Norma Sosial - Pengertian, Daya Ikat, Macam-Macam, Dan Fungsinya
Setiap insan mempunyai sejumlah kebutuhan yang harus dipenuhi untuk melangsungkan kehidupannya. Apabila insan berhasil memenuhi kebutuhan tersebut, kehidupannya akan sejahtera. Pemikiran semacam ini memotivasi setiap insan untuk melaksanakan banyak sekali daya upaya demi mencapai kesejahteraan. Agar kehidupan berlangsung dengan tertib, masyarakat memerlukan seperangkat norma sosial. Lau, apakah yang dimaksud dengan norma sosial?
Pengertian Norma Sosial
Menurut Soerjono Soekanto, pengertian norma sosial yaitu aturan yang berlaku di dalam masyarakat yang disertai dengan hukuman bagi individu atau kelompok bila melanggar aturan tersebut. Sanksi sanggup berupa teguran, denda, pengucilan, atau eksekusi fisik. Individu wajib mematuhi norma yang telah dirumuskan.
Norma sosial diperlukan untuk mewujudkan nilai-nilai sosial. Ketika masyarakat menyepakati perlunya persatuan dan kebersamaan di antara warga masyarakat, dibuatlah suatu aturan bersikap serta bertindak yang sanggup mewujudkan nilai persatuan dan kebersamaan itu. Setiap individu mesti mengatur perilaku dan tindakannya dikala berinteraksi dengan pihak lain. Dia harus bersikap sopan, menjaga kehormatan orang lain, dan tidak merendahkan harga diri sesamanya. Inilah satu bentuk norma yang berkaitan dengan nilai persatuan dan kebersamaan dalam hidup masyarakat.
Daya Ikat Normal Sosial
Berdasarkan daya ikatnya, norma sosial sanggup dibedakan menjadi empat macam (Soerjono Soekanto; 1987), yaitu:
1. Norma Cara (Usage)
Norma ini lebih menunjuk pada suatu perbuatan di dalam hubungan antarindividu. Norma cara mempunyai daya ikat yang sangat lemah di antara norma-norma lainnya. Penyimpangan terhadap norma ini tidak menyebabkan eksekusi yang berat tetapi hanya sekadar ejekan, celaan, dan cemoohan. Misalnya, seorang pria yang menggunakan anting di telinga, seorang perempuan yang menggunakan celana jins di program resmi, dan lain-lain.
2. Norma Kebiasaan (Folkways)
Norma ini mempunyai kekuatan mengikat lebih tinggi daripada norma cara. Terbentuknya norma kebiasaan berawal dari perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama sampai terbentuklah suatu kebiasaan. Pengulangan tindakan dalam hal ini menandakan bahwa perbuatan itu dianggap baik. Contoh: apabila bertemu sobat lama, kita selalu berjabat tangan atau ketika kita memasuki rumah orang lain, kita selalu permisi dahulu dengan mengetuk pintu.
3. Norma Tata Kelakuan (Mores)
Dalam masyarakat, norma ini dipakai sebagai alat pengawas tingkah laris yang diyakini sebagai norma pengatur. Jadi, tata kelakuan merupakan alat biar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Pada umumnya, tata kelakuan diwujudkan dalam kebiasaankebiasaan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat. Oleh karenanya, antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya mempunyai tata kelakuan yang berbeda-beda. Misalnya, dalam suatu masyarakat kegiatan kerja bakti yaitu suatu keharusan bagi warganya namun pada masyarakat lain memberi kebebasan bagi warganya untuk tidak mengikuti kegiatan ini.
4. Norma Adat-Istiadat (Custom)
Norma ini berasal dari aturan nenek moyang yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh karenanya, norma moral istiadat merupakan tata kelakuan yang telah mendarah daging dan berakar berpengaruh dalam masyarakat serta mempunyai kekuatan yang mengikat. Pelanggaran terhadap norma akan dikenai hukuman yang keras baik pribadi maupun tidak langsung. Misalnya dalam moral Jawa, jikalau seorang perempuan tengah mengandung dalam usia tujuh bulan, maka harus diadakan upacara tujuh bulan untuk keselamatan bayi dan ibunya. Namun, apabila upacara tersebut tidak dilakukan maka orang tersebut akan dicemooh dan dihina oleh warga masyarakat dikarenakan telah dianggap tidak mematuhi norma moral sebagaimana masyarakat lain.
Macam-Macam Norma sosial
Norma sosial yang berlaku di masyarakat sangatlah beragam. Menurut kajian sosiologi, bermacam-macam norma sosial itu sanggup dikelompokkan menjadi beberapa pengertian berikut.
a. Norma Agama
Norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diajarkan kepada insan melalui aliran agama. Contohnya, tindakan berpuasa di kalangan umat muslim serta aliran untuk tidak merugikan orang lain. Orang yang melanggar norma agama akan menerima dosa.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan berasal dari hati nurani sehingga seseorang sanggup membedakan antara perbuatan yang dianggap baik dengan perbuatan yang dianggap buruk. Contoh norma kesusilaan antara lain anak harus menghormati orang tuanya atau setiap orang dihentikan melaksanakan hubungan seksual di luar nikah. Orang yang melanggar norma kesusilaan akan dikucilkan secara fisik dan batin.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan mengarah pada tingkah laris yang dianggap masuk akal dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh norma kesopanan ialah mengucapkan salam dikala memasuki rumah orang lain, menyapa kenalan yang kita temui di jalan, atau makan dengan menggunakan tangan kanan. Pelanggaran terhadap norma ini akan dikenai celaan, kritik, dan lain-lain.
d. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan menunjuk pada perbuatan yang diulang-ulang alasannya disenangi oleh banyak orang. Contohnya, jikalau bepergian ke daerah yang jauh, kita membelikan buah tangan untuk keluarga dan tetangga dekat. Sanksi bagi pelanggar norma kebiasaan berupa celaan atau pengucilan.
e. Norma Hukum
Norma aturan berupa rangkaian aturan yang berisi perintah dan larangan yang dibentuk oleh forum formal, menyerupai pemerintah. Contohnya, perintah menggunakan helm standar bagi pengendara motor atau Undang-Undang Nomor 22 wacana Pemerintahan Desa. Pelanggaran terhadap norma aturan akan dikenai denda, penjara, bahkan eksekusi mati.
Peran dan Fungsi Norma Sosial
Norma sosial mempunyai tugas dan fungsi yang berarti bagi individu anggota suatu masyarakat maupun masyarakat secara keseluruhan. Peran-peran tersebut antara lain:
1. Sebagai Petunjuk Arah (Orientasi) Bersikap dan Bertindak
2. Sebagai Pemandu dan Pengontrol bagi Sikap dan Tindakan Manusia
3. Sebagai Pendorong Sikap dan Tindakan Manusia
4. Sebagai Benteng Perlindungan bagi Keberadaan Masyarakat
5. Sebagai Alat Pemersatu Anggota Masyarakat
Pengertian Norma Sosial
Menurut Soerjono Soekanto, pengertian norma sosial yaitu aturan yang berlaku di dalam masyarakat yang disertai dengan hukuman bagi individu atau kelompok bila melanggar aturan tersebut. Sanksi sanggup berupa teguran, denda, pengucilan, atau eksekusi fisik. Individu wajib mematuhi norma yang telah dirumuskan.
Norma sosial diperlukan untuk mewujudkan nilai-nilai sosial. Ketika masyarakat menyepakati perlunya persatuan dan kebersamaan di antara warga masyarakat, dibuatlah suatu aturan bersikap serta bertindak yang sanggup mewujudkan nilai persatuan dan kebersamaan itu. Setiap individu mesti mengatur perilaku dan tindakannya dikala berinteraksi dengan pihak lain. Dia harus bersikap sopan, menjaga kehormatan orang lain, dan tidak merendahkan harga diri sesamanya. Inilah satu bentuk norma yang berkaitan dengan nilai persatuan dan kebersamaan dalam hidup masyarakat.
Daya Ikat Normal Sosial
Berdasarkan daya ikatnya, norma sosial sanggup dibedakan menjadi empat macam (Soerjono Soekanto; 1987), yaitu:
1. Norma Cara (Usage)
Norma ini lebih menunjuk pada suatu perbuatan di dalam hubungan antarindividu. Norma cara mempunyai daya ikat yang sangat lemah di antara norma-norma lainnya. Penyimpangan terhadap norma ini tidak menyebabkan eksekusi yang berat tetapi hanya sekadar ejekan, celaan, dan cemoohan. Misalnya, seorang pria yang menggunakan anting di telinga, seorang perempuan yang menggunakan celana jins di program resmi, dan lain-lain.
2. Norma Kebiasaan (Folkways)
Norma ini mempunyai kekuatan mengikat lebih tinggi daripada norma cara. Terbentuknya norma kebiasaan berawal dari perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama sampai terbentuklah suatu kebiasaan. Pengulangan tindakan dalam hal ini menandakan bahwa perbuatan itu dianggap baik. Contoh: apabila bertemu sobat lama, kita selalu berjabat tangan atau ketika kita memasuki rumah orang lain, kita selalu permisi dahulu dengan mengetuk pintu.
3. Norma Tata Kelakuan (Mores)
Dalam masyarakat, norma ini dipakai sebagai alat pengawas tingkah laris yang diyakini sebagai norma pengatur. Jadi, tata kelakuan merupakan alat biar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Pada umumnya, tata kelakuan diwujudkan dalam kebiasaankebiasaan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat. Oleh karenanya, antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya mempunyai tata kelakuan yang berbeda-beda. Misalnya, dalam suatu masyarakat kegiatan kerja bakti yaitu suatu keharusan bagi warganya namun pada masyarakat lain memberi kebebasan bagi warganya untuk tidak mengikuti kegiatan ini.
4. Norma Adat-Istiadat (Custom)
Norma ini berasal dari aturan nenek moyang yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh karenanya, norma moral istiadat merupakan tata kelakuan yang telah mendarah daging dan berakar berpengaruh dalam masyarakat serta mempunyai kekuatan yang mengikat. Pelanggaran terhadap norma akan dikenai hukuman yang keras baik pribadi maupun tidak langsung. Misalnya dalam moral Jawa, jikalau seorang perempuan tengah mengandung dalam usia tujuh bulan, maka harus diadakan upacara tujuh bulan untuk keselamatan bayi dan ibunya. Namun, apabila upacara tersebut tidak dilakukan maka orang tersebut akan dicemooh dan dihina oleh warga masyarakat dikarenakan telah dianggap tidak mematuhi norma moral sebagaimana masyarakat lain.
Macam-Macam Norma sosial
Norma sosial yang berlaku di masyarakat sangatlah beragam. Menurut kajian sosiologi, bermacam-macam norma sosial itu sanggup dikelompokkan menjadi beberapa pengertian berikut.
a. Norma Agama
Norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diajarkan kepada insan melalui aliran agama. Contohnya, tindakan berpuasa di kalangan umat muslim serta aliran untuk tidak merugikan orang lain. Orang yang melanggar norma agama akan menerima dosa.
b. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan berasal dari hati nurani sehingga seseorang sanggup membedakan antara perbuatan yang dianggap baik dengan perbuatan yang dianggap buruk. Contoh norma kesusilaan antara lain anak harus menghormati orang tuanya atau setiap orang dihentikan melaksanakan hubungan seksual di luar nikah. Orang yang melanggar norma kesusilaan akan dikucilkan secara fisik dan batin.
c. Norma Kesopanan
Norma kesopanan mengarah pada tingkah laris yang dianggap masuk akal dalam kehidupan bermasyarakat. Contoh norma kesopanan ialah mengucapkan salam dikala memasuki rumah orang lain, menyapa kenalan yang kita temui di jalan, atau makan dengan menggunakan tangan kanan. Pelanggaran terhadap norma ini akan dikenai celaan, kritik, dan lain-lain.
d. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan menunjuk pada perbuatan yang diulang-ulang alasannya disenangi oleh banyak orang. Contohnya, jikalau bepergian ke daerah yang jauh, kita membelikan buah tangan untuk keluarga dan tetangga dekat. Sanksi bagi pelanggar norma kebiasaan berupa celaan atau pengucilan.
e. Norma Hukum
Norma aturan berupa rangkaian aturan yang berisi perintah dan larangan yang dibentuk oleh forum formal, menyerupai pemerintah. Contohnya, perintah menggunakan helm standar bagi pengendara motor atau Undang-Undang Nomor 22 wacana Pemerintahan Desa. Pelanggaran terhadap norma aturan akan dikenai denda, penjara, bahkan eksekusi mati.
Peran dan Fungsi Norma Sosial
Norma sosial mempunyai tugas dan fungsi yang berarti bagi individu anggota suatu masyarakat maupun masyarakat secara keseluruhan. Peran-peran tersebut antara lain:
1. Sebagai Petunjuk Arah (Orientasi) Bersikap dan Bertindak
2. Sebagai Pemandu dan Pengontrol bagi Sikap dan Tindakan Manusia
3. Sebagai Pendorong Sikap dan Tindakan Manusia
4. Sebagai Benteng Perlindungan bagi Keberadaan Masyarakat
5. Sebagai Alat Pemersatu Anggota Masyarakat