Makalah Politik Ekonomi Islam 2



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ekonomi Politik
      Ekonomi berasal dari bahasa Yunani. Ekonomi berasal dari kata "oikos" yang berarti aturan dan "nomos" yang berarti rumah tangga. Sedangkan politik berasal dari kata "polis” yang berarti  negara atau kota. Berdasarkan maknanya yang secara empiris tidaklah sama, namun dalam perkembangan dunia kedua kata tersebut menjadi hal yang berkaitan dan saling mempengaruhi. Tindakan politik tidak terbebas dari kepentingan ekonomi dan sebuah kebijakan ekonomi tidak terlepas pula dari kepentingan politik. Dengan demikian ekonomi politik dimaksudkan untuk mengungkapkan kondisi di mana produksi atau konsumsi diselenggarakan negara-negara.
1.      Ekonomi potik berdasarkan para ahli.
      Definisi ekonomi polotik berdasarkan Balaam merupakan disiplin intelektual yang mengkaji hubungan antara ekonomi dan politik.
      Menurut P. Todaro, ekonomi politik membahas hubungan politik dan ekonomi dengan tekanan pada tugas kekuasaan dalam pengambilan keputusan ekonomi.
      Pakar lainnya memakai istilah ekonomi politik untuk merujuk pada kasus yang dihasilkan oleh interaksi acara ekonomi dan politik. 
       Dengan demikian ekonomi politik menjelaskan dan mengungkapkan hukum-hukum produksi kekayaan di tingkat negara dunia.
2.      Ekonomi politik secara umum.
      Biasanya ketika berbicara atau membahas ekonomi maka ingatan akan eksklusif tertuju pada kata yang tidak lepas dari unsur produksi, komsumsi, distribusi, investasi, ekspor dan impor dan sebagainya yang tentu berbeda ketika membahas politik, istilah kata yang akan ditemukan ibarat negara, ideologi, kelompok, pemerintah dan sebagainya. Kemudian seiring dengan perkembangan dunia, kajian mengenai ekonomi politik pun semakin luas. Dengan sengaja atau tidak kedua kata yang secara empiris maupun istilah berbeda tersebut, dipadu-padankan menjadi satu kalimat "ekonomi politik".Sehingga dari kata tersebut muncul kajian gres yang berkaitan dengan acara maupun keputusan yang dilakukan pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingan  masayarakat atau rakyannya sesuai dengan tujuan dan ideologi negara yang bersangkutan.
      Ungkapan Economie Politique yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai ekonomi politik,pertama kali muncul di Perancis pada tahun 1615 dengan buku populer oleh Antoine Montchrétien de: Traité de l'Economie Politique. Physiocrats Prancis, Adam Smith, David Ricardo dan filsuf Jerman, dan sosial teori Karl Marx beberapa eksponen ekonomi politik. Pada 1805, Thomas Malthus menjadi profesor pertama Inggris ekonomi politik, di East India Company College, Haileybury, Hertfordshire. Guru pertama di dunia dalam ekonomi politik didirikan pada tahun 1763 di Universitas Wina, Austria, Joseph von Sonnenfels ialah profesor tetap pertama. Di Amerika Serikat, ekonomi politik pertama ialah mengajar di College of William dan Mary, pada tahun 1784 Adam Smith The Wealth of Nations ialah buku teks yang dibutuhkan.
      Ekonomi dan politik yang berkolaborasi kemudian kedua istilah ini memperlihatkan betapa eratnya keterkaitan faktor-faktor produksi, keuangan dan perdagangan dengan kebijakan pemerintah ibarat dalam dibidang moneter, fiskal dan komersial. Seperti yang telah dibahas pada sebelumnya, bahu-membahu terdapat motif dari ekonomi politik, yaitu bahwa di dalam acara ekonomi selalu ada yang namannya motif politik yang tidak bisa di pungkiri. Begitupun dalam acara politik tak jarang terselip secara terang motif ekonomi. Contoh : Ekspor Cina ke Amerika dikaitkan dengan kepentingan politik, ibarat jika terjadi pelanggaran hak asasi insan maka serta merta AS mengancam akan meninjau kembali kebijakan perdagangannya dengan Cina, Indonesia ketika dianggap tidak mengendalikan keamanan di Timor Timur pasca jajak pendapat, IMF eksklusif menghentikan negosiasi pemberian bantuan.
      Dilihat dari pendekatannya, ekonomi memiiliki sifat yang sangat amat kental untuk menawarkan pandangan bahwa politik dan ekonomi ialah satu hal yang berbeda. Ini berangkat dari anutan bahwa pasar sanggup memperbaiki sendiri jika ada kegagalan atau kesalahan-kesalahan yang dibentuk oleh pasar itu sendiri. Pandangan ini menekankan bahwa ekonomi harus berdiri diluar wilayah-willayah politik lantaran efektif atau tidaknya sebuah pasar itu diluar campur tangan  pemerintah. Hal ini merupakan khas anutan kaum klasik. Namun jika dari sudut pandang bahwa ekonomi ialah perekonomian maka  ekonomi membutuhkan kerangka politik dan instrument aturan di dalamnya. Dengan demikian akan terlihat adanya keterkaitan secara eksklusif maupun tidak langsung  bahwa sebuah sikap para pelaku pasar dalam ekonomi dan ekonomi itu sendiri mempunyai hal-hal yang  erat kaitannya dengan politik. Hal tersebut tampak baik dalam bentuk sistemnya, budaya, kerangka teori, intrumen, lembaga-lembaga kepentingan danlain-lain.
                  Keterkaitan antara ekonomi dan politik telah terang dan gamblang lantaran ekonomi dan politik terutama di dunia kemodernan dan serba canggih dikala ini, kedepannya hampir tidak akan ada batasan-batasan yang kuat untuk menyekat satu dengan yang lain. Seperti sistem politik dikala ini yang sangat kuat dalam memilih teladan konsep ekonomi yang haru dilaksanakan ibarat ambil kasus RRC atau Republik Rakyat China yang secara politik jauh dari kata demokratis secara ekonomi berkebalikan dengan sistem politiknya, teramat kapitalis dan sangat mendukung pasar bebas, atau Singapura yang menganut Liberalisme dalam perekonomian namun secarra politik justru jauh berbeda dari sistem perekonomiannya. Disini pemfokusan secara teoritis juga lahir ketika ekonomi menawarkan kontribusi besar bagi adanya sistem pasar pada politik dan memakai politiklah sebuah sumber daya bisa didistribusikan dan dialokasikan dalam sebuah instrument-instrumen pemerintahan guna mewujudkan impian tertinggi negara yang bersangkutan.
B.     Pandangan Islam Terhadap Ekonomi
      Pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat harus menyentuh semua lapisan masyarakat baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier sesuai dengan kemampuan tiap individu. Dalam hal ini Islam mengarahkan bagaimana barang-barang ekonomi tersebut bisa diperoleh secara cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Untuk itu memperlihatkan pentingnya seseorang untuk sanggup bekerja mencari rezeki. Banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadist yang menjelaskan mengenai pentingnya seseorang harus bekerja. Dalam suatu insiden Rosulullah SAW menyalami tangahn Sa’ad bin Mua’adz yang dirasakannya garang kemudian ditanya kemudian Sa’ad menjawab bahwa ia selalu bekerja memenuhi kebutuhannya dengan mengayunkan kapak. Kemudian rosulullah menciumi tangan Sa’ad seraya menyatakan bahwa “Iniliah dua telapak tangan yang disukai oleh Allah SWT” dan Rosulullah juga bersabda "Tidaklah seseorang makan sesuap saja yang lebih baik, selain ia makan dari hasil kerja tangannya sendiri."
      Pandangan Islam terhadap kasus kekayaan berbeda dengan pandangan Islam terhadap kasus pemanfaatan kekayaan. Menurut Islam, sarana-sarana yang menawarkan kegunaan (utility) ialah kasus tersendiri, sedangkan perolehan kegunaan (utility) ialah kasus lain. Karena itu kekayaan dan tenaga manusia, dua-duanya merupakan, sekaligus sarana yang bisa menawarkan kegunaan (utility) atau manfaat sehingga, kedudukan kedua-duanya dalam pandangan Islam, dari segi keberadaan dan produsinya dalam kehidupan, berbeda dengan kedudukan pemanfaatan serta tata cara perolehan manfaatnya.
      Karenanya, Islam juga ikut campur tangan dalam kasus pemanfaatan kekayaan dengan cara yang jelas. Islam, contohnya mengharamkan beberapa pemanfaatan harta kekayaan, semisal khamer dan bangkai. Sebagaimana Islam juga mengharamkan pemanfaatan tenaga manusia, ibarat dansa, (tari-tarian) dan pelacuran. Islam juga mengharamkan menjual harta kekayaan yang haram untuk dimakan, serta mengharamkan menyewa tenaga untuk melaksanakan sesuatu yang haram dilakukan. Ini dari segi pemanfaatan harta kekayaan dan pemanfaatan tenaga manusia. Sedangkan dari segi tata cara perolehannya, Islam telah mensyariatkan hokum-hukum tertentu dalam rangka memperoleh kekayaan, ibarat hokum-hukum berburu, menghidupkan tanah mati, hokum-hukum kontrak jasa, industry serta hukum-hukum waris, hibbah, dan wasiat.
      Oleh alasannya ialah itu, Islam telah menawarkan pandangan (konsep) yang sangat terang wacana sistem ekonomi. Selain itu Islam telah menimbulkan pemanfaatan kekayaan serta dibahas dalam ekonomi. Sementara, secara mutlak Islam tidak menyinggung kasus bagaiamana cara memproduksikekayaan dan faktor prodok yang bisa menghasilkan kekayaan. Inilah aturan yang hakiki.

C.    Politik Ekonomi Islam
      Negara mengintervensi aktifitas ekonomi untuk menjamin pembiasaan aturan islam yang terkait dengan aktifitas ekonomi masyarakat secara lengkap. Negara dipandang ikut serta dalam ekonomi islam yang mana untuk menyelaraskan dalil-dali yang ada di dalam nash. Disamping itu    Negara dituntut untuk menciptakan suatu aturan-aturan yang belum ada di dalam nash Al Quran, sehingga tidak ada istilah kekosongan hukum. Disamping itu,  landasan kebijakan pembangunan ekonomi diantaranya: tauhid, keadilan  dan keberlanjutan. Selain itu kebijakan ekonomi berdasarkan Islam harus ditopang oleh empat hal, diantaranya: Tanggung jawab soSial, kebebasan ekonomi yang terbatas oleh syari’ah, pengukuhan multiownership, dan etos kerja yang tinggi. Pilar-pilar pembangunan ekonomi Islam sangat indah yakni: menghidupkan faktor manusia, pengurangan pemusatan kekayaan, restrukturisasi ekonomi publik, restrukturisasi keuangan, dan perubahan struktural.
      Secara terminologis politik ekonomi ialah tujuan yang akan dicapai oleh kaidah-kaidah hukum  yang digunakan untuk berlakunya suatu prosedur pengaturan kehidupan masyarakat. Sedangkan politik ekonomi Islam ialah suatu jaminan untuk tercapainya pemenuhan semua kebutuhan hidup pokok (basic needs) tiap orang secara keseluruhan tanpa mengabaikan kemungkinan seseorang sanggup memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar potensi yang dimilikinya sebagai seorang individu yang hidup ditengah komunitas manusia. Dalam hal ini politik ekonomi Islam tidak hanya berupaya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat saja dalam suatu negara dengan mengabaikan kemungkinan terjamin tidaknya kebutuhan hidup tiap-tiap individu. Politik ekonomi Islam juga tidak hanya bertujuan untuk mengupayakan kemakmuran individu semata tanpa kendali tanpa memperhatikan terjamin tidaknya kehidupan tiap individu lainnya.
      Sistem politik ekonomi Islam merupakan seperangkat instrumen biar sanggup terwujudkan kehidupan masyarakat yang harmonis. Namun impian ini sangat sulit untuk diwujudkan mengingat besarnya kekuatan raksasa dari ideologi sekuler yang menghambat, menghalangi dan ingin menghancurkan sistem ekonomi Islam melalui banyak sekali taktik ibarat pendidikan, kebudayaan, ekonomi, kependudukan, politik dsb. Beberapa taktik yang diterapkan imperialis modern dalam menghalangi berkembangnya sistem kehidupan Islam misalnya: budaya non-Islami. Dengan memakai banyak sekali macam bentuk pertunjukan dan hiburan serta ditunjang dengan jaringan informasi global membuatkan banyak sekali budaya yang tidak Islami ibarat permisivisme, free sex, alkoholisme, sadisme, hedonistik, konsumtif dsb. Sinergi antara budaya sekuler dan kekuatan kapitalisme menimbulkan pertunjukan-pertunjukan seni dan budaya menjadi suatu potongan yang masuk dalam ruang kehidupan masyarakat melalui tayangan dalam televisi dan media massa. Budaya pragmatis dan serba instant melahirkan generasi yang hanya ingin menikmati hidup serba yummy tanpa melalui kerja keras serta tidak mempunyai sensitiftas terhadap kasus sosial jangka panjang.
      Islam memandang tiap orang sebagai insan yang harus dipenuhi semua kebutuhan primernyasecara menyeluruh.  Islam juga memandangnya dengan kapasitas pribadinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya. Secara bersamaan Islam memandangnya sebagai orang yang terikat dengan sesamanya dalam dalam interaksi tertentu, yang dilaksanakan dengan prosedur tertentu, sesuai dengan gaya hidup tertentu pula. Oleh lantaran itu, politik ekonomi Islam bukan hanya bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan dalam sebuah negara semata, tanpa memperhatikan terjamin tidaknya tiap orang menikmati kehidupan tersebut. Islam telah mensyariatkan hukum-hukum ekonomi pada tiap pribadi. Dengan itu, hukum-hukum syara’ telah menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan primer tiap warga negara Islam secara menyeluruh, baik sandang, pangan, papan, jasmani maupun rohani.
      Islam mewajibkan bekerja tiap insan yang bisa bekerja, sehingga ia bisa memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya sendiri, berikut kebutuhan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungannya. Islam mendorong insan biar bekerja, mencari rezeki dan berusaha. Bahkan Islam telah menimbulkan hukum  mencari rezeki tersebut. Adalah fardhu.
Allah SWT Berfirman:
"Maka, berjalanlah di segala penjurunya, serta makanlah sebagian rezeki-Nya."
(QS. Al-Mulk: 15)

                        Rasulullah saw juga bersabda:
"Tidaklah seseorang makan sesuap saja yang ebih baik, selain ia makan dari hasil kerja tangannya sendiri."

HALAMAN SELANJUTNYA   BAB I,     BAB II,     BAB III,

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel