Anjak Piutang Dan Modal Ventura Lengkap
KATA PENGANTAR
Puji syukur, kami panjatkan kehadirat Allah swt, yang telah menawarkan kami nikmat kesempatan, nikmat kesehatan dan kesederhanaan sehingga makalah ini sanggup dibentuk dengan baik dan tepat waktu. Tak lupa salam dan shalawat kita kirimkan kepada junjungan nabi Muhammad Saw. Yang telah memberi petunjuk bagi ummat islam ke alam yang terang benderang bagi yang merasakan.
Dengan upaya dan kerja keras, makalah dengan judul “Modal ventura dan Anjak Piutang” ini sanggup kami buat tepat pada waktu, sebagai kelengkapan kiprah untuk menunjang nilai kami pada semester tiga ini.
Kami menyadari makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Baik itu, judul, isi dan gambar penunjang. Maka dari itu kami sangat mengharapkan dukungan, komentar dan saran dari aneka macam pihak, biar tercipta perbaikan kedepannya.
Terima kasih, kami hanturkan kepada dosen pembimbing dan semua sobat sahabat serta orang bau tanah yang senantiasa memberi doa demi keberhasilan kami.
Wassalamu alaikum wr. Wb.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia dalam mempertahankan hidupnya melaksanakan aneka macam macam cara, salah satunya yaitu melaksanakan kegiatan atau kegiatan bisnis. Melalui kegiatan itu insan sanggup memenuhi tuntutan hidupnya yang semakin hari semakin komplek. Kehidupan insan di jaman modern ini begitu cepat berputar. Setiap hari insan bekerja demi mempertahankan hidupnya. Kehidupan yang serba cepat memacu insan untuk sanggup memenuhi kebutuhan hidupnya secara cepat pula. Pemenuhan kebutuhan hidup secara cepat telah mendorong dan membuka peluang bagi insan untuk melaksanakan kegiatan bisnis.
Aktivitas bisnis itu sendiri diwarnai oleh aneka macam bentuk kekerabatan bisnis atau kerjasama bisnis yang melibatkan para pelaku bisnis. Hubungan bisnis atau kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Dengan semakin berkembangnya kegiatan bisnis kini ini maka keperluan akan modal atau dana bagi pelaku perjuangan juga semakin meningkat. Oleh sebab itu, sarana penyediaan dana yang dibutuhkan oleh pelaku perjuangan atau masyarakat perlu diperluas. Umumnya dana yang dibutuhkan tersebut sanggup disediakan oleh forum perbankan melalui kemudahan kredit. Namun, kemudahan kredit dari perbankan sangat terbatas dan tidak semua pelaku perjuangan punya saluran untuk mendapatkan santunan pendanaan dari bank.
Lembaga Pembiayaan memuat dua unsur pokok, yaitu :
1. Melakukan kegiatan dalam bentuk penyediaan dana dan/ atau barang modal;
2. Tidak menarik dana secara pribadi dari masyarakat sehingga sering disebut Non - Depository Financial Institution.
Munculnya forum pembiayaan ini turut memacu roda perekonomian masyarakat dan turut membawa andil yang besar dalam pembangunan ekonomi masyarakat khususnya masyarakat kecil. Namun sayangnya pertumbuhan institusi perekonomian tersebut tidak ditopang oleh pembangunan aturan yang memadai, sehingga Pemerintah diharapkan selalu memberi bimbingan dan pengarahan terhadap masyarakat wacana perekonomian.
B. Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang diatas, maka sanggup dirumuskan duduk masalah mengenai Lembaga Pembiayaan, yaitu sebagai berikut :
- Pengertian anjak piutang
- Mengenal Sejarah Anjak Piutang
- Peran anjak piutang dalam ekonomi
- Pengertian Perusahan Modal Ventura
- Sejarah Perusahaan Modal Ventura
- Tujuan Pendirian Modal Ventura
- Karakteristik Modal Ventura
- Sumber-Sumber Dana Modal Ventura
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui dan menawarkan Informasi yang lebih detail klarifikasi mengenai pengertian anjak piutang, Sejarahnya dan kiprah anjak piutang dalam ekonomi.
2. Mengetahui dan menawarkan Informasi mengenai Perusahaan modal ventura, Sejarah perusahaan modal ventura, tujuan pendirian modal ventura, karakteristik dan sumber – sumber dana modal ventura.
BAB I
PENDAHULUAN
1.Anjak Piutang (Factoring)
A. Pengertian Anjak Piutang
Factoring atau Anjak Piutang berdasarkan Perpres No. 9 Tahun 2009 yaitu Anjak kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Menurut Kasmir dalam "Bank dan Lembaga Keuangan lainnya" (2002) menjelaskan bahwa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan factoring yaitu perusahaan yang kegiatannya melaksanakan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien). Kemudian pengertian anjak piutang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KM.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 yaitu tubuh perjuangan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Dari definisi diatas, setidaknya sanggup disimpulkan sebagai berikut:
a. Dalam kegiatan factoring ada tiga pihak yang terkait, yaitu:
· Perusahaan Factoring (factoring company), atau disebut dengan factor sebagai suatu tubuh perjuangan yang melaksanakan kegiatan forum pembiayaan dengan bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek perusahaan;
· Perusahaan penjual piutang atau disebut klien (client), yaitu perusahaan yang menjual atau mengalihkan piutang atau tagihannya kepada factor;
· Nasabah (customer), sebagai pihak yang berutang (debitur) kepada klien, dan piutang tersebut oleh klien dijual atau dialihkan kepada factoring. Istilah klien (client) dan nasabah (customer) dalam prosedur anjak piutang mempunyai pengertian yang sangat berbeda. Lain halnya dengan bank yang mempunyai nasabah atau customer, sedangkan perusahaan anjak piutang hanya mempunyai klien dalam hal ini supplier. Selanjutnya, klien yang mempunyai nasabah atau customer. Mekanisme anjak piutang ini sebenamya diawali dari adanya transaksi jual beli barang atau jasa yang pembayarannya secara kredit.
b. Kegiatan factoring hanya berupa suatu kegiatan jual beli atau pengurusan piutang.
c. Piutang atau tagihan itu merupakan tagihan jangka pendek dan berasal dari transaksi perdagangan, dan umumnya mempunyai ciri-ciri di antaranya:
· Piutang yang terdiri dari seluruh tagihan berdasarkan faktur-faktur dari perusahaan yang belum jatuh tempo;
· Piutang yang timbul dari surat-surat berharga yang belum jatuh tempo;
· Piutang yang timbul dari suatu proses pengiriman barang.
B. Sejarah Anjak Piutang
Dalam sejarah umat manusia, kegiatan anjak piutang sudah dikenal semenjak 2000 tahun yang kemudian dan pertama kali dipraktekkan di Mesopotamia. Tetapi pada ketika itu kegiatan anjak piutang dilakukan dengan cara sederhana, yaitu pihak factor biasanya bertindak sebagai distributor penjualan yang juga sekaligus berperan sebagai pemberi proteksi kredit. Selanjutnya, kegiatan anjak piutang diteruskan di wilayah Amerika Utara khususnya pada sektor industri tekstil yang hingga ketika ini masih merupakan salah satu bidang kegiatan perjuangan utama anjak piutang. Di negara- negara lain perjuangan ini masih merupakan industri yang sangat baru, dimulai sekitar dekade 1970-an.
Perusahaan Anjak Piutang di Eropa mengikuti contoh perkembangan perjuangan Anjak Piutang di Amerika. Pada final periode ke-19, perusahaan-perusahaan anjak piutang meninggalkan profesi sebagai distributor dan mengkonsenterasikan kegiatannya pada pengelolaan kredit bagi klien yang meliputi menjamin kredit, menagih dan menyediakan dana. Bentuk inilah yang menjadi embrio bisnis Anjak Piutang modern. Kegiatan Anjak Piutang intinya merupakan bidang perjuangan yang relatif gres di Indonesia. Eksistensi Kelembagaan Anjak Piutang dimulai semenjak ditetapkan Paket Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau PAKDES 20, 1988 yang diatur dengan KEPPRES No. 61 Tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan NO.172/KMK.06/2002 ( kini sudah tidak berlaku lagi ). Pengenalan perjuangan Anjak Piutang ditujukan untuk memperoleh sumber pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan.
Perusahaan Anjak Piutang bisa didirikan secara independen (berdiri sendiri) atau sanggup dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu forum pembiayaan yang sanggup melaksanakan kegiatan perjuangan secara sekaligus di bidang Anjak Piutang (factoring), sewa guna perjuangan (leasing), Modal Ventura (joint venture), kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen. Bank pada prinsipnya sanggup menawarkan jasa anjak piutang sebagai pecahan dari produknya tanpa perlu membentuk tubuh perjuangan baru. Karena volume perjuangan anjak piutang ini biasanya relatif besar, maka umumnya bank-bank cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari operasional sehari-hari dengan membentuk suatu tubuh aturan terpisah.
C. Peran Anjak Piutang Dalam Ekonomi
Banyaknya sektor perjuangan yang menghadapi aneka macam duduk masalah dengan kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran, yang tentunya akan mensugesti pencapaian sasaran penjualan. Kelemahan di bidang administrasi menimbulkan semakin meningkatnya jumlah kredit macet. Kondisi menyerupai ini semakin menyulitkan memperoleh embel-embel sumber pembiayaan melalui forum keuangan.
Dalam mengatasi hambatan di atas, kehadiran forum anjak piutang akan memberi suatu alternatif pemecahan masalah. Melalui anjak piutang, dimungkinkan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber pembiayaan secara gampang dan cepat hingga 80% dari nilai faktur penjualannya secara kredit. Dengan demikian klien sanggup lebih terkonsentrasi pada kegiatan peningkatan produksi dan penjualan.
Beberapa manfaat anjak piutang dalam peningkatan kemampuan perjuangan sebagai berikut :
a. Menurunkan biaya produksi perusahaan.
b. Memberikan kemudahan pembiayaan dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment sehingga meningkatkan credit standing perusahaan klien.
c. Meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien, sebab klien sanggup mengadakan transaksi dagang secara bebas atas dasar open account baik perdagangan dalam maupun luar negeri.
d. Meningkatkan kemampuan klien memperoleh keuntungan melalui peningkatan perputaran modal kerja.
e. Menghilangkan bahaya kerugian jawaban terjadinya kredit macet. Risiko kredit macet sanggup diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
f. Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
2. MODAL VENTURA
A. Pengertian Perusahaan Modal Ventura
Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) yaitu tubuh perjuangan yang melaksanakan perjuangan pembiayaan / penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang mendapatkan santunan pembiayaan (Investee Company) / Sebagai pasangan usahanya untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Investasi modal ventura ini biasanya mempunyai suatu resiko yang tinggi, meskipun resiko yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital gain atau deviden.
Kapitalis ventura atau dalam bahasa aneh disebut venture capitalist (VC), yaitu seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura, dan Perusahaan yang pembiayaannya dari modal ventura disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau investee company. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melaksanakan investasi pada perusahaan yang mempunyai resiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini sanggup juga meliputi pemberian santunan manajerial dan teknikal.
Kebanyakan dana ventura ini yaitu berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melaksanakan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan gres berdiri sehingga belum mempunyai suatu riwayat operasionil yang sanggup menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya mempunyai hak bunyi sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
B. Sejarah Modal Ventura Di Indonesia
Mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1251/1988, perusahaan modal ventura sanggup membantu permodalan maupun santunan teknis yang dibutuhkan calon pengusaha maupun perjuangan yang sudah berjalan guna :
1. Pengembangan suatu inovasi baru.
2. Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
3. Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan.
4. Membantu perusahaan yang berada dalam tahap kemunduran usaha.
5. Pengembangan projek penelitian dan rekayasa.
6. Pengembangan aneka macam penggunaan teknologi gres dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri.
7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan
Perusahaan modal ventura di Indonesia diawali dengan pembentukan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), sebuah tubuh perjuangan milik negara (BUMN) yang sahamnya dimilki oleh Departemen Keuangan (82,2%) dan Bank Indonesia (17,8%). Gema nama Bahana memang sempat menggetarkan dunia keuangan nusantara. Ketika pada tahun 1993 salah satu anak usahanya, PT Bahana Artha Ventura (BAV), bernafsu melebarkan perjuangan ke seluruh provinsi, membentuk Perusahaan Modal Ventura Daerah (PMVD). Sasarannya, perjuangan kecil menengah (UKM) untuk dibiayai.
C. Dasar Hukum Modal Ventura
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 tanggal 3 Oktober 1995 Tentang Pendirian dan Pembinaan Perusahaan Modal Ventura.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1995 wacana Pajak Penghasilan bagi Perusahaan Modal Ventura.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.01/1994 tanggal 9 Juni 1994 Tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1992 wacana sektor-sektor perjuangan Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) Perusahaan Modal Ventura.
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 Tentang ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
6. Kepres Nomor 61 tahun 1988 wacana Lembaga Pembiayaan.
7. Perpres Nomor 9 Tahun 2009 wacana Lembaga Pembiayaan.
8. PMK Nomor 18/PMK.010/2012 tanggal 1 Februari 2012 wacana Perusahaan Modal Ventura
D. Tujuan Pendirian Modal Ventura
Secara garis besar maksud dan tujuan pendirian modal ventura antara lain sebagai berikut :
1. Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, contohnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa memikirkan keuntungan semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu pengetahuan.
2. Pengembangan suatu teknologi gres atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk perjuangan ini gres memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.
3. Pengambilalihan kepemilikan suatu perusahaan. Tujuan pembiayaan dengan mengambilalihkan kepemilikan perjuangan perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan.
4. Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang kekurangan modal , tetapi tidak punya jaminan materil sehingga sulit memperoleh jaminan.
5. Alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih memakai teknologi lama sehingga sanggup meningkatkan kapasitas produksi dan mutu produknya.
6. Membantu perusahaan yang sedang kekurangan likuiditas.
7. Membantu pendirian perusahaan gres dimana tingkat resiko kerugiannya sangat besar.
E. Karakteristik Modal Ventura
Kegiatan modal ventura mempunyai karakteristik tersendiri jikalau dibandingkan dengan forum pembiayaan lainnya. Ciri atau karakteristik modal ventura yaitu sebagai berikut:
1. Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan pribadi ke suatu perusahaan.
2. Penyertaan dalam perusahaan bersifat jangka panjang dan biasanya diatas tiga tahun.
3. Bisnis yang dimasuki merupakan bisnis yang mempunyai resiko tinggi.
4. Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden atau bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya di bidang / jenis yang diinginkan.
5. Kegiatannya lebih banyak dilakukan dalam perjuangan pembentukan perjuangan gres atau pengembangan suatu usaha.
F. Karakteristik Usaha / Perusahaan yang Menjadi Sasaran Modal Ventura
Tidak semua perusahaan bisa didanai oleh modal ventura, ada karakteristik tertentu perusahaan yang biasanya didanai oleh modal ventura, antara lain :
1. Perusahaan yang sedang tumbuh dan inovatif serta berpotensi berkembang dimasa datang.
2. Perusahaan yang ingin melaksanakan perluasan perjuangan namun mengalami keterbatasan.
3. Perusahaan yang ingin melaksanakan restrukturisasi hutang-hutang.
4. Perusahaan yang sudah mempunyai pangsa pasar yang baik tetapi kemudahan produksi sudah usang.
5. Perusahaan yang memerlukan benih modal dalam berbagi suatu produk baru
G. Jenis Pembiayaan Modal Ventura
1. Equity Financing, merupakan jenis pembiayaan pribadi dalam hal ini perusahaan modal ventura melaksanakan penyertaan secara pribadi pada perusahaan pasangan perjuangan dengan cara mengambil pecahan dari jumlah saham milik perusahaan pasangan usaha.
2. Semi Equity Financial, merupakan jenis pembiayaan dengan cara membeli obligasi konversi yang diterbitkan oleh perusahaan pasangan usaha.
3. Mendirikan perusahaan gres dalah hal ini perusahaan modal ventura tolong-menolong dengan perusahaan pasangan usahamendirikan perjuangan yang gres sama sekali.
4. Bagi Hasil, merupakan jenis pembiayaan yang ditujukan kepada perjuangan kecil yang belum mempunyai bentuk tubuh aturan PT. Namun tidak tertutup kemungkinan dengan yang berbadan aturan PT, apabila kedua pihak saling menginginkannya
H. Sumber-Sumber Dana Modal Ventura
Dalam melaksanakan penyertaan modal diberbagai bidang usaha, perusahaan modal ventura harus mempunyai dana yang cukup yang sanggup diperoleh dari aneka macam sumber dana yang sanggup dipilih sebagai berikut :
1. Dari dalam perusahaan sendiri :
· Setoran modal dari pemegang saham
· Cadangan keuntungan yang belum terpakai
· Laba yang ditahan
2. Dari luar perusahaan :
· Investor baik perorangan atau industri
· Pinjaman dari Lembaga Perbankan
· Pinjaman dari Lembaga Asuransi
· Pinjaman dari Dana Pensiun
I. Cara pembiayaan modal ventura di Indonesia
Beberapa cara pembiayaan yang dilakukan oleh modal ventura di Indonesia, yaitu dengan cara :
a. Penyertaan saham secara pribadi kepada perusahaan yang menjadi pasangan usaha.
b. Dengan membeli obligasi konversi yang sesudah waktu yang disepakati bersama sanggup dikonversi menjadi saham / penyertaan modal pada perseroan.
c. Dengan contoh bagi hasil dimana persentase tertentu dari keuntungan setiap bulan akan diberikan kepada perusahaan modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha. Pola bagi hasil yang mungkin dilakukan yaitu sbb:
a. Bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diperoleh (revenue sharing).
b. Bagi hasil berdasarkan keuntungan higienis (net profit sharing).
c. Bagi hasil berdasarkan perjanjian.
J. Perbedaan Modal Ventura dan Bank
Adapun antara bank dan modal ventura mempunyai suatu perbedaan, antara lain :
Ket | BANK | MODAL VENTURA |
Pelaku | Bank, Kreditur, Debitur. | Investor, Perusahaan Modal Ventura, PPU. |
Bantuan Pembiayaan | Pinjaman / Kredit | Penyertaan Modal |
Keterlibatan Manajemen | Tidak ada | Ada ( Sebagai Partner ) |
Jenis Resiko | Kredit Macet | Usaha Gagal |
Bentuk Keuntungan | Bunga Kredit | Capital Gain |
Jangka Waktu | Pendek, Menengah, Panjang | 5 - 10 Tahun ( Jangka Panjang ) |
Akhir Kontrak | Lunas | Divestasi |
K. Keunggulan dan Kelemahan Modal Ventura
a. Keunggulan Modal Ventura
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal, Perusahaan Pasangan Usaha sanggup mencari santunan modal dalam bentuk lain.
5. Modal Ventura menaikkan pamor Perusahaan Pasangan Usaha dan Perusahaan Modal Ventura itu Sendiri.
6. Perusahaan Pasangan Usaha menerima kawan gres yang dimiliki perusahaan modal ventura.
7. Mendukung perjuangan kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja.
b. Kelemahan Modal Ventura
1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang.
2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha.
3. Kontrol administrasi perusahaan pasangan perjuangan sanggup diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila membuktikan tanda-tanda kegagalan.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009, Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) yaitu tubuh perjuangan yang melaksanakan perjuangan pembiayaan / penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang mendapatkan santunan pembiayaan (Investee Company) / Sebagai pasangan usahanya untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Investasi modal ventura ini biasanya mempunyai suatu resiko yang tinggi, meskipun resiko yang dihadapi tinggi, pihak modal ventura mengharapkan suatu keuntungan yang tinggi pula dari penyertaan modalnya berupa capital gain atau deviden. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan gres berdiri sehingga belum mempunyai suatu riwayat operasionil yang sanggup menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman.
Factoring atau Anjak Piutang berdasarkan Perpres No. 9 Tahun 2009 yaitu Anjak kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu Perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Menurut Kasmir dalam "Bank dan Lembaga Keuangan lainnya" (2002) menjelaskan bahwa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan factoring yaitu perusahaan yang kegiatannya melaksanakan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien). Kemudian pengertian anjak piutang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KM.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 yaitu tubuh perjuangan yang melaksanakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri
2. SARAN
Setelah kami pelajari wacana anjak piutang dan modal ventura ini, berdasarkan kami pemerintah harus lebih ulet mensosialisasi setiap perubahan peraturan yang dibuat, khususnya dalam hal perusahaan pembiayaan infrastruktur sebab pada kenyataanya masyarakat masih banyak yang kurang mengetahui tentang peraturan mengenai Lembaga Pembiayaan. Terutama dalam pengenaan pajaknya masih kurang terang sehingga menjadikan persepsi yang berbeda, seharusnya pemerintah menawarkan kemudahan dalam pengenaan pajaknya.