Organisasi Bisnis Berdasarkan Islam



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Semua bentuk organisasi bisnis di mana dua atau lebih orang berkumpul bersama sumber keuangan, usahawan, keahlian, dan cita-cita untuk menjalankan bisnis, banyak dibahas oleh fukaha’ secara pribadi atau tidak secara pribadi dari al-qur’an, hadits dan praktik sabahah (para sahabat nabi). Pada umumnya disetujui bahwa perbedaan yang terpenting antara mudharabah dan syirkah terletak pada apakah para kawan menciptakan bantuan terhadap administrasi sebaik keuangan atau hanya satu dari semuanya. Pembahasan aspek aturan mudharabah hampir seragam diantara andal aturan Islam yang berbeda, di mana perbedaan utama pada hal-hal kecil yang tidak penting. Bagaimanapun, dalam perkara syirkah, ada beberapa perbedaan mendasar.

B.  Rumusan Masalah
Berdasarkan dari latar belakang di atas sanggup dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan mudharabah?
2.      Apa yang dimaksud dengan syirkah?
3.      Apa sajakah jenis atau bentuk dalam pembagian laba dan kerugian dalam bermitra?





BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pelaku Perusahaan Islami
Pelajaran mengenai sikap telah mendapat kesempatan dengan sikap menyimpang yang dilaporkan dari Ernron dan WorldCom pada praktik akuntansi. Ditahun 1999, sikap prusahaan telah mendapat perhatian, ketika didukung oleh Organisasi Pengembangan dan Kerjasama Ekonomi (OECD) definisi dari sikap perusahaan sebagai hubungan antara administrasi perusahaan, dewan direksi, pemegang saham, dan pihak lain yang berkepentingan.
Sisi berlawanan dari versi Eropa, menyerupai yang dikonfirmasi oleh model Franco German, menolong untuk melindungi siklus yang luas dari pihak yang berkepentingan dan mempunyai klaim, hak, dan kewajiban masing-masing pihak yang  berkepentingan. Model ini berkata bahwa seharusnya diarahkan untuk manfaat dari semua yang mempunyai kepentingan dalam perusahaan.
Pelajaran mengenai sikap perusahaan Islam seharusnya menarik minat seseorang, memperlihatkan banyak jalan tersembunyi yang belum ditunjukkan pada sisi resmi fiqh mensyaratkan fukaha (ahli aturan Islam) untuk mengambil pandangan yang serius terhadap bentuk perusahaan adonan dan kolaborasi dalam modal. Tidak diragukan lagi, menguji bentuk kemanusiaan dan faktor-faktor yang mempengaruhi tindakannya terletak pada filosofi utama (falasafah) dan gaib (tasawuf).

B.  Kepemilikan Tunggal
Kepemilikan tunggal sebagai bentuk yang sangat sederhana dalam organisasi bisnis dan hampir ada disetiap ekonomi non-sosialis dan jenis ini sekaligus sebagai bentuk paling renta dalam menjalankan bisnis. Bentuk lain organisasi bisnis berkembang lalu dengan kebutuhan dan kompleksitas kehidupan ekonomi dan sosial.
Seperti dalam sistem ekonomi kapitalis, ekonomi islam mengizinkan perusahaan swasta oleh individu dan tidak mengikatnya dalam cara lain kecuali bisnis dijalankan dalam ikatan syariah Islam. Organisasi tersebut harus bisa mendaptkan modal, menggaji tenaga kerja, dan faktor lain pada produksi, utamanya dalam menghadapi resiko kerugian apapun yang mungkin terjadi.

C.  Shirkah
1.    Pengertian
Shirkah (atau sharikah) memperlihatkan pada hubungan kerjasama/kemitraan antara dua atau lebih orang, yang terdiri atas dua jenis: shirkah al-milk (tanpa kontrak) dan shirkah al-‘uqud (dengan kontrak). Shirkah al-milk (kerja tanpa kontrak) menjelaskan kepemilikan perjuangan dan tiba ke dalam keberadaan ketika dua atau lebih orang yang terjadi untuk memperoleh kepemilikan kolaborasi beberapa asset tanpa harus memasuki ke dalam perjanjian kolaborasi formal.
Shirkah al-‘uqud (kerja sama kontraktual) sanggup dipertimbangkan sebagai kolaborasi tertentu lantaran perhatian banyak sekali pihak berkeinginan masuk kedalam perjanjian kontraktual kerjasama investasi dan pembagian laba dan risiko. Perjanjian tersebut tidak membutuhkan formalitas dan tertulis. Bisa saja dalam bentuk tidak formal dan secara lisan. Bagaimanapun diindikasikan di bawah mudharabah, akan sangat disukai bila shirkah al-‘iqud juga diformalisasikan oleh perjajian tertulis dengan saksi-saksi tertentu, khususnya menentukan tahap dijajiakan dan kondisi konfirmasi dengan al-qur’an.
Shirkah al-‘uqud telah terbagi dalam buku fiqh menjadi 4 macam:
a.    Al-Mufawadah (hak dan kewajiban penuh)
b.    Al-‘Inan  ( hak dan kewajiban terbatas)
c.    Al-Abdan (tenaga kerja, keahlian dan manjemen)
d.   dan Al-Wujuh (goodwill, kelayakan kredit dan hubungan)
Dengan demikian, kemitraan yaitu adanya hubungan antara dua atau lebih orang untuk membagi laba (atau kerugian) bisnis yang dijalankan oleh semuanya atau salah satunya atas nama yang lain. ini berkenaan sebagai shirkat-ul-inan atau shirkat- ul-mufawadah. Tipe lain kemitraan di mana seluruh kawan melaksanakan bisnis memakai modal orang lain (mungkin dengan cara meminjam) yang dikenal sebagai shirkat-ul-wujuh.
2.    Kemitraan sebagi Alternatif Modal Usaha
Pembangunan ekonomi harus bisa mewujudkan kesejahtraan bagi seluruh masyarakat menurut asas demokrasi, kebersamaan, dan kkeluargaan yang melekat, serta bisa memperlihatkan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pelaku ekonomi untuk berperan sesuai dengan bidang seluruh masyarakat, dibutuhkan sebuah bentuk kemitraan yang diartikan sebagi kolaborasi pihak yang mempunyai modal dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
Alternative kemitraan dalam pengembangan perjuangan kecil dan mikro bukan dimaksudkan untuk memanjakan atau pemihakan yang berlebihan, tetapi justru upaya untuk peningkatan kemandirian pengusaha kecil dan mikro sebagai pilar dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Strategi peningkatan skala perjuangan dan susukan permodalan dengan penyaluran kredit program, bila tidak dilakukan dengan konsep kemitraan sebagaiman mestinya, pada risikonya akan menyisakan masalh dapat dipercaya tersendiri.
3.    Bentuk Kemitraan dalam Bisnis Islami
Sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia pada umumnya yang memegang adat-budaya dengan berlandaskan kepada agama Islam., maka perlu rasanya mengkaji sistem ekonomi Islam, khususnya rujukan kemitraan bagi hasil sebagai alternatif pemodalan usaha.
Kekuatan dan vitalitas suatu kelompok masyarakat sangat bergantung kepada kemampuannya memenuhi kebutuhan-kebutuhan terhadap barang dan jasa bagi par anggotanya dan masyarakat-masyarakat lainnya. Tidak setiap orang dibekali sumber-sumber daya dengan suatu kombinasi optimal. Oleh lantaran itu, mutlak menghimpun semua sumber daya yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
4.    Hak-Hak Mitra
a.       Seluruh kawan mempunyai hak berikut ini.
ü  Setiap kawan mempunyai hak unyuk menjual barang-barang dengan kredit tanpa harus memperoleh izin tertulis dari kawan lainnya, dan seluruh kawan akan terikat dengan masing-masing menjual barang-barang dengan kredit.
ü  Setiap kawan mempunyai hak memakai seluruh hak dan menampilkan seluruh acara yang normal dalam perdagangan tertentu.
ü  Setiap kawan mempunyai hak untuk mendapat uang pada mudharabah untuk menjalankan bisnis independen, disediakan perjanjian yang berlaku bisnis.
b.      Hak yang tegas
Setiap kawan harus meminta izn kawan yang lain dalam hal sebagai berikut.
ü  Meminjamkan uang perusahaan ke pihak ketiga atau keseorang mitra.
ü  Mengundangan piahak ketiga untuk menjadi mitra.
ü  Mendapatkan modal lebih atas mudharabah dari pihak ketiga.
ü  Memberi modal perusahaan dengan mudharabah ke pihak ketiga.
ü  Menjalankan bisnis sendiri dengan kawan yang dapt memengaruhi bisnis kemitraan dalam kapasitas apapun.
5.    Pembubaran Kemitraan
Kemitraan akan dibubarkan jika:
a.       Salah seorang memperlihatkan nota atas fakta ini;
b.      Salah seorang kawan meninggal;
c.       Salah satu kawan menjadi gila;
d.      Salah seorang kawan sakit dan tak bisa melaksanakan kiprah tersebut;
e.       Waktu kontrak telah berakhir;
f.       Pekerjaan diman kemitraan menyatakan telah berpisah.

D.  Mudharabah
1.      Pengertian
Mudharabah adalah suatu bentuk kolaborasi di man salah satu anggota kontrak, disebut sahib al-mal atau  rabb al-mal (lembaga keuangan), menyediakan jumlah uang tertentu dan tindakan menyerupai tidur, atau calon mitra, ketika anggota lain, disebut mudharib (pengusaha), menyediakan perjuangan dan manjemen untuk menunjang setiap kolaborasi modal asing, perdagangan, industri atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Mudharabah juga disamakan belahan dari qirad di mana perkara forum keuangan disebut muqarid.
Perjanjian mudharabah sanggup formal dan informal, dan tertulis atau lisan. Bagaimanapun, dalam pandangan aksentuasi al-qur’an, baik dalam goresan pena dan persetujuan pemberian formal, hal ini akan lebih disukai untuk semua perjanjian mudharabah yang tertulis, dengan saksi utama, untuk mengindari salah pengertian apapun.
Dengan demikian, mudharabah yaitu hubungan antara dua orang atau lebih, diman satu orang atau lebih menyediakan modal dan yang lain menjalankan bisnis atas nama ia atau mereka pada tingkat laba yang telah disepakati.
2.    Alokasi Keuntungan dan Kerugian
a.    Alokasi Keuntungan
Alokasi laba antara pemilik dan pengusaha akan dibentuk pada tingkat yang telah disepakati. Di luar perkara niscaya aksn menjadi jumlah yang absolute. Perjanjian akan bebas persetujuan dari pihak-pihak.
b.    Alokasi Kerugian
Syariah islam mempunyai aturan umum untuk alokasi kerugian. Aturan umum yaitu bahwa kerugian berarti pengurangan modal asli. Jika ia dikurangi, akan menjadi kerugia bagi pemilik. Dalam mudharabah, pengusaha bekerja sebagai distributor pemilik. Jika ada kerugian yang disebabkan oleh kelalaian pengusaha, ia akan ditanggung pemilik sendiri. Dalam perkara pengusaha tidak akan mendapat penghargaan apapun untuk pekerjaannya, dalam syariah Islam tidak menciptakan pengusaha membagi kerugian pemilik, lantaran seluruh pekerjaan telah tidak diberi penghargaan.
3.      Hak Pengusaha
a.       Subjek perjanjian, pengusaha mempunyai hak-hak sebagai berikut.
ü  Membawa modalnya sendiri ke dalam bisnis.
ü  Mendapatkan modal dari pihak ketiga untuk mudharabah.
ü  Menjual barang dengan kredit.
ü  Membeli barang dengan kredit.
b.      Hak yang tegas
Pengusaha harus melihat persetujuan dengan pemilik dalam beberapa hal berikut.
ü  Member pemberian uang ke pihak ketiga.
ü  Membeli barang-barang dengan kredit, nilai yang mengurangi total likuiditas bisnis.
ü  Meminjam uang untuk bisnis.
4.    Mudharabah dan Tanggung Jawab Pihak
 Konsep tnggung jawab dalam mudharabah yaitu sangat sama dengan kemitraan. Seluruh situasi sanggup dinyatakan ulang sebagai berikut.
a.       Tanggung jawab pemilik yaitu sebesar total modalnya, kecuali ia memasukan dananya sebagai pemberian yang tidak sanggup dibayar dari modal; dalam perkara itu akan menjadi sebesar pinjamannya.
b.      Keuntungan dan kerugian
1.      Dalam perkara mudharabah, bila pengusaha membeli barang-barang dengan kredit dalam kelebihan total modal bisnis dengan persetujuan pemilik, keduanya pemilik dan pengusaha akan dianggap bertanggung jawab untuk membayar utang.
2.      Keuntungan atau kerugian apapun atas uang yang dipinjam dalam kelebihan total modal ini, ia dalam posisi kemitraan dengan pemilik. Ini tipe kemitraan ketika kedua atau seluruh kawan tidak membawa modal apapun tapi mereka bertransaksi dengan modal dipinjamkan, laba atau kerugian akan dibagi antara pemilik dan pengusaha sama besar;
3.      Jika pemilik ingin memperluas bisnis pendekatan pribadi untuknya yaitu meminjam sejumlah uang dari luar dan menyalurkannya ke perjuangan atas namanya. Dalam perkara itu, ia akan dipertimbangkan sebagai pemilik seluruh modal yang diinvestasikan dan tingkat mudharabah akan diterapkan atas total keuntungan.
4.      Dalam perkara ada kerugian modal, pada dikala itu, kreditor pertama akan dibayar penuh dan sisa penurunan modal akan ditanggung oleh pemilik sendiri.

5.    Pembubaran Mudharabah
Seperti kemitraan, kontrak mudharabah sanggup dicabut kembali kapanpun, kecuali pencabutan kembali merugikan pihak lain. Dalam cara yang sama ia akan dibubarkan dengan kematian,dan/atau kegilaan salah satu pihak. Seperti kemitraan, kontrak mudharabah sanggup dilanjutkan oleh orang yang tersisa, dalam perkara salah seorang menentukan untuk pergi atau meninggal atau mengantisipasi luka fisik atau mental. Ini member ketahanan hidup organisasi. Ia tidak perlu dibubarkan ketika salah seorang keluar.   
















BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Mudharabah dan shirkah keduanya diharapkan sebagai kontrak berjangka panjang waktu (‘uqud al-amanah) dalam literature fiqh, kejujuran yang tidak tercoreng dan keadilan sungguh sangat penting untuk dipertimbangkan. Para mitra harus berkeyakinan untuk laba bersama dan setiap perjuangan kawan (atau eksekutif perusahaan join saham)  untuk atau pendapat berasal dari belahan yang tidak adil akan menjadi kejahatan yang tepat dalam pedoman islam.
Konsep kewajiban terbatas pemegang saham, akomodasi pemindahan atas pembagian dan kepemilikan sah terpisah perusahaan seharusnya sanggup diterima dengan tepat dalam ekonomi islam menyerupai hal itu tidak timbul untuk melanggar prinsip syariah apapun. Keuntungan kolaborasi ini tidak hanya akomodasi memperolehnya, dan juga ‘likuiditas’, aset untuk disimpan tetapi juga menciptakan jumlah lebih besar yang sangat penting akan susukan keuangan permodalan kepada para pengusaha, dimana mustahil bila kesadaran ditempatkan hanya pada mudharabah dan shirkah.

B.  Saran
Demikian makalah ini kami susun, namun sebagai insan yang tidak tepat kami menyadari bahwa ada banyak kesalahan-kesalahan serta kekurangan-kekurangan yang terdapat didalamnya baik dalm segi isi, pengetikan, dan kesalahan-kesalahan yang terjadi, untuk itu kiranya sanggup di maklumi.




DAFTAR PUSTAKA


Harahap, Sofyan S. Etika Bisnis Dalam Perspektif Islam. Jakarta: Salemba Empat.2011.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel