Makalah Lengkap Ekonomi Islam Di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Krisis moneter melanda di mana-mana, tak terkecuali di negeri kita tercinta ini. Para ekonom dunia sibuk mencari sebab-sebabnya dan berusaha sekuat tenaga untuk memulihkan perekonomian di negaranya masing-masing. Krisis ekonomi telah menimbulkan banyak kerugian, meningkatnya pengangguran, meningkatnya tindak kejahatan dan sebagainya.
Sistem ekonomi kapitalis dengan sistem bunganya diduga sebagai penyebab terjadinya krisis. Sistem ekonomi Islam mulai dilirik sebagai suatu pilihan alternatif, dan diharapkan bisa menjawab tantangan dunia di masa yang akan datang.
Al-Qur'an telah menawarkan beberapa teladan tegas mengenai masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa ekonomi yaitu salah satu bidang perhatian Islam. "(Ingatlah) ketika Syu'aib berkata kepada mereka (penduduk Aikah): 'Mengapa kau tidak bertaqwa?' Sesungguhnya saya yaitu seorang rasul yang telah mendapat kepercayaan untukmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan ta'atilah aku. Aku sama sekali tidak menuntut upah darimu untuk permintaan ini, upahku tidak lain hanyalah dari Tuhan Penguasa seluruh alam. Tepatilah ketika kau menakar dan jangan hingga kau menjadi orang-orang yang merugi. Timbanglah dengan timbangan yang tepat. Jangan kau rugikan hak-hak orang (lain) dan janganlah berbuat jahat dan menimbulkan kerusakan di muka bumi." (Qs.26:177-183)
B. Manfaat Penulisan
- Mahasiswa sanggup memahami kaidah-kaidah dalam sistem ekonomi islam dan tata cara penerapannya.
- Mahasiswa sanggup membandingkan perbedaan antara sistem ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya.
C. Rumusan Masalah
- Apakah yang dimaksud dengan sistem ekonomi Islam?
- Bagaimanakah konsep ekonomi dalam Islam?
- Apa sajakah dasar-dasar ekonomi Islam?
- Apakah perbedaan antara sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi lainnya?
- Bagaimana sistem ekonomi Islam mengatasi dilema krisis ekonomi yang melanda dunia dikala ini?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sistem Ekonomi Islam
Ilmu ekonomi lahir sebagai sebuah disiplin ilmiah seiring dengan berjalannya aktifitas produksi dan konsumsi. Ekonomi merupakan aktifitas insan untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga kemudian timbul motif ekonomi, yaitu harapan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya itu.
Prinsip ekonomi yaitu langkah yang dilakukan insan dalam memenuhi kebutuhannya dengan pengorbanan tertentu, untuk memperoleh hasil yang maksimal. Sistem ekonomi yang dipakai diberbagai negara ada banyak sekali macam, di antaranya:
Sistem Ekonomi Kapitalis
Prinsip ekonomi kapitalis adalah:
- Kebebasan mempunyai harta secara persendirian.
- Kebebasan ekonomi dan persaingan bebas.
- Ketidaksamaan ekonomi.
Sistem Ekonomi Komunis
Prinsip ekonomi komunis adalah:
- Hak milik atas alat-alat produksi oleh negara.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar planning yang telah dibuat.
- Perencanaan ekonomi sebagai planning / dalam proses ekonomi yang harus dilalui.
Sistem Ekonomi Sosialis
Prinsip ekonomi sosialis adalah:
- Hak milik atas alat-alat produksi oleh koperasi-koperasi serikat pekerja, tubuh aturan dan masyarakat yang lain. Pemerintah menguasai alat-alat produk yang vital.
- Proses ekonomi berjalan atas dasar prosedur pasar.
- Perencanaan ekonomi sebagai efek dan pendorong dengan perjuangan menyesuaikan kebutuhan individual dengan kebutuhan masyarakat.
Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam mempunyai perbedaan yang fundamental dengan sistem ekonomi yang lain, dimana dalam sistem ekonomi Islam terdapat nilai moral dan nilai ibadah dalam setiap kegiatannya.
Prinsip ekonomi Islam adalah:
- Kebebasan individu.
- Hak terhadap harta.
- Kesamaan sosial.
- Keselamatan sosial.
- Larangan menumpuk kekayaan.
- Larangan terhadap institusi anti-sosial.
- Kebajikan individu dalam masyarakat.
B. Konsep Ekonomi Islam
Islam mengambil suatu kaidah terbaik antara kedua pandangan yang ekstrim (kapitalis dan komunis) dan mencoba untuk membentuk keseimbangan di antara keduanya (kebendaan dan rohaniah). Keberhasilan sistem ekonomi Islam tergantung kepada sejauh mana adaptasi yang sanggup dilakukan di antara keperluan kebendaan dan keperluan rohani/etika yang diharapkan manusia. Sumber pedoman ekonomi Islam yaitu al-Qur'an dan sunnah Rasul, yaitu dalam:
- Qs.al-Ahzab:72 (Manusia sebagai makhluk pengemban amanat Allah).
- Qs.Hud:61 (Untuk memakmurkan kehidupan di bumi).
- Qs.al-Baqarah:30 (Tentang kedudukan terhormat sebagai khalifah Allah di bumi).
Hal-hal yang tidak secara terang diatur dalam kedua sumber fatwa Islam tersebut diperoleh ketentuannya dengan jalan ijtihad.
C. Dasar-dasar Ekonomi Islam
Ajaran Islam menawarkan petunjuk dasar berkenaan dengan dilema ekonomi tersebut. Diantaranya:
1. Barang dan jasa
Barang dan jasa yang diproduksi dalam ekonomi islam didasarkan kepada kaidah pokok dalam muamalah. Yaitu: apa saja dibolehkan, kecuali yang dilarang. Ini berarti bahwa barang dan jasa yang diproduksi hendaknya barang dan jasa yang halal, bukan yang diharamkan.
Adapun jenis-jenis barang yang haram diperjual belikan diantaranya:
a. Menjual atau membeli anjing kecuali anjing pemburu.
b. Bangkai, darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah.
c. Khamar dan sejenisnya.
2. Perhatian kepada karyawan
Hubungan antara pengusaha dan karyawan diatur dalam tata hubungan berdasarkan atas penghargaan terhadap derajat insan sebagai makhluk allah yang mulia, Karena itu eturan ketenagakerjaan senantiasa diatur dalm hubungan yang sehat dan saling menghargai.
Tenaga kerja ditempatkan bukan hanya sebagai batas alat produksi, tetapi ditempatkan dan dihargai sebagai manusia, lantaran itu, sistem pengupahan ditata secara adil berdasarkan pengalaman dan kemampuan yang dimilikinya sehingga para pekerja sanggup merencanakan dengan terang dan memacu mereka bekerja untuk mengejar prestasi kerjanya.
Dalam hal pengupahan ini hak-hak pekerja diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh pengusaha, bahkan hak mereka sanggup diberikan tanpa ditunda-tunda. Pemberian hak yang masuk akal dan manusiawi kepada pegawai akan berdampak terhadap produktivitas kerja mereka, sebaliknya pengabaian terhadap hak-hak pekerja melahirkan inevesiensi yang sanggup merugikan perusahaan menyerupai pemogokan dan sebagainya.
Demikian pula dalam hal kewajiban para pekerja, islam mengajarkan untuk melakukan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab terhadap kelancaran dan kemajuan perusahaannya, lantaran kewajiban bekerja bukan hanya kebutuhan memenuhi kebutuhan material saja, melainkan juga kiprah hidup sebagai manusia, sekaligus kiprah dedikasi (Ibadah) kepada Allah.
3. Sistem distribusi
Distribusi barang dan jasa berdasarkan fatwa islam hendaknya didasrkan kepada kelancaran untuk segera hingga ketangan konsumen serta tidak ada dirugikan lantaran itu aspek kedailan dalam pendistribusian barang dan jasa sangat ditekankan. Upaya-upaya yang sanggup merugikan konsumen terutama yang sanggup mempermainkan harga akhir distribusi yang tidak lancar harus dijauhkan.
Monopoli dan oligopoly dalam ekonomi tidak sesuai dengan ajaranm islam, lantaran monopoli akan melahirkan penguasaan sector ekonomi oleh sebagian masyrakat yang mempunyai modal besar saja dengan demikian sanggup terjadi kesenjangan antara pengusaha besar dan pengusaha kecil. Persaingan, yang tidak sehat dan pada balasannya merugikan masyarakat banyak.
Islam mengajarkan keadilan dan pemerataan ekonomi dan kesempatan berusaha, sehingga setiap orang sanggup memperoleh hasil perjuangan sebagaimana yang mereka usahakan. Hal ini memerlukan iklim perjuangan yang sehat pula melalui peraturan dan prosedur pasar, yang sanggup menjamin terciptanya keadilan ekonomi.
4. Kepuasan kedua pihak
Jual beli dalam konsep islam didasarkan atas kesukaan kedua pihak untuk membeli dan menjual sehingga tidak ada perasaan menyesal sehabis insiden jual beli berlangsung. Jual beli da;lam keadaan terpaksa atau dipaksakan oleh salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual, bukanlah cara yang sesuai dengan fatwa islam. Karena itu tidak sah jual beli dibawah ancaman, ketakutan dan keterpaksaan.
Aspek saling menguntungkan dan saling meridhoi merupakan cirri utama dari konsep islam, lantaran itu hal-hal yang menggangu kedua aspek diatas perlu sekali diperhatikan semoga jual beli sanggup terhindar dari kekecewaan dan kerugian.
Kemudian landasan nilai yang menjadi referensi tegaknya sistem ekonomi Islam yaitu sebagai berikut:
Nilai dasar sistem ekonomi Islam:
1) Hakikat pemilikan yaitu kemanfaatan, bukan penguasaan.
2) Keseimbangan ragam aspek dalam diri manusia.
3) Keadilan antar sesama manusia.
Nilai instrumental sistem ekonomi Islam:
1) Kewajiban zakat.
2) Larangan riba.
3) Kerjasama ekonomi.
4) Jaminan sosial.
5) Peranan negara.
Nilai filosofis sistem ekonomi Islam:
1) Sistem ekonomi Islam bersifat terikat oleh nilai.
2) Sistem ekonomi Islam bersifat dinamik, dalam arti penelitian dan pengembangannya berlangsung terus-menerus.
Nilai normatif sistem ekonomi Islam:
1) Landasan aqidah.
2) Landasan akhlaq.
3) Landasan syari'ah.
4) Al-Qur'anul Karim.
5) Ijtihad (Ra'yu), mencakup qiyas, dilema mursalah, istihsan, istishab, dan urf.
D. Larangan-Larangan dalam Perdagangan Menurut Islam
Adapun larangan-larangan dalam perdagangan berdasarkan Islam adalah:
1. Menyembunyikan ketaknormalan barang
Menyembunyikan cacat barang merupakan kecurangan yang tidak boleh dilakukan. Nabi bersabda: “Seorang muslim itu bersaudara dengan muslim yang lainnya, tidak halal bagi seorang muslim menjualkepada saudaranya barang cacat kecuali ia jelaskan.”
2. Sumpah dalam jual beli
Dalam jual beli hendaklah menghindarkan dari sumpah yang dimaksudkan untuk menciptakan pembeli tertarik atau mempercayai da membeli barang yang hendak dijual. Karena sumpah sanggup menghilangkan berkah Allah Swt. Sabda Nabi: “Jauhilah banyak sumpah dalam berjual beli, lantaran ia akan melariskan dagangan kemudian dilenyapkan keberkahannya.”
3. Bersaing secara tidak sehat
4. Spekulasi
E. Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain
Perbedaan antara sistem ekonomi Islam dengan sistem ekonomi yang lain adalah:
a. Asumsi dasar / norma pokok maupun aturan main dalam proses ataupun interaksi aktivitas ekonomi yang diberlakukan. Dalam sistem ekonomi Islam perkiraan dasarnya yaitu syari'ah Islam, diberlakukan secara menyeluruh baik terhadap individu, keluarga, kelompok masyarakat, usahawan maupun penguasa/pemerintah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik untuk keperluan jasmaniah maupun rohaniah.
b. Prinsip ekonomi Islam yaitu penerapan asas efisiensi dan manfaat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan alam.
c. Motif ekonomi Islam yaitu mencari keberuntungan di dunia dan di darul abadi selaku khalifatullah dengan jalan beribadah dalam arti yang luas.
Berbicara perihal sistem ekonomi Islam dan sistem ekonomi kapitalis tidak bisa dilepaskan dari perbedaan pendapat mengenai halal-haramnya bunga yang oleh sebagian ulama dianggap sebagai riba yang diharamkan oleh al-Qur'an.
Manfaat uang dalam banyak sekali fungsi baik sebagai alat penukar, alat penyimpan kekayaan dan pendukung peralihan dari sistem tukar barang ke sistem perekonomian uang, oleh para penulis Islam telah diakui, tetapi riba mereka sepakati sebagai konsep yang harus dihindari dalam perekonomian.
Sistem bunga dalam perbankan (rente stelsel) mulai diyakini oleh sebagian andal sebagai faktor yang menjadikan semakin buruknya situasi perekonomian dan sistem bunga sebagai faktor pencetus investasi dan tabungan dalam perekonomian Indonesia, sudah teruji bukan satu-satunya cara terbaik mengatasi lemahnya ekonomi rakyat.
Larangan riba dalam Islam bertujuan membina suatu bangunan ekonomi yang tetapkan bahwa modal itu tidak sanggup bekerja dengan sendirinya, dan tidak ada laba bagi modal tanpa kerja dan tanpa penempatan diri pada resiko sama sekali. Karena itu Islam secara tegas menyatakan perang terhadap riba dan ummat Islam wajib meninggalkannya (Qs.al-Baqarah:278), akan tetapi Islam menghalalkan mencari laba lewat perniagaan (Qs.83:1-6).
F. Agenda Penyelesaian Masalah Krisis Ekonomi
Adapun konsep pelaksanaan aktivitas ekonom Muslim dalam mengatasi krisis (terutama yang terjadi di Indonesia), secara garis besar sanggup digambarkan sebagai berikut:
- Pendidikan moral/mental mutlak harus ditingkatkan, baik dari tingkat orang-per-orang, rumah tangga, masyarakat, maupun negara. Dan nuansa moral inipun harus sanggup selalu didengungkan dalam setiap aktivitas baik dalam berpolitik, berekonomi, berbudaya, dan lain sebagainya.
- Keadilan yang merata mencakup banyak sekali bidang, di antaranya: pemerataan peningkatan sumber daya manusia, pemerataan keadilan dalam pelaksanaan hukum, dalam arti bahwa setiap pelanggar harus mendapat hukuman yang tegas.
- Adanya transparansi/keterbukaan dalam setiap aktivitas yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Melacak sumber yang mengakibatkan krisis (tegantung krisis apa).
- Menerapkan sistem ekonomi Islam dan menghapus praktek pembungaan uang.
BAB III
PENUTUP
Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al Qur'an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dihentikan lantaran merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang tidak sanggup berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan.
Hal terpenting dari semua itu yaitu bahwa kita harus sanggup mengembalikan fungsi orisinil uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga yaitu sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba sehabis tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275). Berdirinya Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu teladan tantangan untuk menunjukan suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter sanggup menjadi konsep alternatif.
PENUTUP
Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al Qur'an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dihentikan lantaran merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Al-Qur'an menggambarkannya sebagai orang yang tidak sanggup berdiri tegak melainkan secara limbung bagai orang yang kemasukan syaithan.
Hal terpenting dari semua itu yaitu bahwa kita harus sanggup mengembalikan fungsi orisinil uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga yaitu sebuah dosa besar, dan orang-orang yang tetap mengambil riba sehabis tiba larangan Allah, diancam akan dimasukkan ke neraka (Qs.al-Baqarah:275). Berdirinya Bank Muamalat Indonesia merupakan salah satu teladan tantangan untuk menunjukan suatu pendapat bahwa konsepsi Islam dalam bidang moneter sanggup menjadi konsep alternatif.