Makalah Aturan Nikah Mut'ah



B.     Syarat Mut’ah
Ketika Islam belum turun, nikah mut’ah ternyata sudah membudaya di masyarakat. Pada ketika itu syariat Islam belum melarangnya. Hikmahnya ialah semoga aqidah Islam meresap dahulu, gres setelah pemahaman aqidah meresap larangan mut’ah diberlakukan.
Seluruh kaun muslimin setuju bahwa Islam telah menghalalkan ijab kabul mut’ah selama beberapa hari pada insiden penaklukan kota Makkah yaitu selama tiga hari saja (Nabi yang Agung dan selalu menjaga kemaluan menghalalkan ijab kabul mut’ah kepada para sahabatnya untuk bermut’ah), yang terjadi pada tahun ke-5 H.  Sesuai sabda Rasul :
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ اْلاَكْوَعٍ رَضِيَ اللهُ قَـالَ : رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. مَـامَ اَوْطَاسٍ فِىالْمُتْعَةِ ثَلاَثَةَ أَيَّـامٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَا (رواه مسلم)
Dari Salamah bin al-Akwa, r.a, ia berkata: Pernah Rasulullah S.a.w membolehkan perkawinan mut’ah pada hari (peperangan) authas selama tiga hari, kemudian sehabis itu Ia larang”. (H.R. Muslim)
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ كَعْبٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَـالَ : إِنَّـمَاكَانَتِ الْمُتْعَةُ فِىاَوَّلِ اْلاِسْلاَمِ كَانَ الرَّجُلُ يَقْدُمُ الْبَلْدَةَ لَيْسَ لَهُ بِهَا مَعْرِفَةٌ فَيَتَزَوَّجُ الْمَرْأَةَ بِقَدْرِ مَا يَرَى أَنَّهُ يُقِيْمُ فَنَحْفَظُ لَهُ مَتَاعَهُ وَتُصْلِحُ لَهُ سَاءْ نَهُ (رواه الترمذى)
“Dari Muhammad bin Ka’ab dari Ibnu Abbas, ia berkata : Adakah kawin mut’ah pada awal Islam, ialah seorang pria masuk ke satu negeri yang tidak ada baginya di jalin kenalan, kemudian ia kawin kepada seorang perempuan sekedar masa yang ia rasa, bahwa ia akan tinggal di sana, maka perempuan itu pelihara barang-barangnya dan mengurus keperluannya”. (H.R. Tirmidzi)
Melihat dari sejarah di atas, maka Golongan syi’ah mengartikan dan menyimpulkan bahwa nikah mut’ah itu boleh di lakukan bagi umat Islam, sesuai apa yang telah diperbolehkan tanpa memahami setelah itu Rasul melarangnya. Di sini akan dibahas sedikit di kalangan Syi’ah wacana nikah mut’ah.
Nikah Mut’ah Halal di Kalangan Syi’ah
Menurut syi’ah, mut’ah tidak boleh di lakukan kembali oleh orang yang mengetahui dengan benar. Maksudnya percaya dengan riwayat-riwayat bohong yang mengatas-namakan ucapan hebat bait dan yang mengetahui kebebasan seks. Jika ia percaya pada hal itu, halal baginya nikah mut’ah. Sementara terhadap orang yang tidak mengetahuinya haram.
Nikah mut’ah yang berlaku di kalangan syi’ah ialah dengan batas waktu yang terang dan dengan imbalan upah yang terang pula. Ketentuan ini secara otomatis batal setelah masa yang telah ditentukan itu berakhir. Adapun mengenai sighad (akad) nikah mut’ah yaitu ibarat yang diriwayatkan dari Abban bin Thaghlib, ia berkata : Aku bertanya kepada Abu Abdullah : “Apa yang akan saya katakan kepada perempuan bila saya bersunyi-sunyian dengannya? Ia menjawab : kau menyampaikan : Aku menikahimu secara mut’ah atas dasar Kitabullah dan sunnah Nabi, tidak waris-mewarisi, selama sekian hari dan jikalau kau menghendaki, untuk sekian tahun, dengan imbalan sekian dirham. Kamu sebutkan imbalannya berdasarkan yang telah disepakati, sedikit atau banyak. Jika ia menyampaikan ya, berarti dia rela dan ia telah menjadi istrimu.



C.    Hukum Nikah Mut’ah
Menurut sumber terang sekali, aturan nikah mut’ah itu haram, lain lagi dengan faham syi’ah. Mereka membolehkan nikah mut’ah sebagaimana pendapat umum mengetahuinya. Tentu saja mereka beralasan pula, bahkan memakai ayat dan hadits sebagai alasannya.
Pembenaran pemahaman mut’ah didasarkan atas tafsir keliru, yaitu penggunaan ke-24 dari surat an-Nisa’, yang artinya : “Kalau kau melaksanakan nikah mut’ah, maka bayarlah mahar mereka sebagai suatu kewajiban”. Ayat ini sengaja dipenggal semoga maknanya tidak sama dengan tafsiran jumhur ulama Sunni. Padahal ayat ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan nikah mut’ah, akan tetapi membicarakan soal mahar bagi istri yang sah di nikahi.
Imam al-Qurthubi, seorang ulama Sunni menulis dalam tafsirnya bahwa Q.S. an-Nisa’ : 24, dipahami oleh lebih banyak didominasi ulama sebagai izin melaksanakan nikah mut’ah, tetapi itu pada awal masa Islam dan izin tersebut telah di cabut atau dibatalkan. Memang sekian banyak hadits sahih yang menunjukan bahwa nikah mut’ah pernah di lakukan oleh para sobat Nabi dan dia tidak melarangnya, namun kemudian dibatalkan.
Hukum Nikah Mut’ah yang terdapat dalam Nas al-Qur’an
1)      Q.S. al-Baqarah [2] : 241
وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ  (البقراة : 241)
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah berdasarkan yang ma`ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.” (Q.S. al-Baqarah : 24).
2)      Q.S. an-Nisa’ [4] : 24
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا مَلَـكَتْ أَيْمَانُكُمْ كِتَابَ اللهِ عَلَيْكُمْ وَأُحِلَّ لَـكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلـِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِـكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُـوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (النـساء : 24)
“Dan (diharamkan juga kau mengawini) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kau miliki*b (Allah telah menetapkan aturan itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kau selain yang demikian*c (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kau nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kau terhadap sesuatu yang kau telah saling merelakannya, sehabis memilih mahar itu.*d Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. an-Nisa : 24)
3)      Q.S. al-Mu’minun [23] : 5-6
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ(5)إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)
5.       Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6.       Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka bahwasanya mereka dalam hal ini tiada tercela.
Dalam surat al-Mu’minun : 5-6, tidak disebut mut’ah, sehingga dengan demikian ayat ini melarangnya atau dengan kata lain nikah mut’ah tidak menjadi sebagai salah satu cara yang dibenarkan untuk menyalurkan nafsu seksual.


Hadits Nabi wacana Nikah Mut’ah
1)      H.R Hasan, Thabrani
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْرٍ السَّـاعِدِى قَالَ : إِنَّمَـا رَخَّصَ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. فيِ الْمُتْعَةِ لِحَاجَةٍ كَانَتْ بِالـنَّاسِ شَرِيْرَةٍ ثُمَّ نَهَى عَنْهَابَعْرُ (رواه حسن الطبرا نى)
Dari Sahal bin Sa’ad as-Sa’idi, ia berkata : “tidak lain Nabi memberi kelonggaran wacana mut’ah itu melainkan alasannya satu keperluan yang sangat mengenai orang-orang, kemudian sehabis itu Nabi larang”. (H.R. Hasan, Thabrani)
2)      H.R Thabrani
عَنِ الْحَارِثِ بْنِ غَزِيَّةَ قَـالَ : سَمِعْتُ النَّبِيُّ ص.م. يَـوْمَ فَتْحُ مَكَّةَ يَقُوْلُ مُتْعَـةُ النـِّسَاءِ حَرَامٌ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ (رواه الطبرانى)
Dari Harits bin Ghaziyah, ia berkata : Aku dengar Nabi S.a.w berkata pada hari menaklukkan Makkah, kawin mut’ah dengan perempuan haram (Beliau berkata begitu) tiga kali” (H.R. Thabrani)
3)      H.R Ahmad dan Muslim
عَنْ سُبْرَةَ الْجُهَنِيِّ أَنَّـهُ كَانَ مَعَ النَّبِيِّ ص.م. فقال: يَـاآيُّـهَاالنَّـاسُ اِنِّى كُنْتُ اَذِنْتُ لَكُمْ فِىاْلإِسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ وَ إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَمَ ذَلِكَ اِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَمَنْ كَانَ عِنْدَهُ مِنْهُنَّ شَيْئٌ فَلْيُخَلِّ سَبِيْلَهُ وَلاَ تَـاءْ خُرُوْ مِمَّااَتَيْتُمُوْ هُنَّ شَيْئًا (رواه احمد ومسلم)
Dari Saburah al-Juhani bahwa ia pernah berpegang bersama Rasulullah S.a.w dalam menaklukkan Mekkah, Rasulullah kemudian bersabda : Saudara-saudara sekalian! Sesungguhnya Aku dahulu mengizinkan kalian melaksanakan nikah mut’ah. Ingatlah! Sesungguhnya (mulai hari ini) Allah telah melarangnya sampai hari selesai zaman nanti, karena itu barang siapa yang ada padanya perempuan nikah mut’ah, hendaklah ceraikan dia dan janganlah kau ambil satu pun dari apa-apa yang kau telah berikan kepada mereka.” (H.R. Ahmad dan Muslim)
Pendapat para ulama wacana Nikah Mut’ah
1)      Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah
Dalam kitabnya Manhaj as-Sunnah an-Nabawiyah, menyatakan tidak ada satupun ayat al-Qur’an yang membolehkan ijab kabul mut’ah. Kaum Sunni tidak saja mengikuti pendapat Umar bin Khattab, tapi juga seluruh Khulafaur Rasyidin termasuk sobat Ali r.a yang oleh kalangan syi’ah dimuluskan (tidak sepengetahuan sobat Ali r.a itu sendiri). Anehnya, kaum Syi’ah justru membolehkannya, padahal Ali r.a melarangnya, tidak menyetujui.
2)      Ulama Sunni
Ulama Sunni menilai walaupun terdapat perbedaan wacana dilema dibatalkannya, namun yang terang bahwa keseluruhan riwayat tersebut setuju menyatakan dilarangnya nikah mut’ah, dengan demikian tidak perlu dipersoalkan lagi wacana waktu pelarangannya, yang penting yaitu larangannya.

III.        ANALISIS
Dari pembahasan wacana nikah mut’ah ini, pemakalah sanggup mengambil sebuah kesimpulan, pada awalnya Rasulullah S.a.w memang memperbolehkan nikah mut’ah, demi kebaikan umat Islam itu sendiri. Akan tetapi setelah itu Rasul melarang keras nikah tersebut, alasannya di pandang tidak sesuai dengan tuntunan Islam itu sendiri yang mana bahwa Islam yaitu “Rahmatan lil alamin
Dengan diharamkannya nikah mut’ah, ketika direnungi ternyata berbagai hikmah yang terkandung di dalamnya, antara lain :
a.       Menjauhkan muslimin dari tujuan perkawinan yang rendah, yang mana perkawinan dalam Islam diletakkan dalam kedudukan yang suci, mulia dan agung
b.      Menghindarkan kaum mukminah dari perbuatan rendah menjual diri hanya untuk kepentingan syahwat
c.       Membebaskan dari tujuan jelek menelantarkan keturunan (anak-anak) yang mungkin lahir dari nikah mut’ah
d.      Menjauhkan pandangan merendahkan syariat nikah, alasannya dengan nikah mut’ah sebuah perkawinan tidak punya arti. Wanita dalam hinaan dan derajat yang sangat rendah.
Menanggapi wacana dilema perzinaan, pemakalah menyimpulkan walaupun ulama bermadzhab Sunni menegaskan keharaman nikah mut’ah, kita tidak sanggup mempersamakannya secara sempurna. Bahwa zina secara niscaya dan tegas diharamkan dalam al-Qur’an, yang mana kalau mendekati saja tidak boleh apalagi melakukannya. Ketika terbukti ada yang melaksanakan perzinaan dan di saksikan oleh empat orang atau mengakui sendiri wacana perbuatannya, sanggup dijatuhi eksekusi dera atau rajam. Ini telah disepakati oleh seluruh umat Islam, sedangkan mut’ah ada yang membolehkannya.
Oleh alasannya itu, sanggup kami simpulkan bahwa nikah mut’ah tidak sanggup di terima dalam keadaan apapun, oleh siapapun dan haram hukumnya.

HALAMAN SELANJUTNYA SILAHKAN KLIK HALAMAN 1    HALAMAN 2   DAFTAR PUSTAKA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel