Jenis Perjanjian

JENIS-JENIS PERJANJIAN
Bab I
Pendahuluan
            Perjanjian merupakan suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Seseorang atau lebih berjanji untuk melaksanakan sesuatu kepada orang lain. Hal ini merupakan suatu kejadian yang menimbulkan satu kekerabatan aturan antara orang-orang yang membuatnya.
            Di dalam perjanjian banyak sekali jenis-jenis perjanjian yang kita ketahui dan sering terjadi di dalam masyarakat kita sekarang. Jenis-jenis perjanjian itu sendiri tergolong ada 5, yaitu berdasarkan hak dan kewajiban, berdasarkan laba yang diperoleh, nama dan pengaturan, tujuan perjanjian, cara terbentuknya atau lahirnya perjanjian, dalam 5 golongan tersebut memiliki bentuk-bentuk perjanjian. Bentuk-bentuk perjanjian tersebut akan dibahas dalam makalah ini.
Bab II
Pembahasan
A.    Berdasarkan Hak dan Kewajiban
Penggolongan ini dilihat dari Hak dan Kewajiban para pihak. Adapun perjanjian-perjanjian yang dilakukan para pihak menimbulkan hak dan kewajiban-kewajiban pokok menyerupai pada jual beli dan sewa-menyewa.
1.      Perjanjian Sepihak
Perjanjian sepihak yaitu perjanjian yang hanya ada kewajiban pada satu pihak, dan hanya ada hak pada hak lain. Perjanjian yang selalu menimbulkan kewajiban-kewajiban hanya bagi satu pihak.
Misalnya perjanjian pinjam pakai
2.      Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik yaitu perjanjian dimana hak dan kewajiban ada pada kedua belah pihak. Kaprikornus pihak yang berkewajiban melaksanakan suatu prestasi juga berhak menuntut suatu kontra prestasi.
Misalnya perjanjian jual-beli dan Perjanjian sewa-menyewa[1]
Perjanijian timbal balik dibagi dua,yaitu:
a.       Perjanjian timbal balik sempurna
b.      Perjanjian timbal balik tidak sempurna
Perjanjian timbal balik tidak tepat senantiasa menimbulkan suatu kewajiban pokok bagi satu pihak, sedangkan pihak lainnya wajib melaksanakan sesuatu. Di sini tampak adanya prestasi yang seimbang satu sama lain. Misalnya, si akseptor pesan senantiasa wajib untuk  melaksanakan pesan yang dikenakan atas bahu orang memberi pesan. Penerima pesan melaksanakan kewajiban tersebut, apabila si akseptor pesan telah mengeluarkan biaya-biaya atau olehnya telah diperjanjikan upah, maka pemberi pesan harus menggantikannya.[2]
B.     Keuntungan yang diperoleh
Penggolongan ini didasarkan pada laba salah satu pihak dan adanya prestasi dari pihak lainnya.
1.      Perjanjian Cuma-Cuma
Perjanjian Cuma-Cuma yaitu perjanjian yang memperlihatkan laba bagi salah satu pihak saja.
 Misalnya perjanjian hibah, perjanjian pinjam pakai
2.      Perjanjian Asas Beban
Perjanjian asas beban yaitu perjanjian atas prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya berdasarkan hukum.
Misalnya saja A menjanjikan kepada B suatu jumlah tertentu, jikalau B menyerahkan sebuah benda tertentu pula kepada A.[3]
C.    Nama dan Pengaturan
Penggolongan ini didasarkan pada nama perjanjian yang tercantum di dalam Pasal 1319 KUH Perdata dan Artikel 1355 NBW. Di dalam pasal 1319 KUH Perdata dan Artikel 1355 NBW hanya disebutkan dua macam perjanjian berdasarkan namanya, yaitu perjanjian nominaat (bernama) dan perjanjian innominaat (tidak bernama).
1.      Perjanijian Bernama (nominaat)
Isilah kontrak nominaat merupakan terjemahan dari nominaat contract. Kontrak nominaat sama artinya dengan perjanjian berjulukan atau benoemde dalam bahasa Belanda. Kontrak nominaat merupakan perjanjian yang dikenal dan terdapat dalam pasal 1319 KUH Perdata. Pasal 1319 KUH Perdata berbunyi:
“Semua perjanjian, baik yang memiliki nama khusus, maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam potongan ini dan potongan yang lalu”.
 Misalnya Perjanjian jual beli, sewa menyewa, penitipan barang, pinjam pakai, asuransi, perjanjian pengangkutan.[4]
2.      Perjanijian Tidak Bernama (innominaat)
Perjanjian tidak berjulukan merupakan perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup dan berkembang dalam masyarakat.[5] Jenis perjanjian tidak Bernama ini diatur di dalam Buku III KUH Perdata, hanya ada satu pasal yang mengatur wacana perjanjian innominaat, yaitu Pasal 1319 KUH Perdata yang berbunyi:
“Semua perjanjian, baik yang memiliki nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam potongan ini dan potongan yang lalu”.
Ketentuan ini mengisyaratkan bahwa perjanjian, baik yang memiliki nama dalam KUH Perdata maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu (tidak bernama) tunduk pada Buku III KUH Perdata. Dengan demikian, para pihak yang mengadakan perjanjian innominaat tidak hanya tunduk pada banyak sekali peraturan yang mengaturnya, tetapi para pihak juga tunduk pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam KUH Perdata.
 Misalnya sewa beli, sewa guna usaha/leasing.[6]
Yang termasuk dalam perjanjian innominaat yaitu
Perjanjian tidak berjulukan dibagi 2 yaitu
a.       Perjanijian campuran
Perjanjian adonan yaitu perjanjian yang mengandung banyak sekali unsur dari banyak sekali perjanjian. Perjanjian ini tidak diatur dalam BW maupun KUHD.
Misalnya perjanjian sewa beli (gabungan sewa-menyewa dan jual-beli).
Setiap orang diperbolehkan/bebas menciptakan perjanjian bernama, tak bernama, maupun perjanjian campuran, sebab Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian yang diatur dalam Buku III KUH Per merupakan aturan pemanis (aanvulent recht)[7]
b.      Perjanjian mandiri
Perjanjian sanggup bangkit diatas kaki sendiri yaitu
D.    Tujuan perjanjian
Penggolongan ini didasarkan pada unsur-unsur perjanjian yang terdapat di dalam perjanjian tersebut
1.      Perjanjian Kebendaan
Perjanjian kebendaan yaitu Perjanjian hak atas benda dialihkan atau diserahkan kepada pihak lain.
Misalnya perjanjian pembebanan jaminan dan penyerahan hak milik.
2.      Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir yaitu Perjanjian yang menimbulkan kewajiban dari para pihak.[8]
3.      Perjanjian Liberatoir
Perjanjian Liberatoir yaitu Perjanjian para pihak yang membebaskan diri dari kewajiban yang ada.
Misalnya pembebasan utang (pasal 1438 KUH Per).[9]
E.     Cara terbentuknya atau lahirnya perjanjian
Penggolongan perjanjian ini didasarkan pada terbentuknya perjanjian itu. Perjanjian itu sendiri terbentuk sebab adanya kesepakatan kedua belah pihak pada dikala melaksanakan perjanjian.   
1.      Perjanjian Konsensuil
Perjanjian konsensuil yaitu perjanjian yang mengikat semenjak adanya kesepakatan (consensus) dari kedua belah pihak. Kaprikornus perjanjian lahir semenjak detik tercapainya kata setuju dari kedua belah pihak.
Misalnya jual beli, sewa menyewa
2.      Perjanjian Riil
Perjanjian riil yaitu perjanjian yang mengikat jikalau disertai dengan perbuatan/ tindakan nyata. Kaprikornus dengan adanya kata setuju saja, perjanjian tersebut belum mengikat kedua belah pihak.
Misalnya Perjanjian penitipan barang, perjanjian pinjam pakai
3.      Perjanjian Formal
Perjanjian formal yaitu Perjanjian yang terikat pada bentuk tertentu, jadi bentuknya harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Jika bentuk perjanjian tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, maka perjanjian tersebut tidak sah.
Misalnya jual beli tanah harus dengan sertifikat PPAT, pendirian Perseroan Terbatas harus dengan sertifikat Notaris.[10]
KESIMPULAN
Jenis-jenis perjanjian itu ada 5 berdasarkan penggolongan yang sudah dijelaskan menyerupai di atas, yaitu berdasarkan hak dan kewajiban, berdasarkan laba yang diperoleh, berdasarkan nama dan pengaturan, berdasarkan tujuan perjanjian, berdasarkan cara terbentuknya atau lahirnya perjanjian tersebut.
Di masyarakat yang sering kita ketahui perjanjian yang sering dilakukan itu menyerupai perjanjian jual beli, sewa menyewa, yaitu perjanjian yang mengikat semenjak adanya kesepakatan (consensus) dari kedua belah pihak. Perjanjian menyerupai ini juga termasuk perjanjian timbal balik, yaitu perjanjian dimana hak dan kewajiban ada pada kedua belah pihak.
 
DAFTAR PUSTAKA
Komariah,Hukum Perdata ,(UMM: Universitas Muhammadiyah Malang Press,Malang 2008
Salim,Hukum Kontrak teori dan teknik penyusunan kontrak,Jakarta:Sinar Grafika:2003
Salim,perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia,Jakarta:Sinar Grafika 2003
Syahmin,Hukum Kontrak Internasional,Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada 2006

[1] Komariah,Hukum Perdata ,(UMM: Universitas Muhammadiyah Malang Press,Malang 2008)
[2] Salim,Hukum Kontrak teori dan teknik penyusunan kontrak, (Jakarta:Sinar Grafika:2003)
[3] Ibid,
[4] Syahmin,Hukum Kontrak Internasional,Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada 2006, hal 49
[5] Salim, Loc. Cit.
[6] Ibid,
[7] Komariah, Loc. Cit.,
[8] Salim, Loc.Cit.,
[9] Syahmin,Loc.cit  
[10] Komariah , Loc. Cit.
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel