Pelanggaran Hak Dan Kewajiban
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT lantaran atas perkenan dan izin-Nya kami sanggup menuntaskan makalah dengan judul “Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara” sesuai waktu yang telah ditetapkan.
ini dibentuk untuk memberitahukan kepada para pembaca perihal apa-apa saja yang bersangkutan dengan judul makalah kami kali ini, contohnya menyerupai pengertian hak, pengertian kewajiban, macam-macam hak, bentuk pelanggarannya, bentuk pengingkaran kewajibannya, serta cara menyelesaikannya.
Dalam pembuatan makalah ini, kami menyadari masih banyak kekurangan baik dalam penulisan maupun tata bahasa yang menciptakan pembaca kurang mengerti. Dengan ini saya mengharapkan kritik dan saran para pembaca yang nantinya akan saya jadikan sebagai materi perbaikan di kemudian hari.
Akhir kata, semoga makalah ini sanggup bermanfaat bagi kita semua dan semoga Allah SWT selalu memperlihatkan rahmat dan ridho-Nya kepada kita.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR------------------------------------------------------------------
DAFTAR ISI----------------------------------------------------------------------------
BAB I PENDAHULUAN--------------------------------------------------------------
A. Latar Belakang------------------------------------------------------------------
B. Rumusan Masalah---------------------------------------------------------------
C. Tujuan ---------------------------------------------------------------------------
BAB II PEMBAHASAN---------------------------------------------------------------
A. PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA--------------------------------
B. KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA--------------------------------------------
C. UPAYA MENCEGAH PELANGGARAN HAK DAN
PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA---------------------
BAB III PENUTUP---------------------------------------------------------------------
A. Kesimpulan ---------------------------------------------------------------------
DAFTAR PUSTAKA-------------------------------------------------------------------
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sekarang ini banyak sekali orang yang melanggar hak dan kewajiban mereka sebagai warga Negara Indonesia baik secara sadar maupun tidak sadar. Pelanggaran hak dan kewajiban yang dilakukan oleh warga Negara ini sanggup merusak gambaran Negara itu sendiri.
Oleh lantaran itu kami akan membahas sedikit perihal pelanggaran hak dan kewajiban serta cara menanggulanginya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Yang Kamu Ketahui Tentang Pelanggaran Hak Warga Negara ?
2. Apa Saja Kasus Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara ?
3. Bagaimana Upaya Mencegah Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara ?
C. Tujuan
ini disusun semoga pembaca mengerti hak dan kewajiban sebagai warga Negara serta mengerti pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA
Hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara intinya merupakan kewajiban dan hak warga negara te rhadap negara. Beberapa teladan kewajiban negara yaitu kewajiban negara untuk menjamin sistem aturan yang adil, kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara, kewajiban negara untuk membuatkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah. Beberapa teladan hak negara yaitu hak negara untuk ditaati aturan dan pemerintahan, hak negara untuk dibela, hak negara untuk menguasai bumi air dan kekeyaan untuk kepentingan rakyat.
Berikut ini yaitu beberapa hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara yang telah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945:
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud kekerabatan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 hingga dengan pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945.
a. Hak Warga Negara Indonesia :
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Ø Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
Ø Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
Ø Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
Ø Hak untuk membuatkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
Ø Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
Ø Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
Ø Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar aturan yang berlaku surut yaitu hak asasi insan yang tidak sanggup dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
b. Kewajiban Warga Negara Indonesia :
Ø Wajib menaati aturan dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi, segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam aturan dan pemerintahan dan wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ø Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Ø Wajib menghormati hak asasi insan orang lain. Pasal 28J ayat 1 menyampaikan : Setiap orang wajib menghormati hak asai insan orang lain
Ø Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin ratifikasi serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Ø Wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara yaitu orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
c. hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang
d. Pelanggaran Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara terhadap Hak-Hak Dasar Warga Negara
Negara akan sanggup berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 yaitu konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, serasi dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara sempurna dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak yaitu berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan niscaya merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
Demikian pula orang yang hanya mengerjakan kewajiban saja tanpa menharapkan hak maka juga akan merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara. Oleh lantaran itu, antara kewajiban dan hak harus dijalankan secara bersamaan, tidak ada yang mendahului atau yang ditinggalkan dari yang lain.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menjadikan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa teladan pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Di dalam bidang aturan kita sering menemui terjadinya pelanggaran pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak dasar warga negara. Padahal, semua warga negara sama di depan aturan dan berhak atas derma aturan yang sama tanpa diskriminasi. Apalagi konstitusi dasar negara kita, secara tegas menyatakan bahwa negara Indonesia yaitu negara yang berlandaskan aturan (Rechtstaats).
e. Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara berdasarkan UU yaitu:
Ø Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
Ø Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
Ø Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
Ø Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, lantaran takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa kondusif demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
Ø Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, lantaran dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
f. Contoh Hak Warga Negara
Berikut ini yaitu beberapa teladan hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara insan selalu dijunjung tinggi untuk menghindari banyak sekali kecemburuan sosial yang sanggup memicu banyak sekali permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang mempunyai banyak uang atau tajir bisa mempunyai pemanis hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata aturan dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh.
7. Setiap warga negara mempunyai hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara verbal dan goresan pena sesuai undang-undang yang berlaku.
B. KASUS PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Penetapan hak warga negara yaitu hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapat pengakuan akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapat penghidupan yang layak. Tentunya kalau melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi harapan semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang bisa membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka diperhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak - hak dari pada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain yang mempunyai hak yang sama. Oleh alasannya yaitu itu, pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
1. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara
Ø Bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara
Terdapat banyak sekali macam bentuk pelanggaran berdasarkan UU yaitu :
a) Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum
b) Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c) Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d) Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, lantaran takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa kondusif demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
Ø Kasus Pelanggaran Hak yang terjadi di Indonesia
Berikut ini yaitu beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
a) Hukuman Mati
Kontroversi eksekusi mati sudah semenjak usang ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro eksekusi mati dan yang kontra eksekusi mati masih bersilang sengketa. Masing-masing tiba dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal sepertimewakili kebenaran itusendiri.
Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika Undang-Undang Dasar 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks eksekusi mati kita bergotong-royong bicara perihal hak-hak asasi insan yang dalam Undang-Undang Dasar 1945 sehabis perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.
Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ yaitu hak yang paling fundamental dalam Undang-Undang Dasar 1945. Hak untuk hidup ini yaitu puncak hak asasi insan yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.
b) Tragedi Trisakti
Tragedi Trisakti yaitu insiden penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada ketika demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital menyerupai kepala, leher, dan dada.Tragedi ini terang merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.
c) Pergusuran Rumah
Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melaksanakan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.
Beberapa yang sudah di sebutkan tadi merupakan beberapa teladan dari sekian banyaknya kasus pelanggaran Hak di Indonesia contohnya menyerupai Buruh Marsinah, dan Tragedi Tanjung Priok serta masih banyak lagi.
2. Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara di Indonesia
Negara akan sanggup berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 yaitu konstitusi Republik Indonesia.
Pelaksanaan Hak dan kewajiban yang tidak seimbang, berimbang dan berat sebelah menjadikan pertikaian, konflik, permusuhan dan kekerasan. Nyatanya, didalam pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara tidak selalu berjalan dengan mulus. Masih sering kita temui pelanggaran yang terjadi, terlebih didalam pelaksanan kewajiban negara terhadap pelaksanaan hak-hak dasar warga negara. Berikut beberapa teladan pelanggaran pelaksanaan hak dan kewajiban negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
Ø Contoh Pengingkaran Kewajiban di Indonesia
Pengingkaran kewajiban warga Negara banyak sekali bentuknya,mulai dari yang sederhana hingga yang berat , diantaranya yaitu :
a) Membuang sampah sembarangan
b) Melanggar aturan kemudian lintas , contohnya tidak menggunakan helm , tidak mempunyai SIM, tidak mematuhi rambu-rambu kemudian lintas, tidak membawa STNK dan sebagainya.
c) Merusak kemudahan Negara , contohnya mencorat – coret bangunan milik umum , merusak jaringan telephon, dan sebagainya.
d) Tidak membayar pajak kepada Negara , menyerupai Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) ,Pajak kendaraan bermotor, retribusi parker dan sebagainya.
e) Tidak berpartisipasi dalam perjuangan pertahanan dan keamanan Negara, contohnya absen dari acara siskamling.
C. UPAYA MENCEGAH PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
· Meningkatkan profesionalisme forum keamanan dan pertahanan negara
· Menegakkan secara adil dan tidak diskriminatif
· Meningkatkan kolaborasi secara harmonis
· Memperkuat rasa persatuan
· Meningkatkan rasa cinta tanah air
· Sadar diri akan pentingnya hak dan kewajiban sebagai warga negara.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penetapan hak warga negara yaitu hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Pengakuan Hak sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapat pengakuan akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapat penghidupan yang layak. Tentunya kalau melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi harapan semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang bisa membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Negara akan sanggup berjalan dengan baik bila warga negaranya mendukung. Ada beberapa hal yang merupakan kewajiban dari warga negara dan sebaliknya ada beberapa hal yang menjadi kewajiban dari negara. Demikian pula dengan hak, ada beberapa hal yang menjadi hak dari negara dan demikian pula ada beberapa hak yang menjadi hak dari warga negara. Penjaminan hak dan kewajiban antara negara dan warga negara terdapat dalam konstitusi negara, dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 yaitu konstitusi Republik Indonesia.
Kehidupan negara akan berjalan dengan baik, serasi dan stabil bila antara negara dan warga negara mengetahui hak dan kewajiban secara sempurna dan proporsional. Perlu disadari bahwa pelaksanaan hak yaitu berkaitan dengan kewajiban. Kedua-duanya harus seimbang dan serasi serta selaras. Penuntutan hak oleh negara dan juga warga negara harus berimbang dengan kewajibannya. Tidak mungkin orang hanya menutut haknya saja sedang kewajibannya diabaikan. Bila ada orang yang hanya menuntut haknya saja maka akan niscaya merugikan orang lain, masyarakat bangsa dan negara.
DAFTAR PUSTAKA
https://kanntongilmudunia.blogspot.com//search?q=pelanggaran-hak-dan-pengingkaran
https://kanntongilmudunia.blogspot.com//search?q=pelanggaran-hak-dan-pengingkaran