Cara-Cara Pengendalian Dan Penyelesaian Konflik Sosial
Adanya perbedaan kepentingan yang berlawanan antarkelompok menciptakan kelompok-kelompok tersebut senantiasa dalam situasi konflik. Konflik yang merupakan tanda-tanda kemasyarakatan akan senantiasa menempel dalam kehidupan masyarakat dan mustahil dilenyapkan. Konflik akan lenyap apabila masyarakat tersebut lenyap pula. Dengan demikian, yang sanggup dilakukan yakni mengendalikan konflik dalam masyarakat biar tidak mengarah ke bentuk kekerasan.
Adapun cara-cara pengendalian konflik, antara lain sebagai berikut.
1. Konsiliasi (Conciliation)
Konsiliasi yakni perjuangan mempertemukan keinginankeinginan dari pihak-pihak yang mengalami konflik demi tercapainya tujuan bersama. Konsiliasi akan terwujud apabila ada peranan lembaga-lembaga tertentu dalam masyarakat. Lembaga tersebut harus berfungsi efektif sebagai pengendali konflik. Untuk itu lembaga-lembaga tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Merupakan forum yang bersifat otonom dengan wewenang untuk mengambil keputusan-keputusan tanpa campur tangan forum lain.
b. Kedudukan lembaga-lembaga tersebut dalam masyarakat bersangkutan harus bersifat monopolistis.
c. Lembaga-lembaga tersebut harus berperan sebagai pengikat kelompok yang konflik. d. Dengan demikian kelompok-kelompok konflik merasa terikat pada forum tersebut.
Lembaga-lembaga tersebut harus bersifat demokratis yang memberi kesempatan dan mendengarkan pendapat kedua pihak sebelum mengambil keputusan.
Namun demikian, kehadiran forum tersebut tidak akan berarti apa pun tanpa adanya impian dari pihak-pihak yang terlibat konflik untuk menyelesaikannya. Untuk itu, kelompok yang terlibat konflik harus berada dalam kondisi berikut:
a. Menyadari bahwa mereka berada dalam kondisi konflik sehingga perlu dilaksanakan prinsip-prinsip keadilan yang jujur bagi semua pihak;
b. Pengendalian konflik hanya mungkin dilakukan apabila aneka macam kekuatan sosial yang saling terlibat konflik terorganisasi dengan jelas. Apabila tidak terorganisasi, pengendalian konflik hanya merupakan angan-angan.
c. Setiap kelompok yang terlibat di dalam konflik harus mematuhi aturan-aturan permainan tertentu.
2. Mediasi (Mediation)
Mediasi merupakan cara pengendalian konflik dengan jalan meminta santunan pihak ketiga sebagai penasehat. Jadi, mediasi yakni suatu perjuangan kompromi yang tidak dilakukan sendiri secara langsung. Mediasi dilakukan dengan santunan pihak ketiga yang tidak memihak. Pihak ketiga hanya mencoba mempertemukan dan mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa atas dasar itikad kopromi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Pihak ketiga dalam mediasi sifatnya netral. Tugas utama pihak ketiga yakni mengusahakan suatu penyelesaian secara damai. Pihak ketiga hanya sebagai penasehat dan tidak memiliki wewenang untuk member keputusan-keputusan terhadap penyelesaian konflik. Sekalipun nasihat-nasihat pihak ketiga tersebut tidak mengikat pihak-pihak yang terlibat konflik, namun mediasi terkadang menghasilkan penyelesaian yang efektif. Hal itu alasannya mediasi sanggup mengurangi tindakan irasional yang mungkin timbul dalam sebuah konflik.
3. Arbitrasi (Arbitration)
Arbitrasi merupakan bentuk penyelesaian konflik yang memakai jasa penengah. Arbitrasi yakni suatu perjuangan penyelesaian konflik yang dilakukan dengan santunan pihak ketiga. Seperti halnya dalam mediasi, pihak ketiga dalam arbitrasi juga dipilih oleh pihak-pihak yang terlibat konflik. Perbedaanya jikalau dalam mediasi, pihak ketiga hanya mempertemukan pihak-pihak yang terlibat konflik. Sedangkan dalam arbitrasi, pihak ketiga sebagai mediator yang mempertemukan kehendak kompromistis pihak yang terlibat konflik. Sebagai penengah, mereka menuntaskan konflik dengan menciptakan keputusan-keputusan penyelesaian atas dasar ketentuan yang telah ada.
