Makalah Politik Islam Lengkap



BAB I
PENDAHULUAN

1.1.     Latar Belakang
Islam merupakan agama Allah SWT sekaligus agama yang terakhir yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril dengan tujuan untuk mengubah watak insan ke arah yang lebih baik di sisi Allah SWT. Banyak cara yang dilakukan oleh insan untuk mencapai ketakwaan di sisi-Nya atau yang disebut juga dengan kata “Politik”. Karena politik sanggup dikatakan sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu. Tidak sedikit masyarakat menganggap bahwa politik ialah sesuatu yang negatif yang harus dijauhi. Padahal tidak semestinya selalu begitu, bahkan politik sangat dibutuhkan dalam hidup beragama. Andai saja kita tidak mempunyai cara untuk melaksanakan pendekatan kepada Allah SWT, maka sanggup dipastikan kita sebagai insan biasa juga tidak akan pernah mencapai kata beriman dan takwa disisi-Nya, dikarenakan tidak akan pernah tercapai suatu tujuan jikalau tidak ada usaha atau cara yang dilakukannya untuk mencapai tujuan tersebut. Realita inilah yang harus kita ubah dikalangan masyarakat setempat, setidaknya dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, kemudian untuk bangsa dan negara kita.
Islam bukanlah suatu ilmu yang harus dipertandingnya dengan goresan pena atau dengan ceramah belaka tanpa diterapkan dalam kehidupan sehari- hari. Karena islam sangat identik dengan sifat, pemikiran, tingkah laku, dan perbuatan insan dalam kehidupan sehari- hari untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan tujuan mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Tentunya untuk mencapai hal tersebut, kita harus mempunyai suatu cara tertentu yang tidak melanggar fatwa agama dan tidak merugikan umat manusia. Banyak yang beranggapan bahwa jikalau agama dimasukkan dalam suatu politik, maka agama ini tidak akan murni lagi. Namun ada yang beranggapan lain, lantaran jikalau agama tidak memakai suatu politik atau cara, maka agama tersebut tidak akan hingga pada tujuannya. Kalaupun pada kenyataannya banyak yang tidak berhasil, mungkin cara yang dipakai belum tepat dan perlu menambahan ilmu.
Untuk itulah saya sangat berharap kepada pembaca semua, semoga setelah membaca atau membahas makalah ini, kita semua bisa mengakibatkan agama islam agama yang kembali tepat untuk mengubah watak insan ke arah yang lebih baik di sisi-Nya, Amin.

1.2.  TUJUAN
1.       Mengetahui definisi dari politik islam.
2.       Mengetahui hal-hal yang bekerjasama dengan politik islam.
3.       Mengetahui prinsip-prinsip politik luar negeri di dalam islam.
4.       Memahami kontribusi umat islam dalam perpolitikan nasional.
5.        Dapat membandingkan politik yang terjadi pada dikala kini dengan politik menurut  pandangan Islam.
6.       Agar sanggup mengetahui dan memahami wacana politik secara Islam.
7.        Dengan mengetahui pandangan politik secara Islam semoga kita lebih sanggup meningkatkan  keimanan dan ketakwaan kita serta lebih mendapatkan posisi yang lebih baik di hadapan AllahSWT.

1.3   RUMUSAN MASALAH
1.       Apa pengertian dari dari politik islam?
2.       Apa prinsip – prinsip politik luar negeri dalam islam?
3.       Apa saja kontribusi umat islam dalam perpolitikan nasional?


BAB II
PEMBAHASAN

2.1.      Pengertian Poltik Islam
Islam bukanlah semata agama (a religion) namun juga merupakan sistem politik
(a political sistem), Islam lebih dari sekedar agama. Islam mencerminkan teori-teori perundang-undangan dan politik. Islam merupakan  sistem peradaban yang lengkap, yang meliputi agama dan Negara secara bersamaan (M.Dhiaduddin Rais, 2001:5).
Nabi Muhammad SAW ialah seorang politikus yang bijaksana. Di Madinah dia membangun Negara Islam yang pertama dan meletakkan prinsip-prinsip utama undang-undang Islam. Nabi Muhammad pada waktu yang sama menjadi kepala agama dan kepala Negara.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian politik sebagai kata benda ada tiga, yaitu :
(1) pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang sistem dan dasar pemerintahan)
(2) segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) mengenai  
(3) kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah).

Politik itu identik dengan siasah, yang secara pembahasannya artinya mengatur. Dalam fikih, siasah meliputi :
1.      Siasah Dusturiyyah (Tata Negara dalam Islam)
2.      Siasah Dauliyyah ( Politik yang mengatur kekerabatan antara satu negara Islam lainnya)       3.      Siasah Maaliyah (Sistem ekonomi negara)
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi yang sanggup mempersatukan kekuatan-kekuatan dan aliran-aliran yang berbeda-beda di masyarakat. Dalam konsep Islam, kekuasaan tertinggi ialah Allah SWT. Ekrepesi kekuasaan dan kehendak Allah tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul. Oleh lantaran itu penguasa tidaklah mempunyai kekuasaan mutlak, ia hanyalah wakil (khalifah) Allah di muka bumi yang berfungsi untuk membumikan sifat-sifat Allah dalam kehidupan nyata. Di samping itu, kekuasaan ialah amanah Allah yang diberikan kepada orang-orang yang berhak memilikinya. Pemegang amanah haruslah memakai kekuasaan itu dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan Al-Quran dan Sunnah Rasul.

      2.2.     Norma Politik dalam Islam
Dalam pelaksanaan politik, Islam juga mempunyai norma-norma yang harus diperhatikan. Norma-norma ini merupakan karakteristik pembeda politik Islam dari system poltik lainnya. Diantara norma-norma itu ialah :
1.      Poltik merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan, bukan dijadikan sebagai tujuan final atau satu-satunya.
2.      Politik Islam bekerjasama dengan kemashlahatan umat.
3.      Kekuasaan mutlak ialah milik Allah.
4.      Manusia diberi amanah sebagai khalifah untuk mengatur ala mini secara baik.
5.      Pengangkatan pemimpin didasari atas prinsip musyawarah.
6.      Ketaatan kepada pemimpin wajib hukumnya setelah taat kepada Allah dan Rasul .
7.      Islam tidak memilih secara eksplisit bentuk pemerintahan Negara.

2.3.      Kedudukan Politik Dalam Islam

Terdapat tiga pendapat  di kalangan pemikir muslim  wacana kedudukan politik dalam syariatislam. Yaitu :

Pertama, kelompok  yang menyatakan bahwa islamadalah suatu agama yang serbah lengkap didalamnya terdapat pula antara lainsystem ketatanegaraan atau politik. Kemudian lahir sebuah istilah yang disebutdengan fikih siasah (system ketatanegaraan dalam islam) merupakan bagianintegral dari fatwa islam.  Lebih jauhkelompok ini beropini bahwa system ketatanegaraan yang harus diteladaniadalah system yang telah dilaksanakan oleh nabi Muhammad SAW dan oleh parakhulafa al-rasyidin yaitu sitem khilafah.

Kedua, kelompok yangberpendirian bahwa islam ialah agama dalam pengertian barat. Artinya agamatidak ada hubungannya dengan kenegaraan. Menurut aliran ini nabi Muhammadhanyalah seorang rasul, menyerupai rasul-rasul yang lain bertugas menyampaikanrisalah tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugas untuk mendirikan danmemimpin suatu Negara.

Ketiga, menolak bahwaislam ialah agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya segala sistemketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa islam sebagaimana pandanaganbarat yang hanya mengatur kekerabatan insan dengan tuhan. Aliran iniberpendirian bahwa dalam islam tidak teredapat sistem ketatanegaraan, tetapaiterdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.
Sejarah menerangkan bahwa nabi kecuali sebagai rasul, meminjam istilah harun nasution, kepala agama, jugabeliau ialah kepala negara. Nabi menguasai suatu wilayah yaitu yastrib yangkemudian menjadi madinah al-munawwarah sebagai wilayah kekuasaan nabi sekaligusmanjadi sentra pemerintahannya dengan piagam madinah sebagai aturan dasarkenegaraannya. Sepeninggal nabi, kedudukan dia sebagai kepala negaradigantikan bubuk bakar yang merupakan hasil kesepakatan tokoh-tokoh sahabat,selanjutnya disebut khalifah. Sistem pemerintahannya disebut “khalifah”. Sistem“khalifah” ini berlangsung hingga kepemimpinan berada dibawah kekuasaankhalifah terakhir, ali “karramah allahu wajhahu”.

2.4.  Demokrasi Dalam Islam
Kedaulatan mutlak dan keesaan Tuhan yang terkandung dalam konsep tauhid dan peranan insan yang terkandung Dalamkonsep khalifah memberikan kerangka yang dengannya para cendikiawan belakanganini menyebarkan teori politik tertentu yang dianggap demokratis. Didalamnyatercakup definisi khusus dan ratifikasi terhadap kedaulatan rakyat, tekanan padakesamaan derajat, manusia, dan kewajiban rakyat sebsgai pengemban pemerintahan.
Demokrasi islam dianggap sebagaisistem yang mengekuhkan konsep-konsep islam yang sudah usang berakar, yaitumusyawarah {syura}, persetujuan {ijma’}, dan penilaian interpretative yangmandiri {ijtihad} .
Musyawarah, konsensus, dan ijtihadmerupakan konsep-konsep yang sangat penting bagi artikulasi demokrasi islamdalam kerangka keesaan tuhan dan kewajiban-kewajiban insan sebagaikhalifah-nya. Meskipun istilah-istilah ini banyak diperdebatkan maknanya, namunlepas dari ramainya perdebatan maknanya didunia islam, istilah-istilah inimemberi landasan yang efektif untuk memahami kekerabatan antara islam dandemokrasi di dunia kontemporer.

2.5.     Masyarakat Madani
Masayarakat madani adalah masyarakat yang beradap, menjunjung tinggi nilai-nilaikemanusiaan, yang maju dalam penguasaan ilmu pengetahuan, dan teknologi. Karenaitu didalam ilmu filsafat, semenjak filsafat yunani hingga msaa filsafat islamjuga dikenal istilah madinah atau polis, yang berarti kota yaitu masyarakatyang maju dan berperadaban. Masyarakat madina menjadi simbol idealisme yangdiharapkan oleh setiap masyarakat.
Kata madani merupakan penyifatan terhadap kota madinah, yaitu sifat yang ditunjukanoleh kondisi dan sisyem kehidupan yang berlaku di kota madinah . kondisi dansistem kehidupan menjadi popular dan dianggap ideal untuk menggambaraknmasyarakat yang islami, sekalipun penduduknya terdiri dari berbgai macamkeyakinan. Mereka hidup dengan rukun, saling membantu, taat hukum, dan menujjukankepercayaan penuh terhadap kepemimpinannya. aL-qur’an menjadi konstitusi untukmenyelesaikan aneka macam dilema hidup yang terjadi diantara penduduk madinah.
Perjanjian madinah berisikesepakatan ketiga unsur masyarakat untuk saling tolong-menolong, menciptakankedamaian, dalam kehidupan social, mengakibatkan aL-qur’an sebagai konstitu,menjadikan rasulullah SAW sebagai pemimpin yang ketaatan penuh terhadapkeputusan-keputusannya, dan memberikan kebebaan bagi penduduknya untuk memelukagama serta beribadah sesuai dengan fatwa agama yang dianutnya.
Masyarakat madani sebagai masyarakat ideal mempunyai karakteristik sebagai berikut :
a)       BerTuhan
b)       Damai
c)       Tolong-menolong
d)       Toleran
e)       Keseimbanagn antara hak dan kewajiban social
f)        Berperadaban tinggi
g)       Berakhlak mulia
2.6.       Prinsip – Prinsip Politik Luar Negeri Dalam Islam (Siasah Dauliyyah)
Dalam Al-Quran, ditemui beberapa prinsip politik luar negeri dalam Islam, yaitu :
a.      Saling menghormati fakta-fakta dan traktat-traktat, lihat QS.8:58, QS.9:4, QS.16:91,     QS.17:34.
b.      Kehormatan dan Integrasi Nasional, lihat QS.16:92
c.     Keadilan Universal (Internasional), lihat QS. 5:8.
d.     Menjaga perdamaian abadi, lihat QS.5:61.
e.     Menjaga kenetralan negara-negara lain, lihat QS.4:89,90.
f.      Larangan terhadap eksploitasi para imperialis, lihat QS.6:92.
g.    Memberikan proteksi dan dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di negara. lihat QS.8:72.
h.      Bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral, lihat QS.60:8,9.
i.        Kehormatan dalam kekerabatan Internasional, lihat QS.55:60.
j.        Persamaan keadilan untuk para penyerang, lihat QS.2:195, QS.16:126, dan QS.42:40.

   Prinsip-prinsip dasar siasyah dalam Islam meliputi antara lain :
                    1.      Musyawarah.
                    2.      Pembahasan Bersama.
                             3.      Tujuan bersama, yakni untuk mencapai suatu keputusan.
                   4.      Keputusan itu merupakan penyelesaian dari suatu masalah yang dihadapi bersama.
                    5.      Keadilan.
                             6.      Al-Musaawah atau persamaan.
                             7.      Al-hurriyyah (kemerdekaan)
                    8.    Perlindungan jiwa raga dan harta masyarakat .

          Prioritas kebijakan luar negeri didasarkan pada nilai-nilai demokrasi modern didirikan di dunia. Keterkaitan ini memungkinkan kita untuk memastikan dukungan internasional dalam menuntaskan prioritas kami. Berasal dari atas, kita merumuskan misi layanan diplomatik dan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang penting dalam pemenuhan. Mendasar melayani kepentingan nasional dan nilai-nilai berlabuh di Konsep Keamanan Nasional dan dinyatakan dalam visi presiden yang mendorong tujuan menyeluruh dari kebijakan luar negeri kita untuk meningkatkan keamanan dan status internasional Georgia, memastikan Georgia 'tepat dan posisi terhormat dalam sistem kekerabatan internasional, dan memajukan kepentingan negara di dunia yang semakin mengglobal.
         Dalam dunia kini ini saling bergantung, keamanan nasional dan kemakmuran tidak sanggup dicapai dalam isolasi dari seluruh dunia. Untuk keamanan kami untuk menjadi abadi kita perlu mendukung keamanan global; kemerdekaan dan kebebasan kita bergantung pada penghormatan terhadap kedaulatan negara-negara lain di dunia; kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi negara-negara lain dan tempat akan mempengaruhi kesejahteraan warga negara Georgia dan konsolidasi demokrasi di Georgia hanya sanggup dicapai melalui penguatan perkembangan demokrasi pada skala global. We will pursue foreign policy that is conscious of these principles and faithful to these beliefs. Kami akan mengejar kebijakan luar negeri yang sadar akan prinsip-prinsip ini dan setia kepada keyakinan ini.
       Untuk mencapai visi ini, kebijakan luar negeri Georgia kala ke-21 akan berusaha untuk mewujudkan tindakan internasional yang memajukan kepentingan nasional Georgia Georgia dan warga negara, serta memberikan kontribusi untuk membangun masyarakat dunia yang di dalamnya ada kedamaian dan keamanan abadi, sebuah memperluas demokrasi dan kemakmuran abadi.
       Deklarasi dan artikulasi nilai-nilai inti dari Kementerian sangat penting untuk mencapai keunggulan organisasi dan pemenuhan misi dan tujuan kami.
Dalam melaksanakan kebijakan luar negeri, kita beristirahat di atas seperangkat nilai-nilai konstan yang mencerminkan apa Dinas Luar Negeri Georgia dan para karyawan percaya.
Kami mendukung nilai-nilai ini sebagai standar tinggi sehingga para pegawai di Kementerian, misi dan pelayanan konsuler luar negeri harus menjunjung tinggi dan mengamati dalam pekerjaan mereka. We will ensure that higher performance standards are achieved through integration of these values in achieving our priorities and goals as well as in everyday work. Kami akan memastikan bahwa standar kinerja yang lebih tinggi sanggup dicapai melalui integrasi nilai-nilai ini dalam mencapai prioritas dan tujuan kita maupun dalam pekerjaan sehari-hari.
       Mereka akan membimbing taktik kami untuk rekrutmen, evaluasi, dan pembinaan karyawan kami dan harus diinternalisasi oleh setiap anggota staf Dinas Luar Negeri.

                     2.7.        Prinsip-prinsip dasar politik Islam
 Sistem politik berdasarkan atas tiga (3) prinsip yaitu :
a)       Hakimiyyah Ilahiyyah
Hakimiyyah atau memberikan kuasa pengadilandan kedaulatan aturan tertinggi dalam    sistem politik Islam hanyalah hak mutlakAllah.

Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhakdisembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, danbagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kau dikembalikan. (Al-Qasas: 70)
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa pengertian-pengertian berikut:
   Bahawasanya Allah Pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya adalahTuhan yang menjadi pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi insan kecuali patuh dan tunduk kepada sifat IlahiyagNya Yang Maha Esa.   
  Bahawasanya hak untuk menghakimi dan meng adili tidak dimiliki olehsesiap kecuali Allah.    Bahawasanya hanya Allah sahajalah yang mempunyai hak mengeluarkan hukumsebab Dialah satu-satuNya Pencipta.  
  Bahawasanya hanya Allah sahaja yang mempunyai hakmengeluarkan peraturan-peraturan alasannya ialah Dialah satu-satuNya Pemilik.
Bahawasanya aturan Allah ialah suatu yang benar sebabhanya Dia sahaja yang Mengetahui hakikat segala sesuatu dan di tanganNyalahsahaja penentuan hidayah dan penentuan jalan yang selamat dan lurus.
Hakimiyyah Ilahiyyah membawa arti bahwa terasutama kepada sistem politik Islam ialah tauhid kepada Allah di segi Rububiyyahdan Uluhiyyah.


b)       Risalah
Risalah bererti bahawa kerasulan beberapaorang lelaki di kalangan insan semenjak Nabi Adam hingga kepada Nabi Muhammads.a.w ialah suatu asas yang penting dalam sistem politik Islam. Melaluilandasan risalah inilah maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allahdalam bidang perundangan dalam kehidupan manusia. Para rasul meyampaikan,mentafsir dan menterjemahkan segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan.
Dalam sistem politik Islam, Allah telahmemerintahkan semoga insan mendapatkan segala perintah dan larangan Rasulullahs.a.w. Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah-oerintah Rasulullah s.a.w dantidak mengambil selain daripada Rasulullah s.a.w untuk menjadi hakim dalamsegala perselisihan yang terjadi di antara mereka. Firman Allah:

Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikanAllah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka ialah untukAllah, Rasul, kerabat Rasul, bawah umur yatim, orang-orang miskin danorang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamumaka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; danbertakwalah kepada Allah. SesungguhnyaAllah sangat keras hukuman-Nya. (Al-Hasyr: 7)
Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hinggamereka mengakibatkan kau hakim dalam masalah yang mereka perselisihkan, kemudianmereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamuberikan, dan mereka mendapatkan dengan sepenuhnya.(An-Nisa’: 65)

c)       Khalifah
Khilafah bererti perwakilan. Kedudukan insan di atas muka bumiini adlah sebagai wakil Allah. Oleh itu, dengan kekuasaanyang telah diamanahkanini, maka insan hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yangditetapkan. Di atas landasan ini, maka insan bukanlah penguasa atau pemiliktetapi hanyalah khalifah atau  wakilAllah yang menjadi Pemilik yang sebenar.

Kemudian Kami jadikan kau pengganti-pengganti (mereka) di mukabumi setelah mereka, supaya Kami memperhatikan bagaimana kau berbuat. (Yunus: 14)

Seseorang khalifah hanya menjadi khalifah yang sah selama mana ia benar-benar mengikuti hukum-hukum Allah. Ia menuntun semoga kiprah khalifah dipegang oleh orang-orang yang memenuhi syarat-syarat berikut:
Islam merupakan agama Allah SWT sekaligus agama yang terakhir yang disampaikan kepada Nabi MAKALAH POLITIK ISLAM LENGKAP     1. Terdiri dari pada orang-orang yang benar-benar boleh mendapatkan dan mendukung prinsip-prinsip tanggng jawab yang terangkum dalam pengertian kkhilafah.
Islam merupakan agama Allah SWT sekaligus agama yang terakhir yang disampaikan kepada Nabi MAKALAH POLITIK ISLAM LENGKAP       2.Tidak terdiri dari pada orang-orang zalim, fasiq, fajir dan lalai terhadap Allah serta     bertindak melanggar batas-batas yang ditetapkan olehNya.
3. Terdiridaripada orang-orang yang berilmu, berakal sihat, mempunyai kecerdasan, kearifanserta kemampuan intelek dan fizikal.
Islam merupakan agama Allah SWT sekaligus agama yang terakhir yang disampaikan kepada Nabi MAKALAH POLITIK ISLAM LENGKAP       4.Terdiri daripada orang-orang yang amanah sehingga dapt dipikulkan tanggungjawab kepadamereka dengan yakin  dan tanpa keraguan.
Pemerintahan gres wajib di patuhi kalau politik dan kebijaksanaannya merujuk kepada Al-Quran dan hadist atau tidak bertentangan dengan keduanya.
2.8.     PRINSIP-PRINSIP UTAMA SISTEM POLITIK ISLAM
1)       Musyawarah
Asas musyawarah yang paling utamaadldah berkenaan dengan pemilihan ketua negara dan oarang-oarang yang akanmenjawat tugas-tugas utama dalam pentadbiran ummah. Asas musyawarah yang keduaadalah berkenaan dengan penentuan jalan dan cara pelaksanaan undang-undang yangtelah dimaktubkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Asas musyawarah yangseterusnya ialah berkenaan dengan jalan-jalan bagi menetukan perkara-perkarabaru yang timbul di dalangan ummah melalui proses ijtihad.

2)       Keadilan
Prinsip ini ialah berkaitan dengankeadilan sosial yang dijamin oleh sistem sosial dan sistem ekonomi Islam. Dalampelaksanaannya yang luas, prinsip keadilan yang terkandung dalam sistem politikIslam meliputi dan merangkumi segala jenis perhubungan yang berlaku dalamkehidupan manusia, termasuk keadilan di antara rakyat dan pemerintah, di antaradua pihak yang bersebgketa di hadapan pihak pengadilan, di antara pasangansuami isteri dan di antara ibu bapa dan anak-anaknya.kewajipan berlaku adil danmenjauhi perbuatan zalim ialah di antara asas utama dalam sistem sosial Islam,maka menjadi peranan utama sistem politik Islam untuk memelihara asas tersebut.Pemeliharaan terhadap keadilan merupakan prinsip nilai-nilai sosial yang utamakerana dengannya sanggup dikukuhkan kehidupan insan dalam segala aspeknya.

3)       Kebebasan
Kebebasan yang diipelihara olehsistem politik Islam ialah kebebasan yang berterskan kepada makruf dankebajikan. Menegakkan prinsip kebebasan yang sebenaradalah tujuan terpentingbagi sistem politik dan pemerintahan Islam serta menjadi asas-asas utama bagiundang-undang perlembagaan negara Islam.

4)       Persamaan
Persamaan di sini terdiri daripadapersamaan dalam mendapatkan dan menuntut hak, persamaan dalam memikultanggungjawab berdasarkan peringkat-peringkat yang ditetapkan oleh undang-undangperlembagaan dan persamaan berada di bawah kuatkuasa undang-undang.

5)       Hak menghisab pihak pemerintah
Hak rakyat untuk menghisab pihakpemerintah dan hak menerima klarifikasi terhadap tindak tanduknya. Prinsip iniberdasarkan kepada kewajipan pihak pemerintah untuk melaksanakan musyawarah dalamhal-hal yang berkaitan dengan urusan dan pentadbiran negara dan ummah. Hakrakyat untuk disyurakan ialah bererti kewajipan setiap anggota dalammasyarakat untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kemungkaran. Dalampengertian yang luas, ini juga bererti bahawa rakyat berhak untuk mengawasi danmenghisab tindak tanduk dan keputusan-keputusan pihak pemerintah.

2.8.     TUJUAN POLITIK MENURUT ISLAM
Tujuan sistem politik Islam adalahuntuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atasdasar untuk melaksanakan seluruh aturan syariat Islam.  Tujuan utamanya ialah menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam.  Dengan adanya pemerintahan yang mendukungsyariat, maka akan tertegaklah  Ad-Dindan berterusanlah segala urusan insan berdasarkan tuntutan-tuntutan Ad-Dintersebut. Para fuqahak Islam telah menggariskan 10 masalah penting sebagai tujuankepada sistem politik dan pemerintahan Islam:
1)       Memelihara keimanan berdasarkan prinsip-prinsip yang telahdisepakati oleh ulamak salaf daripada kalangan umat Islam.
2)       Melaksanakanproses pengadilan dikalangan rakyat dan menuntaskan masalah dikalanganorang-orang yang berselisih.
3)       Menjagakeamanan daerah-daerah Islam semoga insan sanggup hidup dalam keadaan kondusif dandamai.
4)       Melaksanakanhukuman-hukuman yang telah ditetapkan syarak demi melindungi hak-hak manusia.
5)       Menjaga perbatasan negara dengan pelbagai persenjataanbagi menghadapi kemungkinan serangan daripada pihak luar.
6)       Melancarkan jihad terhadap golongan yang menentang Islam.
7)       Mengendalikan urusan pengutipan cukai, zakat, dan sedekahsebagaimana yang ditetapkan syarak.
8)       Mengatur anggaran belanjawan dan perbelanjaan daripadaperbendaharaan negara semoga tidak dipakai secara boros atau kikir.
9)       Melantik pegawai-pegawai yang cekap dan jujur bagimengawal kekayaan negara dan menguruskan hal-ehwal pentadbiran negara.
10)    Menjalankan pengawalan dan investigasi yangrapi dalam hal-ehwal awam demi untuk memimpin negara dan melindungi  Ad-Din.

2.9.          Syarat Kepemimpinan Politik dalam Islam
Kepemimpinan politik dalam Islam harus memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan oleh fatwa agama. Penjelasan itu terdapat dalam surat An-Nisa’,(4):58-59. Pada ayat itu disimpulkan bahwa terdapat beberapa syarat kepemimpinan politik dalam Islam antara lain;
                      1.      Amanah yaitu bertanggung jawab dengan kiprah dan kewenangan yang diemban
             2.      Adil yaitu bisa menempatkan segala sesuatu secara tepat dan proporsional
              3.      Taat kepada Allah dan Rasul
              4.      Menjadikan quran dan sunnah sebagai rujukan utama.

A.      Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam
                   1.      Sejarah hak asasi manusia
Menurut Jan Materson dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Hak Asasi Manusia itu ialah hak-hak yang menempel pada manusia, yang tanpa dengannya insan tidak mungkin sanggup hidup sebagai manusia.
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa secara kodrati diberi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara yang satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, insan sanggup menyebarkan diri pribadi, peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.
Dilihat dari sejarahnya, (yang dipelajari orang sekarang) umumnya pakar di Eropa berpendapat, bahwa lahirnya hak asasi insan dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Dari sinilah lahir iktikad raja tidak kebal aturan lagi. Dengan demikian kekuasaan raja mulai dibatasi dan kondisi ini merupakan embrio bagi lahirnya monarki konstituional yang berintikan kekuasaan raja hanya sebagi symbol belaka.
Kalau kita jujur kepada sejarah, bahu-membahu hak asasi insan sudah ada semenjak kala ke tujuh, tetapi betul-betul dipratekkandalam kehidupan. Pada zaman itu dikenal dengan istilah perbudakan. Dengan lahirnya fatwa Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad, perbudakan mulai dihapuskan dengan cara memerdekakan mereka dari budak.
Lahirnya magna charta diikuti dengan lahirnya Bill of Rihgts di Inggris pada tahun 1689. pada dikala itu mulai ada peraturan yang berintikan bahwa insan sama di muka hokum. Perkembangan hak asasi selanjutnya ditandai munculnya “The American Declaration of Independence” yang lahir dari paham Rousseau dan Monterquieu. Selanjutnya muncul pada tahun 1789 “The French Declaration”, dimana hak-hak asasi lebih dirinci lahir yang kemudian The Rule of Law.

            B.     Perbedaan prinsip antara konsep HAM dalam pandangan Islam dan Barat
Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi insan dilihat dari sudut pandangan Barat dan Islam. Hak asasi insan berdasarkan pandangan Barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat pada manusia. Sedangkan hak asasi insan berdasarkan pandangan Islam bersifat teosentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan.
Prinsip-prinsip hak asasi insan yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights dilukiskan dalam aneka macam ayat. Apabila prinsip-prinsip human rights yang terdapat dalam universal declaration of Human Rights dibandingkan dengan hak-hak asasi insan yang terdapat dalam fatwa Islam, maka dalam Al-Quran dan As-Sunnah akan dijumpai antara lain, prinsip-prinsip human rights :
1)      Martabat manusia.
2)      Prinsip persamaan.
3)      Prnsip kebebasan menyatakan pendapat.
4)      Prinsip kebebasan beragama.
5)      Hak atas jaminan social.
6)      Hak atas harta benda.

2.10   Kontribusi Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional
Kekuasaan tanpa landasan moral, cepat atau lambat dipastikan akan berdampak jelek bagi tatanan hidup berbangsa dan bernegara. Upaya untuk membangun dan memelihara kebersa¬maan tinggal sekadar retorika, yang mencuat justru ego ego berkedok kemunafikan. Posisi dalam struktur pemerintahan, tidak lagi dianggap sebagai amanah buat memperjuangkan nasib rakyat, melainkan lahan berair untuk memanjakan hasrat priba¬di atau kepentingan golongan.
           Akibatnya, demi menduduki jabatan tertentu, orang tak segan segan menghalalkan segala cara. Seperti mengeksploita¬si massa untuk unjuk kekuatan, political money untuk merek¬rut dukungan, memanipulasi angka perhitungan dalam pemilu, dan lain sebagainya. Bahkan kalau perlu rakyat dijadikan tumbal dalam rekayasa politik. Sehingga lambat laun lahirlah sebuah gambaran negatif: politik itu kotor!
           Mencermati peta perpolitikan di Indonesia, kalau mau jujur, masih jauh dari gambaran menggembirakan. Nilai nilai kemanu¬siaan, etika moral, sering terabaikan. Dan, umat Islam (penyandang predikat khalifah di muka bumi) sangat tidak layak untuk berdiam diri menyaksikan wajah perpolitikan di negeri ini berlangsung corat marut. Harus ada rasa tergugah untuk melaksanakan perubahan konstruktif.
Munculnya pemikiran reformis dan kreatif dalam penyam¬paian pesan pesan kemanusiaan Islam inilah yang ingin diso¬sialisasikan Ahmad Syafii Maarif, dalam bukunya “Islam & Politik, Upaya Membingkai Peradaban”.


            Syafii Maarif, optimis Islam akan bisa memberi corak pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang berwawasan moral. Asalkan Islam dipahami secara benar dan realistis, tidak diragukan lagi akan berpotensi dan berpeluang besar untuk ditawarkan sebagai pilar pilar peradaban alternatif di masa depan. Sumbangsih solusi Islam terhadap masalah masalah kemanusiaan yang semakin usang semakin komplek ini, gres punya makna historis bila umat Islam sendiri sanggup tampil sebagai umat yang beriman. Menyikapi tantangan tersebut, hal paling mendasar ialah bahwa umat Islam tidak boleh terpecah belah oleh dua kutub pemikiran: antara ilmu agama dan ilmu sekuler. Dengan bekal perpaduan spritual dan intelektual, maka posisi umat Islam yang semula berada di buritan, dimasa mendatang dihar¬apkan menjadi lokomotif dalam membangun masyarakat bermoral yang diback up kemantapan ontologi.
Kalau mau menelusuri sejauhmana efek Islam terhadap perpolitikan di Indonesia, akar sejarahnya boleh dikata cukup panjang. Sejak kala 13, sebelum para kolonial menceng-keramkan kekuasaannya di Nusantara ini, kita sudah mengenal beberapa kerajaan Islam menyerupai di Sumatera, Maluku, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan NTB. Namun yang paling monumental ialah dikala perdebatan seputar usul konstitusi Indonesia. Daulah Islamiyah bersaing dengan Asas Pancasila. Format Piagam Jakarta, dengan tujuh kata kuncinya, yakni: dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya, hanya sempat bertahan selama 57 hari. Sebab pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila dite-tapkan sebagai dasar filosofis negara.
Langkah tersebut merupakan kompromi politik demi menja¬ga persatuan dan kesatuan, mengingat bangsa ini sangat plural, meski mereka yang beragama Islam.         Dengan bahasa yang lugas, Syafii Maarif, penulis buku ini, menilai penamaan negara tidak terlalu fundamental. Yang penting, dalam kehidupan kolektif cita cita politik Islam dilaksanakan. Wawasan moral wacana kekuasaan itulah yang dimaksud aspirasi Islam. Bagi Islam, apa yang berjulukan kekuasaan politik haruslah dijadikan “kendaraan” penting untuk menca¬pai tujuan Islam seperti: penegakkan keadilan, kemerdekaan, humanisme egaliter, yang berlandaskan nilai nilai tauhid.
        Sayangnya, semenjak Orde Lama hingga tumbangnya Orde Baru kelompok kelompok santri yang tergabung dalam Muhammadiyah, Al Irsyad, Persis, Nahdhatul Ulama, Al Washliyah, PUI (Persatuan Umat Islam), Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah), Nahdhatul Wathan, Masyumi dan lain lain telah lumpuh secara politik dan ekonomi, sehingga kurang terlatih untuk menjadi cukup umur dalam peolitik nasional.
        Di masa Orde Baru yang feodal serta otoritarian, teru¬tama anggota Korpri sekian usang mental mereka terpasung, sehingga tak punya peluang untuk memperlihatkan pemikiran alternatif. Mereka cenderung menjadi corong pemerintah. Tak heran, kalau dalam beberapa pemilu Golkar selalu tampil sebagai pemenang.
Demikian pula, di era reformasi ini, banyak melahirkan politisi politisi karbitan yang orientasi perjuangannya cuma untuk mengincar bangku jabatan. Mereka begitu simpel berkoar mencaplok slogan “demi kepentingan bangsa dan negara”, padahal tujuan final tak lain ialah untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
            Maka, dalam kondisi bangsa yang sangat memprihatinkan sekarang, sudah waktunya bagi kita semua untuk berpikir jernih, serius, tidak terombang ambing oleh pernyataan pernyataan politik yang a historis. Karena, semua itu penuh racun yang menghancurkan. Golongan santri tidak boleh lagi bermain di wilayah pinggir sejarah, turut menari berdasarkan irama genderang yang ditabuh pihak lain. Oleh alasannya ialah itu, kita perlu menyiapkan para pemain yang handal, berakhlak mulia, profesional, dan punya integritas pribadi yang tang¬guh dan prima (hal 81).
            Dengan begitu, umat Islam di negara ini diharapkan tidak lagi termarginalisasi. Politik Islam harus bisa merepresentasikan idealismenya sebagai rahmatan lil alamin, sehingga tidak simpel dicap sebagai ekstremis atau sempalan. aliansyah jumbawuya
Reaksi: 


Kontribusi agama Islam dalam kehidupan politik berbangsa dan bernegara ialah :
1)      Politik ialah: Kemahiran
2)      Menghimpun kekuatan
3)      Meningkatkan kwantitas dan kwalitas kekuatan
4)      Mengawasi kekuatan dan
5)      Menggunakan kekuatan, untukmencapai tujuan kekuasaan tertentu didalamnegara atau institut lainnya.
Kontribusi umat Islam dalam perpolitikan Nasional sudah dimulai semenjak masa penjajahan (prakemerdekaan).



 

PENUTUP

A.     Kesimpulan
Manusia diciptakan Allah dengan sifat bawaan ketergantungan kepada-Nya di samping sifat-sifat keutamaan, kemampuan jasmani dan rohani yang memungkinkan ia melaksanakan fungsinya sebagai khalifah untuk memakmuran bumi. Namun demikian, perlu dikemukakan bahwa dalam keutamaan insan itu terdapat pula keterbatasan atau kelemahannya. Karena kelemahanya itu, insan tidak bisa mempertahankan dirinya kecuali dengan sumbangan Allah.
Bentuk sumbangan Allah itu terutama berupa agama sebagai pedoman hidup di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaan di alam abadi nanti. Dengan bantuan-Nya Allah memperlihatkan jalan yang harus di tempuh insan untuk mencapai tujuan hidupnya. Tujuan hidup insan hanya sanggup terwujud jikalau insan bisa mengaktualisasikan hakikat keberadaannya sebagai makhluk utama yang bertanggung jawab atas tegaknya aturan Tuhan dalam pembangunan kemakmuran di bumi untuk itu Al-Qur'an yang memuat wahyu Allah, memperlihatkan jalan dan keinginan yakni (1) semoga insan mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan fitrah (sifat asal atau kesucian)nya, (2) mewujudkan kebajikan atau kebaikan dengan menegakkan hukum, (3) memelihara dan memenuhi hak-hak masyarakat dan pribadi, dan pada dikala yang sama memelihara diri atau membebaskan diri dari kekejian, kemunkaran dan kesewenang-wenangan. Untuk itu di perlukan sebuah system politik sebagain sarana dan wahana (alat untuk mencapai tujuan) yaitu Politik Islam.

B.     Saran
Islam sebagai agama yang tepat dan menyeluruh, sudah sepatutnya mempunyai kiprah utama dalam kehidupan politik sebuah negara. Untuk menuju ke arah integrasi kehidupan masyarakat, negara dan Islam diharapkan ijtihad yang akan memberikan pedoman bagi anggota tubuh legislatif atau politisi dalam menjelaskan hujahnya dalam berpolitik. Dan interaksi umat Islam yang hidup dalam alam modern ini dengan politik akan memberikan pengalaman dan tantangan gres menuju masyarakat yang adil dan makmur. Berpolitik yang higienis dan sehat akan menambah kepercayaan masyarakat khususnya di Indonesia bahwa memang Islam mengatur seluruh aspek mulai ekonomi, sosial, militer, budaya hingga dengan politik.


DAFTAR PUSTAKA

·        Tim Dosen PAI UNP.2006.Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan TinggiUmum, hal 148-151
·        M.Dhianddin Rais.2001.Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insani. Hal 4-6
·        Rustam, Rusyja, Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Andalas Padang. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum, hal 189-193
·        Nurcholish Madjid, 1999. Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi, Jakarta: Paramadina, 1999.
·        Anwar, Fuadi, dkk. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum, Padang : 2008
·        Lopa, Baharuddin, 1989, Al-Quran dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta
        Hasby, Subky, dkk.2007. BUKU DARAS.PPA Universitas Bramijaya ; Malang


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel