Makalah Ham (Hak Asasi Manusia) Lengkap
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Atas Berkat dan rahmatnyalah kami sanggup menuntaskan kiprah ini dengan Tepat waktu.
ini disusun untuk memenuhi kiprah akademik Pendidikan Kewarganegaraan tahun anutan 2014/2015. Adapun topik yang dibahas didalam makalah ini yakni mengenai Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM). ini akan memperdalam pengetahuan kita perihal Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Hak Azasi Manusia yakni Hak yang dibawa semenjak lahir dan merupakan karunia dari Yang Maha Kuasa yang dilarang direbut oleh siapapun. Melanggar Hak Azasi Manusia seseorang bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Hak asasi insan mempunyai wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi insan yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan sehingga dibutuhkan perkembangan dunia HAM di Indonesia sanggup terwujud ke arah yang lebih baik.
Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Drs. Emil Elfaisal, Msi. sebagai dosen pembimbing yang telah membimbing penulis didalam menyusun makalah ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi untuk tersajinya makalah ini.
Kami menyadari bahwa ini masih jauh dari kata sempurna, hal itu dikarenakan keterbatasan yang ada. Sehingga kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca.
Kiranya makalah ini memperlihatkan banyak manfaat bagi kehidupan kita semua. Sehingga permasalahan penegakan Hukum dan Hak Asasi sanggup terselesaikan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
PENDAHULUAN
Hak Asasi Manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta proteksi harkat dan martabat manusia.Penegakan HAM yang besar lengan berkuasa terjadi ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini telah mencicipi sendiri bagaimana penderitaan yang dialami lantaran hak azasinya diinjak-injak oleh penjajah. Oleh lantaran itu, tidak mengherankan sehabis berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan Pembukaannya) sebagai pedoman dan impian yang harus dilaksanakan dan dicapai. Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melaksanakan upaya pemajuan HAM, termasuk membuat aturan positif. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga dibutuhkan perkembangan dunia HAM di Indonesia sanggup terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia yakni Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara ketika menuju Belanda dari Indonesia. Oleh lantaran itu sebagai warga negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi insan tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. ini akan memperdalam pengetahuan kita perihal HAM dan kaitan antara HAM dan Negara Hukum.
PERMASALAHAN
Dimana pun suatu negara hukum tujuan pokoknya adalah melindungi hak azasi insan dan membuat kehidupan bagi warga yang demokratis. Keberadaan suatu negara hukum menjadi prasyarat bagi terselenggaranya hak azasi insan dan kehidupan demokratis. Dasar filosofi perlunya perlindungan hukum terhadap hak azasi manusia yakni bahwa hak azasi insan yakni hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya sejak berada dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan, negara wajib melindunginya. Perlindungan hak azasi manusia di Indonesia secara yuridis didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara RI 1945. Makna hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom, pelindung masyarakat, namun pada masa reformasi fungsi Negara Hukum di Indonesia untuk melindungi Hak Azasi Manusia terdapat beberapa pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa. Adapun permasalahan yang kami temukan dalam makalah ini yakni sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia?
2. Apa hubungan Negara aturan dengan Hak Azasi Manusia?
3. Apa dasar Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
4. Bagaimana Pelaksanaan dan Penegakan Hak Azasi Manusia di Indonesia ?
5. Apa saja permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan Hak Azasi Manusia ?
6. Bagaimana upaya pemerintah dalam penghormatan, pengukuhan dan penegakan Hak Azasi Manusia ?
PEMBAHASAN
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
1. Pengertian Negara Hukum
Negara Hukum yakni negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa pun harus dilandasi oleh aturan dan sanggup dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan menurut kedaulatan aturan (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban aturan (Mustafa Kamal Pasha, 2003)
Negara berdasar atas aturan menempatkan aturan sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah supremasi hukum. Supremasi aturan harus dilarang mengabaikan tiga ilham dasar aturan yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali,2002). Apabila Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar atas suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi dalam negara aturan yakni konstitusi yang bercirikan gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara.
Ø Unsur-unsur Negara Hukum
b. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
c. Pemerintahan dijalankan menurut peraturan perundang-undangan
d. Adanya peradilan manajemen dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
Ø Ciri-ciri Negara Hukum
a. Kekuasaan dijalankan sesuai dengan aturan positif yang berlaku
b. Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
d. Menuntut pembagian kekuasaan
2. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi insan merupakan hak dasar yang menempel dan dimiliki setiap insan sebagi anugerah ilahi yang maha esa.kesadaran akan hak asasi insan didasaarkan pada pengukuhan bahwa semua insan sebagai makhluk ilahi memilki drajat dan martabat yang sama,maka setiap insan mempunyai hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran akan adanya hak asai insan tumbuh dari pengukuhan insan sendiri bahwa mereka yakni sama dan sederajat.
v Macam Hak Asasi Manusia menurut pengertian HAM,ciri pokok dari hakikat HAM yakni :
a. HAM tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
b. HAM berlaku bagi semua orang
c. HAM dilarang dilanggar
v HAM mencakup banyak sekali bidang,sebagai berikut.
a. Hak asasi pribadi (personal rights)
b. Hak asasi politik (political rights)
c. Hak asasi ekonomi (property rights)
d. Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
e. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan (rights of legal equality)
f. Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan proteksi ( procedural rights)
3. Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Negara Hukum haruslah mempunyai ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian terang sudah keterkaitan antara Negara aturan dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memperlihatkan ciri-ciri sebagai berikut:
Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula memilih cara procedural untuk memperoleh proteksi atas hak-hak yang dijamin;
Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
Pemilihan Umum yang bebas;
Kebebasan menyatakan pendapat;
Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
Pendidikan Kewarganegaraan.
4. Dasar Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berbagai instrumen hak asasi insan yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
1. Undang – Undang Dasar 1945
2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 perihal Hak Asasi Manusia
Ketetapan MPR RI yang dibutuhkan memuat secara adanya HAM itu sanggup diwujudkan dalam masa Orde Reformasi, yaitu selama Sidang spesial MPR yang berlangsung dari tanggal 10 hingga dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13 November 1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988 perihal Hak Asasi Manusia.
3. Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Hak untuk hidup (Pasal 4)
b. Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c. Hak untuk menyebarkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d. Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e. Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f. Hak atas rasa kondusif (Pasal 28-35)
g. Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h. Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i. Hak perempuan (Pasal 45-51)
j. Hak anak (Pasal 52-66)
5. Pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia
Tegaknya HAM selalu mempunyai hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM, regulasi aturan HAM dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim penegakkan aturan yang sehat. Artinya kebenaran aturan dan keadilan harus sanggup dinikmati oleh setiap warganegara secara egaliter.
Kenyataan memperlihatkan bahwa problem HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan materi perbincangan terus-menerus, baik lantaran konsep dasarnya yang bersumber dari Undang-Undang Dasar 1945 maupun dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa, yang menimbulkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
6. Permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia
Berbagai permasalahan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam rangka penghormatan, pengakuan, penegakan aturan dan HAM antara lain :
1. Penegakan Hukum di Indonesia belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu antara lain, ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja forum peradilan. Penegakan aturan sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang sudah tamat tahap penyelidikannya pada tahun 2002, 2003, dan 2004, hingga kini belum di tindak lanjuti tahap penyelidikannya.
2. Masih ada peraturan perundang-undangan yang belum berwawasan gender dan belum memperlihatkan proteksi HAM. Hal itu terjadi antara lain, lantaran adanya pegawanegeri hukum, baik pegawanegeri pelaksana peraturan perundang-undangan, maupun pegawanegeri penyusun peraturan perundang-undangan yang belum mempunyai pemahaman yang cukup atas prinsip-prinsip proteksi hak asasi manusia.
3. Belum membaiknya kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi yang terjadi telah mengakibatkan sebagian besar rakyat tidak sanggup menikmati hak-hak dasarnya baik itu hak ekonominya menyerupai belum terpenuhinya hak atas pekerjaan yang layak dan juga hak atas pendidikan
4. Sepanjang tahun 2004 telah terjadi beberapa konflik dalam masyarakat, menyerupai Aceh, Ambon, dan Papua yang tidak hanya melibatkan pegawanegeri Negara tetapi juga dengan kelompok bersenjata yang mengakibatkan tidak terpenuhinya hak untuk hidup secara kondusif dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan
5. Adanya agresi terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang mnyebabkan rasa tidak kondusif bagi masyarakat
6. Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu Negara dengan Negara lainnya manjdi makin tinggi. Dengan demikian kecenderungan munculnya kejahatan yang bersifat transnasional menjadi makin sering terjadi. Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain, terkait dengan problem narkotika, pembersihan uang dan terorisme. Salah satu permasalahan yang sering timbul yakni adanya peredaran dokumen palsu. Yang membuat orang-orang luar bebas tiba ke Indonesia
Beberapa problem Hak Asasi di Indonesia yaitu:
1. Perlindungan Perempuan : Keadilan dan kesetaraan gender.
UUD 1945 pasal 27 menjamin persamaan Hak perempuan dan Laki-laki ; dan Bahwa perempuan yakni potongan dari HAM yang tercantum dalam UU No. 7/198-4 perihal anti diskriminasi dan UU No. 39/1999 perihal HAK. Ada pun hak-hak politik perempuan tercantum dalam UU No. 68/1958
2. Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan perdagangan perempuan dan Anak
Indonesia telah mempunyai rencana agresi nasional peniadaan trafficking perempuan dan anak 2003-2007. RAN tersebut merupakan implementasi dari konvensi PBB menentang kejahatan Terorganisir antar Negara
3. Perlindungan Hak Anak
Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah legislative dan administrative untuk lebih memperbaiki proteksi hak-hak anak dan perempuan. Langkah-langkah legislative tersebut antara lain dengan keluarnya UU No. 32 tahun 2002 perihal proteksi anak dan UU No. 20 tahun 2003 dengan system pendidikan nasional. Sedangkan langkah administrative dalam menetukan rencana agresi dan penentuan penjuru untuk pemajuan dan proteksi HAM antara lain, melalui kepres No. 59 tahun 2002 perihal rencana agresi nasional peniadaan Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak. Dan juga pembentukan komisi proteksi anak Indonesia di bentuk pada tahun 2003 melalui keppres No. 77 tahun 2003.
7. Upaya Pemerintah dalam hal penghormatan, pengukuhan , dan penegakan Hukum dan HAM
Untuk mewujudkan dan menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidaklah semudah menuliskan serta mengucapkannya. Hal ini disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang tidak lagi sebatas terorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak sanggup dihindari apalagi ditunda-tunda. Dalam penegakan HAM melalui sistem aturan pidana yang telah berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan klasik.
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, Dan memajukan Hak asasi insan melalui langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, social, budaya, pertahanan dan keamanan Negara, dan bidang lainnya.
Program pemerintah dalam penegakan Hukum dan HAM (PP Nomor 7 tahun 2005) yaitu mencakup pemberantasan korupsi, anti terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh alasannya itu, penegakan aturan dan HAM harus selalu ditegakkan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten.
Partisipasi masyarakat sanggup pula berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Masyarakat disini mencakup antara lain : setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, forum swadaya masyarakat atau forum kemasyarakatan lainnya menyerupai Perguruan Tinggi, forum studi
Partisipasi masyarakat ini sanggup berupa :
a. Pengajuan usulan mengenai perumusan dan kebajikan yang berkaitan dengan hak asasi manusia
b. Melakukan penelitian
c. Melakukan pendidikan
d. Melakukan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
PENUTUP
HAM yakni hak-hak dasar yang dimiliki oleh insan sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan biar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui aturan program peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Tuntutan untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya santunan dari semua pihak, menyerupai masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, biar upaya penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Penghormatan dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada tekanan dari pihak mana pun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan negara intinya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, pegawanegeri penegak hukum, dan para elite politik biar penegakan HAM berjalan sesuai dengan apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya sanggup terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap komponen bangsa untuk mencegah biar pelanggaran HAM di masa kemudian tidak terulang kembali di masa kini dan masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Pengertian HAM, https://kanntongilmudunia.blogspot.com//search?q=makalah-hak-asasi-manusia (Diunduh, Jumat 22 Agustus 2014)
Negara Hukum, https://kanntongilmudunia.blogspot.com//search?q=makalah-hak-asasi-manusia (Diunduh, Minggu 24 Agustus 2014)
Asshiddiqie, Jimly. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2005
Zakaria, Nooraihan. Konsep Hak Asasi Manusia. Jakarta: DBP, 2005
Lubis, Todung Mulya. Jalan Panjang Hak Asasi Manusia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005
Ismail, Basuki. Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Rimihyo, 1993
Penegakan Hukum, https://kanntongilmudunia.blogspot.com//search?q=makalah-hak-asasi-manusia (Diunduh, Senin 25 Agustus 2014)
Permasalahan HAM, https://kanntongilmudunia.blogspot.com//search?q=makalah-hak-asasi-manusia (Diunduh, Senin 25 Agustus 2014)