Lengkap Aturan Keluarga

Hukum Keluarga
A.     Pendahulua
    Terbentuknya  suatu keluarga itu alasannya adanya perkawinan.  Perkawinan yaitu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk sebuah keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Sehingga Keluarga dalam arti sempit artinya yaitu sepasang suami istri dan anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu, tetapi tidak memiliki anak juga bisa dikatakan bahwa suami istri merupakan suatu keluarga.
    Sedangkan definisi aturan kekeluargaan secara garis besar yaitu aturan yang bersumber pada pertalian kekeluargaan. Pertalian kekeluargaan ini sanggup terjadi  karena pertalian darah, ataupun terjadi alasannya adanya sebuah perkawinan. Hubungan keluarga ini sangat penting alasannya ada sangkut  paut nya dengan korelasi anak dan orang tua, aturan waris, perwalian dan pengampuan.
 B.     Pengertian aturan keluarga
        Istilah aturan keluarga berasal dari terjemahan kata  familierecht (belanda) atau law of familie (inggris).[1] Istilah keluarga dalam arti sempit yaitu orang seisi rumah, anak istri, sedangkan dalam arti luas keluarga berarti sanak saudara atau anggota kerabat dekat.[2]  Ali affandi menyampaikan bahwa aturan keluarga diartikan sebagai “Keseluruhan ketentuan yang mengatur korelasi aturan yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan alasannya perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan[3], keadaan tak hadir).[4]
Adapun pendapat-pendapat lain mengenai aturan keluarga, yaitu:
a.             Van Apeldoorn
         Hukum keluarga yaitu peraturan korelasi aturan yang timbul dari korelasi keluarga
b.            C.S.T Kansil
         Hukum keluarga memuat rangkaian peraturan aturan yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan
c.              R. Subekti
Hukum keluarga yaitu aturan yang mengatur perihal hubungan-hubungan aturan yang timbul dari korelasi kekeluargaan
d.             Rachmadi Usman
Hukum kekeluargaan yaitu ketentuan-ketentuan aturan yang mengatur mengenai korelasi antar pribadi alamiah yang berlainan jenis dalam suatu ikatan kekeluargaan
e.              Djaja S. Meliala
Hukum keluarga yaitu keseluruhan ketentuan yang mengatur korelasi aturan antara keluarga sedarah dan keluarga kerena terjadinya perkawinan
f.               Sudarsono
Hukum kekeluargaan yaitu keseluruhan ketentuan yang menyangkut korelasi aturan mengenai kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan alasannya perkawinan[5]
Ada dua pokok kajian dalam definisi aturan keluarga yang dikemukakan oleh Ali Affiandi, yaitu mengatur korelasi aturan yang berkaitan:
1.      Keluarga sedarah dan
2.      Perkawinan
    Pertalian keluarga alasannya turunan disebut keluarga sedarah,artinya sanak saudara yang senenek moyang. Keluarga sedarah ini ada yang ditarik berdasarkan garis bapak yang disebut matrinial dan ada yang ditarik berdasarkan garis ibu dan bapak yang disebut parental atau bilateral.
    Pertalian keluarga alasannya perkawinan disebut keluarga semenda, artinya sanak saudara yang terjadi alasannya adanya ikatan perkawinan, yang terdiri dari sanak saudara suami dan sanak saudara istri. Sedangkan pertalian keluarga alasannya sopan santun disebut keluarga adat, artinya yang terjadi alasannya adanya ikatan adat, contohnya saudara angkat.[6]
 C.      Sumber Hukum Keluarga
Pada dasarnya sumber aturan keluarga sanggup dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber aturan tertulis dan tidak tertulis. Sumber aturan keluarga tertulis yaitu sumber aturan yang berasal dari banyak sekali peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan traktat. Sedangkan sumber aturan tak tertulis yaitu sumber aturan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Sumber aturan keluarga tertulis, dikemukakan berikut ini
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
2.    Peraturan Perkawinan Campuran (Regelijk op de Gemengdehuwelijk),Stb.1898 Nomor 158
3.    Ordonasi perkawinan Indonesia, Kristen, Jawa, Minahasa, dan Ambon, Stb.1933 Nomor 74
4.    UU Nomor 32 Tahun 1954 wacana Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (beragama Islam)
5.    UU Nomor 1 tahun 1974 wacana Perkawinan
6.    PP Nomor  9 tahun 1975 wacana Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 wacana Perkawinan
7.    PP Nomor 10 Tahun 1983 jo.PP Nomor 45 Tahun 1990 wacana Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil
Selain itu yang 7 ini yang menjadi sumber aturan keluarga tertulis yaitu Inpres Nomor 1 tahun 1991 wacana Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Kompilasi Hukum Islam ini hanya berlaku bagi orang-orang yang beragama Islam saja.[7]
 D.      Asas-Asas Hukum keluarga
Berdasarkan hasil analisis terhadap KUH Perdata dan UU Nomor 1 tahun 1974 dirumuskan beberapa asas yang cukup prinsip dalam Hukum Keluarga, yaitu:
a.    Asas monogamy,[8] asas ini mengandung makna bahwa seorang laki-laki hanya boleh memiliki seorang istri, dan seorang istri hanya boleh memiliki seorang suami.
b.    Asas konsensual,[9] yakni asas yang mengandung makna bahwa perkawinan sanggup dikatakan sah apabila terdapat persetujuan atau consensus antara calon suami-istri yang akan melangsungkan perkawinan.
c.    Asas persatuan bulat, yakni suatu asas dimana antara suami-istri terjadi persatuan harta benda yang dimilikinya.(Pasal 119 KUHPerdata)
d.    Asas proporsional,yaitu suatu asas dimana hak dan kedudukan istri yaitu seimbang dengan hak dan kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga dan di dalam pergaulan masyarakat.( Pasal 31 UUNo.1 Tahun 1974 wacana perkawinan)
e.    Asas tak sanggup dibagi-bagi,yaitu suatu asas yang menegaskan bahwa dalam tiap perwalian hanya terdapat seorang wali. Pengecualian dari asas ini adalah
1.    Jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang renta yang hidup lebih usang maka kalau ia kawin lagi, suaminya menjadi wali serta/wali peserta[10]
2.    Jika hingga ditunjuk pelaksana pengurusan yang mengurus barang-barang dari anak di belum dewasa di luar Indonesia[11]
f.      Asas prinsip calon suami istri harus telah matang jiwa raganya.( Pasal 7 UU No.1 Tahun 1974)
g.    Asas monogamy terbuka/poligami terbatas, asas yang mengandung makna bahwa seorang suami sanggup beristri lebih dari seorang dengan izin dari pengadilan setelah menerima izin dari istrinya dengan dipenuhhinya syarat-syarat yang ketat[12]
h.    Asas perkawinan agama, asas yang mengandung makna suatu perkawinan hanya sah apabila dilaksanakan sesuai dengan aturan agama dan kepercayaannya masing-masing.( Pasal 31 UUNo.1 Tahun 1974 wacana perkawinan)
i.      Asas perkawinan sipil, asas yang mengandung makna bahwa perkawinan yaitu sah apabila dilaksanakan dan dicatat oleh pegawai pencatat sipil (kantor catatan sipil), perkawinan secara agama belum berakibat sahnya suatu perkawinan.[13]
E.       Ruang Lingkup Hukum Keluarga
Setelah kita mengetahui apa pengertian aturan keluarga maka sanggup kita ketahui bahwa apa-apa saja ruang lingkup dalam aturan keluarga. Ruang linkup dalam aturan keluarga itu meliputi: perkawinan, perceraian, harta benda dalam perkawinan, kekuasaan orang tua, pengampuan, dan perwalian. Namun di dalam bab aturan keluarga hanya difokuskan pada kajian perkawinan, perceraian, dan harta benda dalam perkawinan.
F.        Hak dan Kewajiban dalam Hukum Keluarga
Sebagai suatu korelasi hukum, perkawinan menjadikan hak dan kewajiban suami istri. Yang dimaksud “hak”  ialah sesuatu yang merupakan milik atau sanggup dimiliki oleh suami atau istri yang timbul alasannya perkawinannya. Sedangkan “kewajiban” ialah sesuatu yang harus dilakukan atau diadakan oleh suami atau istri untuk memenuhi hak dan dari pihak yang lain.[14]
Hak dan kewajiban dalam aturan keluarga sanggup dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
a.    Hak dan kewajiban antara suami istri
b.    Hak dan kewajiban antara orang renta dengan anaknya
c.    Hak dan kewajiban antara anak dengan orang tuanya manakala oarng tuanya telah mengalami proses penuaan[15]
Hak dan kewajiban antara suami istri yaitu hak dan kewajiban yang timbul alasannya adanya perkawinan antara mereka. Hak dan kewajiban suami istri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
1.    Hak dan kewajiban antara suami istri yaitu sebagai berikut:
a)         Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat[16]
b)        Hak dan kedudukan istri yaitu seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup dalam masyarakat[17]
c)         Masing-masing pihak berhak untuk melaksanakan perbuatan hukum( Pasal 31 ayat 2)
d)        Suami yaitu kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.( Pasal 31 ayat 3)
e)         Suami istri harus memiliki daerah kediaman yang tetap,yang ditentukan bersama.( Pasal 31 ayat 4 dan Pasal 32 ayat 1)
f)          Suami istri wajib saling menyayangi , hormat-menghormati, setia dan member pemberian lahir batin yang satu dengan yang lain.( Pasal 33)
g)         Suami wajib melindungi istrinya dan menawarkan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.(Pasal 34 ayat 1)
h)         Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.( Pasal 31 ayat 2)
i)           Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing sanggup mengajukan somasi kepada Pengadilan ( Pasal 31 ayat 3) [18]
            Hak dan kewajiban suami istri yang diatur dalam dalam UU perkawinan intinya mengandung persamaan dengan hak dan kewajiban yang diatur dalam Hukum Islam.
            Adapun kewajiban khusus suami kepada istri yang di Instruksi oleh Presiden RI No. 1 Tahun 1991 wacana Kompilasi Hukum Islam:
a.         Suami yaitu pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama
b.         Suami wajib melindungi istrinya dan menawarkan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga dengan kemampuannya
c.         Suami wajib memberi pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan berguru pengetahuan yang berkhasiat dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa
d.         Sesuai dengan penghasilan suami menanggung:
1.    Nafkah, kiswah dan daerah kediaman bagi si istri
2.    Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak
3.    Biaya pendidikan bagi si anak
e.         Kewajiban suami terhadap istrinya menyerupai tersebut pada ayat (4) abjad a dan b di atas mulai berlaku sehabis ada tamkin tepat dari istrinya
f.           Istri sanggup membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) abjad a dan b di atas
g.         Kewajiban suami sebagaimana dimaksud pada ayat (5) gugur apabila istri nusyuz[19]
Selain itu , suami juga memiliki kewajiban untuk menyediakan daerah kediaman untuk istri dan anak-anaknya. Di dalam Kompilasi Hukum Islam ditegaskan bahwa:
1.    Suami wajib menyediakan daerah kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istri yang masih iddah
2.    Tempat kediaman yaitu daerah tinggal yang layak untuk istri selama dalam ikatan perkawinan, atau dalam iddah talak atau iddah wafat
3.    Tempat kediaman disediakan untuk melindungi istri dan anak-anaknya dari gangguan pihak lain, sehingga mereka merasa kondusif dan tentram. Tempat tinggal juga berfungsi sebagai daerah menyimpan harta kekayaan, sebagai daerah menata dan mengatur alat-alat rumah tangga
4.    Suami wajib melengkapi daerah kediaman sesuai dengan kemampuannya serta diubahsuaikan dengan keadaan lingkungan daerah tinggalnya, baik berupa alat perlengkapan rumah tangga maupun sarana penunjang lainnya
Adapun suami yang beristri lebih dari 1 orang, juga di atur dalam Kompilasi Hukum Islam
1.    Suami yang memiliki istri lebih dari seorang berkewajiban menawarkan daerah tinggal dan biaya hidup kepada masing-masing istri secara berimbang berdasarkan besar kecilnya jumlah keluarga yang ditanggung masing-masing istri, kecuali jikalau ada perjanjian perkawinan
2.    Dalam hal para istri ikhlas, suami sanggup menempatkan istrinya dalam satu daerah kediaman
Di dalam Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan beberapa kewajiban bagi istri yang dianggap nusyuz[20]
a.     Istri sanggup dianggap nusyuz jikalau ia tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) kecuali dengan alasan yang sah
b.    Selama istri dalam nusyuz, kewajiban suami terhadap istrinya tersebut pada pasal 80 ayat (4) abjad a dan b tidak berlaku kecuali hal-hal untuk kepentingan anaknya
c.     Kewajiban suami tersebut pada ayat (2) di atas berlaku kembali sehabis istri tidak nusyuz
d.    Ketentuan ada atau tidak adanya nusyuz dari istri harus didasarkan atas bukti yang sah
Adapun dalam bukunya Lili Rasjidi juga membagi hak dan kewajiban suami istri dalam dua kategori,ada kewajiban umum antara suami istri dan ada pula kewajiban khusus baik suami maupun istri. Menurutnya, kewajiban umum di antara keduanya adalah:
a.     Kedua pihak hendaknya saling hormat-menghormati, sopan santun dan penuh pengertian
b.    Memelihara kepercayaan dan tidak membuka diam-diam masing-masing walaupun pada ketika ada kericuhan
c.     Masing-masing harus sabar atas kekurangan dan kelemahan yang ada pada tiap-tiap manusia, sehingga tidak cepat-cepat marah, akan tetapi menunggu dengan tenang untuk memperlihatkan kesalahan-kesalahan hingga sanggup diakhiri dengan kebijaksanaan dan pertimbangan
d.    Jangan cemburu tanpa alasan, juga tidak mendengar hasutan orang, segala sesuatu periksa terlebih dahulu
e.     Menjauhi bibit-bibit percekcokan sehingga tidak terjadi perselisihan- perselisihan yang tidak diinginkan, dan jikalau terjadi juga perselisihan, hadapilah dengan keadaan tenang
f.      Rela berkorban untuk kepentingan suami istri dan saling menghormati keluarga masing-masing
g.     Akhirnya kedua belah pihak harus berusaha menjadikan rumah tangganya sebagai muara yang kondusif dan pelabuhan yang damai, daerah peristirahatan yang teduh untuk seluruh anggota keluarga, baik pada waktu suka maupun dalam keadaan duka, bersendikan tawakal dan keyakinan kepada Allah swt dan syukur atas nikmatnya[21]
Sedangkan yang termasuk dalam kategori Kewajiban khusus bagi istri kepada suaminya adalah
a.    Membantu suami dalam memimpin kesejahteraan dan keselamatan keluarga
b.    Hormat dan patuh kepada suami dalam batas-batas tidak menyimpang dri pedoman agama
c.    Meyenangkan dan berbakti kepada suami dengan tulus ikhlas, sedapat-dapatnya selalu bermuka jernih dan manis
d.      Menerima dan menghormati pemberian suami walaupun sedikit, serta mencukupkan nafkah yang diberikan suami dengan kekuatan dan kemampunnya, hormat, cermat, dan bijaksana
e.       Tidak mempersulit dan memberatkan suami akan tetapi bersifat ridha dan syukur. Istri utama ialah yang sanggup mengetahui kemauan suami sebelum dikatakan suami, jikalau terlihat gejala suami dalam kesusahan
f.        Memelihara diri serta menjaga kehormatan dan harta benda suami, baik dihadapan atau dibelakangnya
g.       Memupuk rasa kasih saying dan tidak bertingkah laris yang sanggup mendorong suami sanggup berbuat salah
h.       Memelihara dan mendidik anak sebagai amanah  Allah dan nikmatnya yang tak ternilai
i.         Mengatur dan mengurus rumah tangga dan menjadikannya rumah tangga islam yang senang dunia dan akhirat[22]
      J.   Istri yaitu ibu rumah tangga (Pasal 79 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam)
Adapun kewajiban khusus suami kepada istri berdasarkan Lili Rasjidi, sebagai berikut:
a.          Jadilah seorang suami yang baik membimbing dan memimpin keluarga lahir batin
b.         Memberi nafkah keluarga berdasarkan kemampuan
c.          Hormat dan sopan santun, apa lagi istri dalam keadaan kesulitan
d.         Membantu istridalam kiprah sehari-hari terutama dalam hal memelihara dan mendidik anak-anak
e.          Sabar akan kekurangan-kekurangan istri dan berrusaha menambah dan memperbaiki serta mempertinggikan kecerdasan
f.           Memberi kebebasan untuk berfikir dan bertindak sesuai dengan pedoman agama, tidak mempersulit dan menyiksa pikiran, apa lagi mendorongnya untuk berbuat salah
g.          Penuh pengertian, disiplin dan berwibawa berdasarkan kasih saying dan cinta kasih
h.          Berusaha dan membantu istri untuk membuat suasana yang tenang dan kerukunan keluarga, demi kesejahteraan dan kebahagiaan hidup dunia dan akhirat
i.            Hormat terhadap dan sopan keluarga istri
j.            Dapat mengatasi keadaan dan mencari penyelesaian yang bijaksana jikalau terjadi perselisihan
k.         Sabar, jujur dan memelihara kepercayaan serta sanggup menyenangkan istri dengan cara yang halal
l.            Jadilah suami yang baik dan simpatik niscaya engkau akan menerima istri yang baik dan menarik[23]
Adapun Hak dan kewajiban antara orang renta dengan anak diatur dalamPasal 45 hingga dengan Pasal 49 UU No. 1 Tahun 1974.
Hak dan kewajiban orang renta dan anak, sebagai berikut:
1.    Orang renta wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.    Kewajiban oarng renta berlaku hingga anat itu kawin atau sanggup bangkit sendiri
2.    Anak wajib menghormati orang renta dan menaati kehendak mereka yang baik
3.    Anak wajib memelihara dan membantu orang tuanya, manakala sudah tua
4.    Anak yang belum dewasa, belum pernah melangsungkan perkawinan, ada di bawah kekuasaan orang tua( Pasal 47 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974)
Orang renta mewakili anak dibawah umur dan belum dan belum pernah kawin mengenai segala perbuatan aturan di dalam dan di luar pengadilan
5.    Orang renta tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya  yang belum 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali kepentingan si anak menghendakinya
Hak dan kewajiban yang ke tiga dalam keluarga,yakni Alimentasi. Antara orang renta dengan anak terdapat kewajiban,alimentasi yaitu kewajiban timbal balik antara orang renta dengan anak menyerupai yang ditentukan dalam pasal 45 dan 46 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal KUH Per. Orang renta dibebani kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya yang belum cukup umur sesuai dengan kemampuan masing-masing, demikian sebaliknya anak yang telah cukup umur wajib memelihara berdasarkan kemampuannya, orang renta dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka memerlukan bantuannya.[24]
KESIMPULAN
Setelah dijelaskan hukum keluarga berasal dari terjemahan kata  familierecht (belanda) atau law of familie (inggris). Istilah keluarga dalam arti sempit yaitu orang seisi rumah, anak istri, sedangkan dalam arti luas keluarga berarti sanak saudara atau anggota kerabat dekat. Dan adapun hukum kekeluargaan berdasarkan aturan perdata yaitu aturan yang mengatur mengenai keluarga,yang mana di dalam keluarga tersebut banyak mengatur duduk perkara perkawinan, korelasi dan hak serta kewajiban suami istri dalam sebuah rumah tangga, keturunan, perwalian, pengampuan.
Dan Adapun sumber aturan dalam aturan keluarga tersebut ada dua macam, yaitu sumber aturan tertulis dan tidak tertulis. Sedangkan Ruang lingkup dalam aturan keluarga itu meliputi: perkawinan, perceraian, harta benda dalam perkawinan, kekuasaan orang tua, pengampuan, dan perwalian. Namun di dalam bab aturan keluarga hanya difokuskan pada kajian perkawinan, perceraian, dan harta benda dalam perkawinan.
 
DAFTAR PUSTAKA
Hilman Hadi Kusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Cet. III, PT Alumni, Bandung, 2005
Komariah,Hukum Perdata,(UMM: Universitas Muhammadiyah Malang Press,Malang 2008)
 Rasjidi lili, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, (Bandung: Alumni, 1982)
Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: Sinar Grafika,2008),\
Syahrani,riduan,seluk beluk asas-asas aturan perdata,(Banjarmasin:P.T. Alumni:2006
Zulfa Djoko Basuki,Kompilasi Bidang Hukum Kekeluargaan, ( Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, 2009)

[1] Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), (Jakarta: Sinar Grafika,2008)
[2] Hilman Hadi Kusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Cet. III, (PT Alumni, Bandung, 2005)
[3] Perpindahan wali dari wali yang satu ke wali yang lain
[4] Salim, Op. Cit,.
[5] Zulfa Djoko Basuki,Kompilasi Bidang Hukum Kekeluargaan,( Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta:2009)
[6] Hilman Hadi Kusuma, Op Cit,
[7] Salim, Op. Cit.
[8] Pasal 27 BW dan pasal 3 UU No. 1 Tahun 1974 wacana perkawinan
[9] Pasal 28 KUHPerdata dan pasal 6 UU No.1 Tahun 1974 wacana perkawinan
[10] Pasal 351 KUHPerdata
[11] Salim, Op. Cit.
[12] Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 4 dan 5 UU No.1 Tahun 1974
[13] Zulfa Djoko Basuki, Op. Cit.
   
[14] Riduan Syahrani,seluk beluk asas-asas aturan perdata,(Banjarmasin:P.T. Alumni:2006)
[15]  Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW),op cit ,
[16] Pasal 30 UU No.1 Tahun 1974 wacana Perkawinan
[17] Pasal 31 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 wacana Perkawinan. Lembaran, Negara RI Tahun 1974 No. 1
[18] Zulfa Djoko Basuki, Kompilasi bidang aturan kekeluargaan,( Jakarta : 2009)
[19] Ibid,
[20] Nusyuz : istri yang durhaka kepada suami
[21] Lili Rasjidi, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia,(Bandung:Alumni,1982)
[22] Ibid,
[23] Ibid,
[24] Komariah,Hukum Perdata,(UMM: Universitas Muhammadiyah Malang Press,Malang 2008),

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel