Administrasi Keuangan Lengkap
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur senantiasa terpanjatkan ke Hadirat-Nya, atas berkat, rahmat, dan bimbingan-Nya, penulis telah sanggup menuntaskan Tugas ini.
Penulis menyadari bahwa selama dalam penyusunan kiprah ini penulis banyak mendapat pinjaman dan dorongan baik moril maupun materil dari banyak sekali pihak, semoga Tuhan melipat gandakan kebaikannya. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya dan sekaligus penghargaan kepada semua pihak yang telah membantu terselesaikannya kiprah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan kiprah masih banyak kekurangan baik dari segi cara penulisan maupun materi kajiannya. Untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik ataupun masukan yang bersifat membangun untuk perbaikan kiprah kedepan.
Akhir kata, semoga tugas ini sanggup bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak dan semoga Allah SWT senantiasa memperlihatkan petunjuk, ilmu yang bermanfaat, serta ridha-Nya kepada kita. Amin Ya Rabbal ‘aalamin.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indikasi keberhasilan otonomi kawasan ialah adanya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, kehidupan demokrasi yang semakin maju, keadilan, pemerataan, serta adanya hubungan yang harmonis antara pusat dan kawasan serta antar daerah. Keadaan tersebut hanya akan tercapai apabila kawasan sanggup mengelola pemerintahannya dengan diantaranya ialah Administrasi Keuangan. Sistem pengelolaan Keuangan yang baik akan memperlihatkan manfaat pada efektivitas pelayanan public dengan pemberian pelayanan yang tepat sasaran, meningkatkan mutu pelayanan publik, biaya pelayanan yang murah sebab hilangnya inefisiensi dan penghematan dalam penggunaan resources, alokasi belanja yang lebih berorientasi pada kepentingan publik, dan meningkatkan public costs awareness sebagai akar pelaksanaan pertanggung balasan publik.
Pemberian otonomi yang luas dan desentralisasi yang kini ini dinikmati pemeirntah kawasan Kabupaten dan Kota, memperlihatkan jalan bagi pemerintah kawasan untuk melaksanakan pembaharuan dalam sistem pengelolaan keuangan kawasan dan anggaran daerah. Kemunculan UU No. 22 dan 25 tahun 1999 telah melahirkan paradigma gres dalam pengelolaan keuangan kawasan dan anggaran daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah, paradigma gres tersebut berupa tuntutan untuk melaksanakan pengelolaan keuangan kawasan yang berorientasi pada kepentingan publik (public oriented). Hal tersebut meliputi tuntutan kepada pemerintah kawasan untuk menciptakan laporan keuangan dan transparansi informasi anggaran kepada publik.
B. Rumusan Masalah
1. Administrasi Pendapatan Dan Belanja Keuangan
2. Menyiapkan bukti laporan keuangan
3. Administrasi honor dan upah
C. Tujuan
Menguraikan semua wacana Administrasi Pendapatan dan Belanja Keuangan, Menyiapkan Bukti Laporan Keuangan dan Administrasi Gaji dan Upah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Administrasi Pendapatan Dan Belanja Keuangan
1. Pendapatan Daerah
a. Pengertian Pendapatan Daerah
Pendapatan kawasan merupakan semua penerimaan uang melalui rekening kas umum kawasan dengan menambah ekuitas dana yang menjadi hak kawasan dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan kawasan dirinci dalam urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan.
Pendapatan daerah terdiri atas:
· Pendapatan Asli Daerah (PAD);
· Dana Perimbangan; dan
· Lain-lain pendapatan kawasan yang sah.
Pendapatan daerah, selain PAD dan Dana Perimbangan, ialah Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hibah yang merupakan cuilan dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah merupakan pinjaman berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari pemerintah, masyarakat, dan tubuh perjuangan dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 wacana “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah” memperlihatkan kewenangan yang lebih besar kepada kawasan dalam perpajakkan dan retribusi dan di iringi tanggung jawab kawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan pada masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan akutanbilitas kawasan dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan guna memperkuat otonomi daerah.
Ada beberapa prinsip pengaturan pajak kawasan dan retribusi kawasan berdasarkan Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 yaitu :
1. Pemberian kewenangan pemungutan pajak kawasan dan retribusi daeaarah tidak memebebani rakyat dan relatif netral terhadap fiscal nasional.
2. Jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh kawasan hanya yangditetapkan dalam undang-undang.
3. Pemberian kewenangan kepada kawasan dalam memutuskan tariff pajak kawasan dengan batas tarif minimum dan maxsimun yang ditetapkan dalam undang-undang.
4. Pemerintahan kawasan sanggup tidak memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar sesuai kebijakan pemerintah daerah.
5. Pengawasan pemungutan pajak kawasan dan retribusi kawasan dilakukan secara refentif dan korektif.
b. Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerha (PAD)
Kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan jenis pendapatan yang terdiri atas:
1. Pajak daerah
2. Retribusi daerah
3. Hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang di pisahkan
4. Lain-lain pendapatan kawasan yang sah
Sedangkan jenis hasil pengelolaan kekayaan kawasan yang dipisahkan dirinci berdasarkan obyek pendapatan yang mencakup:
1. Bagian keuntungan atas penyertaan modal pada perusahaan milik kawasan / BUMD
2. Bagian keuntungan atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintahan / BUMN
3. Bagian keuntungan atas penyertaan moda pada perusahaan milik swasta / kelompok perjuangan masyarakat.
Jenis lain-lain pendapatan orisinil kawasan yang sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan kawasan yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah,retribusi kawasan dan hasil pengelolaan kekayan kawasan yang dipisahkan dirinci berdasarkan obyek pendapatan yang mencakup:
1. Hasil penjuallan kekayaan kawasan yang tidak dipisahkan
2. Jasa giro
3. Pendapatan bunga
4. Penerimaan atas tuntuttan ganti kerugian kawasan
5. Penerimaan komisi,potongan atau bentuk lain sebagai akhir dari penjuallan atau pengadaan barang atau jasa oleh kawasan
6. Penerimaan keutungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
7. Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanan pekerjaan
8. Pendapatan denda pajak
9. Pendapatan denda retribusi
10. Pendapatan hasil sanksi dan jaminan
11. Pendapatan dari pengembalian
12. Fasilitas social dan akomodasi umum
13. Pendapatan dari penyelenggaraan pendidikkan dan pelatihan
14. Pendapatan dari angsuran penjualaan
c. Dasar Hukum PAD
1. Pasal 5 ayat 1, pasal 18, pasal 18A, pasal 18 B, pasal 20 ayat 2, pasal 22 D, dan pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945
2. UU Nomor 32 tahun 2004 wacana “Pemerintah Daerah”
3. UU Nomor 33 tahun 2004 wacana “Perimbangan Keuangan Pusat Daerah”
4. UU Nomor 28 tahun 2009 wacana “Pajak Daerah dan Retribusi Daerah”
5. Peraturan kawasan yang mengatur mengenai pajak kawasan dan retribusi kawasan
2. Belanja Keuangan
Pengertian keuangan kawasan sebagaimana dimuat dalam klarifikasi pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah ialah sebagai berikut :
“Keuangan kawasan ialah semua hak dan kewajiban kawasan yang sanggup dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang sanggup dijadikan milik kawasan yang berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”.
Menurut UU No. 17 tahun 2003 Keuangan Daerah/Negara adalah semua dan kewajiban Daerah/Negara yang sanggup dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapay dijadikan milik negara/daerah berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Adapun ruang lingkup keuangan daerah meliputi:
1. hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melaksanakan pinjaman;
2. kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ketiga;
3. penerimaan daerah;
4. pengeluaran daerah;
5. kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang sanggup dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan daerah; dan
6. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kiprah pemerintahan daerah dan/atau kepentingan umum. Rangka
a. Sistem Informasi Keuangan Daerah
Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) ialah suatu akomodasi yang diselenggarakan oleh Menteri Keuangan untuk mengumpulkan, melaksanakan validasi, mengolah, menganalisis data, dan menyediakan informasi keuangan kawasan dalam rangka merumuskan kebijakan dalam pembagian dana perimbangan, penilaian kinerja keuangan daerah, penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) serta memenuhi kebutuhan lain, ibarat statistik keuangan Negara
SIKD ini diselenggarakan oleh pemerintah pusat. Sumber informasi bagi sistem informasi keuangan kawasan terutama ialah laporan informasi APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1999, yaitu: informasi mengenai pengelolaan keuangan kawasan dan informasi mengenai kinerja keuangan kawasan dari segi efisiensi dan efektivitas keuangan dalam rangka desentralisasi.
Tujuan penyelenggaraan SIKD adalah:
a. membantu Menteri Keuangan dalam merumuskan kebijakan keuangan daerah;
b. membantu menyediakan data dan informasi kepada Sekretariat Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (PKPD) pacla Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
c. membantu Menteri Keuangan dan instansi terkait IainnYa dalam melaksanakan penilaian kinerja keuangan daerah, penyusunan RAPBN, dan kebutuhan lain ibarat statistik keuangan negara;
d. membantu pemerintah kawasan dalam memutuskan kebijakar keuangan dan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dar Belanja Daerah (RAPBD), pemerintahan, dan pembangunan di Daerah.
b. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan kawasan dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga dengan tanggal 31 Desember. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pemerintah melaksanakan acara keuangan dalam siklus pengelolaan anggaran.
Pada dasarnya, siklus anggaran terdiri atas empat tahap, yaitu:
1. Tahap persiapan dan penyusunan anggaran;
2. Tahap ratifikasi;
3. Tahap implementasi; dan
4. Tahap pelaporan dan evaluasi.
B. Menyiapkan bukti laporan keuangan
Laporan keuangan ialah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang sanggup dipakai untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan ialah cuilan dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
· Neraca
· Laporan Laba rugi
· Laporan Perubahan Ekuitas
· Laporan perubahan posisi keuangan yang sanggup disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana
· Catatan dan laporan lain serta materi klarifikasi yang merupakan cuilan integral dari laporan keuanga
Neraca
1. Staffel (Report Form). Bentuk staffel sering disebut dengan bentuk laporan, yaitu menempatkan harta pada cuilan atas neraca dan utang dengan modal di cuilan bawahnya.
2. Scontro (T-Account Form). Bentuk skontro, artinya menyusun harta pada sisi kiri dan utang pada sisi kanan atau sebelahmenyebelah
Laporan Laba Rugi
1. Multiple Step. Penyusunan laporan laba-rugi dalam bentuk ini disusun secara sedikit demi sedikit mulai dari kelompok pendapatan dan beban usaha, pendapatan luar usaha
dan beban luar usaha. Sampai dengan kelompok pendapatan lain-lain dan beban lain-lain. Bentuk multi step ini banyak dipakai di perusahaan dagang atau perusahaan industri.
dan beban luar usaha. Sampai dengan kelompok pendapatan lain-lain dan beban lain-lain. Bentuk multi step ini banyak dipakai di perusahaan dagang atau perusahaan industri.
2. Single Step. Dalam bentuk single step semua jenis pendapatan (pendapatan usaha, dan pendapatan luar perjuangan dan pendapatan lain-lain) disusun dan dijumlahkan dalam satu kelompok. Kemudian disisihkan dengan jumlah semua jenis beban. Selisih jumlah pendapatan dengan jumlah beban merupakan saldo (sisa) keuntungan atau saldo (sisa) rugi. Bentuk ini banyak dipakai dalam perusahaan jasa
Laporan Perubahan Modal
Laporan Arus Kas
C. Administrasi honor dan upah
1. Kompensasi
Kompensasi ialah seluruh imbalan yang diterima karyawan atas hasil kerja karyawan tersebut pada organisasi. Kompensasi bisa berupa fisik maupun non fisik dan harus dihitung dan diberikan kepada karyawan sesuai dengan pengorbanan yang telah diberikannya kepada organisasi / perusahaan tempat ia bekerja.
2. Teori Upah
Teori wacana pembentukan harga (pricing) dan pendayagunaan input (employment) disebut teori produktivitas marginal (marginal productivity theory), lazim juga disebut teori upah (wage theory). Produktivitas marginal tidak terpaku semata-mata pada sisi ajakan (demand side) dari pasar tenaga kerja saja. Suatu perusahaan kompetitif yang membeli tenaga kerja di suatu pasat kompetitif tepat akan menyerap tenaga kerja hingga ke suatu titik dimana tingkat upah sama dengan nilai produk marginal (VMP).
3. Metode pembayaran honor / upah
Metode pembayaran sanggup dibagi menjadi tiga, yaitu :
Ø Menurut waktu lamanya mereka bekerja
Dalam sistem ini pekerja dibayar berdasarkan jumlah waktu yang dipakai untuk bekerja, biasanya dalam bentuk pembayaran harian, mingguan atau bulanan.
Ø Menurut output atau prestasi yang mereka berikan
Metode kompensasi atau pembayaran yang didasarkan atas output, biasanya sanggup dianggap sebagai bentuk-bentuk insentif daripada kompensasi
Ø Kombinasi dari keduanya
Banyak metode-metode wacana pembayaran upah yang dikemukakan oleh para ahli, tetapi pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama yaitu biar sanggup memperlihatkan kepuasan pada kedua belah pihak yaitu baik pegawainya maupun organisasi tempat pegawai itu bekerja. Bagi organisasi ia sanggup mencapai sasaran-sasarannya dengan metode pembayaran yang digunakan, sedangkan bagi pegawainya ia sanggup memenuhi kebutuhan-kebutuhannya terutama kebutuhan pokoknya.
Jika sulit untuk memilih metode mana yang paling baik sebab semua metode yang ada adalah baik dan memiliki tujuan yang sama tergantung kondisi organisasi dan tujuan manajemennya masing- masing.
4. Mengelola Administrasi Gaji Dan Upah
Dalam Perusahaan Manufaktur, pembayaran kepada karyawan biasanya dibagi menjadi dua golongan yaitu Gaji dan Upah. Sistem pnggajian dan pengupahan dalam Perusahaan Manufaktur melibatkan Departemen Personalia dan Umum, Departemen Keuangan dan Departemen Akuntansi.
Ø Departemen Personalia dan Umum
Departemen ini bertanggung jawab dalam pengangkatan karyawan, penetapan jabatan, penetapan tarif honor dan upah, promosi dan penurunan pangkat, mutasi karyawan, penghentian karyawan dan pekerjaannya, dan penetapan banyak sekali tunjangan kesejahteraan karyawan serta penghitungan honor dan upah serta banyak sekali tunjangan kesejahteraan karyawan.
Ø Departemen Kuangan
Departemen ini bertanggung jawab terhadap keluarnya uang yang dipakai untuk membayar honor dan upah / atas pelaksanaan pembayaran honor dan upah serta banyak sekali tunjangan kesejahteraan karyawan yang telah dihitung, diminta dan ittapkan oleh Bagian Deprtemen Personalia dan Umum.
Ø Departemen Akuntansi
Departemen ini bertanggung jawab atas pencatatan biaya tenaga kerja dan distribusi biya tenaga kerja untuk kepentingan perhitungan Harga Pokok Prouk dan penyediaan informasi guna pengawassan biaya tenaga kerja.
5. Sistem Penggajian Terdiri Dari Jaringan Prosedur
1. Prosedur pencatatan waktu hadir
2. Prosedur pembuatan daftar gaji
3. Prosedur distribusi biaya gaji
4. Prosedur pembuatan bukti kas keluar
5. Prosedur pembayaran gaji
6. Sistem Pengupahan Terdiri Dari Jaringan Prosedur
1. Prosedur pencatatan waktu hadir
2. Prosedur pencatatan waktu kerja
3. Prosedur pembuatan daftar upah
4. Prosedur distribusi biaya upah
5. Prosedur pembuatan bukti kas keluar
6. Prosedur pembayaran upah
BAB III
KESIMPULAN
Pendapatan kawasan merupakan semua penerimaan uang melalui rekening kas umum kawasan dengan menambah ekuitas dana yang menjadi hak kawasan dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan kawasan dirinci dalam urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapata
Pengertian keuangan kawasan sebagaimana dimuat dalam klarifikasi pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah ialah sebagai berikut
“Keuangan kawasan ialah semua hak dan kewajiban kawasan yang sanggup dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang sanggup dijadikan milik kawasan yang berafiliasi dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut”
Laporan keuangan ialah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang sanggup dipakai untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
https://kanntongilmudunia.blogspot.com//search?q=n1.jpg"> https://medianyawirat.wordpress.com/category/menyiapkan-proses-penyusunan-laporan-keuangan/
https://kanntongilmudunia.blogspot.com//search?q=n1.jpg">https://kanntongilmudunia.blogspot.com//search?q=n1.jpg">
",
numPosts: 8,
titleLength: "auto",
thumbnailWidth: 250,
thumbnailHeight: 170,
noImage: "//3.bp.blogspot.com/-ltyYh4ysBHI/U04MKlHc6pI/AAAAAAAADQo/PFxXaGZu9PQ/w255-h170-c/no-image.png",
containerId: "related-post-8343007518904513739",
newTabLink: false,
moreText: "Read More",
widgetStyle: 3,
callBack: function() {}
};