Pengertian & Jenis-Jenis Bums (Badan Perjuangan Milik Swasta)

BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta yakni tubuh perjuangan yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang. BUMS bertujuan untuk mencari laba seoptimal mungkin, untuk berbagi perjuangan dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. Selain berperan dalam menyediakan barang dan jasa, tubuh perjuangan milik swasta juga membantu pemerintah dalam perjuangan mengurangi pengangguran serta memberi donasi dalam pemasukan dana berupa pajak. Bentuk-bentuk BUMS yakni sebagai berikut.
1. Perusahaan Perseorangan
Pengertian Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan yakni suatu bentuk tubuh perjuangan yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seeorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan perjuangan menjadi tanggung jawab penuh pengusaha.

Contoh Perusahaan Perseorangan
- Penginapan
- Penggilingan pada
- Toserba
- Rumah makan

Keunggulan perusahaan perseorangan
- Pemilik bebas mengatur perusahaan sesuai dengan pandangannya
- Semua laba bisa dimiliki dan dinikmati sendiri
- Rahasia perusahaan bisa lebih terjamin
- Saat menghadapi masalah, pemilik perusahaan sanggup mengambil keputusan dengan cepat
- Pemilik tidak perlu bermusyawarah lantaran hanya dialah yang mempunyai wewenang untuk memutuskan.

Kelemahan perusahaan perseorangan
- Kemampuan tenaga dan modal terbatas
- Kesinambungan tubuh perjuangan perseorangan kurang terjamin lantaran hanya tergantung kepada pemilik tunggal
- Tanggung jawab dan resiko dipikul sendiri, dengan jaminan selurh harta

2. Firma
Pengertian Firma
Firma yakni suatu komplotan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perjuangan dengan satu nama dan bertujuan membagi hasil yang diperoleh dari komplotan tersebut.
Biasanya orang-orang yang mendirikan Firma yakni orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga. Pendiriannya dilakukan di hadapan notaris dengan menciptakan sertifikat pendirian sebagai bukti tertulis.
Firma lebih baik daripada perusahaan perseorangan alasannya mempunyai modal lebih besar dan dikelola lebih dari satu orang.

Contoh Firma
- Konsultan aturan dan pengacara

Kelebihan Firma
- Kelangsungan firma lebih terjamin lantaran tidak tergantung pada seseorang saja
- Pembagian kerja lebih sistematis sesuai dengan kecakapan para pemilik
- Dapat mengumpulkan dan mempunyai modal yang lebih besar
- Resiko ditanggung bersama oleh para pemilik firma

Kelemahan Firma
- Satu kesalahan pemilik menciptakan pemilik lain menanggung hasilnya juga.
- Ada kemungkinan terjadi perselisihan dan perbedaan pendapat diantara pemilik dikala mengambil keputusan untuk firma

3. CV
Pengertian CV
CV yakni kependekan dari Commanditaire Vennotschaap yang berasal dari bahasa Belanda, dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah komplotan komanditer. Persekutuan koamanditer yakni suatu komplotan yang terdiri atas beberapa orang yang menjalankan perjuangan dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja.
CV terdiri atas dua jenis sekutu, yaitu:
- Sekutu aktif (komplementer), yaitu sekutu yang menjalankan atau memimpin perusahaan.
- Sekutu pasif ( komanditer), yaitu sekutu yang memercayakan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak bertanggung jawab menjalankan usahanya.

4. PT
Pengertian PT (Perseroan Terbatas)
PT atau Perseroan Terbatas yakni suatu komplotan antara dua orang atau lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham.
Saham yakni tanda pernyataan modal pada PT.
Pemegang saham bertanggung jawab terbatas, hanya sebesar modal yang ditanam. Keuntungan bagi pemegang saham diberikan dalam bentuk dividen. Pengolahan PT diserahkan kepada dewan direksi. Dalam menjalankan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris.
Komponen yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT yakni Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam RUPS, ditentukan perihal kegiatan tubuh perjuangan yang akan dijalankan, mengangkat, memberhentikan dewan komisaris dan dewan direksi, serta mengatur pembagian dividen untuk para peserta. Berdasarkan sahamnya, PT dibedakan menjadi dua, antara lain:
- PT Tertutup, yaitu PT dengan saham yang sifatnya terbatas, jumlahnya tidak banyak dan pemegang saham biasanya saling mengenal. Hal ini ditujukan supaya kekayaan tubuh perjuangan tidak jatuh ke tangan orang lain.
- Pt Terbuka, yaitu PT dengan saham yang terdaftar di bursa efek. Saham sanggup dimiliki oleh masyarakat umum dan pemegang saham tidak harus mengenal. PT biasanya menuliskan kependekan Tbk. dibelakang nama perseroannya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel