Makalah Lengkap Fiqh Muamalah “Syirkah”
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, sebagai pencipta atas segala kehidupan yang senantiasa memperlihatkan rahmat sehingga kami sanggup menuntaskan kiprah makalah ini.
Dalam kesempatan ini, kami(kelompok 8) juga ingin mengucapkan terima kasih dengan hati yang nrimo kepada seluruh teman-teman yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini semoga Tuhan senantiasa membalas dengan kebaikan yang berlipat ganda. Aminn...
Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh sebab itu kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua saudara/saudari guna perbaikan di masa yang akan datang. Harapan kami semoga makalah ini sanggup bermanfaat bagi semua saudara/saudari.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………1
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………..2
BAB I : PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG……………………………………………………..3
B. TUJUAN……………………………………………………………………3
BAB II : ISI / PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN SYIRKAH........................................…………………….4
B. MACAM-MACAM SYIRKAH..................………………………………4
1. Muzara’ah
2. Musaqah
3. Mudharabah
4. Syirkat ‘inan
5. Syirkat Mufawadhah
6. Serikat Usaha atau Syirkah Abdan
7. Serikat Wibawa atau Syirkah Wujuh
BAB III : PENUTUP
A. KESIMPULAN……………………………………………………………8
B. KRITIK DAN SARAN……………………………………………………8
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………9
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Syirkah merupakan suatu janji dalam bentuk kerja sama, baik dalam bidang modal atau jasa antara sesama pemilik modal dan jasa tersebut. Salah satu kolaborasi antara pemilik modal dan seseorang yakni bagi hasil, yang dilandasi oleh rasa tolong menolong. Sebab ada orang yang mempunyai modal, tetapi tidak mempunyai keahlian dalam menjalankan roda perusahaan.
Sistem ini telah ada semenjak zaman sebelum Islam, dan sistem ini kemudian dibenarkan oleh Islam karena mengandung nilai-nilai positif dan telah dikerjakan oleh Nabi saw (sebelum diangkat menjadi Rasul) dengan mengambil modal dari Khadijah, sewaktu berniaga ke Syam (Syiria).
Dengan demikian, dalam makalah ini akan dibahas perihal pengertian Syirkah dan macam-macam syirkah.
B. TUJUAN
Pada makalah ini, akan kami coba sajikan pengertian Syirkah dan bentuk-bentuk Syirkah berdasarkan islam, semoga kita sanggup menilai bagaimana kedudukan tubuh aturan perjuangan yang ada selama ini. Berdasarkan alasannya maka tanggung jawab kita bersama sebagai kaum muslim untuk selalu mengkaji dan mengetahui hukum-hukum suatu kasus dalam sudut pandang islam. Termasuk dalam hal “Usaha Bersama (syirkah)”, semoga kita sanggup mengetahui secara terang aturan dari permasalahan ini.
Pengkajian ini juga penting untuk melihat sejauh mana peranan Syariat Islam dalam menjawab perkembangan zaman khususnya perkembangan transaksi bisnis.
BAB II
ISI / PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN SYIRKAH
1. Pengertian
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), dan mashdar (kata dasar)nya, boleh dibaca dengan salah satunya, yaitu: syirkatan / syarikatan /syarakatan; yang artinya komplotan atau perserikatan. Menurut istilah para ulama fikih, syirkah yakni suatu janji kolaborasi antara dua orang atau lebih untuk suatu perjuangan tertentu di mana masing-masing pihak memperlihatkan bantuan dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Kerjasama yang dimaksud disini yakni kerjasama dalam berusaha untuk mendapatkan keuntungan. Kerja sama bukan untuk mendapatkan keuntungan mirip dalam yayasan sosial, tidak dibicarakan dalam bahasan ini. Secara umum kerjasama yakni sesuatu bentuk tolong menolong yang disuruh dalam agama selama kerjasama itu tidak dalam bentuk dosa dan permusuhan sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2 :
Artinya : “Saling bertolong-tolonganlah kau dalam berbuat baik dan taqwa
dan janganlah kamub bertolong-tolongan dalam berbuat dosa dan
permusuhan”.
B. MACAM-MACAM SYIRKAH
Kerjasama sanggup berlaku dalam perjuangan pertanian dan sanggup pula perjuangan perdagangan dan industri.
1. Muzara’ah
Adalah kerjasama antara pemilik lahan pertanian dengan pekerja tani. Dalam kerjasama ini pemilik lahannya berikut bibit yang diharapkan kepada pekerja tani untuk diusahakan sedangkan hasil yang diperoleh daripadanya dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama. Bila dalam kerjasama ini bibit disediakan oleh pekerja, maka secara khusus kerjasama ini disebut dengan mukhabarah. Kerjasama dalam bentuk muzara’ah berdasarkan kebanyakan ulama hukumnya yakni boleh. Adapun tujuan dan hikmah aturan boleh dalam kerjasama ini yakni tolong menolong dan memperlihatkan fasilitas dalam pergaulan hidup. Unsur yang terdapat dalam kerjasama muzara’ah ini yakni pemilik lahan, pekerja pertanian, dan objek kerjasama ini yakni lahan dan hasil yang diperoleh sebagai keuntungan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kerjasama muzara’ah ini yakni sebagai berikut :
a. Syarat kedua belah pihak
- Dewasa
- Berakal
- Serta berbuat dengan kehendak sendiri tanpa paksaan dari manapun.
b. Syarat lahan pertanian
- Sudah sanggup diolah untuk keperluan pertanian
- Jelas bentuk dan ukurannya
- Milik tepat dari pemiliknya serta sanggup diserahkan pada waktu janji berlangsung.
c. Syarat hasil ( keuntungan)
- Jelas pembagiannya berdasarkan kesepakatan,
- Bentuk hasil pertanian dalam ukuran angka persentase,
2. Musaqah
Secara sederhana musaqah diartikan dengan kerjasama dalam perawatan flora dengan imbalan cuilan dari hasil yang diperoleh dari flora tersebut. Yang dimaksud dengan flora dalam muamalah ini yakni flora renta atau flora keras yang berbuah untuk mengharapkan buahnya mirip kelapa dan sawit, atau yang bergetah untuk mengharapkan getahnya, bukan flora renta untuk mengharapkan kayunya. Perawatan disini meliputi mengairi(inilah arti yang tolong-menolong dengan musaqah), menyiangi, merawat dan perjuangan lain yang berkenaan dengan buahnya. Hukum dari musaqah ini yakni boleh atau mubah.
Tujuan dari kerjasama dalam bentuk ini yakni tolong menolong dan memudahkan dalam pergaulan hidup,saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kerjasama musaqah ini yakni sebagai berikut :
a. Syarat kedua belah pihak
- Dewasa
- Berakal
- Serta berbuat dengan kehendak sendiri tanpa paksaan dari manapun.
b. Syarat objek
- Pohon-pohon atau flora keras mestilah terang wujudnya dan diketauhi kedua belah pihak,
- Dapat dikerjakan,
- Menghasilkan namun belum sanggup dipanen sehingga memerlukan perawatan
c. Syarat hasil (keuntungan)
- Bagian dari hasil pepohonan yang dirawat tersebut secara ukuran persentase.
3. Mudharabah
Mudharabah arti asalnya berjalan diatas bumi untuk berniaga, atau yang disebut juga qiradh yang arti asalnya saling mengutang. Mudharabah yakni kerjasama dua pihak yang satu diantaranya menyerahkan uang kepada pihak lain untuk diperdagangkan, sedangkan manfaatnya dibagi diantara keduanya berdasarkan kesepakatan. Hukum mudharabah ini yakni boleh. Tujuan kerjasama mudharabah ini yakni memperlihatkan fasilitas bagi pergaulan insan dalam kehidupan dan keuntungan timbal balik tanpa ada pihak yang dirugikan.
Dalam kerjasama mudharabah terdapat tiga unsur yang setiap unsur tersebut harus memenuhi syarat untuk sahnya suatu janji mudharabah yakni sebagai berikut :
a. Pemilik modal yang disebut rabbul mal dan pengusaha disebut juga yang menjalankan mudharabah atau mudharib sebagai pihak yang melaksanakan kerjasama. Keduanya harus telah memenuhi persyaratan untuk melangsungkan perjanjian, yaitu telah dewasa, berakal, tidak ada paksaan , sedangkan pengusaha cakap dan bisa bekerja sesuai dengan bidangnya.
b. Yang merupakan objek kerjasama yaitu modal. Syaratnya harus dalam bentuk uang atau barang yang ditaksir dengan uang,jelas jumlahnya, milik tepat dari pemilik modal dan sanggup diserahkan pada waktu berlangsung akad.
c. Keuntungan atau laba. Keuntungan dibagi sesuai dengan yang disepakati bersama.
4. Syirkat ‘inan
Syirkat ‘inan diartikan dengan kerjasama dalam modal dan usaha. Syirkat ‘inan merupakan salah satu bentuk dari syirkat ‘uqud yang dibuat dalam suatu janji atau perjanjian. Hukum syirkat ‘inan ini yakni boleh atau mubah. Tujuan syerikat ini yakni memperlihatkan fasilitas dan kelonggaran kepada umat dalam kehidupan ekonomi mereka dengan cara mendapatkan keuntungan bersama tanpa merugikan suatu pihak. Dasar aturan syirkat ‘inan terdapat dalam al-Qur’an surat Shad ayat 24 :
Artinya : “Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang bersyerikat itu sebagian mereka berbuat zalim terhadap sebagian, kecuali orang yang beriman dan berinfak saleh dan amat sedikitlah mereka ini”.
5. Syirkah mufawadhah
Syirkah mufawadhah yakni kerjasama dalam modal dan usaha. Dari segi ini bentuk syirkah mufawadhah ini ibarat syirkah ‘inan, namun dalam bentuk kerjasama ini diisyaratkan sama dalam modal dan sama pula dalam berusaha.
6. Serikat perjuangan atau syirkah abdan
Adalah bersepakatnya dua orang atau lebih mendapatkan dan melaksanakan suatu pekerjaan, yang hasil dari pekerjaan itu dibagi bersama diantara anggota serikat, sesuai dengan kesepakatan bersama.
7. Serikat wibawa atau syirkah wujuh
Wujuh artinya wibawa dan kepercayaan. Serikat wibawa yaitu dua orang atau lebih dari orang-orang yang disegani oleh masyarakat dan menerima kepercayaan dari para pedagang, namun tidak mempunyai modal usaha, sama-sama memperoleh barang dagangan dari pemilik barang untuk diperdagangkan. Hukum Serikat wibawa atau syirkah wujuh yakni boleh.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Jadi berdasarkan pembahasan di atas, sanggup disimpulkan bahwa pengertian syirkah yakni suatu janji kolaborasi antara dua orang atau lebih untuk suatu perjuangan tertentu di mana masing-masing pihak memperlihatkan bantuan dana (atau amal) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Macam-macam syirkah Muzara’ah, Musaqah, Mudharabah, Syirkat ‘inan, Syirkah mufawadhah, Serikat perjuangan atau syirkah abdan, Serikat wibawa atau syirkah wujuh.
B. KRITIK DAN SARAN
Demikian yang sanggup kami paparkan mengenai bahan yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau tumpuan yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan–kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini mempunyai kegunaan bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Prof. Dr. Amir Syarifuddin, garis-garis besar fiqh , jakarta: kencana, 2003