Adapun cara-cara pengendalian konflik, antara lain sebagai berikut.
1. Konsiliasi (Conciliation)
Konsiliasi yakni perjuangan mempertemukan keinginankeinginan dari pihak-pihak yang mengalami konflik demi tercapainya tujuan bersama. Konsiliasi akan terwujud apabila ada peranan lembaga-lembaga tertentu dalam masyarakat. Lembaga tersebut harus berfungsi efektif sebagai pengendali konflik. Untuk itu lembaga-lembaga tersebut harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Merupakan forum yang bersifat otonom dengan wewenang untuk mengambil keputusan-keputusan tanpa campur tangan forum lain.
b. Kedudukan lembaga-lembaga tersebut dalam masyarakat bersangkutan harus bersifat monopolistis.
c. Lembaga-lembaga tersebut harus berperan sebagai pengikat kelompok yang konflik. d. Dengan demikian kelompok-kelompok konflik merasa terikat pada forum tersebut.
Lembaga-lembaga tersebut harus bersifat demokratis yang memberi kesempatan dan mendengarkan pendapat kedua pihak sebelum mengambil keputusan.
Namun demikian, kehadiran forum tersebut tidak akan berarti apa pun tanpa adanya impian dari pihak-pihak yang terlibat konflik untuk menyelesaikannya. Untuk itu, kelompok yang terlibat konflik harus berada dalam kondisi berikut:
a. Menyadari bahwa mereka berada dalam kondisi konflik sehingga perlu dilaksanakan prinsip-prinsip keadilan yang jujur bagi semua pihak;
b. Pengendalian konflik hanya mungkin dilakukan apabila aneka macam kekuatan sosial yang saling terlibat konflik terorganisasi dengan jelas. Apabila tidak terorganisasi, pengendalian konflik hanya merupakan angan-angan.
c. Setiap kelompok yang terlibat di dalam konflik harus mematuhi aturan-aturan permainan tertentu.
2. Mediasi (Mediation)
Mediasi merupakan cara pengendalian konflik dengan jalan meminta santunan pihak ketiga sebagai penasehat. Jadi, mediasi yakni suatu perjuangan kompromi yang tidak dilakukan sendiri secara langsung. Mediasi dilakukan dengan santunan pihak ketiga yang tidak memihak. Pihak ketiga hanya mencoba mempertemukan dan mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa atas dasar itikad kopromi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik. Pihak ketiga dalam mediasi sifatnya netral. Tugas utama pihak ketiga yakni mengusahakan suatu penyelesaian secara damai. Pihak ketiga hanya sebagai penasehat dan tidak memiliki wewenang untuk member keputusan-keputusan terhadap penyelesaian konflik. Sekalipun nasihat-nasihat pihak ketiga tersebut tidak mengikat pihak-pihak yang terlibat konflik, namun mediasi terkadang menghasilkan penyelesaian yang efektif. Hal itu alasannya mediasi sanggup mengurangi tindakan irasional yang mungkin timbul dalam sebuah konflik.
3. Arbitrasi (Arbitration)
Arbitrasi merupakan bentuk penyelesaian konflik yang memakai jasa penengah. Arbitrasi yakni suatu perjuangan penyelesaian konflik yang dilakukan dengan santunan pihak ketiga. Seperti halnya dalam mediasi, pihak ketiga dalam arbitrasi juga dipilih oleh pihak-pihak yang terlibat konflik. Perbedaanya jikalau dalam mediasi, pihak ketiga hanya mempertemukan pihak-pihak yang terlibat konflik. Sedangkan dalam arbitrasi, pihak ketiga sebagai mediator yang mempertemukan kehendak kompromistis pihak yang terlibat konflik. Sebagai penengah, mereka menuntaskan konflik dengan menciptakan keputusan-keputusan penyelesaian atas dasar ketentuan yang telah ada.