zaman. Adapun nilai dasr yang terkandung dalam Pancasila yakni Ketuhanan, Kemanusian, Persatuan, Kerakyatan (musyawarah- mufakat), dan keadilan. 
  2. Nilai instrumental, yaitu penjabatan dari niali dasr yang berbentuk norma sosial dan norma hukum. Seperti Undang-Undang Dasar 1945, Tap MPR, UU No. 40 tahun 1999 ihwal PERS, UU No. 2 tahun 1999 ihwal partai politik, UU No. 39 tahun 1999 ihwal HAM, dll.
  3. Nilai praksis yakni nilai dasar atau instrumental masih hidup di tengah masyarakat berbangsa dan bernegara. Contoh nilai praksis menyerupai saling menghormati, toleransi, kerja sama, kerukunan, bergotong royong, menghargai, dll.

Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, secara umum sanggup dilihat dalam klarifikasi berikut ini.
No
Sumber Nilai Pancasila
Uraian / Penjelasan
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal dari kesadaran insan sebagai mahluk Tuhan.
  • Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadat berdasarkan agama dan iman masing-masing.
  • Tidak boleh melaksanakan perbuatan yang anti ke-Tuhanan dan anti kehidupan beragama.
  • Mengembangkan kehidupan tole-ransi baik antar, inter, maupun antara umat beragama.
  • Mengatur relasi negara dan agama, relasi insan dengan sang pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.
  • Dijamin dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945.
  • Program pembi-naan dan pelak-sanaan selalu dicantumkan da-lam GBHN
  • Regulasi UU atau Kepmen yang menjamin kelangsungan hidup ber-agama.
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  • Merupakan bentuk kesadaran insan terhadap potensi budi nurani dalam relasi dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.
  • Adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan bermutu tinggi lantaran kemampuan-nya berbudaya.
  • Manusia Indonesia yakni pecahan dari warga dunia, meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan.
  • Mengandung nilai cinta kasih dan nilai etis yang menghargai kebera-nian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
  • Dijelmakan dalam Pasal 26, 27, 28, 28A-J, 30 dan 31 Undang-Undang Dasar 1945
  • Regulasi dalam bentuk peratu-ran perundang-undangan sudah banyak dihasil-kan.
3.
Persatuan Indonesia
  • Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan.
  • Manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis.
  • Menghargai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan masyarakat.
  • Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
  • Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
  • Dijelmakan dalam Pasal 1, 32, 35 dan 36, 36 A-C.
  • Regulasi dalam bentuk peratu-ran perundang-undangan sudah banyak dihasil-kan.
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak-sanaan dalam permusyawa-ratan/ perwa-kilan.
  • Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Musyawarah merupakan cermin perilaku dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat yakni kebenaran dan keabasahan yang tinggi.
  • Mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat.
  • Menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
  • Menghargai perilaku etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik kepada insan maupun kepada Tuhannya.
  • Menegakkan nilai kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil dan sejahtera.
  • Dijelmakan dalam Pasal 1 (ayat2), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 19, 20, 21, 22, 22 A-B, dan 37.
  • Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Setiap rakyat Indonesia diperlaku-kan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
  • Tidak adanya golongan tirani minoritas dan mayoritas.
  • Adanya keselarasan, keseimbangan dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.
  • Kedermawanan terhadap sesama, perilaku hidup hemat, sederhana dan kerja keras.
  • Menghargai hasil karya orang lain.
  • Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasan kepada sesama.
  • Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
  • Dijelmakan dalam Pasal 27, 33 dan 34 Undang-Undang Dasar 1945.
  • Regulasi dalam bentuk peratu-ran perundang-undangan sudah banyak dihasil-kan.
Nilai-nilai Pancasila itu merupakan nilai instrinsik yang kebenarannya sanggup dibuktikan secara obyektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Nilai-nilai Pancasila, merupakan kebenaran bagi bangsa Indonesia dikarenakan telah teruji dalam sejarah dan dipersepsi sebagai nilai-nilai subyektif yang menjadi sumber kekuatan dan anutan hidup seirama dengan proses adanya bangsa Indonesia yang dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang.
Nilai-nilai tersebut tampil sebagai norma dan moral kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila termasuk ke dalam nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini sanggup dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hirarki. Pancasila kalau dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenal alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni.
Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandasakan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila mempunyai sifat objektif yang sanggup dijelaskan sebagai berikut :
  1. Rumusan sila-sila Pancasila memperlihatkan kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum dan universal.
  2. Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan maupun keagamaan. Hal ini disebabkan dalam Pancasila terkandung relasi kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan, antar sesama manusia, dan lingkungan).
  3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan ilmu aturan memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, serta tidak sanggup diabaikan oleh setiap orang atau badan/lembaga kecuali oleh pembentuk negara, yaitu panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang kini sudah tidak ada.
  4. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (yang memuat jiwa Pancasila), secara aturan tidak sanggup diubah oleh setiap pun termasuk MPR hasil pemilihan umum lantaran mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti membubarkan negara. Dengan demikian, Pancasila akan tetap ada.
  5. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengandung Pancasila tidak sanggup diubah (tetap) lantaran kemerdekaan merupakan karunia Tuhan.
Selain nilai-nilai dalam setiap sila Pancasila, kalau dikaji melalui pemahaman metafisika sanggup ditemukan antara lain sebagai berikut :
No
Pancasila
Uraian / Penjelasan
Wujud Nilai
1.
Sila Pertama
Menunjukkan bahwa Tuhan yakni alasannya yakni per-tama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu bergan-tung kepada-Nya.
Tuhan ada secara mutlak. Oleh lantaran itu perlu dikembangkan nilai-nilai religius sebagai berikut;
  • Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan  sifat-sifat-Nya Yang Maha Sempurna, Mahakasih, Mahakuasa, Maha adil, Maha bijaksana dan sifat suci lainnya.
  • Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
2.
Sila Kedua
Manusia mempunyai haki-kat pribadi yang  mono-pluralis terdiri atas susu-nan kodrat jiwa raga, serta berkedudukan se-bagai makhluk pribadi yang bangun sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Nilai-nilai kemanusiaan mencakup sebagai berikut :
  • Pengakuan terhadap martabat manusia.
  • Pengakuan yang adil terhadap sesama manusia.
  • Pengertian insan yang beradab yang mempunyai daya cipta, rasa karsa, dan keyakinan sehingga terang adanya perbedaan antara insan dan hewan.
3.
Sila Ketiga
Berupa ratifikasi ter-hadap hakikat satu yang secara mutlak tidak sanggup dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan.
Nilai-nilai persatuan bangsa yakni sebagai berikut :
  • Persatuan Indonesia adalah  persatuan  bangsa   yang  mendiami wilayah Indonesia.
  • Bangsa Indonesia yakni persatuan suku-suku bangsa  yang mendiami wilayah Indonesia.
  • Pengakuan terhadap perbedaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa dan kebudayaan bangsa yang menawarkan arah dalam training kesatuan bangsa.
4.
Sila Keempat
Menjunjung dan menga-kui adanya rakyat yang mencakup keseluruhan jumlah semua orang warga dalam lingkungan tempat atau negara ter-tentu yang segala sesua-tunya berasal dari rakyat dilaksnakan        oleh ra-kyat dan diperuntukkan untuk rakyat.
Nilai kerakyatan adalah  sebagai berikut:
  • Kedaulatan negara yakni ditangan rakyat.
  • Pimpinan kerakyatan yakni hikmat kebijaksanaan yang dilandasi nalar sehat.
  • Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  • Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan  wakil-wakil rakyat.
5.
Sila Kelima
Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan se-gala sesuatu yang berhu-bungan dengan hak dalam relasi hidup kemanusiaan.
Nilai keadilan sosial yakni sebagai berikut;
  • Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan mencakup seluruh rakyat Indonesia.
  • Keadilan dalam kehidupan sosial teru-tama mencakup bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
  • Cita-cita masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Keseimbangan antara hak dan kewaji-ban, serta menghormati orang lain.
  • Cinta akan kemajuan dan pemba-ngunan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel