Badan Perjuangan Perorangan
BADAN USAHA PERORANGAN
1. Pengertian
Perusahaan perseorangan yaitu tubuh perjuangan kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu sanggup menciptakan tubuh perjuangan perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas menciptakan bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, mempunyai tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan menyerupai toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, sanggup berbentu perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Ssecara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, tetapi dalam praktik di masyarakat perdagangan telah ada suatu bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh msyarakat, yaitu perusahaan dagang.
Smentara itu, untuk mendirikan perusahaan dagang dagang secara resmi belum ada, tetapi dalam praktenya orang yang akan mendirkan perusahaan dagang sanggup mengajukan permohonan dengan izin perjuangan (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan suart izin tempat perjuangan (SITU) kepada pemerintah kawasan setempat.
Dengan izin-izin tersebut, orang sanggup melaksanakan perjuangan perdagangan yang dikehendaki, sehingga kedua surat izin tersebut merupakan tanda bukti sah menurt aturan bagi pengusaha dagang yang akan melaksanakan usahanya
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif gampang didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada yaitu pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan lantaran diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu tubuh perjuangan tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu sanggup dipindah tangankan
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Artikel utama untuk pecahan ini adalah: koperasi
Koperasi yaitu tubuh perjuangan yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah tubuh perjuangan yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai tubuh usaha-badan perjuangan tersebut yaitu karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri kini ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan yaitu bentuk tubuh perjuangan milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang memakai model perjan lantaran besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 wacana BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Perum
Perum yaitu perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama menyerupai Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero yaitu salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama yaitu mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan perjuangan ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh kemudahan negara. Makara dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
- Tujuan utamanya mencari keuntungan (Komersial)
- Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
- Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
- Tidak memperoleh kemudahan Negara
Contoh perusahaan yang mempunyai tubuh perjuangan Persero antara lain:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Angkasa Pura (Persero)
- PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
- PT Tambang Bukit Asam (Persero)
- PT Aneka Tambang (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskitha Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS yaitu badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang perjuangan yang diberikan kepada pihak swasta yaitu mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan perjuangan milik swasta dibedakan atas :
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan komplotan yaitu perusahaan yang mempunyai 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
Firma
Firma (Fa) yaitu tubuh perjuangan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai sertifikat pendirian.
Persekutuan komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) yaitu suatu komplotan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif yaitu anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer yaitu anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi hingga batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) yaitu tubuh perjuangan yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Yayasan yaitu suatu tubuh usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan lantaran tidak mencari keuntungan. Badan perjuangan ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
KELEBIHAN DAN KELEMAHAN BADAN USAHA PERORANGAN
Bagi anda yang sudah terjun di dunia bisnis, niscaya tidak abnormal dengan banyak sekali macam bentuk atau jenis usaha. Ada tubuh perjuangan perseorangan, persekutuan komanditer (CV), Firma, Perseroan Terbatas (PT) dan beberapa yang lain.
Akan tetapi, banyak dari para pengusaha tersebut belum mengetahui dengan niscaya apa kelebihan dan kelemahan tubuh perjuangan tersebut. Salah satu yang akan saya bahas kali ini adalah usaha perseorangan.
Perusahaan perseorangan ini yaitu perjuangan yang dimiliki oleh seseorang, dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap risiko dan aktivitas perusahaan.
Kelebihan perusahaan perseorangan yaitu :
- Seluruh keuntungan menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik mendapatkan 100% keuntungan yang dihasilkan perusahaan.
- Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
- Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
- Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibentuk laporan keuangan atau isu yang berafiliasi dengan duduk masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian duduk masalah tersebut tidak sanggup dimanfaatkan oleh pesaing.
Sedangkan kelemahan perusahaan perseorangan yaitu :
- Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
- Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
- Kesulitan dalam manajemen. Semua aktivitas menyerupai pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila administrasi dipegang oleh beberapa orang.
- Kelangsungan perjuangan kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain sanggup menjadikan perjuangan ini berhenti kegiatannya.
CONTOH BADAN USAHA PERORANGAN
1. CV COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP
Pengertian Persekutuan Komanditer terdapat dalam pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu: Ayat 1:
“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan komplotan
komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang
secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain.”
Ayat 2:
“Dengan demikian bisalah terjadi suatu komplotan itu pada suatu
ketika yang sama merupakan komplotan firma terhadap sekutu firma
di dalamnya dan merupakan komplotan komanditer terhadap pelepas
uang.”
Untuk mendirikan CV, para pendiri CV tidak memerlukan formalitas, artinya pendirian CV sanggup dilakukan, baik dengan verbal maupun tulisan. Apabila dilakukan dengan goresan pena maka sanggup dilakukan dengan sertifikat otentik ataupun sertifikat di bawah tangan. Juga tidak ada keharusan dari pendiri CV untuk melaksanakan registrasi dan juga tidak ada keharusan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara. Dengan demikian CV tidak sanggup dikategorikan sebagai tubuh aturan Sebagaimana halnya Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang. Tetapi pada dikala ini menurut pengamatan Purwosutjipto, “dalam praktek di Indonesia mengatakan suatu kebiasaan bahwa orang mendirikan CV menurut sertifikat Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang berwenang (di wilayah tempat kedudukan CV) dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I.”