Hak Paten
Hukum Perdata
A. Pengertian dan Pengaturan yang Mengatur Tentang Hak Paten
Menurut Octroiwet 1910 paten yaitu hak khusus yang diberi seseorang atau permohonannya kepada orang itu yang membuat sebuah produk baru, cara kerja gres atau perbaikan gres dari produk atau dari cara kerja. Sedangkan pengertian paten berdasarkan kamus besar bahasa indonesia yaitu suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintah yang menyatkan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain dihentikan membuatnya).[1]
Dari pengertian di atas sanggup disebutkan bahwa paten yaitu merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapatkan inovasi gres atau cara kerja gres dan perbaikannya, yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni invensi dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu pada orang lain.
Sedangkan hak paten ini sendiri telah diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun1989 yang telah diperbaharuhi lagi menjadi UU No. 13 tahun 1997 dan UU No. 14 tahun 2001 tantang paten,[2] undang-undang ini sering disebut dengan Undang-undang paten
B. Objek dan Subjek Paten
1. Objek Paten
Apabila kita berbicara wacana sesuatu, mak itu tidak sanggup terlepas dari pembicaraan wacana benda. Jika hal ini dikaitkan dengan paten, maka objek tersebut yaitu suatu benda tak berwujud, oleh lantaran itu paten yaitu benda tak berwujud yang merupakan potongan dari hak atau kekayaan perindustrian. Paten mempunyai objek terhadap invensi atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara mudah sanggup dipakai dalam bidang perindustrian. Pengertian industri di sini bukan saja terhadap industri tertentu akan tetapi dalam arti seluas-luasnya termasuk di dalamnya hasil perkembangan teknologi dalam industri bidang pertanian, perternakan dan bidang teknologi pendidikan.
Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian” RM. Suryodiningrat menuliskan :
Sebagaimana berdasarkan Undang-undang merek 1961 pasal 4 ayat 2b ada penjabaran barang-barang untuk mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan registrasi paten juga diadakan persetujuan internasional penjabaran objek untuk paten di Strasborg tanggal 24 maret 1971.menurut persetujuan Strasborg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi dan 7 seksi di antaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut :[3]
Seksi A - Kebutuhan manusia
Subseksi - Agraria
- Bahan-bahan makanan dan tembakau
- Barang-barang perseoranngan dan rumah tangga
- Kesehatan dan hiburan
Seksi B - Melaksanakan karya
Subseksi - Memisahkan dan mencampurkan
- Pembentukan
- Percetakan
- Pengangkutan
Seksi c - Kimia dan perlogaman
Subseksi - Kimia
- Logam
Seksi d - Pertekstilan dan perkertasan
Subseksi - Pertekstilan dan bahan-bahan yang gampang melentur dan
sejenisnya
- Perkertasan
Seksi E - Konstruksi tetap
Subseksi - Pembangunan gedung
- Pertambangan
Seksi F - Permesinan
Subseksi - Mesin-mesin dan pompa-pompa
- Pembuatan mesin pada umumnya
- Penerangan dan pemanasan
Seksi G - Fisika
Subseksi - Instrumentalia
- Kenukliran
Seksi H - Perlistrikan
Berdasarkan kutipan diatas nampak terperinci bahwa cakupan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala daya pikir insan sanggup menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang teknologi dan sanggup diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya. Dengan demikian tidak tertutup kemungkinan objek paten itu akan berkembang sejalan dengan berkembangnya ilmu pengtahuan dan teknologi serta kemampuan intelektual manusia.
2. Subjek paten
Mengenai subjek paten pasal 10 UU paten No. 14 tahun 2001 menyebutkan :
a. Yang berhak memperoleh paten yaitu inventor atau yang mendapatkan lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
b. Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atau invensi tersebut dimiliki secara bantu-membantu oleh para inventor yang bersangkutan.
Dalam pasal 11 UU No. 14 tahun 2001 disebutkan; “Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai inventor yaitu seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagi inventor dalam permohonan
Selanjutnya dalam pasal 12 UU paten no. 14 tahun 2001 disebutkan:[4]
a. Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja yaitu pihak yang memperlihatkan pkerjaan trsebut, kecuali diperjanjikan lain.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yng memakai data atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidang mengharuskannya untukmenghasilkan invensi
c. Inventor yang sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (b) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan perhatian manfaat ekonomi yang diproleh dari invensi tersebut.
d. Imbalan yang sebagaimana dimaksud pada ayat pada ayat (c) sanggup dibayarkan :
1) Dalam jumlah tertentu dan sekaligus
2) Persentase
3) Gabungan antara jumlah tertentu dam sekaligus dengan hadiah atau bonus
4) Bentuk lain yang disepakati para pihak
yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yahng bersangkutan
e. Dalam hal ini tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga.
f. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (a), ayat (b) dan ayat (c) sama sekali tidak mennghapuskan hak inventor untuk tetap dicantumkan namnya dalam setifikat paten.
Mengenai hak dan kewajiban pemgang paten pasal 16 UU no. 14 thun 2001 menyebutkan :
a. Pemegang paten mempunyai hak langsung untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuan :
1) Dalam hal paten produk : membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan diserahkan produk yang diberi paten;
2) Dalam hal paten proses: memakai proses produksi yang diberi paten untuk embuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana imaksud dalam point 1.
b. Dalam hal paten proses, laranganpihak lain yang tanpa persetujuanny melaksanakan sebagaimana impor sebagimana dimaksud pada ayat (a) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya.
c. Disualikan dari ketentuan sebagaimana imaksud pada ayat (a) dan ayat (b) apabila pemakaian paten itu untuk kepentingan pendidikan, penelitian percobaan atau sepanjang tidak merugikan kepntingan yang waja dari pemegang paten.
Pemegang paten oleh UU, juga dibebani kewajiban. Kewajiban pemegang paten berdasarkan pasal 17 UU no. 14 tahun 2001 adalah:
a. Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 16 ayat (1), pemegang paten wajib membuat produk atau menggunkan proses yang diberi paten di Indonesia.
b. Dikecualikan dari kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (a) apabila pmbuatan produk atau penggunan proses tersebut hanya layak bila dilakuakn secara regional.
c. Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (b) hanya sanggup disetujui oleh direktorat jendral apabil apemgang paten telah mngajukan permoonan trtilus dengan disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
d. Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata cara pengajuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (c) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
C. Sistem Pendaftaran Dan Syarat Hak Paten
Ada dua sistem registrasi paten yang dikenal di dunia yaitu : sistem regristasi dan sistem ujian. Menurut sistem regristasi setia permohonan registrasi paten diberi paten oleh kantor paten secara otomatis. Spesifikasi dari permohonan tersebut hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan tidak diberi klarifikasi seara terperinci. Karenanya batas-batas monopoli tidak sanggup diketahuai hingga padasaat timbul sengketa yang dikemukakan disidang pengadilan yang untuk pertama kali akan memutuskan luasnya monopoli yang diperbolehkan. Sedangkan dalam sistem ujian seluruh instansi yang terkait diwajibkan untuk menguji setiap permohonan registrasi dan bila perlu mendesak pemohon semoga mmengadakan amandement sebelum hak atas paten tersebut diberikan. Pada umumnya ada tiga unsur pokok yang diuji yaitu :
1. Invensi harus memenuhi sarat-sarat untuk diberi hak atas paten berdasarkan undang-undang paten.
2. Invensi gres harus mengandung sifat kebaruan
3. Invansi harus mengandung unsur menemukan sesuatu yang bersifat kemajuan dari apa yang dike tahui
Adapun syarat-syarat permohonan registrasi paten berdasarkan pengumuman menteri kehakiman tanggal 12 Agustus 1983 No. J. S. 5/ 41/ 4 (berita negara no. 53-69) wacana permohonan sementara registrasi paten yaitu :[5]
- Permohonan pendafataran paten harus disusun dalam bahasa indonesia atau dalam baasa si pemohon denagan disertai terjemehannya dalam bahasa indonesia.surat permohonan harus ditada tangani oleh pemohon sendiri dan harus disebut dalam surat itu nama, alamat dan kebangsaan pemohon. Sarat demikian harus dipenuhi pula apa bila permohonan diajukan oleh seseorang yang bertindak bagi dan atas nama pemohon selaku kuasanya
- Surat permohonan harus disertai :
- Sebuah uraian dari ciptaan gres yang dimintakan paten rangkap tiga
- Jika perlu sebuah gambar atau lebih dan setiap gambar harus dibentuk rangkap dua
- Surat kuasa, apa bila permohonan diajukan oleh seorang kuasa
- Surat pengangkatan seorang kuasa yang bertempat tinggal di indonesia
- Biaya-biaya yang ditentukan
- Keterangan wacana belun atau sudah dmintakannya hak paten diluar negeri atas permohonan yang diajukan dan kalau sudah dimintakannya, apa kah sudah diberi hak paten diluar negeri tersebut.
D. Pembatalan paten
Dalam potongan ini penulias akan mengetengahkan beberapa uaraian wacana penghapusan paten lantaran aneka macam sebab, antara lain paten batal demihukum, penghapusan paten atas undangan pemegang paten, dan penghapusan paten lantaran gugatan.
Paten yang batal demihukum sanggup dilihat pada pasal 88 undang-undang paten yang berbunyi sebagai berikut “paten dinyatakan batal demi aturan apa bila pemegang paten tidak memenuhi kewajibanya membayar biaya tahunan dalm jangka waktu yang ditentukan dalam undang-undang. Demikian juga batal demihukum apa bila dalam tempo 48 bulan (empat tahun) paten tersebut tidak digunkan atau tidak menghasil produk.
Mengenai penghapusan paten atas undangan pemegang paten disebutkan dalam pasal 90 undang-undang paten yang menyebutkan bahwa :
1. Paten sanggup dibatalkan oleh direktorat jenderal untuk seluruh atau sebagaian atas permohonan pemegang paten yang diajukan secara tertulis kepada direktorat jenderal.
2. Pembatanlan paten sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 tida sanggup dilakukan kalau akseptor lisensi tidak memperlihatkan persetujuan secara tertulis yang dilampiran pada permohonan penghapusan tersebut.
3. Keputusan penghapusan paten diberitahukan secara tertulis oleh direktorat jendral kepada penrima lisensi.
4. Keputusan penghapusan paten lantaran alasan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dicatat dan diumumkan
5. Pembetalan paten berlaku semenjak tanggal diteteapkannya keputusan direktorat jenderal mengenai penghapusan tersebut.
Sedangkan dalam hal penghapusan paten lantaran somasi disebutkan dalam undang-undang paten pasal 91.
1. Gugatan pembatan paten sanggup dilakukan apabila
a. Paten tersebut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2, 6 atau 7 seharusnya tidak diberikan;
b. Paten tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak untuk invensi yang sama berdasarka undang-undang ini.
c. Pemberian lisensi wajib ternyata tidak bisa mencegah berlangsungnya paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam jangka waktu 2 tahun semenjak tanggal sumbangan lisensi wajib yang bersangkutan atau semenjak tanggal sumbangan lisensi wajib pertama dalam hal beberapa lisensi wajib.
2. Gugatan penghapusan lantaran alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 aksara a diajukan oleh pihak ketiga kepada pemegang paten melalui peradilan niaga.
3. Gugatan penghapusan lantaran alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 aksara b sanggup diajukan oleh pemegang paten atau akseptor lisensi kepada Pengadilan Niaga semoga paten lain yang sama dengan patennya dibatalkan.
4. Gugatan penghapusan lantaran alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 aksara c sanggup diajukan oleh jaksa terhadap pemegang paten atau akseptor lisensi wajib kepada Pengadilan Niaga
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas maka sanggup penulis simpulkan beberapa poin tertentu mengenai hak paten, antara lain :
1. Paten yaitu hak khusus yang diberi seseorang atau permohonannya kepada orang itu yang membuat sebuah produk baru, cara kerja gres atau perbaikan gres dari produk atau dari cara kerja.
2. Objek Paten yaitu bidang teknologi yang secara mudah sanggup dipakai dalam bidang perindustrian sedangkan subjek pajak yaitu inventor (penemu) atau yang mendapatkan lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
3. Pembatalan paten sanggup dilakukan dengan tiga cara yaitu : penghapusan demihukum, penghapusan paten atas undangan pemegang paten, penghapusan paten lantaran gugatan.
Wallahu a’lam