Etika Bisnis 4



3.    Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul ini. Pertama,ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Dasar filosofisnya, insan ialah makhluk sosial yang selalu berdasarkan dan berdasarkan kodratnya cenderung berkumpul dan berserikat dengan sesamanya. Karena itulah hak pekerja untuk berserikat dan berkumpul merupakan salah satu hak asasi insan yang harus dijamin. Melarang dan melanggar hak ini berarti merendahkan martabat manusia, khususnya sebagai makhluk sosial. Kedua, sebagaimana telah dikatakan diatas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja sanggup bahu-membahu secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil. Dengan berserikat dan berkumpul, posisi mereka menjadi berpengaruh dan alasannya itu tuntutan masuk akal mereka sanggup lebih diperhatikan, yang pada gilirannya berarti hak mereka akan lebih bias dijamin. Tanpa hak berserikat dan berkumpul, mereka akan sulit bersatu dan itu berarti posisi mereka menjadi lemah. Konsekuensinya, hak-hak mereka sulit ditegakkan. Karena itu, setiap pekerja berhak dan dijamin haknya untuk bergabung dengan sesame pekerjaan lainnya dalam sebuah serikat pekerja dan secara bersama berhak mengadakan tawar-menawar dengan pihak perusahaan.

Catatan penting yang perlu diberikan disini ialah bahwa para manejer puncak dibutuhkan untuk menjadi katalisator penting dalam usaha menegakkan hak pekerja ini.
4.    Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan

Setiap perusahaan/ organisasi wajib menyediakan jaminan kesehatan dan melindungi setiap pekerjanya, terutama untuk perusahaan yang mengandung risiko cukup tinggi. Upaya perusahaan sanggup berupa penyediaan masker dan helm pelindung, memelihara lingkungan daerah kerja, penyediaan alat pemadam kebakaran serta menawarkan jaminan asuransi kesehatan.

5.    Hak untuk Diproses Hukum Secara Sah

Hak ini terutama berlaku dikala seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan eksekusi tertentu alasannya diduga melaksanakan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Dalam hal ini, pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Ia wajib diberi kesempatan untuk membuktikan apakah ia melaksanakan kesalahan menyerupai dituduhkan atau tidak. Konkretnya, bila ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri. Jadi, ia harus di dengar pertimbangannya, alasannya, saksi yang mungkin bias dihadapkannya, atau bila ia bersalah ia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan minta maaf.

Ini berarti, baik secara legal maupun moral perusahaan tidak diperkenankan untuk menindak seseorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau mendengarkan pekerja itu sendiri. Tindakan sepihak dengan memecat pekerja itu misalnya, merupakan tindakan yang absolut dan melanggar hak dan martabat setiap pekerja, setiap manusia. Siapapun karyawan itu, ia harus didengar dan harus pula bisa membuktikan posisinya dengan saksi dan bukti yang sanggup dipertanggungjawabkan.

6.    Hak untuk Diperlakukan Secara Sama

Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya, harus diperlakukan secara sama. Artinya, dihentikan ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamny, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, training atau pendidikan lebih lanjut. Tentu tetap saja ada perbedaan di sana sini, tetapi perbedaan dalam honor dan peluang misalnya, harus didasarkan pada criteria dan pertimbangan yang rasional, objektif, dan sanggup dipertanggungjawabkan secara terbuka, contohnya atas dasar kemampuan, pengalaman, prestasi, kondite, dan semacamnya. Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama, dan semacamnya ialah perlakuan yang tidak adil.

7.    Hak atas Rahasia Pribadi

Merupakan hak individu untuk memilih seberapa banyak warta mengenai dirinya yang boleh diungkapkan kepada pihak lain, artinya pekerja dijamin haknya untuk tidak mengungkapkan sesuatu yang dianggap sangat pribadi, namun dengan catatan tidak membahayakan kepentingan orang lain.

8.    Hak atas Kebebasan Suara Hati
Hak ini menuntut semoga setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Ia harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang berdasarkan bunyi hatinya ialah hal yang baik. Konkretnya, pekerja dihentikan dipaksa untuk melaksanakan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik.

ETIKA KERJA

Etika kerja merupakan rumusan penerapan nilai-nilai tabiat yang berlaku di lingkungannya, dengan tujuan untuk mengatur tata eksekusi alam acara para karyawannya semoga mencapai tingkat efisiensi dan produktivitas yang maksimal. Etika perusahaan menyangkut hubungan perusahaan dan karyawannya sebagai satu kesatuan dalam lingkungannya, tabiat kerja menyangkut hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya, dam tabiat perorangan mengatur hubungan antar karyawan.

            Menurut AB Susanto terdapat tiga faktor utama yang memungkinkan terciptanya iklim tabiat dalam  perusahaan, yaitu :
1.    Terciptanya budaya perusahaan secara baik.
2.    Terbangunnya suatu kondisi organisasi berdasarkan saling percaya.
3.    Terbentuknya administrasi hubungan antar pegawai.

Dengan memakai tabiat bisnis sebagai dasar prilaku dalam bekerja, baik dipakai oleh administrasi maupun oleh semua anggota organisasi, maka perusahaan akan mempunyai sumber daya insan (SDM) yang berkualitas. SDM yang berkualitas ialah yang mempunyai kesehatan moral dan mental, punya semangat dalam meningkatkan kualitas kerja di segala bidang, bisa menyesuaikan diri dan mempunyai kreativitas tinggi, giat dan pantang menyerah, serta berorientasi pada produktivitas kerja.

Cara untuk membangun lingkungan etis ialah dengan memulainya di tahap puncak, para atasan harus mengatur pola, menunjukan bahwa tingkah laris etis akan menerima santunan dan tingkah laris tidak etis tidak akan tolelir. Salah satu alat yang sanggup dipakai perusahaan untuk membuat iklim beretika dalam perusahaan ialah dengan membuat arahan etik. Kode etik berfungsi sebagai wangsit dan panduan dalam bekerja, pencegahan dan disiplin, memelihara tanggung jawab, memelihara keharmonisan, menawarkan dukungan.[6] Sebagian besar perusahaan yang ingin meningkatkan sikap etis mereka menyebarkan kode-kode etik untuk organisasi mereka.

BAB III
PENUTUP
A.          KESIMPULAN

Jadi berdasarkan pembahasan diatas, maka sanggup disimpulkan bahwa macam-macam hak pekerja ialah hak atas pekerjaan, hak atas upah yang adil, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak atas proteksi keamanan dan kesehatan, hak untuk diproses aturan secara sah, hak untuk diperlakukan sama, hak atas diam-diam pribadi, dan hak atas kebebasan bunyi hati. Etika kerja merupakan rumusan penerapan nilai-nilai tabiat yang berlaku di lingkungannya. dengan tujuan untuk mengatur tata eksekusi alam acara para karyawannya semoga mencapai tingkat efisiensi dan produktivitas yang maksimal. Dalam bekerja setidaknya kita bisa mendasarkan pada prinsip dalam bekerja, yaitu  Bekerja dengan ikhlas, Bekerja dengan tekun dan bertanggung jawab, Bekerja dengan semangat dan disiplin, Bekerja dengan kejujuran dan sanggup dipercaya, Berkemampuan dan bijaksana, Bekerja dengan berpasangan, Bekerja dengan memperhatikan kepentingan umum. Masalah yang sanggup timbul yang berafiliasi dengan tabiat dalam bekerja yaitu berupa diskriminasi, konflik kepentingan dan penggunaan sumber-sumber perusahaan.

B.           KRITIK DAN SARAN
Demikianlah isi pembahasan dari makalah ini,  namun sebagai insan yang tidak tepat kami menyadari bahwa ada banyak kesalahan-kesalahan serta kekurangan-kekurangan yang terdapat didalamnya baik dalam dari segi isi, pengetikan, dan kesalahan-kesalahan lain yang terjadi, untuk itu beribu ma’af kami harapkan, kiranya bisa dimaklumi.
      Namun demikian, segala masukkan, tanggapan, saran serta kritikkan yang bersifat membangun sangat kami harapkan untuk perbaikkan dimasa depan. Terima kasih..!!
Halaman Selanjutnya Daftar Pustaka





Halaman Selanjutnya   Hal...1,   Hal...2,    Hal...3,   Hal... 4

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel