Makalah Jihad Bom Bunuh Diri Dan Terorisme Dalam Pandangan Islam



BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Bom Bunuh Diri dan Terorisme

1.      Pengertian Bom Bunuh Diri
Bom yaitu senjata yang bentuknya menyerupai peluru besar yang berisi materi peledak untuk mengakibatkan kerusakan besar. Sedangkan Bunuh diri Secara syar’I yaitu seorang yang membunuh diri dalam rangka ambisinya yang besar terhadap dunia atau keinginannya terhadap dunia atau keinginannya terhadap harta atau bunuh diri lantaran murka dan putus asa. Bahkan lebih dari itu, bunuh diria ialah dorongan jiwa untuk melaksanakan segala perbuatan keduniaan yang sanggup menjadikan kebinasaan.

Peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di tanah air selama ini, berdasarkan mereka, bukanlah jihad, dan karenanya para pelakukanya bukanlah syahid (martir) yang mendapat ganjaran surga. Sebaliknya, para pelaku bom bunuh diri itu ialah penjahat yang harus dikecam.

Dari sekian banyak pendapat, yang menarik perhatian saya ialah pandangan Achmad Junaidi Ath Thayyibi, salah seorang ketua HTI, yang menyampaikan bahwa pelaku peledakan bom di Indonesia tak sesuai dengan aturan Islam, alasannya aksi-aksi itu hanya menyengsarakan rakyat sipil. Menurut dia, dalam Islam, para pelaku teroris yang tertangkap harus dieksekusi potong tangan atau disalib untuk mempermalukan para pelakunya.

Pandangan semacam Ath Thayyibi itu penting, lantaran selama ini para tokoh Islam cenderung ragu-ragu dalam mengambil perilaku terhadap terorisme dan bom bunuh diri. Bahkan sebagian di antara mereka tampak mendukung, khususnya kalau obyek pengeboman ialah tempat-tempat yang dianggap musuh Islam, menyerupai pengeboman WTC di Amerika atau pengeboman kafe dan diskotek di Bali.

2.      Pengertian Teroris
Teror secara etimologi berasal dari kata “terrour” (Inggris Tengah), “terreur” (Perancis lama), “terror” (Latin) dan “terre” (Latin), yang artinya ialah untuk menakuti.

Definisi teror berdasarkan beberapa ensiklopedia dan kamus:
sangat takut, sangat ketakutan
suatu emosi yang dialami sebagai antisipasi dari suatu rasa sakit atau ancaman (biasanya disertai oleh suatu harapan untuk kabur atau untuk melawan)
rasa panik atau perasaan yang sangat tidak tenang
sifat yang sangat menyusahkan, terutama pada anak-anak.
Dalam terminologi yang sederhana, definisi teroris ialah satu atau lebih orang yang melaksanakan teror; sedangkan terorisme ialah suatu paham yang dianut seseorang atau lebih, atau organisasi untuk memakai teror. Sedangkan Menurut ensiklopeddia Indonesia tahun 2000, terorisme ialah kekerasan atau ancaman kekerasan yang diperhitungkan sedemikian rupa untuk membuat suasana ketakutan dan ancaman dengan maksud menarik perhatian nasional atau internasional terhadap suatu agresi maupun tuntutan. Dan berdasarkan Noam Chomsky ketika mendefinisikan terorisme’ menuliskan, “Terorisme ialah penggunaan cara kekerasan yang ditargetkan kepada warga sipil dalam upaya guna mencapai tujuan politik, agama atau semacamnya”.

B.  Hukum Bom bunuh diri ditinjau dari aturan islam
Dalam Islam ada istilah Jinayat, yang berarti beberapa aturan yang mencakup aturan membunuh orang, melukai, memotong, menghilangkan manfaat anggota badan, menyerupai menghilangkan salah satu panca indera.
a.       Islam melindungi hak hidup.
Beberapa ayat Al Qur’an menjelaskan ihwal prinsip Islam terhadap hak hidup dalam hal ini, hak hidup orang lain degan melarang membunuh termasuk membunuh dirinya sendiri. Beberapa ayat-ayat tersebut sebagai berikut  :
1.      Dilarang membunuh bawah umur lantaran takut miskin.
2.      Dilarang membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu alasan yang benar.
3.      Membunuh seorang insan tanpa alasan yang benar, sama dengan membunuh insan seluruhnya.
4.      Membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya jahannam.
5.      Dilarang membunuh diri sendiri.
b.      Bom bunuh diri pembunuhan yang direncanakan
Akibat bom bunuh diri ratusan orang telah terbunuh, terluka dan rusak serta hancurnya harta benda. Padahal mereka yang menjadi korban tersebut tidak pernah menyatakan kebencian, permusuhan terhadap Islam, umat Islam dan pemerintah Indonesia. Mereka ini ialah hamba-hamba Allah yang harus dilindungi, diayomi dan diberi perlakuan sebagaimana layaknya kehidupan sesama manusia, hidup berdampingan, saling kenal, saling berbuat baik, saling cegah keburukan. Mereka tidak boleh dilukai dan dibunuh semena-mena tanpa alasan yang syar’i, tanpa alasan aturan yang dibenarkan. Gelar apa yang patut diberikan pada kelompok teroris dan pelaku bom bunuh diri Bali II?. Orang yang menghilangkan nyawa orang lain dengan tanpa hak ialah pembunuh. Pelaku bom bunuh diri ialah nyata-nyata dengan perencanaan rapi, berniat menghilangkan nyawa orang lain, ialah pembunuhan yang disengaja dan direncanakan, yang hal tersebut tegas-tegas dilarang  Allah dalam Al Qur’an (17:33, 6:151, 25:68, 5:32, 17:31, 4:93), dikategorikan sebagai dosa besar dan harus diqishash serta disiapkan tempatnya di neraka.
c.       Bom bunuh diri ialah bunuh diri
Al-Qur’an dan sunnah rasul menyampaikan dengan tegas melarang membunuh diri sendiri. Apabila para teroris dalam hal ini pelaku bom bunuh diri menyatakan sebagai ”jihad”. Maka hal tersebut ialah kekeliruan, sesat dan menyesatkan. Allah dalam firman-Nya menyatakan ” dan janganlah kau membunuh diri, bersama-sama Allah ialah Maha Penyayang kepadamu”. (Q.S. 4:29)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Ustsaimin atas pertanyaam terhadap bom bunuh diri memberi fatwa sebagai berikut; orang yang meletakkan bom di badannya kemudian meledakkan dirinya di kerumunan musuh merupakan suatu bentuk bunuh diri dan ia akan disiksa di neraka jahannam selamanya disebabkan perbuatan tersebut, sebagaimana sabda nabi, ” bahwa orang yang membunuh dirinya dengan sesuatu ia akan disiksa karenanya di neraka jahannam”.
d.      Qishash
Qishash ialah mengambil pembalasan aturan yang sama yaitu suatu sanksi yang sama yang dijatuhkan kepada seseorang yang melaksanakan kesalahan. Seperti jiwa dibalas dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, indera pendengaran degan telinga, gigi dengan gigi, luka-lukapun ada qishashnya. (Q. 5:45)
Balasan aturan membunuh ialah dibunuh, kalau pembunuhan itu disengaja tanpa alasan yang dibenarkan oleh syara’, dan dalam pembalasan tersebut tidak boleh melampaui batas. (Q. 17:33)
Karena pelaku bom bunuh diri telah juga mati maka jawaban selanjutnya menjadi hak Allah sesuai dengan hukum-hukum dan keadilan-Nya.
e.       Balasan Tuhan terhadap pelaku bom bunuh diri.
Seperti klarifikasi di atas, jawaban pembunuhan ialah dieksekusi bunuh yang disebut dengan QISHASH. Sesuai dengan ketetapan Allah, pembunuhan ialah dosa besar dan beliau akan mendapat pembalasan atas dosanya (Q. 25:68-69). Di ayat yang lain dengan terang dan tegas Allah akan membalasnya dengan neraka. (Q. 4:30, 4:93). Dan sebagai perbuatan bunuh diri dalam hadist diriwayatkan sebagai berikut: Sahabat-sahabat nabi memuji si ANU (Fulan) lantaran kehebatannya di medan laga. Kemudian nabi berkata, ia dalam neraka. Setelah itu seorang sobat mengikutinya dalam setiap geraknya. Dalam medan pertempuran si ANU (Fulan) terluka parah, kemudian ia tidak sabar dengan membunuh dirinya dengan pedangnya sendiri (hadist soheh Bukhori 1316).
Karena itu bom bunuh diri yang mereka yakini berbuah nirwana ialah pandangan dan keyakinan yang  keliru, sesat dan menyesatkan. Alih-alih mendapat surga, justru neraka yang dituaimya kelak. Na’udhubillah.
C.                Bentuk-bentuk Terorisme
            Dilihat dari cara-cara yang digunakan,terorisme dibedakan menjadi 2,yaitu :
1.      Teror fisik yaitu teror untuk mengakibatkan ketakutan, kegelisahan memalui sasaran fisik jasmani dalam bentuk pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, penyanderaan penyiksaan dsb, sehingga secara konkret sanggup dilihat secara fisik akhir tindakan teror.
2.      Teror mental, yaitu teror dengan memakai segala macam cara yang sanggup mengakibatkan ketakutan dan kegelisahan tanpa harus menyakiti jasmani korban (psikologi korban sebagai sasaran) yang pada tingkat tertentu sanggup mengakibatkan tekanan batin yang luar biasa alhasil sanggup gila, bunuh diri, frustasi dsb.
D.                 Terorisme Dalam Pandangan Islam
Islam sebagai agama, pandangan hidup, dan sebagai “way of life” atau jalan hidup bagi penganutnya, tentu saja tidak mengijinkan dan bahkan mengutuk terorisme. Islam dengan kitab sucinya Al Alquran yang mengajarkan ihwal moral-moral yang berdasarkan konsep-konsep menyerupai cinta, kasih sayang, toleransi dan kemurahan hati.
Nilai-nilai yang ada di dalam Al Alquran membuat seorang Muslim bertanggung jawab untuk memperlakukan semua orang, apakah itu Muslim atau non-Muslim, dengan rasa kasih sayang dan rasa keadilan, melindungi yang lemah dan yang tidak bersalah dan mencegah kemungkaran. Membunuh seseorang tanpa alasan ialah salah teladan yang terang dari kemungkaran
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kau melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat oke (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kau berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. (QS Al-Qashash [28] :77)
Terorisme dalam pandangan islam merupakan hal yang melenceng dari agama islam itu sendiri. Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW dengan membawa agama Islam didalam kehidupan insan sebagai rahmat dan kenikmatan yang besar bagi insan bukan suatu tragedi alam yang membawa malapetaka.
Para teroris tersebut melaksanakan agresi terornya mengatas namakan islam sebagai jihad. Namun pengertian jihad sendiri dalam islam bukanlah memerangi umatnya sendiri yang justru menghancurkan dan merusak tetapi jihad dalam islam ialah upaya mengerahkan segala jiwa raga atas nama Allah sesuai ketentuan-ketentuan yang diajarkan dalam syari’at islam.
Praktik jihad yang diajarkan nabi dalam peperangan bukan hanya untuk mendapat kemenangan dan mengalahkan musuh. Tetapi untuk sesuatu yang mulia dan juga mendatangkan manfaat bagi manusia.
Dalam islam, peperangan hanya diizinkan dalam kondisi seperti:
1.      Sebagai langkah bertahan (defensif) untuk melindungi kaum muslim.
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kau melampaui batas, lantaran bersama-sama Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (Al-Baqarah : 190)
2.      Diusir dari rumah dan tanah air.
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ
Dan bunuhlah mereka di mana kau temui mereka, dan usirlah mereka dari maan mereka telah mengusir kamu”. (Al-Baqarah : 191)
3.      ketika umat islam dianiaya lantaran menganut agama islam.

أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا
Telah diizinkan berperang bagi orang-orang yang diperangi, lantaran bersama-sama mereka telah dianiaya”. (Al-Hajj : 39)

4.      Jika kaum musyrik mengingkari perjanjian (perang atau damai) yang telah mereka buat kemudian mengejek agama Allah.

وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ

Dan kalau mereka melanggar sumpah sesudah ada perjanjian, dan mencerca agamamu, maka pergilah pemimpin-pemimpin kafir itu”. (At-Taubah: 12)
Pengakuan mantan anggota JI, Nasir Abbas mengakui bahwa kekerasan bukanlah aliran Rasullullah SAW dan tindak teror di Bali itu bukanlah jihad lantaran dilakukan di kawasan yang tenang dan bukan orang yang bersalah yang menjadi korban.
Lalu apakah terorisme dibenarkan dalam islam? Di zaman Rasullullah SAW merupakan zaman keemasan. Di bawah pimpinan Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin terbaik sepanjang zaman, berjayalah islam pada waktu itu. Kejayaan islam bukanlah hal yang mustahil, sanggup terwujud dengan berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman dan pengamalan yang benar. Bagaimana mungkin kejayaan islam ketika itu terwujud dengan cara yang tidak sesuai dengan aliran islam itu sendiri. Rasulullah sebelum mencapai kejayaan islam juga pernah mencicipi masa pahit memerangi kaum musyrik. Namun Rasulullah SAW tetap bersabar dalam menghadapi situasi tersebut bahkan tidak hingga melaksanakan bom bunuh diri atau hal-hal lain yang menggangu keamanan masyarakat menyerupai agresi terorisme yang sedang merajalela dan menyudutkan islam sebagai pembawa ajarannya. Islam sangat menghargai kehidupan dan mempunyai aturan dan aturan yang tegas dalam menjalani kehidupan.


halaman selanjutnya klik hal...1    hal......2   Hal......3



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel