Jual Beli Valuta Abnormal Dalam Islam

HUKUM JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
 
Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul “MASAIL FIQHIYAH” Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam aturan islam. Perdagangan valuta absurd timbul alasannya yakni adanya perdagangan barang-barang kebutuhan/komoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang masing-masing negara memiliki ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan seruan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul perbandingan nilai mata uang antar negara.
Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap ketika sesuai volume seruan dan penawarannya. Adanya seruan dan penawaran inilah yang menjadikan transaksi mata uang. Yang secara aktual hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai.
TRANSAKSI VALAS dalam HUKUM ISLAM
  1. Ada Ijab-Qobul : Ada perjanjian untuk memberi dan mendapatkan • Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. • Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, goresan pena dan utusan. • Pembeli dan penjual memiliki wewenang penuh melaksanakan dan melaksanakan tindakan-tindakan aturan (dewasa dan berpikiran sehat)
  2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu : • Suci barangnya (bukan najis) • Dapat dimanfaatkan • Dapat diserah terimakan • Jelas barang dan harganya • Dijual/ dibeli oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya • Barang sudah berada ditangannya bila barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama.
لاتشترواالسمكفیالماءفاءنهغرد
“Jangan kau membeli ikan dalam air, alasannya yakni sebetulnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan”. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi dari Ibnu Mas’ud)
Jual beli barang yang tidak di daerah transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian bila barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi bila tidak sesuai maka pembeli memiliki hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah:
منسترئشيتالميرهفلهالخيارإذاراه
“Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar bila ia telah melihatnya”.
Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, menyerupai ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, alasannya yakni akan mengalami kesulitan atau kerugian bila harus mengeluarkan semua hasil flora yang terpendam untuk dijual.
Hal ini sesuai dengan kaidah aturan Islam:
المشقةتجلبالتيسر
Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus/tertutup, menyerupai makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menunjukan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah aturan Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55.
JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM
Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta absurd untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. setiap negara berwenang penuh memutuskan kurs uangnya masing-masing (kurs yakni perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) contohnya 1 dolar Amerika = Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap ketika sanggup berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta absurd diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (A. W. J. Tupanno, et. al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77)
FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, wacana Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).
MENIMBANG :
  1. Bahwa dalam sejumlah acara untuk memenuhi banyak sekali keperluan, seringkali dibutuhkan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
  2. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang fatwa Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
  3. Bahwa biar acara transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan fatwa Islam, DSN memandang perlu memutuskan fatwa wacana al-Sharf untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT :
” Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
” Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri:Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
” Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu bila dilakukan secara tunai.”.
” Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak yakni riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”..
” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kau menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
” Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
” Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: “Perjanjian sanggup dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
” Ijma. Ulama setuju (ijma’) bahwa janji al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu.
MEMPERHATIKAN:
  1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
  2. Pendapat akseptor Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.
MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).
Pertama : Ketentuan Umum
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  • Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  • Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  • Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada ketika transaksi dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing
  • Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta absurd untuk penyerahan pada ketika itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya yakni boleh, alasannya yakni dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak sanggup dihindari dan merupakan transaksi internasional.
  • Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada ketika kini dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam hingga dengan satu tahun. Hukumnya yakni haram, alasannya yakni harga yang dipakai yakni harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di lalu hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak sanggup dihindari (lil hajah).
  • Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, alasannya yakni mengandung unsur maisir (spekulasi).
  • Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta absurd pada harga dan jangka waktu atau tanggal selesai tertentu. Hukumnya haram, alasannya yakni mengandung unsur maisir (spekulasi).
Ketiga : Fatwa ini berlaku semenjak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bila di lalu hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel