Makalah Kurangnya Pendidikan Di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.   Latar Belakang
Penididikan merupakan suatu kegiatan yang bersifat umum bagi setiap insan dimuka bumi ini. Pendidikan tidak terlepas dari segala kegiatan manusia. Dalam kondisi apapun insan tidak sanggup menolak imbas dari penerapan pendidikan. Pendidikan diambil dari kata dasar didik, yang ditambah imbuhan menjadi mendidik. Mendidik berarti memelihara atau memberi latihan mengenai moral dan kecerdasan pikiran. Dari pengertian ini didapat beberapa hal yang bekerjasama dengan Pendidikan.
            Pada dasarnya setiap kegiatan yang dilakukan akan menjadikan dua macam dampak yang saling bertentangan. Kedua dampak itu yaitu dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif yaitu segala sesuatu yang merupakan harapan  dari pelaksanaan kegiatan tersebut, dengan kata lain sanggup disebut sebagai ’Tujuan’. Sedangkan dampak negatif yaitu segala sesuatu yang bukan merupakan cita-cita dalam pelaksanaan kegitan tersebut, sehingga sanggup disebut sebagai hambatan atau persoalan yang ditimbulkan.

Jika kejadian di atas dihubungkan dengan pendidikan, maka pelaksanaan pendidikan akan menjadikan dampak negatif yang disebut sebagai persoalan dan hambatan yang akan dihadapi. Hal ini akan lebih sempurna bila disebut sebagai permasalahan Pendidikan. Istilah permasalahan pendidikan diterjemahkan dari bahasa inggris yaitu “problem“. Masalah yaitu segala sesuatu yang harus diselesaikan atau dipecahkan. Sedangkan kata permasalahan berarti sesuatu yang dimasalahkan atau hal yang dimasalahkan. Kaprikornus Permasalahan pendidikan yaitu segala-sesuatu hal yang merupakan persoalan dalam pelaksanaaan kegiatan pendidikan.
Dari uraian di atas, sanggup disimpulkan bahwa Permasalahan Pendidikan Indonesia adalah segala macam bentuk persoalan yang dihadapi oleh program-program pendidikan di negara Indonesia. Adapun permasalahan khusus dalam dunia pendidikan yaitu:
(1). Rendahnya sarana fisik,
(2). Rendahnya kualitas guru,
(3). Rendahnya kesejahteraan guru,
(4). Rendahnya prestasi siswa,
(5). Rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan,
(6). Rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan,
(7). Mahalnya biaya pendidikan.
Dalam makalah ini akan saya bahas persoalan pendidikan perihal “Kurangnya Pemerataan Pendidikan di Indonesia”. Kurang meratanya pendidikan di Indonesia menjadi suatu persoalan klasik yang hingga sekarang belum ada langkah-langkah strategis dari pemerintah untuk menanganinya.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, maka yang menjadi permasalahan dan diungkapkan dalam paper ini yaitu :
1.      Pengertian pemerataan pendidikan ?
2.      Bagaimana kondisi pemerataan pendidikan di Indonesia?
3.      Bagaimana upaya pemerintah dalam melaksanakan pemerataan pendidikan di
Indonesia?
4.  Apakah upaya-upaya yang dilakukan pemerintah telah berhasil ?
1.3 Batasan Masalah
Agar persoalan yang dikemukakan terarah pada target maka perlu pembatasan yaitu konsep pemerataan pendidikan dan kondisi pemerataan pendidikan di Indonesia.
1.4 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini yaitu :
a.       Untuk mengetahui arti dari pengertian pemerataan pendidikan
b.      Untuk mengetahui bagaimana kondisi pemerataan pendidikan di Indonesia.
c.  Untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam melakukan
pemerataan pendidikan di Indonesia.
d.   Untuk mengetahui bagaimana keberhasilan dari pemerintah dalam
melakukan pemerataan pendidikan di Indonesia.
     1.5 Metode Penelitian
            Dalam penulisan makalah ini, penulis memakai 2 metode yaitu :
a)      Observasi, menurut pengamatan baik dari media cetak maupun media elektronik
b)      Kepustakaan, yaitu penggunaan bahan-bahan penulisan yang bersumber dari buku-buku rujukan dan website-website di internet
                                                                                                                                                                                                                                   
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pemerataan Pendidikan
Pemerataan pendidikan telah mendapat perhatian semenjak usang terutama di negara-negara berkembang. Hal ini tidak terlepas dari makin tumbuhnya kesadaran bahwa pendidikan merupakan tugas penting dalam pembangunan bangsa.
Pemerataan pendidikan meliputi dua aspek penting yaitu persamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan keadilan dalam memperoleh pendidikan yang sama dalam masyarakat. Akses terhadap pendidikan yang merata berarti semua penduduk usia sekolah telah memperoleh kesempatan pendidikan, sementara itu saluran terhadap pendidikan telah adil kalau antar kelompok bisa menikmati pendidikan secara sama.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pemerintah berkewajiban memenuhi hak warganegara dalam memperoleh pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup bangsa. Ini berati pemerintah harus bisa memperlihatkan pendidikan kepada seluruh rakyat Indonesia bukan hanya untuk rakyat tertentu yang bisa sedangkan untuk rakyat yang kurang bisa tidak memperoleh pendidikan. Pemerintah bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membuat kesejahteraan umum. Pendidikan menjadi landasan berpengaruh yang diharapkan untuk meraih kemajuan bangsa di masa depan, bahkan lebih penting lagi sebagai bekal dalam menghadapi kurun global yang sarat dengan persaingan antarbangsa yang berlangsung sangat ketat. Dengan demikian, pendidikan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi alasannya yaitu ia merupakan faktor determinan bagi suatu bangsa untuk bias memenangi kompetisi global.
2.2 Kondisi Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Saat ini kondisi pendidikan di Indonesia masih belum merata. Misalnya saja di kota-kota besar disana sarana dan prasarana pendidikan disana sudah sangat maju. Sedangkan di desa-desa hanya mengandalkan sarana dan prasarana seadanya. Bukan hanya masyarakat di desa saja yang masih tertinggal pendidikannya. Daerah-daerah di Indonesia timur bukan hanya sarana dan prasarana yang kurang tapi juga kurangnya tenaga pengajar sehingga sekolah-sekolah disana masih membutuhkan guru-guru dari daerah-daerah lain. Walaupun ada warganegara Indonesia yang tinggal di kota-kota besar tapi alasannya yaitu mereka termasuk ke dalam warganegara yang kurang bisa sehingga mereka tidak bisa mencicipi pendidikan. Banyak anak-anak yang masih di belum dewasa sudah bekerja untuk membantu orang bau tanah mereka dalam mempertahankan hidupnya.
 Untuk itu, kegiatan penting yang harus menjadi prioritas yaitu peningkatan pemerataan pendidikan, terutama bagi kelompok masyarakat miskin dan masyarakat terpencil yang berjumlah sekitar 38,4 juta atau 17,6 persen dari total penduduk Indonesia. Sejak tahun 1984, pemerintah Indonesia secara formal telah mengupayakan pemerataan pendidikan Sekolah Dasar, dilanjutkan dengan wajib berguru pendidikan sembilan tahun mulai tahun 1994. Upaya-upaya ini nampaknya lebih mengacu pada ekspansi kesempatan untuk memperoleh pendidikan (dimensi equality of access). Di samping itu pada tahapan
selanjutnya pertolongan kegiatan beasiswa (dimensi equality of survival) menjadi upaya yang cukup mendapat perhatian dengan mendorong keterlibatan masyarakat melalui Gerakan Nasional Orang Tua Asuh. Program beasiswa ini semakin intensif saat terjadi krisis ekonomi, dan remaja ini dengan Program BOS untuk Pendidikan dasar. Hal ini menandakan bahwa pemerataan pendidikan menuntut pendanaan yang cukup besar tidak hanya berkaitan dengan penyediaan kemudahan tapi juga pemeliharaan siswa biar tetap bertahan mengikuti pendidikan di sekolah.
Menurut Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1999-2004 (TAP MPR No. IV/MPR/1999) mengamanatkan, antara lain:
1)      Mengupayakan ekspansi dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya insan Indonesia yang berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti,
2)      Meningkatkan mutu forum pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk menetapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, olah raga dan seni.
Ini Sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”, dan pasal 11, ayat (1) menyatakan “Pemerintah dan Pemda wajib memperlihatkan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi”.
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan guna meningkatkan kualitas dan kesejahteraan hidupnya.
2.3 Upaya Pemerintah Dalam Melakukan Pemerataan Pendidikan
            Seperti yang sudah dijelaskan tadi pemerintah bergotong-royong sudah mengupayakan pemerataan pendidikan semenjak tahun 1984. Seperti mulai dari pemerataan pendidikan sekolah dasar, selanjutnya diikuti dengan wajib berguru 9 tahun semenjak 2 Mei tahun 1994. Wajib berguru 9 tahun direncanakan tuntas pada tahun 2008 tapi hingga tahun 2006 masih banyak rakyat Indonesia yang belum sanggup menuntaskan sekolah dasar.
            Masih banyak lagi upaya-upaya pemerintah dalam melaksanakan pemerataan pendidikan salah satunya yaitu :
1.      Pendidikan dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) tidak dipungut biaya. Ini diharapkan semua anak yang akan masuk SD dan SMP di seluruh Indonesia dapat  bersekolah.
2.      Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh sekolah dengan subsidi dari APBN.
3.      Melaksanakan revitalisasi serta penggabungan (regrouping) sekolah-sekolah terutama SD, biar tercapai efisiensi dan efektivitas sekolah yang didukung dengan kemudahan yang memadai.
4.      Membangun sarana dan prasarana yang memadai termasuk sarana olahraga untuk setiap sekolah baik yang di perkotaan maupun pedesaan sesuai kebutuhanya.
5.      Memberikan kepada siswa yang berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu. Agar siswa sanggup terus menuntut ilmu tanpa mempermasalahkan biaya pendidikan
6.      Untuk di Perguruan Tinggi harus meningkatkan kapasitas tampung, terutama untuk bidang-bidang yang menunjang kemajuan ekonomi, penguasaan sains dan teknologi, serta meningkatkan kualitas kehidupan.
7.      Mendorong peningkatan tugas swasta melalui perguruan tinggi tinggi swasta. Ini biar kalau ada mahasiswa yang tidak mendapat perguruan tinggi tinggi bisa melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi tinggi swasta, tentu saja dengan mutu dan kualitas perguruan tinggi tinggi swasta harus bisa sesuai standar pemerintah.
8.      Menyebarkan kapasitas pendidikan tinggi secara geografis untuk mendukung pembangunan daerah serta memberi kesempatan bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah termasuk kelompok masyarakat dari daerah bermasalah, dengan menyelenggarakan pembinaan perguruan tinggi tinggi sebagai sentra pertumbuhan di daerah serta menyelenggarakan pelatihan kegiatan unggul di wilayah kedudukan perguruan tinggi.
9.      Menyebar lulusan guru-guru ke daerah-daerah yang masih minim tenaga pengajarnya. Agar tidak terjadi penumpukan lulusan guru di suatu daerah sehingga banyak lulusan guru yang bekerja di bukan keahliannya. Sedangkan di daerah lain masih kekurangan tenaga guru.
2.4 Tingkat Keberhasilan Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Pemerataan Pendidikan di Indonesia
Dalam pemerataan pendidikan pemerintah telah berupaya mengatasinya namun upaya-upaya yang dilakukan pemerintah tidak semuanya berhasil. Masih banyak upaya pemerintah yang kurang berhasil bahkan bisa juga disebut gagal dalam pelaksanaannya.
Upaya-upaya pemerintah yang masih kurang berhasil yaitu :
1)      Upaya pemerintah dalam pendidikan tingkat SD (Sekolah Dasar) hingga SMP (Sekolah Menengah Pertama) tidak di pungut biaya. Tapi di lapangan masih banyak sekolah-sekolah tersebut yang masih memungut biaya dalam pelaksanaan pendidikannya. Sekolah-sekolah tersebut beralasan kalau biaya tersebut untuk menggaji pegawai yang ada di sekolah tersebut  dan masih banyak lagi alasan-alasan lainnya.
2)      Upaya pemerintah meningkatkan dalam meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah. Tapi dalam pelaksanaanya masih banyak sarana dan prasarana yang diberikan pemerintah kualitasnya masih kurang. Seperti tidak semua kelas mempunyai layar proyektor yang bagus, masih banyaknya komputer-komputer di sekolah yang rusak, Alat-alat dan bahan-bahan laboratorium yang masih kurang sehingga praktikum yang dilakukan sisiwa masih sedikit bahkan tidak pernah sama sekali.
3)      Upaya regrouping (penggabungan) masih belum dilaksanakan dengan maksimal, pelaksanaannya masih dalam tahap percobaan sehingga masih belum dilaksanakan dengan menyeluruh.
4)      Upaya pemerintah dalam pembangunan sarana dan prasarana di sekolah-sekolah  masih belum maksimal ini terbukti masih banyak sekola-sekolah yang sarana dan prasarananya masih kurang lengkap bahkan masih banyak sekolah-sekolah yang bangunannya masih kurang layak untuk di gunakan.
5)      Program beasiswa dari pemerintah masih banyak yang tidak sempurna sasaran. Masih banyak siswa dan mahasiswa yang miskin dan berprestasi tidak sanggup melanjutkan pendidikannya.
6)      Sekarang perguruan tinggi tinggi telah menambah kapasitas daya tampung biar banyak mahasiswa yang sanggup kuliah. Tentu saja hal ini harus mahasiswa yang diterima harus berkualitas.
7)      Banyak sekolah dan perguruan tinggi tinggi swasta yang kekurangan penerima didik alasannya yaitu banyak siswa dan mahasiswa gres yang lebih menentukan sekolah dan perguruan tinggi tinggi negeri. Ini tentu saja akan merugikan sekolah dan perguruan tinggi tinggi swasta alasannya yaitu akan kekurangan penerima didik. Ini juga jawaban komersialisasi pendidikan. Maksudnya sekolah dan perguruan tinggi tinggi negeri yang sudah elit terus dibentuk semakin elit oleh pemerintah sehingga banyak orang bau tanah yang berlomba-lomba untuk menyekolahkan anaknya di sekolah dan perguruan tinggi tinggi negeri tersebut.
8)      Dalam pembangunan perguruan tinggi tinggi negeri banyak terpusat di pulau Jawa sehingga banyak mahasiswa harus merantau jauh untuk mendapat pendidikan. Ini akan mengakibatkan beban biaya orang bau tanah mereka semakin berat. Pemerintah seharusnya memperbanyak membangun perguruan tinggi tinggi negeri di daerah-daerah biar mereka tidak perlu merantau jauh-jauh sehingga tidak terlalu membutuhkan banyak biaya.
9)      Upaya pemerintah dalam menyebarluaskan tenaga-tenaga pendidik masih belum terealisasi dengan maksimal alasannya yaitu masih banyak lulusan-lulusan guru yang ada di suatu daerah yang masih menganggur atau mengerjakan pekerjaan lain di luar kemampuannya alasannya yaitu lowongan guru sudah penuh. Sedangkan di daerah lain masih banyak juga yang kekurangan guru. Sehingga transfer guru diharapkan dari yang banyak lulusannya ke yang masih sedikit tenaga gurunya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendidikan di Indonesia memang masih kurang merata. Banyak daerah di Indonesia yang masih belum mendapat pendidikan yang memadai. Selain itu masyarakat Indonesia yang kurang bisa juga belum bisa mendapat pendidikan dengan mudah. Pendidikan hanya dirasakan oleh masyarakat yang bisa dan berada di kota-kota besar. Ini tentu saja bertentangan dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia.
Memang semenjak tahun 1984 pemeritah telah melaksanakan upaya-upaya biar pendidikan di Indonesia bisa dirasakan seluruh rakyat Indonesia. Bahkan semenjak tahun 1994 pemerintah telah mencanangkan wajib berguru sembilan tahun. Selain itu pemerintah juga telah melaksanakan upaya-upaya yang lain biar pendidikan di Indonesia bisa dirasakan oleh rakyat Indonesia. Upaya-upaya itu ibarat :
1.      Pendidikan dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) tidak dipungut biaya.
2.      Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di seluruh sekolah dengan subsidi dari APBN.
3.      Melaksanakan revitalisasi serta penggabungan (regrouping) sekolah-sekolah.
4.      Membangun sarana dan prasarana yang memadai termasuk sarana olahraga untuk setiap sekolah baik yang di perkotaan maupun pedesaan sesuai kebutuhanya.
5.      Memberikan kepada siswa yang berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu.
6.      Untuk di Perguruan Tinggi harus meningkatkan kapasitas tampung, terutama untuk bidang-bidang yang menunjang kemajuan ekonomi, penguasaan sains dan teknologi, serta meningkatkan kualitas kehidupan.
7.      Mendorong peningkatan tugas swasta melalui perguruan tinggi tinggi swasta.
8.      Menyebarkan kapasitas pendidikan tinggi secara geografis untuk mendukung pembangunan daerah serta memberi kesempatan bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah termasuk kelompok masyarakat dari daerah bermasalah, dengan menyelenggarakan pembinaan perguruan tinggi tinggi sebagai sentra pertumbuhan di daerah serta menyelenggarakan pelatihan kegiatan unggul di wilayah kedudukan perguruan tinggi.
9.      Menyebar lulusan guru-guru ke daerah-daerah yang masih minim tenaga pengajarnya.
Meskipun pemerintah telah berupaya keras biar pendidikan bisa merata dirasakan oleh semua penduduk Indonesia tapi upaya-upaya yang telah dilakukan pemerintah ternyata masih belum berhasil secara maksimal. Masih banyak kendala-kendala yang mengakibatkan upaya-upaya pemerintah masih belum maksimal. Oleh alasannya yaitu itu kita sebagai masyarakat harus ikut membantu pemerintah contohnya ibarat mengawasi penyaluran dana yang diberikan pemerintah ke daerah-daerah, menjaga dan merawat bangunan-bangunan sekolah biar sanggup bertahan lama.
3.2 Saran-Saran
            Pemeritah perlu meningkatkan lagi upaya-upaya pemerataan pendidikan yang masih belum maksimal dan terus membuatkan upaya-upaya yang telah berhasil. Masyarakat juga harus lebih aktif dalam mengawasi pendanaan dari pemerintah dan menjaga kemudahan yang sudah ada biar bisa digunakan lebih lama.
DAFTAR PUSTAKA
Sudiyono. 2009. Regrouping Sebagai Upaya Efisiensi dan Efektivitas Pengelolaan Pendidikan.Yogyakarta. AP FIP UNY
Amalia Eka. 2007. Kondisi Pemerataan Pendidikan di Indonesia. Malang. Karya tulis, Universitas Muhammadiyah Malang

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel