Pelanggaran Nilai Dan Norma Sosial Beserta Solusinya
Walaupun nilai dan norma sosial sudah diajarkan kepada setiap masyarakat, namun pelanggaran terhadap nilai dan norma sosial selalu terjadi. Realitas ini sanggup dilakukan warga secara individual maupun secara kelompok. Sayangnya, pelanggaran atas nilai sosial tidak gampang dikenali. Kondisi yang berbeda terdapat pada pelanggaran norma sosial. Kita sanggup mengenali terjadinya pelanggaran terhadap norma dengan memerhatikan tindakan seseorang yang tidak sesuai dengan norma. Akan tetapi, sanggup dipastikan bahwa warga masyarakat yang melanggar norma niscaya ia telah melanggar nilai sosial yang menjiwai norma tersebut.
Pelanggaran Nilai dan Norma Sosial
Berdasarkan tingkat penyimpangan yang dilakukan, pelaku pelanggaran sanggup diberi sebutan sebagai berikut.
a. Pembandel
Jika ia tidak tunduk kepada nasihat orang-orang di lingkungan semoga mau mengubah sikapnya sesuai kaidah.
b. Pembangkang
jikalau ia tidak mau tunduk kepada peringatan orang-orang yang berwenang di lingkungannya.
c. Pelanggar
jikalau ia melanggar norma-norma sosial yang berlaku.
d. Penjahat
jikalau ia mengabaikan norma sosial sehingga menjadikan kerugian harta dan jiwa di lingkungannya.
Secara umum, pelanggaran norma sanggup terjadi di mana pun tempatnya tanpa terkecuali. Terjadinya pelanggaran norma disebabkan lantaran sikap apatis masyarakat dalam melaksanakan nilai dan norma masyarakat. Sehingga wibawa nilai dan norma sebagai anutan tingkah laris menjadi memudar. Alhasil timbullah sikap yang melanggar norma.
Menurut Robert M.Z. Lawang (1985), sikap pelanggaran norma dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
a. Pelanggaran nilai dan norma yang dilihat dan dianggap sebagai kejahatan, misalnya: pemukulan, pemerkosaan, penodongan, dan lain-lain.
b. Pelanggaran nilai dan norma yang berupa penyimpangan seksual, yaitu perzinahan, homoseksualitas, dan pelacuran.
c. Bentuk-bentuk konsumsi yang sangat berlebihan, contohnya alkohol, candu, morfin, dan lain-lain.
d. Gaya hidup yang lain dari yang lain, contohnya penjudi profesional, geng-geng, dan lain-lain.
Solusi Pelanggaran Nilai dan Norma Sosial
Dalam Sosiologi, solusi sempurna dalam menangani pelanggaran norma memakai pengendalian sosial. Lantas, apa yang dimaksud dengan pengendalian sosial itu? Seorang jago sosial yang berjulukan Peter L. Berger (1978) mengartikan pengendalian sosial yaitu caracara yang dipakai masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang. Sedangkan berdasarkan Roucek (1965), pengendalian sosial mengacu pada proses terjadwal di mana individu dianjurkan, dibujuk ataupun dipaksa untuk mengikuti keadaan pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok. Dengan demikian, pengendalian sosial yaitu cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan, guna mengajak, mendidik, serta memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma sosial.
Selain melalui pengendalian sosial, Koentjaraningrat mengemukakan pula beberapa perjuangan semoga masyarakat menaati aturan-aturan yang ada, seperti:
a. Mempertebal kepercayaan para anggota masyarakat akan kebaikan watak istiadat yang ada.
Jika warga yakin pada kelebihan yang terkandung dalam hukum sosial yang berlaku, maka dengan rela warga akan mematuhi hukum itu.
b. Memberi ganjaran kepada warga masyarakat yang biasa taat.
Pemberian ganjaran melambangkan penghargaan atas tindakan yang dilakukan individu. Hal ini memotivasi individu untuk tidak mengulangi tindakan tersebut.
c. Mengembangkan rasa aib dalam jiwa masyarakat yang menyeleweng dari watak istiadat.
Individu yang menyimpang dari hukum dieksekusi semoga jera dan tidak mengulangi kembali.
d. Mengembangkan rasa takut dalam jiwa warga masyarakat yang hendak menyeleweng dari watak istiadat dengan banyak sekali bahaya dan kekuasaan.
Rasa takut itu mencegah individu untuk melaksanakan pelanggaran aturan.
Pelanggaran Nilai dan Norma Sosial
Berdasarkan tingkat penyimpangan yang dilakukan, pelaku pelanggaran sanggup diberi sebutan sebagai berikut.
a. Pembandel
Jika ia tidak tunduk kepada nasihat orang-orang di lingkungan semoga mau mengubah sikapnya sesuai kaidah.
b. Pembangkang
jikalau ia tidak mau tunduk kepada peringatan orang-orang yang berwenang di lingkungannya.
c. Pelanggar
jikalau ia melanggar norma-norma sosial yang berlaku.
d. Penjahat
jikalau ia mengabaikan norma sosial sehingga menjadikan kerugian harta dan jiwa di lingkungannya.
Secara umum, pelanggaran norma sanggup terjadi di mana pun tempatnya tanpa terkecuali. Terjadinya pelanggaran norma disebabkan lantaran sikap apatis masyarakat dalam melaksanakan nilai dan norma masyarakat. Sehingga wibawa nilai dan norma sebagai anutan tingkah laris menjadi memudar. Alhasil timbullah sikap yang melanggar norma.
Menurut Robert M.Z. Lawang (1985), sikap pelanggaran norma dibedakan menjadi empat macam, yaitu:
a. Pelanggaran nilai dan norma yang dilihat dan dianggap sebagai kejahatan, misalnya: pemukulan, pemerkosaan, penodongan, dan lain-lain.
b. Pelanggaran nilai dan norma yang berupa penyimpangan seksual, yaitu perzinahan, homoseksualitas, dan pelacuran.
c. Bentuk-bentuk konsumsi yang sangat berlebihan, contohnya alkohol, candu, morfin, dan lain-lain.
d. Gaya hidup yang lain dari yang lain, contohnya penjudi profesional, geng-geng, dan lain-lain.
Solusi Pelanggaran Nilai dan Norma Sosial
Dalam Sosiologi, solusi sempurna dalam menangani pelanggaran norma memakai pengendalian sosial. Lantas, apa yang dimaksud dengan pengendalian sosial itu? Seorang jago sosial yang berjulukan Peter L. Berger (1978) mengartikan pengendalian sosial yaitu caracara yang dipakai masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang. Sedangkan berdasarkan Roucek (1965), pengendalian sosial mengacu pada proses terjadwal di mana individu dianjurkan, dibujuk ataupun dipaksa untuk mengikuti keadaan pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok. Dengan demikian, pengendalian sosial yaitu cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan, guna mengajak, mendidik, serta memaksa warga masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan norma sosial.
Selain melalui pengendalian sosial, Koentjaraningrat mengemukakan pula beberapa perjuangan semoga masyarakat menaati aturan-aturan yang ada, seperti:
a. Mempertebal kepercayaan para anggota masyarakat akan kebaikan watak istiadat yang ada.
Jika warga yakin pada kelebihan yang terkandung dalam hukum sosial yang berlaku, maka dengan rela warga akan mematuhi hukum itu.
b. Memberi ganjaran kepada warga masyarakat yang biasa taat.
Pemberian ganjaran melambangkan penghargaan atas tindakan yang dilakukan individu. Hal ini memotivasi individu untuk tidak mengulangi tindakan tersebut.
c. Mengembangkan rasa aib dalam jiwa masyarakat yang menyeleweng dari watak istiadat.
Individu yang menyimpang dari hukum dieksekusi semoga jera dan tidak mengulangi kembali.
d. Mengembangkan rasa takut dalam jiwa warga masyarakat yang hendak menyeleweng dari watak istiadat dengan banyak sekali bahaya dan kekuasaan.
Rasa takut itu mencegah individu untuk melaksanakan pelanggaran aturan.