Makalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga Lengkap

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Keluarga ialah unit sosial terkecil dalam masyarakat yang berperan dan besar lengan berkuasa sangat besar terhadap perkembangan sosial dan perkembangan kepribadian setiap anggota keluarga. Keluarga memerlukan organisasi tersendiri dan perlu kepala rumah tangga sebagai tokoh penting yang memimpin keluarga disamping beberapa anggota keluarga lainnya. Anggota keluarga terdiri dari Ayah, ibu, dan anak merupakan sebuah satu kesatuan yang mempunyai hubungan yang sangat baik. Hubungan baik ini ditandai dengan adanya keserasian dalam hubungan timbal balik antar semua anggota/individu dalam keluarga. Sebuah keluarga disebut serasi apabila seluruh anggota keluarga merasa senang yang ditandai dengan tidak adanya konflik, ketegangan, kekecewaan dan kepuasan terhadap keadaan (fisik, mental, emosi dan sosial) seluruh anggota keluarga. Keluarga disebut disharmonis apabila terjadi sebaliknya. 

     Ketegangan maupun konflik antara suami dan istri maupun orang bau tanah dengan anak merupakan hal yang masuk akal dalam sebuah keluarga atau rumah tangga. Tidak ada rumah tangga yang berjalan tanpa konflik namun konflik dalam rumah tangga bukanlah sesuatu yang menakutkan. Hampir semua keluarga pernah mengalaminya. Yang mejadi berbeda ialah bagaimana cara mengatasi dan menuntaskan hal tersebut.

Setiap keluarga mempunyai cara untuk menuntaskan masalahnya masing-masing. Apabila duduk kasus diselesaikan secara baik dan sehat maka setiap anggota keluarga akan mendapat pelajaran yang berharga yaitu menyadari dan mengerti perasaan, kepribadian dan pengendalian emosi tiap anggota keluarga sehingga terwujudlah kebahagiaan dalam keluarga. Penyelesaian konflik secara sehat terjadi bila masing-masing anggota keluarga tidak mengedepankan kepentingan pribadi, mencari akar permasalahan dan menciptakan solusi yang sama-sama menguntungkan anggota keluarga melalui komunikasi yang baik dan lancar. Disisi lain, apabila konflik diselesaikan secara tidak sehat maka konflik akan semakin sering terjadi dalam keluarga. 

Penyelesaian duduk kasus dilakukan dengan murka yang berlebih-lebihan, hentakan-hentakan fisik sebagai pelampiasan kemarahan, teriakan dan makian maupun lisan wajah menyeramkan. Terkadang muncul sikap menyerupai menyerang, memaksa, mengancam atau melaksanakan kekerasan fisik. Perilaku menyerupai ini sanggup dikatakan pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diartikan  setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, sek sual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk bahaya untuk melaksanakan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan aturan dalam lingkup rumah tangga.
B.     Rumusan Masalah
a.       Apa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
b.      Apa saja bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
c.       Apakah faktor-faktor penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga ?
d.      Bagaimana cara penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga ?

C.    Tujuan Pembuatan Makalah
1. Mengetahui apa yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah tangga.
2. Mengetahui bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga.
3. Mengetahui faktor-fartor apa saja yang menjadi penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga.
4. Mengetahui cara penanggulangan kekerasan dalam Rumah Tangga.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kekerasan dalam Rumah Tangga
Kekerasan dalam Rumah Tangga menyerupai yang tertuang dalam Undang-undang No.23 Tahun 2004 wacana Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, mempunyai arti setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, sek sual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk bahaya untuk melaksanakan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan aturan dalam lingkup rumah tangga. 

Masalah kekerasan dalam rumah tangga telah mendapat pinjaman aturan dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 yang antara lain menegaskan bahwa:
  1. Bahwa setiap warga negara berhak mendapat rasa kondusif dan bebes dari segala bentuk  kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang Republik Indonesia tahun 1945.
  2. Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk deskriminasi yang harus dihapus.
  3. Bahwa korban kekerasan dalam rumah tangga yang kebanyakan ialah perempuan, hal itu harus mendapat pinjaman dari Negara dan/atau masyarakat semoga terhindar dan terbebas dari kekerasan atau bahaya kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai dimaksud dalam karakter a, karakter b, karakter c, dan karakter d perlu dibuat Undang-undang wacana peniadaan kekerasan dalam rumah tangga.

Tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap isteri sebetulnya merupakan unsur yang berat dalam tindak pidana, dasar hukumnya ialah kitab undang-undang hukum pidana (kitab undang-undang aturan pidana) pasal 356 yang secara garis besar isi pasal yang berbunyi: 
“Barang siapa yang melaksanakan penganiayaan terhadap ayah, ibu, isteri
atau anak diancam eksekusi pidana”

B.     Bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan terhadap istri dalam  rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam :

a.       Kekerasan fisik
Kekerasan fisik ialah perbuatan yang menyebabkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini antara lain ialah menampar, memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok, memukul/melukai dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan nampak menyerupai bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka lainnya.

b.      Kekerasan psikologis / emosional
Kekerasan psikologis atau emosional ialah perbuatan yang menyebabkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Perilaku kekerasan yang termasuk penganiayaan secara emosional ialah penghinaan, komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir istri dari dunia luar, mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak.

c.       Kekerasan sek sual
Kekerasan jenis ini mencakup pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa melaksanakan hubungan sek sual, memaksa selera sek sual sendiri, tidak memperhatikan kepuasan pihak istri.

d.      Kekerasan ekonomi
Setiap orang dihentikan menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal berdasarkan aturan yang berlaku baginya atau alasannya ialah persetujuan atau perjanjian ia wajib menunjukkan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh dari kekerasan jenis ini ialah tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan uang istri 

C.    Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan dalam Rumah Tangga
Strauss A. Murray mengidentifikasi hal dominasi laki-laki dalam konteks struktur masyarakat dan keluarga, yang memungkinkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (marital violence) sebagai berikut:

a.       Pembelaan atas kekuasaan laki-laki 
Laki-laki dianggap sebagai superioritas sumber daya dibandingkan dengan wanita, sehingga bisa mengatur dan mengendalikan wanita.

b.      Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi
Diskriminasi dan pembatasan kesempatan bagi perempuan untuk bekerja menyebabkan perempuan (istri) ketergantungan terhadap suami, dan dikala suami kehilangan pekerjaan maka istri mengalami tindakan kekerasan.

c.       Beban pengasuhan anak
Istri yang tidak bekerja, menjadikannya menanggung beban sebagai pengasuh anak.  Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan terhadap anak, maka suami akan menyalah-kan istri sehingga tejadi kekerasan dalam rumah tangga.

d.      Wanita sebagai anak-anak
Konsep perempuan sebagai hak milik bagi laki-laki berdasarkan hukum, menyebabkan kele-luasaan laki-laki untuk mengatur dan mengendalikan segala hak dan kewajiban wanita.  Laki-laki merasa punya hak untuk melaksanakan kekerasan sebagai seorang bapak melaksanakan kekerasan terhadap anaknya semoga menjadi tertib.

e.       Orientasi peradilan pidana pada laki-laki
Posisi perempuan sebagai istri di dalam rumah tangga yang mengalami kekerasan oleh suaminya, diterima sebagai pelanggaran hukum, sehingga penyelesaian kasusnya sering ditunda atau ditutup.  Alasan yang lazim dikemukakan oleh penegak aturan yaitu adanya legitimasi aturan bagi suami melaksanakan kekerasan sepanjang bertindak dalam konteks harmoni keluarga.

D.    Cara Penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Untuk menghindari terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga, diharapkan cara-cara penanggulangan Kekerasan dalam Rumah Tangga, antara lain:

a.       Perlunya keimanan yang kuat dan akhlaq yang baik dan berpegang teguh pada agamanya sehingga Kekerasan dalam rumah tangga tidak terjadi dan sanggup diatasi dengan baik dan penuh kesabaran. 

b.      Harus  tercipta kerukunan dan kedamaian di dalam sebuah keluarga, alasannya ialah didalam agama itu mengajarkan wacana kasih sayang terhadap ibu, bapak, saudara, dan orang lain. Sehingga antara anggota keluarga sanggup saling mengahargai setiap pendapat yang ada.

c.       Harus adanya komunikasi yang baik antara suami dan istri, semoga tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga.

d.      Butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya antar anggota keluarga. Sehingga rumah tangga dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa saling percaya, maka gampang bagi kita untuk melaksanakan aktivitas. Jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul ialah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan.

e.       Seorang istri harus bisa mengkoordinir berapapun keuangan yang ada dalam keluarga, sehingga seorang istri sanggup mengatasi apabila terjadi pendapatan yang minim, sehingga kekurangan ekonomi dalam keluarga sanggup diatasi dengan baik.
 
KESIMPULAN

Seharusnya seorang suami dan istri harus banyak bertanya dan belajar, menyerupai membaca buku yang memang isi bukunya itu bercerita wacana bagaimana cara menerapkan sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan warahmah.

Di dalam sebuah rumah tangga butuh komunikasi yang baik antara suami dan istri, semoga tercipta sebuah rumah tangga yang rukun dan harmonis. Jika di dalam sebuah rumah tangga tidak ada keharmonisan dan kerukunan diantara kedua belah pihak, itu juga bisa menjadi pemicu timbulnya kekerasan dalam rumah tangga. Seharusnya seorang suami dan istri bisa mengimbangi kebutuhan psikis, di mana kebutuhan itu sangat mensugesti impian kedua belah pihak yang bertentangan. Seorang suami atau istri harus bisa saling menghargai pendapat pasangannya masing-masing.

Seperti halnya dalam berpacaran. Untuk mempertahankan sebuah hubungan, butuh rasa saling percaya, pengertian, saling menghargai dan sebagainya. Begitu juga halnya dalam rumah tangga harus dilandasi dengan rasa saling percaya. Jika sudah ada rasa saling percaya, maka gampang bagi kita untuk melaksanakan aktivitas. Jika tidak ada rasa kepercayaan maka yang timbul ialah sifat cemburu yang kadang berlebih dan rasa curiga yang kadang juga berlebih-lebihan. Tidak sedikit seorang suami yang sifat menyerupai itu, terkadang suami juga melarang istrinya untuk beraktivitas di luar rumah. Karena mungkin takut istrinya diambil orang atau yang lainnya. jikalau sudah begitu kegiatan seorang istri jadi terbatas. Kurang bergaul dan berbaur dengan orang lain. Ini ialah efek dari sikap seorang suami yang mempunyai sifat cemburu yang terlalu tinggi. Banyak teladan yang kita lihat dilingkungan kita, kajadian menyerupai itu. Sifat rasa cemburu bisa menimbukan kekerasan dalam rumah tangga.

Maka dari itu, di dalam sebuah rumah tangga kedua belah pihak harus sama-sama menjaga semoga tidak terjadi konflik yang bisa menyebabkan kekerasan. Tidak hanya satu pihak yang bisa memicu konflik di dalam rumah tangga, bisa suami maupun istri. Sebelum kita melihat kesalahan orang lain, marilah kita berkaca pada diri kita sendiri. Sebenarnya apa yang terjadi pada diri kita, sehingga menyebabkan perubahan sifat yang terjadi pada pasangan kita masing-masing.


DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang wacana Penghapusan KDRT No. 23 tahun 2004,
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel