Ham Dalam Perspektif Islam



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah swt. atas limpahan rahmat serta hidayah inayahnya sehingga kami sanggup menuntaskan kiprah makalah ini tanpa suatu alangan yang berarti. Tidak lupa sholawat serta salam kepada junjungan nabi besar Muhammad saw yang telah membawa kita dari jaman jahiliah menuju jaman islamiah kini ini.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah yang berjudul Ham dalam Perspektif Islam ini ialah sebagai pemenuhan kiprah yang diberikan demi tercapainya tujuan pembelajaran yang telah direncanakan.
Tidak lupa ucapan terimakasih kami tujukan kepada pihak-pihak yang turut mendukung terselesaikannya makalah ini antara lain :
1.      Zainul Muhibbin selaku dosen pembimbing,
2.      Rekan-rekan sekelompok yang berafiliasi menuntaskan makalah ini, serta
3.      semua pihak yang turut mendukung terselesaikannya makalah ini.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga dengan hadirnya makalah ini sanggup memberi manfaat bagi pembaca sekalian.



                                                                                                Penyusun








HAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM

A.         Sejarah HAM
Hak asasi insan ialah hak dasar yang dimiliki insan semenjak insan itu dilahirkan. Hak asasi sanggup dirumuskan sebagai hak yang menempel dengan kodrat kita sebagai insan yang bila tidak ada hak tersebut, tidak mungkin kita sanggup hidup sebagai manusia. Hak asasi diperoleh insan dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak sanggup diabaikan.
Negara yang sering disebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi insan ialah Inggris. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya banyak sekali dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut ialah MAGNA CHARTA. Tindakan adikara Raja Inggris mengakibatkan rasa tidak puas dari para darah biru yang alhasil berhasil mengajak Raja Inggris untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung. Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi insan lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka sanggup ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali menurut pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu membuktikan kemenangan telah diraih alasannya ialah hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya pinjaman terhadap hak-hak asasi lantaran ia mengajarkan bahwa aturan dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Perjuangan di negara Inggris memicu perjuangan-perjuangan di banyak negara untuk Hak Azasi Manusia. Seperit contohnya Amerika Serikat dengan Presiden Flanklin D. Roosevelt perihal “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 antara lain kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression), kebebasan menentukan agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion), kebebasan dari rasa takut (freedom from fear), kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi insan oleh organisasi kolaborasi untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi insan (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris mendapatkan baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia perihal Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh lantaran itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia

B.         HAM Menurut Islam
Hak asasi insan dalam Islam tertuang secara terang untuk kepentingan manusia, lewat syari’ah Islam yang diturunkan melalui wahyu. Menurut syari’ah, insan ialah makhluk bebas yang mempunyai kiprah dan tanggung jawab, dan karenanya ia juga mempunyai hak dan kebebasan. Dasarnya ialah keadilan yang ditegakkan atas dasar persamaan atau egaliter, tanpa pandang bulu. Artinya, kiprah yang diemban tidak akan terwujud tanpa adanya kebebasan, sementara kebebasan secara eksistensial tidak terwujud tanpa adanya tanggung jawab itu sendiri. Sistem HAM Islam mengandung prinsip-prinsip dasar perihal persamaan, kebebasan dan penghormatan terhadap sesama manusia. Persamaan, artinya Islam memandang semua insan sama dan mempunyai kedudukan yang sama, satu-satunya keunggulan yang dinikmati seorang insan atas insan lainya hanya ditentukan oleh tingkat ketakwaannya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya sebagai berikut : “Hai manusia, bergotong-royong Kami ciptakan kau dari pria dan perempuan, dan Kami jadikan kau berbangsa-bangsa dan bersuku-suku semoga kau saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kaum ialah yang paling takwa.
Pada dasarnya HAM dalam Islam terpusat pada lima hal pokok yang terangkum dalam al-dloruriyat al-khomsah atau yang disebut juga al-huquq al-insaniyah fi al-islam (hak-hak asasi insan dalam Islam). Konsep ini mengandung lima hal pokok yang harus dijaga oleh setiap individu, yaitu hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama), hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda), hifdzu al-nafs wa al-‘ird (penghormatan atas jiwa, hak hidup dan kehormatan individu) hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir) dan hifdzu al-nasl (keharusan untuk menjaga keturunan). Kelima hal pokok inilah yang harus dijaga oleh setiap umat Islam supaya menghasilkan tatanan kehidupan yang lebih manusiawi, menurut atas penghormatan individu atas individu, individu dengan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan negara dan komunitas agama dengan komunitas agama lainnya.

Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Islam
  Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber aturan dalam Islam memperlihatkan penghargaan yang tinggi terhadap hak asasi manusia. Al-Qur’an sebagai sumber aturan pertama bagi umat Islam telah meletakkan dasar-dasar HAM serta kebenaran dan keadilan, jauh sebelum timbul pemikiran mengenai hal tersebut pada masyarakat dunia. Ini sanggup dilihat pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain : 1.)  Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 80 ayat perihal hidup, pemeliharaan hidup dan penyediaan sarana kehidupan, contohnya dalam Surat Al-Maidah ayat 32. Di samping itu, Al-Qur’an juga berbicara perihal kehormatan dalam 20 ayat. 2.)  Al-Qur’an juga menjelaskan dalam sekitas 150 ayat perihal ciptaan dan makhluk-makhluk, serta perihal persamaan dalam penciptaan, contohnya dalam Surat Al-Hujarat ayat 13. 3.)  Al-Qur’an telah mengetengahkan perilaku menentang kezaliman dan orang-orang yang berbuat zalim dalam sekitar 320 ayat, dan memerintahkan berbuat adil dalam 50 ayat yang diungkapkan dengan kata-kata : ‘adl, qisth dan qishash. 4.) Dalam Al-Qur’an terdapat sekitar 10 ayat yang berbicara mengenai larangan memaksa untuk menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan dan mengutarakan aspirasi. Misalnya yang dikemukakan oleh Surat Al-Kahfi ayat 29.
Begitu juga halnya dengan Sunnah Nabi. Nabi Muhammad saw telah memperlihatkan tuntunan dan referensi dalam penegakkan dan pinjaman terhadap HAM. Hal ini contohnya terlihat dalam perintah Nabi yang menyuruh untuk memelihara hak-hak insan dan hak-hak kemuliaan, walaupun terhadap orang yang berbeda agama, melalui sabda dia : “Barang siapa yang menzalimi seseorang mu’ahid (seorang yang telah dilindungi oleh perjanjian damai) atau mengurangi haknya atau membebaninya di luar batas kesanggupannya atau mengambil sesuatu dari padanya dengan tidak rela hatinya, maka saya lawannya di hari kiamat.”

C.         Hukum Islam dan HAM
Hukum Islam telah mengatur dan melindungi hak-hak azasi manusia. Antar lain sebagai berikut :
1.  Hak hidup.
Hak hidup ialah hak asasi yang paling utama bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan aturan islam terhadap hak hidup insan sanggup dilihat dari ketentuan-ketentuan syari’ah yang melinudngi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia, melalui larangan membunuh, ketentuan qishash dan larangan bunuh diri. Membunuh ialah salah satu dosa besar yang diancam dengan jawaban neraka, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Nisa’ ayat 93 yang artinya sebagai berikut : “Dan barang siapa membunuh seorang muslim dengan sengaja maka balasannya ialah jahannam, abadi dia di dalamnya dan Allah marah atasnya dan melaknatnya serta menyediakan baginya azab yang berat.”
2.  Hak kebebasan beragama
Dalam Islam, kebebasan dan kemerdekaan merupakan HAM, termasuk di dalmnya kebebasan menganut agama sesuai dengan keyakinannya. Oleh lantaran itu, Islam melarang keras adanya pemaksaan keyakinan agama kepada orang yang telah menganut agama lain. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat AL-Baqarah ayat 256, yang artinya: “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, bergotong-royong telah terang jalan yang benar dan jalan yang salah.”
3.  Hak atas keadilan.
Keadilan ialah dasar dari keinginan Islam dan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan kehormatan manusia. Dalam hal ini banyak ayat-ayat Al-Qur’an maupun Sunnah ang mengajak untuk menegakkan keadilan, di antaranya terlihat dalam Surat Al-Nahl ayat 90, yang artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kau berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji , kemungkaran dan permusuhan.”

4. Hak persamaan
  Islam tidak hanya mengakui prinsip kesamaan derajat mutlak di antara insan tanpa memndang warna kulit, ras atau kebangsaan, melainkan menjadikannya realitas yang penting. Ini berarti bahwa pembagian umat insan ke dalam bangsa-bangsa, ras-ras, kelompok-kelompok dan suku-suku ialah demi untuk adanya pembedaan, sehingga rakyat dari satu ras atau suku sanggup bertemu dan berkenalan dengan rakyat yang berasal dari ras atau suku lain.
  Al-Qur’an menjelaskan idealisasinya perihal persamaan insan dalam Surat Al-Hujarat ayat 13, yang artinya : ”Hai manusia, bergotong-royong Kami ciptakan kau pria dan perempuan, dan Kami jadikan kau berbangsa-bangsa dan bersuku-suku semoga kau saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kau ialah yang paling takwa.”
5. Hak mendapatkan pendidikan
Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran. Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan kesanggupan alaminya. Dalam Islam, mendapatkan pendidikan bukan hanya merupakan hak, tapi juga merupakan kewajiban bagi setiap manusia, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Bukhari : “Menuntut ilmu ialah kewajiban bagi setiap muslim.”
Di samping itu, Allah juga memperlihatkan penghargaan terhadap orang yang berilmu, di mana dalam Surat Al-Mujadilah ayat 11 dinyatakan bahwa Allah meninggikan derajat orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berilmu.
6. Hak kebebasan beropini
  Setiap orang mempunyai hak untuk beropini dan menyatakan pendapatnya dalam batas-batas yang ditentukan aturan dan norma-norma lainnya. Artinya tidak seorangpun diperbolehkan membuatkan fitnah dan berita-berita yang mengganggu ketertiban umum dan mencemarkan nama baik orang lain. Dalam mengemukakan pendapat hendaklah mengemukakan pandangan gres atau gagasan yang sanggup membuat kebaikan dan mencegah kemungkaran. Kebebasan beropini dan mengeluarkan pendapat juga dijamin dengan forum syura, forum musyawarah dengan rakyat, yang dijelaskan Allah dalam Surat Asy-Syura ayat 38, yang artinya :   “Dan urusan mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.”
7. Hak kepemilikan
  Islam menjamin hak kepemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apa pun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya, sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188, yang artinya : “Dan janganlah sebagian kau memakan harta sebagian yang lain di antara kau dengan jalan bathil dan janganlah kau bawa urusan harta itu kepada hakim semoga kau sanggup memakan harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat dosa padahal kau mengetahuinya.”
8. Hak mendapatkan pekerjaan
  Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak, tetapi juga sebagai kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin, sebagaimana sabda Nabi saw : “Tidak ada makanan yang lebih baik yang dimakan seseorang dari pada makanan yang dihasilkan dari tangannya sendiri.” (HR. Bukhari)
 Di samping itu, Islam juga menjamin hak pekerja, menyerupai terlihat dalam hadits :   “Berilah pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)















PENUTUP

  Dari pembahasan mengenai HAM di atas dapatlah kita tarik kesimpulan bahwa Islam itu ialah agama yang asy-syumul (lengkap). Ajaran Islam mencakup seluruh aspek dan sisi kehidupan manusia. Islam memperlihatkan pengaturan dan tuntunan pada manusia, mulai dari urusan yang paling kecil sampai urusan insan yang berskala besar.Dan tentu saja telah tercakup di dalamnya aturan dan penghargaan yang tinggi terhadap HAM. Memang tidak dalam suatu dokumen yang terstruktur, tetapi tersebar dalam ayat suci Al-Qur’an dan Sunnah Nabi saw.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel