Hukum Pajak, Uud 1945. Uu No. 28 Tahun 2007

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Rumusan Masalah
            Pajak ialah istilah yang tidak gila lagi bagi kita, peranannyapun dalam pengembangan suatu Negara juga sangat besar. Karena itu, di Indonesia banyak Undang-Undang maupun peraturan perundang-undangan yang menjelaskan perihal pajak. Dari periode ke periode peraturan perihal pajak selalu mengalami perubahan, begitupun di Indonesia. Sehingga muncullah istilah-istilah gres perihal perpajakan yang harus diketahui oleh orang banyak. Selain itu perlu disadari juga bahwa sebagian besar penduduk indonesia yang belum memiliki NPWP, padahal NPWP tersebut sangat penting bagi pembangunan Negara. Maka dari itu kami menciptakan makalah ini guna memberi tahu pembaca perihal NPWP dan menumbuhkan kesadaran pembaca untuk membayar pajak.
B.     Tujuan
            Tujuan dari pembuatan makalah ini ialah :
·           Untuk memahami ketentuan umum dan tata cara perpajakan
·           Untuk mengetahui nomor pokok wajib pajak
·           Untuk mengerti surat pemberitahuan dan surat ketetapan pejak (SKP)
C.    Maksud
            Dari makalah yang kami buat, bermaksud semoga pembaca sanggup :
·           Mengerti ketentuan umum dan tatacara perpajakan
·           mengetahui nomor wajib pajak
·           memahami surat pemberitahuan dan surat ketetapan pajak (SKP)
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur perihal “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan” ialah UU No. 6 tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 tahun 1994, dengan UU No. 16 tahun 2000, terakhir dengan UU No. 28 tahun 2007. Undang-undang perihal “Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”  dilandasi falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. UU No. 28 tahun 2007 intinya mengatur hak dan kewajiban Wajib Pajak, wewenang dan kewajiban pegawanegeri pemungut pajak, serta hukuman perpajakan.
Sistem perpajakan yang dianut di Indonesia ialah self assesment, yaitu Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung pajak yang terutang, menyetornya, serta melaporkan penghitungan dan penyetoran pajak tersebut, sedangkan fungsi Direktorat Jenderal pajak ialah melaksanakan pengawasan atas sistem self assesment tersebut semoga Wajib Pajak melaksanakannya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan. Penghitungan pajak yang terutang diatur dalam undang-undang material perpajakan sebagaimana tersebut dalam UU PPh dan UU PPN. Sementara itu pendaftaran, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta wewenang Direktorat Jenderal pajak diatur dalam undang-undang formal perpajakan sebagaimana tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 28 Tahun 2007 perihal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), yang mengatur perihal hak dan kewajiban Wajib Pajak serta wewenang Direktorat Jenderal Pajak, termasuk hukuman perpajakan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan
B.       Nomor Wajib Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ialah nomor yang diberikan oleh administrator jendral pajak kepada wajib pajak sebagai suatu sarana dalam manajemen perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya . Oleh lantaran itu, kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan manajemen perpajakan. Dalam hal bekerjasama dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang dimilikinya. Terhadap Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
C.      Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan yaitu surat yang oleh Wajib Pajak dipakai untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. KUP:pasal 1, angka 11.
Fungsi Surat Pemberitahuan antara lain yaitu :
1.    Fungsi SPT bagi wajib pajak PPh:
·      Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang bekerjsama terutang.
·      Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang  telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pajak lain dalam satu tahun pajak.
·      Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang  telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pajak lain dalam satu tahun pajak.
2.    Fungsi SPT bagi pemotong atau pemungut pajak :
                        Sabagai sarana untuk malaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya.
3.    Fungsi surat pemberitahuan bagi pengusaha kena pajak.
·      Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPn-BM yang seharusnya terutang.
·      Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
·      Untuk melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
Kewajiban terhadap surat pemberitahuan yaitu :
1.    Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan memakai aksara Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak. KUP : Pasal 3 ayat (1)
2.    Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan ialah :
·           Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu ketika atas Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari sehabis ketika terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
·           Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling lambat sebelum SPT disampaikan.
·           Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak perjuangan kecil dan Wajib Pajak di kawasan tertentu paling usang 2 bulan.
3.    Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak. Atas keterlambatan pembayaran pajak, dikenakan hukuman denda manajemen bunga 2% (dua persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran. Wajib Pajak yang alpa tidak memberikan SPT atau memberikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan sanggup merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai hukuman pidana tetapi dikenai hukuman manajemen berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.
D.      Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Penerbitan suatu Surat Ketetapan Pajak (skp) hanya terbatas kepada WP tertentu yang disebabkan oleh ketidakbenaran dalam pengisian SPT atau lantaran ditemukannya data fiskal yang tidak dilaporkan oleh WP.
Fungsi Surat Ketetapan Pajak Surat ketetapan pajak berfungsi sebagai:
a)         Sarana untuk melaksanakan koreksi fiskal terhadap WP tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil investigasi tidak memenuhi kewajiban formal dan atau kewajiban materiil dalam memenuhi ketentuan perpajakan.
b)        Sarana untuk mengenakan hukuman manajemen perpajakan.
c)         Sarana manajemen untuk melaksanakan penagihan pajak.
d)        Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar.
e)         Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang.
Jenis-Jenis Ketetapan Pajak yaitu :
a)         Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang memilih besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya hukuman manajemen dan jumlah yang masih harus dibayar.
b)        Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang memilih aksesori atas jumlah pajak yang telah ditetapkan sebelumnya.
c)         Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang memilih jumlah kelebihan pembayaran pajak lantaran jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
d)        Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang memilih jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
e)         Surat Tagihan Pajak (STP) Adalah surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam hal :
·           Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar.
·           Dari hasil penelitian SPT terdapat kekurangan pembayaran pajak akhir salah tulis dan    atau salah hitung.
·           WP dikenakan hukuman manajemen denda dan/atau bunga.
·           Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undangundang PPN, tetapi tidak     melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; - Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi menciptakan Faktur    Pajak.
·           Pengusaha Kena Pajak tidak menciptakan Faktur Pajak atau menciptakan Faktur Pajak tetapi tidak sempurna waktu atau tidak  mengisi selengkapnya Faktur Pajak. Surat Tagihan Pajak memiliki kekuatan aturan yang sama dengan surat ketetapan pajak, sehingga dalam hal penagihannya sanggup dilakukan dengan Surat Paksa.
·           Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak dikeani sanksi.
·           Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak  masukan diwajibkan membayar kembali.
E. PENAGIHAN PAJAK
            Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan penagihan pajak. Tindakan ini dilakukan Apabila Wajib Pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak(STP), atau Surat Ketetapan Pajak (skp), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP sanggup melaksanakan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka sanggup dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.

       Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut:
1)      Surat Teguran diterbitkan apabila dalam jangka 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tidak membayar hutang pajaknya.
2)      Surat Paksa diterbitkan dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari sehabis Surat Teguran apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi hutang pajaknya.
3)      Sita dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam semenjak Surat Paksa disampaikan.
4)      Lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari sehabis pengumuman lelang. Sedangkan pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari sehabis penyitaan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sanggup melaksanakan pencegahan dan penyanderaan terhadap Wajib Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatifdalam membayar hutang pajaknya.
F. KEBERATAN DAN BANDING
                 Keberatan yaitu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak (WP) merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini WP sanggup mengajukan keberatan.
1)      Hal-hal yang Dapat Diajukan Keberatan
Wajib Pajak sanggup mengajukan keberatan atas:
a.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  (SKPKB);
b.      Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT);
c.       Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB);
d.      Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN);
e.       Pemotongan atau Pemungutan  oleh  pihak ketiga.
2)      Ketentuan Pengajuan Keberatan
Keberatan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat WP terdaftar, dengan syarat:
a.      Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
b.      Wajib menyebutkan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi berdasarkan penghitungan WP dan disertai alasan-alasan yang jelas.
c.       Satu keberatan harus diajukan untuk satu jenis dan satu tahun/masa pajak
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak dan keberatan yang tidak memenuhi syarat, dianggap bukan Surat Keberatan, sehingga tidak diproses.
G. PEMERIKSAAN
                 Direktorat pajak berwenang melaksanakan investigasi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajaan wajib Pajak dan ujuan antara lain:
1.         Pemberian nomr Pokok Wajib Pajak
2.         Penghapusan nomr Pokok Wajib Pajak
3.         Pengukuhan atau pencabutan legalisasi Pengusaha Kena Pajak
4.         Wajib pajak mengajukan keberatan
5.         Pengumpulan materi guna penyususnan Norma Penghitungan Penghaskan Netto
6.         Pencocokan data atau alat ketetrangan
7.         Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
8.         Pemenuhan permintaan informasi dari Negara kawan perjanjian penghindaran pajak Berganda
       Berdasarkan ruang lingkupnya jenis-jenis investigasi sebagaimana disebutkan di atas sanggup dibedakan menjadi investigasi lapangan dan investigasi kantor. Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) bulan dan sanggup diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung semenjak tanggal Wajib Pajak tiba memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor hingga dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling usang 4 (empat) bulan dan sanggup diperpanjang menjadi paling usang 8 (delapan) bulan yang dihitung semenjak tanggal Surat perintah Pemeriksaan hingga dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan
H. PENYIDIKAN DAN PEMBERIAN SANKSI
                 Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan ialah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk Mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti imembuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Penyidikan tindak pidana dibidang  perpajakan hanya sanggup dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktoral Jendral Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana dibidang perpajakan.
          Tindak pidana dibidang perpajakan sanggup berupa kealpaan atau kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak. Kealpaan ialah Wajik Pajak Alpa tidak menyampaiakn SPT atau menyampaiakn SPT tetapi isinya tidak benar atatu tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga sanggup mengakibatkan kerugian pada pendapatan Negara. Kealpaan sanggup diartikan tidak sengaja lalai tidak hati-hati atau kurang menindahkan kewajibanya Kriteria kesengajaan ialah :
1.        Tidak mendaftarkan diri atau penyalahgunaan NPWP atau NPPKP
2.        Tidak memberikan SPT
3.        Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
4.        Menolak untuk dilakukan pemeriksaan.
5.        Memperlihatkan pembukuan, pencatatan atau dokumen lain yang palsu
6.        Tidak menyelenggaraka pembukuan atau pencatatan, tidak memberikan atau tidak meminjamkan buku catatan atau dokumen lainya atau
SANKSI PERPAJAKAN
Dikenal 2 macam hukuman :
1)      Sanksi Administrasi : Pembayaran kerugian kepada negara, khususnya yang berupa bunga dan kenaikan. Seperti Bunga 2% per tahun, Denda manajemen dsb.
2)      Sanksi Pidana : Siksaan/Penderitaan merupakan suatu alat terakhir atau benteng aturan yang dipakai fiskus semoga norma perpajakan dipatuhi. Seperti denda pidana, kurungan, dan penjara.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan diterbitkan suatu surat ketetapan pajak, yang sanggup menjadikan pajak terutang menjadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil. Berdasarkan pemeriksaan, jenis-jenis ketetapan yag dikeluarkan adalah: Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN). Disamping itu sanggup diterbitkan pula Surat Tagihan Pajak (STP) dalam hal dikenakannya hukuman manajemen sanggup berupa denda, bunga, dan kenaikan.Sanksi manajemen sehubungan dengan surat ketetapan pajak dan surat taguhan pajak berdasrakan UU No 28 tahun 2007 tentangKetentuan Umum dan Tata cara Perpajakan.
 Tabel hukuman manajemen yang ada dalam surat ketetapan pajak disajikan dalam uraian dibawah ini.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
·    Perpajakan diatur dalam Undang-Undang;
·    Undang-Undang perpajakan sanggup mengalami perubahan sehingga sanggup meminbulkan munculnya isitlah-istilah baru;
·    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sangat dibutuhkan lantaran sanggup dipakai sebagai identitas Pengusaha Kena Pajak itu sensiri sdan sebagai sarana pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn-BM;
·    Surat Setoran Pajak ialah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan memakai formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan
·    Surat Pemberitahuan ialah surat yang oleh Wajib Pajak dipakai untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
·    Hak-hak Wajib Pajak antara lain:
·    Hak Memperpanjang Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
·    Hak Membetulkan Surat Pemberitahuan
·    Hak Mengangsur Atau Menunda Pembayaran Pajak
·    Hak Memohon Restitusi
·    Hak Memohon Pembetulan Surat Tagihan Pajak/Surat Ketetapan Pajak Yang Salah
·    Hak Mengajukan Keberatan
·    Hak Mengajukan Banding
·    Wewenang dan Kewajiban Aparat Perpajakan antara lain:
·    Wewenang Melakukan Penagihan Pajak
·    Wewenang Melakukan Pemeriksaan
·    Wewenang Melakukan Penyelidikan
·    Wewenang Melakukan Penyegelan
·    Wewenang Mengurangkan Atau Menghapuskan Sanksi Administrasi.
·    Kewajiban Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak
·    Kewajiban Memberikan Keputusan
·    Kewajiban Memberikan Keterangan
·    Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Data
SARAN
                 Setelah mempelajari makalah ini hendaklah kita sadar akan kewajiban kita untuk membayar pajak, semoga pembangunan di segala sektor yang ada di Negara kita ini  sanggup berjalan dengan lancar sehingga bias dinikmati oleh seluruh masayarakat Indonesia

DAFTAR PUSTAKA
1.      Waluyo, 2007, perpajakan Indonesia, Buku 1 Edisi 7, Penerbit Salemba Empat , Jakarta : Salemba Empat
2.      Gunadi, John L Hutagool, Richard Burton, Buku 1 ( KUP, PBB, BM ), Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI ,1997. bekerja sama dengan Yayasan Pendidikan dan Pengkajian Perpajakan
3.      Ngadiman. 2009. Perpajakan. Surakarta: Sebelas Maret University Press
4.      http://www.pajak.go.id/content-search?type=article&populate=surat+ketetapan+pajak
5.      https://kanntongilmudunia.blogspot.com//search?q=makalah-ketentuan-umum-dan-tata-cara

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel