Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara



Rumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara



Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara diawali pada masa penjajahan Jepang. Pada tahun 1944 Jepang mulai mendekati kekalahan terhadap sekutu,untuk itu Jepang berusaha meminta derma pada bangsa Indonesia dengan akad akan diberi kemerdekaan. Janji itu direalisasikan dengan membentuk BPUPKI dengan anggota 60 0rang yang mencerminkan perwakilan dari aneka macam tempat dan suku di Indonesia .BPUPKI diketuai oleh Dr Rajiman Widiodiningrat, wakilnya RP Suroso dan Ichibangase ( orang Jepang ). Kemudian BPUPKI melaksanakan sidangnya yang pertama, yaitu dari tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Pada sidang tersebut ada 3 tokoh yang menegemukakan pendapatnya perihal dasar negara, yaitu Muh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.
a.      Sidang tanggal 29 Mei 1945
Mr Mohhamad Yamin memberikan gagasan dasar negara sebagai berikut:
1. Peri Kebangsaan                                4.  Peri Kerakyatan
2. Peri Kemanusiaan                              5.  Kesejahteraan rakyat
3. Peri Ketuhanan
Setelah berpidato  M. Yamin memberikan rumusan dasar negara secara tertulis sebagai  berikut :
1.    Ketuhanan yang maha esa
2.    Kebangsaan PersatuanIndonesia
3.    Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan 
  perwakilan
5.    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
                          
b.            Sidang tanggal 31 Mei 1945
Mr. Supomo menerima giliran mengemukakan pemikirannya di hadapan sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Pemikirannya berupa klarifikasi perihal masalah-masalah yang berafiliasi dengan dasar negara Indonesia merdeka. Negara yang akan dibuat hendaklah negara integralistik yang menurut pada hal-hal berikut ini:
1.      persatuan;
2.      kekeluargaan;
3.      keseimbangan lahir dan batin;
4.      musyawarah;
5.      keadilan sosial.

c.            Sidang tanggal 1 Juni 1945
Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sukarno menerima kesempatan untuk mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka. Pemikirannya terdiri atas lima asas berikut ini:
1.      kebangsaan Indonesia;
2.      internasionalisme atau perikemanusiaan;
3.      mufakat atau demokrasi;
4.      kesejahteraan sosial;
5.      Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima asas tersebut diberinya nama Pancasila sesuai saran teman yang jago bahasa. Untuk selanjutnya, tanggal 1 Juni kita peringati sebagai hari Lahir Istilah Pancasila.

          Masa persidangan pertama BPUPKI berakhir, tetapi rumusan dasar negara untuk Indonesia merdeka belum terbentuk. Padahal, BPUPKI akan reses (istirahat) satu bulan penuh. Untuk itu, BPUPKI membentuk panitia perumus dasar negara yang beranggotakan sembilan orang sehingga disebut Panitia Sembilan. Tugas Panitia Sembilan yaitu menampung aneka macam aspirasi perihal pembentukan dasar negara Indonesia merdeka. Anggota Panitia Sembilan terdiri atas Ir. Sukarno (ketua), Abdulkahar Muzakir, Drs. Moh. Hatta, K.H. Abdul Wachid Hasyim, Mr. Moh. Yamin, H. Agus Salim, Ahmad Subarjo, Abikusno Cokrosuryo, dan A. A. Maramis.
              Panitia Sembilan bekerja cerdas sehingga pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan dasar negara untuk Indonesia merdeka. Rumusan itu oleh Mr. Moh. Yamin diberi nama Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Berikut ini rumusan dasar negara yang terdapat di piagam jakarta:
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/ perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
            Akan tetapi, sehabis penetapan rumusan dasar negara yang tercantum di piagam jakarta, pemeluk agama lain/non-islam  dan terutama tokoh-tokoh dari Indonesia bab timur  merasa keberatan dengan kalimat pada sila pertama, yaitu ” dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” Mereka juga mengancam akan mendirikan negara sendiri apabila kalimat tersebut tidak diubah.
Sebelum sidang PPKI pertama dibuka, Bung Hatta, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimejo, K.H. Abdul Wachid Hasyim, dan Teuku Moh. Hassan membahas problem tersebut. Akhirnya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, kalimat tersebut dihilangkan dan sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
            Rumusan selesai dasar negara yang lalu ditetapkan  dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945 sebagai dasar negara yang sah dan benar adalah:
  1. Ketuhanan yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan /perwakilam
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rumusan tersebut tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel