Makalah Administrasi Pembiayaan Syariah
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangDua fungsi utama dari perbankan yaitu pengumpulan dana dan penyaluran dana. Penyaluran dana yang terdapat di bank konvensional dengan yang terdapat di bank syariah mempunyai perbedaan yang esensial, baik dalam hal nama, akad, maupun transaksinya. Dalam perbankan konvensional penyaluran dana ini dikenal dengan nama kredit sedangkan diperbankan syariah yaitu pembiayaan.
Berbeda dengan pengertian kredit yang mengharuskan debitur mengembalikan pinjaman dengan pemberian bunga kepada bank, maka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pengembalian pinjaman dengan bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara bank dan debitur. Misalnya, pembiayaan dengan prinsip jual beli ditujukan untuk membeli barang, sedangkan yang memakai prinsip sewa ditujukan untuk mendapat jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk perjuangan kerjasama yang ditujukan guna mendapat barang dan jasa sekaligus.
Pembiayaan merupakan acara yang sangat penting lantaran dengan pembiayaan akan diperoleh sumber pendapatan utama dan menjadi penunjang kelangsungan perjuangan bank. Sebaliknya, bila pengelolaannya tidak baik akan menjadikan permasalahan dan berhentinya perjuangan bank .
Oleh Karena itu diharapkan adanya suatu manajemen pembiayaan syariah yang baik sehingga penyaluran dan atau dalam hal ini pembiayaan kepada nasabah bisa efektif dan efisien sesuai dengan tujuan dari perusahaan maupun syariat Islam itu sendiri. Oleh lantaran itu kami sebagai penulis makalah ini mencoba memaparkan bagaimana konsep dari manajemen pembiayaan syariah itu sendiri sehingga diharapkan baik penulis, rekan mahasiswa, maupun masyarakat bisa lebih memahami mengenai manajemen pembiayaan syariah.
B. Perumusan Masalah
Dari latar belakang yang ada diatas maka akan timbul beberapa permaslahan, yaitu :
- Apa definisi dari pembiayaan?
- Apa yang menjadi landasan syariah diperbolehkannya pembiayaan dalam Islam?
- Bagaimana pola analisis pembiayaan pada perbankan syariah?
- Bagaimana pola pemantauan dan pengawasan terhadap pembiayaan yang telah terealisasi?
- Bagaimana penanganan terhadap pembiayaan yang bermasalah?
Tujuan dari penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut :
- Untuk mengetahui definisi dari pembiayaan.
- Untuk mengetahui landasan syariah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits wacana diperbolehkannya pembiayaan dalam Islam.
- Untuk mengetahui pola analisis pembiayaan pada perbankan syariah.
- Untuk mengetahui pola pemantauan dan pengawasan terhadap pembiayaan yang telah terealisasi.
- Untuk mengetahui cara penanganan terhadap kredit yang bermasalah.
Manfaat dari penelitian atau penulisan makalah ini bermanfaat bagi beberapa pihak, yaitu :
1. Penulis
ini bermanfaat bagi kami selaku penulis untuk menambah khasanah keilmuan, pengetahuan, dan wawasan kami wacana bagaimana konsep manajemen pembiayaan syariah pada bank syariah.
2. Pembaca
Diharapkan sesudah pembaca membaca makalah kami ini maka pembaca akan mengetahui dan lebih memahami bagaimana konsep manajemen pembiayaan syariah sehingga bisa menjadi bekal ketika nanti terjun ke dalam dunia perbankan.
3. Masyarakat
Setelah membaca makalah kami ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami tata cara pembiayaan di perbankan syariah, dan juga tertarik untuk berpartisipasi menjadi nasabah perbankan syariah lantaran banyak keuntungan maupun manfaat yang akan didapatkan.
E. Metodologi Penelitian
Penulisan makalah ini memakai metode pendekatan kualitatif deskriptif yakni suatu pendekatan dengan cara menggambarkan dan menjelaskan aspek-apek yang terdapat dalam manajemen pembiayaan syariah, yaitu :
- Menjelaskan secara umum dan definisi mengenai manajemen pembiayaan syariah yang terdapat pada bank syariah
- Menjelaskan secara lebih rinci wacana manajemen pembiayaan syariah yang terdiri dari analsis pembiayaan, pola pemantauan dan pengawasan terhadap pembiayaan yang telah terealisasi, serta cara penanganan terhadap pembiayaan yang bermasalah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi PembiayaanDalam arti sempit, pembiayaan digunakan untuk mendefinisikan pendanaan yang dilakukan oleh forum pembiayaan menyerupai bank syariah kepada nasabah. Pembiayaan secara luas berarti financing atau pembelanjaan yaitu pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dikerjakan oleh orang lain.[1]
Menurut M. Syafi’I Antonio menjelaskan bahwa pembiayaan merupakan salah satu kiprah pokok bank yaitu pemberian akomodasi dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.[2]
Sedangkan berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 wacana Perbankan menyatakan
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang didanai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut sesudah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.[3]
B. Landasan Syariah
1. Al-Qur’an
ôMßgsù âä!%2uà° Îû Ï]è=W9$# 4
Artinya : ”Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,” (QS. An-Nisa : 12)[4]
¨bÎ)ur #ZÏVx. z`ÏiB Ïä!$sÜn=èø:$# Éóö6us9 öNåkÝÕ÷èt/ 4n?tã CÙ÷èt/ wÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# ×@Î=s%ur $¨B öNèd 3
Artinya : ”Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.” (Q.S. Shad : 24)[5]
2. Al-Hadis
Dari Abu Hurairah, rasulullah SAW bersabda : ” Sesungguhnya Allah SWT berfirman : ’ Aku pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satunya tidak menghianati temannya,” (H.R. Abu Dawud No. 2936, dalam kitab Al Buyu dan Hakim).
C. Analisis Pembiayaan
Analisa Pembiayaan diharapkan biar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan sanggup dikembalikan oleh nasabahnya.
1) Jenis – Jenis Aspek yang Dianalisa
Jenis-jenis aspek yang dianalisa secara umum sanggup dibagi menjadi dua penggalan yaitu :[6]
- Analisa terhadap kemauan bayar, disebut analisa kualitatif . Aspek yang dianalisa meliputi karakter/ tabiat dan komitmen dari nasabah.
- Analisa terhadap kemampuan bayar, disebut dengan analisa kuantitatif . Pendekatan yang dilakukan dalam perhitungan kuantitatif , yaitu untuk memilih kemampuan bayar dan perhitungan kebutuhan modal kerja nasabah yaitu dengan pendekatan pendapatan bersih.
Jangan pernah menawarkan pembiayaan bila pertimbangan lebih kepada :
- Belas kasihan
- Kenalan (bersaudara atau teman)
- Nasabah orang terhormat (terkenal, disegani, status sosial tinggi dll)
- Kelayakan usaha
- Kemampuan membayar
- Kemampuan memperoleh keuntungan.
- Sisa pembiayaan dengan pihak lain (kalau ada).
- Bebas rutin di luar kegiatan usaha.[7]
Dalam melaksanakan evaluasi permohonan pembiayaan bank syariah penggalan marketing harus memperhatikan beberapa prinsip utama yang berkaitan dengan kondisi secara keseluruhan calon nasabah. Di dunia perbankan syariah prinsip evaluasi dikenal dengan 5 C + 1 S , yaitu :[8]
a. Character
Yaitu evaluasi terhadap huruf atau kepribadian calon peserta pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa peserta pembiayaan sanggup memenuhi kewajibannya.
b. Capacity
Yaitu evaluasi secara subyektif wacana kemampuan peserta pembiayaan untuk melaksanakan pembayaran. Kemampuan diukur dengan catatan prestasi peserta pembiayaan di masa kemudian yang didukung dengan pengamatan di lapangan atas sarana usahanya menyerupai toko, karyawan, alat-alat, pabrik serta metode kegiatan.
c. Capital
Yaitu evaluasi terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon peserta pembiayaan yang diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditujukan oleh rasio finansial dan pengutamaan pada komposisi modalnya.
d. Collateral
Yaitu jaminan yang dimiliki calon peserta pembiayaan. Penilaian ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa kalau suatu resiko kegagalan pembayaran tercapai terjadi , maka jaminan sanggup digunakan sebagai pengganti dari kewajiban.
e. Condition
Bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi di masyarakat secara spesifik melihat adanya keterkaitan dengan jenis perjuangan yang dilakukan oleh calon peserta pembiayaan. Hal tersebut lantaran kondisi eksternal berperan besar dalam proses berjalannya perjuangan calon peserta pembiayaan.
f. Syariah
Penilaian ini dilakukan untuk menegaskan bahwa perjuangan yang akan dibiayaai benar-benar perjuangan yang tidak melanggar syariah sesuai dengan pedoman DSN “Pengelola tidak boleh menyalahi aturan syariah Islam dalam tindakannya yang berafiliasi dengan mudharabah.”
4) Tujuan dan Fungsi Pembiayaan
a. Tujuan Pembiayaan
Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yaitu untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai Islam. Pembiayaan tersebut harus sanggup dinikmati oleh sebanyak-banyaknya pengusaha yang bergerak dibidang industri, pertanian, dan perdagangan untuk menunjang kesempatan kerja dan menunjang produksi dan distribusi barang-barang dan jasa-jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun ekspor.[9]
b. Fungsi pembiayaan
Keberadaan bank syariah yang menjalankan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah bukan hanya untuk mencari keuntungan dan meramaikan bisnis perbankan di Indonesia, tetapi juga untuk membuat lingkungan bisnis yang aman, diantaranya :
- Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan sistem bagi hasil yang tidak memberatkan debitur.
- Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh bank konvensional lantaran tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional.
- Membantu masyarakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk perjuangan yang dilakukan.[10]
5). Jenis – Jenis Pembiayaan
1. Berdasarkan Tujuan Penggunaannya, dibedakan dalam :
- Pembiayaan Modal Kerja, yakni pembiayaan yang ditujukan untuk menawarkan modal perjuangan menyerupai antara lain pembelian materi baku atau barang yang akan diperdagangkan.
- Pembiayaan Investasi, yakni pembiayaan yang ditujukan untuk modal perjuangan pembelian sarana alat produksi dan atau pembelian barang modal berupa aktiva tetap / investaris.
- Pembiayaan Konsumtif, yakni pembiayaan yang ditujukan untuk pembelian suatu barang yang digunakan untuk kepentingan perseorangan ( pribadi ).
- Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Periodik, yakni angsuran untuk jenis pokok dan bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik yang telah ditentukan contohnya bulanan.
- Pembiayaan Dengan Bagi Hasil Angsuran Pokok Periodik dan Akhir, yakni untuk bagi hasil dibayar / diangsur tiap periodik sedangkan pokok dibayar sepenuhnya pada dikala tamat jangka waktu angsuran
- Pembiayaan Dengan Angsuran Pokok dan Bagi Hasil Akhir, yakni untuk pokok dan bagi hasil dibayar pada dikala tamat jangka waktu pembayaran, dengan catatan jangka waktu maksimal satu bulan.
- Efektif, yakni angsuran yang dibayarkan selama periode angsuran. Tipe ini yaitu angsuran pokok pembiayaan meningkat dan bagi hasil menurun dengan total sama dalam periode angsuran.
- Flat, yakni angsuran pokok dan margin merata untuk setiap periode
- Sliding, yakni angsuran pokok pembiyaan tetap dan bagi hasilnya menurun mengikuti sisa pembiayaan ( outstanding )
- Pembiayaan dengan Jangka Waktu Pendek umumnya dibawah 1 tahun
- Pembiayaan dengan Jangka Waktu Menengah umumnya sama dengan 1 tahun
- Pembiayaan dengan Jangka Waktu Panjang, umumnya diatas 1 tahun hingga dengan 3 tahun.
- Pembiayaan dengan jangka waktu diatas tiga tahun dalam perkara yang tertentu menyerupai untuk pembiayaan investasi perumahan, atau evakuasi pembiayaan
- Berdasarkan Sektor Usaha yang didanai
- Pembiayaan Sektor Perdagangan (contoh : pasar, toko kelontong, warung sembako dll.)
- Pembiayaan Sektor Industri (contoh : home industri; konfeksi, sepatu)
- Pembiyaan konsumtif, kepemilikan kendaraan bermotor (contoh : motor , kendaraan beroda empat dll.) [11]
- Pembiayaan Berdasarkan Syariah Islam
- Transaksi berdasarkan prinsip jual beli:
- a. Murobahah;
- b. Istishna;
- c. Salam;
- Jual beli lainnya.
- Transaksi berdasarkan prinsip sewa menyewa:
b. Ijarah muntahiya bittamlik
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil:
- a. Mudhorobah;
- b. Musyarokah;
- Bagi hasil lainnya.
- Pembiayaan dengan berdasarkan prinsip jasa:
- a. Rahn;
- b. Qordh
- c. Hiwalah
- Kafalah, dan lain-lain.
6). Prosedur Analisis Pembiayaan
Aspek-aspek penting dalam analisis pembiayaan yang perlu dipahami oleh pengelola bank syariah[13]
- Berkas pencataan
- Data pokok dan analisis pendahuluan
- Realisasi pembelian, produksi dan penjualan
- Rencana pembelian, produksi dan penjualan
- Jaminan
- Laporan keuangan
- Data kualitatif dari calon debitur
- Penelitian data
- Penelitian atas realisasi usaha
- Penelitian atas planning usaha
- Penelitian dan evaluasi barang jaminan
- Laporan keuangan dan penelitiannya.
- Bahan pertimbangan pengambilan keputusan
- Wewenang pengambilan keputusan
8). Analisa Setiap Aspek Pembiayaan
Setelah mengetahui secara terang titik kritis dari suatu perjuangan calon nasabah pembiayaan, maka berikutnya yaitu melaksanakan analisa setiap aspek yang berkaitan dengan perjuangan calon nasabah pembiayaan tersebut.[15]
1 Aspek Yuridis
a. Kapasitas untuk mengadakan perjanjian
b. Status tubuh sesuai dengan ketentuan aturan berlaku
2. Aspek Pemasaran
a. Siklus hidup produk
b. Produk subtitusi
a. Perusahaan pesaing
b. Daya beli masyarakat
c. Program promosi
d. Daerah pemasaran
e. Faktor musim
f. Manajemen pemasaran
g. Kontrak penjualan
3. Aspek Teknis
a. Lokasi Usaha
Memiliki Surat Keterangan Domisili, Dekat pasar, materi baku, tenaga kerja, suply peralatan, transportasi, dan lain-lain.
b. Fasilitas gedung daerah usaha
IMB, SHM / HGB / Surat Sewa, daya tampung, persyaratan teknis menyerupai Amdal, dan lain-lain.
c. Mesin-mesin yang dipakai
Kapasitas, konfigurasi mesin, merk, reparasi, fleksibilitas
d. Proses produksi
Efesiensi proses, standar proses, desain dan planning produksi.
4. Aspek Keuangan
a. Kemampuan memperoleh keuntungan
b. Sisa pembiayaan dengan pihak lain
c. Beban rutin di luar kegiatan usaha
d. Arus kas
5. Aspek Jaminan
a. Syarat ekonomi
b. Syarat yuridis
9). Alat analisis
Alat analisis pembiayaan sanggup berupa angket.
10). Rumusan hasil analisis
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perumusan hasil analisis pembiayaan :[16]
1) Identitas pemohon
2) Umur calon antara 22 – 50
3) Alamat rumah jelas, kalau kontrak : masih berapa tahun calon kontrak
4) Tempat calon perjuangan berada di bersahabat wilayah kerja bank syariah yang bersangkutan
5) Identitas usaha
6) Pengalaman perjuangan minimal 2 tahun
7) Lokasi perjuangan strategis
8) Status perjuangan bukan sambilan
9) Status daerah perjuangan diprioritaskan milik sendiri
10) Aspek pasar
11) Barang yang diproduksi/ dijual tidak terlalu banyak pesaing dan memang dibutuhkan banyak orang. Upaya kreatif dan inovatif perlu dimiliki biar sanggup melihat peluang-peluang pasar yang sanggup dimasuki sekaligus memperoleh keuntungan.
12) Sumber materi baku
13) Sumber materi baku gampang diperoleh, cukup murah, kalau memungkinkan sanggup di daur ulang.
14) Aspek pengelola
15) Mempunyai perencanaan perjuangan ke depan yang detail.
16) Mempunyai pengalaman dan tenaga terampil.
17) Mempunyai catatan usaha, menyerupai : buku jurnal, laporan transaksi, catatan laba/ rugi,dll.
18) Aspek ekonomi
19) Produk yang diproduksi dan dijual tidak merusaj lingkungan, baik barang jadi maupun limbahnya
20) Produk yang dibentuk tidak dihentikan oleh agama maupun Negara
21) Permodalan
22) Peminjam harus mempunyai modal minimal 30% dari pembiayaan yang diajukan ke bank syariah
23) Data keuangan
24) Korelasi prosentase kemampuan membayar anggota pembiayaan harus 30% dari kemampuan menabungnya.
11). Rekomendasi Analisis
Adalah citra kesimpulan rekomendasi analisis pembiayaan yang terdapat di dalam bank syariah, apakah nasabah tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh bank syariah untuk mendapat pembiayaan atau tidak.[17]
D. Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
Pembiayaan yaitu suatu proses, mulai dari analisis kelayakan pembiayaan hingga pada realisasinya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melaksanakan pemantauan dan pengawasan pembiayaan. Aktivitas ini mempunyai aspek dan tujuan tertentu. Untuk itu perlu dibicarakan hal-hal yang terkait dengan acara pemantauan dan pengawasan pembiayaan.[18]
1. Tujuan Pemantauan dan Pengawasan Pembiayaan
- Kekayaan bank syariah akan selalu terpantau dan menghidari adanya penyelewengan-penyelewengan baik oknum dari luar maupun dalam bank.
- Untuk memastikan ketelitian dan kebenaran data manajemen di bidang pembiayaan.
- Untuk memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana perjuangan di bidang peminjaman dan target pencapaian yang ditetapkan.
- Kebijakan manajemen bank syariah akan sanggup lebih rapi dan mekanisme dan mekanisme pembiayaan akan lebih dipatuhi.
- Informasi dari luar bank syariah
- Informasi dari dalam bank syariah
- Meneliti perputaran yang terjadi atas debit dan kredit pada beberapa bulan berjalan
- Memberikan tanda pada laporan sehingga sanggup diantisipasi kalau ada kekeliruan yang lebih besar
- Periksalah adakah tanggal-tanggal jatuh tempo yang dijanjikan terealisasi
- Meneliti buku-buku pembantu/ embel-embel dan map-map yang berkaitan dengan peminjaman.
Tujuannya yaitu untuk mempertimbangkan dan memantau efektivitas dana yang dimanfaatkan peminjam. Hal-hal yang dilakukan
1) Membuat laporan kegiatan peminjam
2) Laporan realisasi kerja bulanan
3) Laporan stok/ persediaan barang
4) Laporan kegiatan investasi bulanan
5) Laporan hutang dan piutang
6) Neraca R/ L per bulan, triwulan, dan semester
7) Tingkat pengumpulan pendapatan
8) Tingkat kemajuan usaha
9) Tingkat efektivitas pemakaian dana
E. Penanganan Pembiayaan Bermasalah
Risiko yang terjadi dari peminjaman yaitu peminjaman yang tertunda atau ketidakmampuan peminjam untuk membayar kewajiban yang telah dibebankan, untuk mengantisipasi hal itu maka bank syariah harus bisa menganalisis penyebab permasalahannya[19]
- analisa alasannya kemacetan
1) peminjam kurang cakap dalam perjuangan tersebuit
2) manajemen tidak baik atau kurang rapi
3) laporan keuangan tidak lengkap
4) penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan
5) perencanaan yang kurang matang
6) dana yang diberikan tidak cukup untuk menjalankan perjuangan tersebut
b. aspek eksternal
1) aspek pasar kurang mendukung
2) kemampuan daya beli masyarakat kurang
3) kebijakan pemerintah
4) efek lain di luar usaha
5) kenakalan peminjam
2. Menggali potensi peminjam
Anggota yang mengalami kemacetan dalam memenuhi kewajiban harus dimotivasi untuk memulai kembali atau membenahi dan mengatisipasi penyebab kemacetan perjuangan atau angsuran. Untuk itu perlu digali potensi yang ada pada peminjam biar dana yang telah digunakan lebih efektif.
3. melaksanakan perbaikan kesepakatan (remedial)
4. menawarkan pinjaman ulang, mungkin dalam bentuk : pembiayaan al-qardul hasan; Murabahah atau Mudharabah
5. Penundaan pembayaran
6. memperkecil angsuran dengan memperpanjang waktu dan kesepakatan dan margin gres (Rescheduling)
7. Memeperkecil margin keuntungan atau bagi hasil.
Penggolongan Kolektibilitas Pembiayaan
Ketidaklancaran nasabah membayar angsuran pokok maupun bagi hasil pembiayaan mengakibatkan adanya kolektabilitas pembiayaan. Secara umum kolektabilitas pembiayaan dikategorikan menjadi lima macam yaitu[20]
1) Lancar atau kolektabilitas 1
2) Kurang lancar atau kolektabilitas 2
3) Diragukan atau kolektabilitas 3
4) Perhatian khusus atau kolektabilitas 4
5) Macet atau kolektabilitas 5
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yaitu penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang didanai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut sesudah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam melaksanakan pembiayaan maka bank syariah memerlukan analisis pembiayaan biar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan yang diberikan sanggup dikembalikan oleh nasabahnya. Namun realisasi pembiayaan bukanlah tahap terakhir dari proses pembiayaan. Setelah realisasi pembiayaan, maka pejabat bank syariah perlu melaksanakan pemantauan dan pengawasan pembiayaan supaya memajukan efisiensi di dalam pengelolaan tata laksana perjuangan di bidang peminjaman dan target pencapaian yang ditetapkan sehingga tujuan daripada adanya pembiayaan bisa tercapai.B. Saran
Dari aneka macam permasalahan yang ada pada manajemen pembiayaan syariah, maka kami sebagi penulis mempunyai saran bagi beberapa pihak, yaitu :
1) Pemerintah
Kami mempunyai saran biar pemerintah menawarkan kemudahan saluran dan santunan terhadap kemajuan bank syariah di Indonesia sehingga bank syariah bisa diterima di semua lapisan masyarakat dan lebih berkontribusi kepada pemerintah dalam pembangunan nasional.
2) Bank Syariah
Kami mempunyai saran biar bank syariah untuk lebih kreatif, inovatif, dan dinamis dalam pengeluaran dan pengembangan produk-produk pembiayaan sehingga bank syariah bisa bersaing dengan bank konvensional.
3) Masyarakat
Kami mempunyai saran biar masyarakat lebih pro aktif dan perduli terhadap perbankan syariah dengan melaksanakan acara penanaman dananya (menabung) dan juga penggunaan produk-poduk perbankan syariah lantaran sudah terang kehalalannya dan mempunyai nilai lebih untuk pengembangan dan pemberdayaan umat dibandingkan dengan perbankan konvensional.
4) Mahasiswa dan Akademisi
Kami mempunyai saran biar para mahasiswa dan akademisi lebih kritis lagii dengan pola pembiayaan bank syariah yang sekarang telah ada sehingga bisa menawarkan kontribusi terhadap pengembangan dan lahirnya produk-produk pembiayaan perbankan syariah yang sesuai dengan tuntutatn jaman dan masyarakat dikala ini.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen Agama RI, 2003, Al-Qur’an dan Terjemahan, Bandung : CV.
Diponegoro.
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta :
Gema Insani Press.
Antonius, 1993, Pedoman Pengelolaan Bank Syariah, Jakarta : LPPBS.
BPRS PNM Al-Ma’soem, 2004, _Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank
Syariah. Bandung : BPRS PNM Al-Ma’soem
Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN
Yusuf, Ayus Ahmad dan Abdul Aziz, 2009, Manajemen operasional Bank
Syariah, , Cirebon : STAIN Press.
Karim, Adiwarman, 2004, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta : PT.
Raja Grafindo Persada
Undang-Undang No. 10 tahun 1998 wacana Perbankan.
SE BI No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993
[1] Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, hal. 304. [2] Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani Press, hal. 160
[3] UU No. 10 tahun 1998 wacana Perbankan, ayat 1 pasal 12.
[4] Departemen Agama RI, 2003, Al-Qur’an dan Terjemahan, Bandung : CV. Diponegoro, Hal.63
[5] Ibid. hal. 363
[6] BPRS PNM Al-Ma’soem, 2004, _Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Bandung : BPRS PNM Al-Ma’soem. Hal. 5
[7] Ibid
[8] Ibid hal. 7
[9]Yusuf, Ayus Ahmad dan Abdul Aziz, 2009, Manajemen operasional Bank Syariah, , Cirebon : STAIN Press., hal. 68
[10] ibid
[11] BPRS PNM Al-Ma’soem, 2004, _Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Bandung : BPRS PNM Al-Ma’soem, hal. 3
[12] Karim, Adiwarman, 2004, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, hal 87
[13] Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, Hal. 305
[14] Ibid. 306
[15] BPRS PNM Al-Ma’soem, 2004, _Kebijakan Manajemen Pembiayaan Bank Syariah. Bandung : BPRS PNM Al-Ma’soem, Hal. 10
[16] Antonius, Pedoman Pengelolaan Bank Syariah, Jakarta : LPPBS, 1993, hal. 58.
[17]Antonius, 1993, Pedoman Pengelolaan Bank Syariah, Jakarta : LPPBS, hal. 58.
[18] Muhammad, 2005, Manajemen Bank Syariah, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, Hal. 309
[19] Ibid hal.311
[20] Diadopsi dari SE BI No. 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993