Bantara, Laksana Dan Pandega
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pramuka merupakan hal kasatmata yang sangat baik untuk di lakukan lantaran dalam kegiatan pramuka terbentuk kepribadian. Di dalam kegiatan Pramuka kita di ajarkan melaksanakan hal baik. Pramuka membentuk abjad siswa yang menyebabkan hidup disiplin.
Kalau kita mempelajari sejarah pendidikan kepramukaan kita tidak sanggup lepas dari riwayat hidup pendiri gerakan kepramukaan sedunia Lord Robert Baden Powell of Gilwell.
Hal ini disebabkan pengalaman beliaulah yang mendasari pelatihan remaja di negara Inggris. Pembinaan remaja inilah yang kemudian tumbuh bermetamorfosis gerakan kepramukaan.
Kepramukaan ialah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, mudah yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akibatnya pembentukan watak, sopan santun dan akal pekerti luhur. Kepramukaan ialah sistem pendidikan kepanduan yang diadaptasi dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.
B. Rumusan Masalah
1. Apa itu Penegak Bantara?
2. Bagaimana syarat untuk menjadi Penegak Bantara ?
3. Apa itu Penegak Laksana?
4. Bagaimana syarat untuk menjadi Penegak Laksana ?
5. Apa itu Pandega ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Penegak Bantara
Pengertian Penegak Bantara
Penegak Bantara ialah tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum pertama dalam satuan Pramuka Penegak sebelum Penegak Laksana. Golongan Pramuka Penegak yang belum menuntaskan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara belum dianggap sebagai Pramuka Penegak dan disebut sebagai “Tamu Ambalan”, atau “Tamu Penegak”
Syarat-syarat yang harus dipenuhi Untuk mencapai tingkat Penegak Bantara, calon Penegak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
· Rajin dan aktif mengikuti pertemuan-pertemuan Ambalan Penegak.
· Telah mempelajari dan menyetujui Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
· Mengerti dan bersungguh-sungguh mengamalkan Dasa Darma dan Tri Satya dalam kehidupannya sehari-hari. Dapat memberi Salam Pramuka dan tahu maksud dan penggunannya.
· Tahu gejala pengenal dalam Gerakan Pramuka. Tahu struktur organisasi dan Gerakan Pramuka dan Dewan Kerja Penegak dan Pandega.
· Tahu arti lambang Gerakan Pramuka. Tahu arti Pancasila.
· Tahu sejarah dan arti kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, serta sanggup mengibarkan dan menurunkannya dalam upacara.
· Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka orang banyak, dan tahu perilaku yang harus dilakukan jikalau lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara.
· Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penegak.
· Tahu arti dan sejarah Sumpah Pemuda.
· Tahu usaha bangsa Indonesia dan planning pembangunan Pemerintah.
· Tahu susunan Pemerintah Republik Indonesia dari Pusat hingga ke Desa.
· Dapat berbaris.
· Selalu berpakaian rapi, memelihara kesehatan badan, dan memelihara kebersihan lingkungannya.
· Tahu pentingnya bahan-bahan makanan yang bernilai gizi, dan sanggup memasak makanan di perkemahan untuk sedikitnya 5 orang.
· Tahu perihal penyakit-penyakit rakyat yang terpenting, dan perihal cara-cara pencegahannya.
· Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
· Tahu budbahasa sopan santun pergaulan Indonesia. Memiliki buku Tabanas.
· Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
· Menguasai suatu keterampilan di bidang pertanian, bidang industri, atau bidang lain yang dipilihnya sendiri, tetapi yang sanggup diharap kelak akan berkhasiat bagi kehidupannya.
· Dapat membaca jam dan memakai kompas.
· Sudah pernah berkemah sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.
· Pernah ikut serta kerjabakti gotongroyong yang ditugaskan oleh Pembinanya.
· Keagamaan (seuai dengan agama masing-masing)
· Untuk Penegak yang beragama Islam:
- Dapat mengucap Kalimat Syahadat dan tahu artinya.
- Mengerti Rukun Iman dan Rukun Islam.
- Melakukan salat berjama’ah.
- Tahu riwayat Nabi Muhammad saw.
· Untuk Penegak yang beragama Katolik:
- Tahu sakramen Permandian, sakramen Penguatan, sakramen Maha Kudus, sakramen Pengakuan Dosa (Tobat).
· Untuk Penegak yang beragama Protestan:
- Dapat dengan hafal menyanyikan 4 nyanyian Kristen.
- Dapat mengucap doa sederhana pada kesempatan tertentu.
- Bersedia memimpin kelompok mempelajari Alkitab.
- Mengetahui sekedar peraturan-peraturan Gereja
· Untuk Penegak yang beragama Hindu:
- Dapat memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama Hindu.
- Tahu arti "Wiweka", "Sastra", "Aksara", dan mengerti arti "Tat Twam Asi".
· Untuk Penegak yang beragama Budha:
- Dapat memenuhi SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penggalang di bidang pendidikan agama Budha.
- Mengerti dan sanggup menyanyikan Parita-parita tersebut dalam SKU untuk Pramuka golongan Siaga dan golongan Penegak.
B. Penegak Laksana
Pengertian Penegak Laksana
Penegak Laksana ialah tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum kedua dalam satuan Pramuka Penegak sehabis Penegak Bantara. Golongan Pramuka Penegak yang telah menuntaskan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Laksana sanggup mengikuti SKU Pramuka Garuda.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi Untuk mencapai tingkat Penegak Laksana, seorang Pramuka Penegak Bantara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
· Rajin dan aktif mengikuti pertemuan-pertemuan Ambalan sebagai Penegak Bantara. Dapat memberi klarifikasi perihal Dasa Darma dan Tri Satya.
· Tahu sejarah pendidikan kepramukaan di Indonesia, dan peranannya dalam pembangunan bangsa dan negara remaja ini.
· Tahu perihal gerakan kepramukaan sedunia, dan perihal harapan persaudaraan Pramuka sedunia.
· Mengetahui perihal Perserikatan Bangsa-bangsa dan perihal beberapa tubuh yang terdapat dalam organisasi itu.
· Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila.
· Dapat dengan hafal menyanyikan lagu-lagu di mika orang banyak sedikitnya lagu-lagu yang disyaratkan untuk SKU tingkat Penggalang Rakit.
· Tahu perihal upacara-upacara budbahasa di daerahnya; contohnya upacara perkawinan, khitanan, penerimaan tamu terhormat, dll.
· Tahu cara merawat dan mengebumikan jenazah.
· Dapat memimpin barisan Pramuka.
· Dapat memberi dukungan pertama pada kecelakaan.
· Jika di tempat tinggalnya ada pesawat telepon, sanggup menggunakannya secara baik.
· Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang, dan melaksanakan salah satu cabang olahraga lain lagi serta tahu peraturan permainannya.
· Untuk puteri : Mengurus suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.
· Untuk putera : Berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut.
· Dapat menampilkan satu macam kegiatan seni budaya di hadapan pramuka-pramuka atau di hadapam penonton-penonton lain.
· Menjalankan suatu proyek produktif di bidang pertanian, bidang industri atau di bidang lain, secara perorangan atau bantu-membantu orang lain, dan sanggup mengatakan hasil karyanya.
· Mengadakan peninjauan di wilayah kelurahan tempat tinggalnya untuk mempelajari masalah-masalah pembangunan, menciptakan laporan peninjauannya, lengkap disertai kesimpulan-kesimpulan dan saran-saran.
· Sekurang-kurangnya 2 kali pernah ikut serta kerja bakti gotong royong yang ditugaskan oleh Pembinanya, di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadat, atau di tempat lain; dan pernah membantu forum ibarat PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain sebagainya.
· Dapat merencanakan, mempersiapkan, serta memimpin rapat, dan sanggup menciptakan risalah rapat.
· Memiliki buku Tabanas, dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu semenjak menjadi Penegak Bantara, dan sebagian daripada uang itu diperoleh dari usahanya sendiri.
· Untuk putera : Berjalan kaki selama 2 hari berturut-turut.
· Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya diperolehnya dari usahanya sendiri.
· Pernah membantu dalam menjalankan manajemen keuangan Gugus depannya, atau manajemen keuangan lainnya.
· Membantu Pembina Siaga atau Pembina Penggalang dalam membina para Pramuka di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang.
· Memiliki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus.
· Keagamaan (sesuai agama masing-masing)
· Untuk Penegak yang beragama Islam:
- Tahu syarat-syarat, rukun-rukun, dan yang membatalkan salat, serta melaksanakan salat sehari-hari.
- Mengetahui riwayat Nabi Muhammad saw.
· Untuk Penegak yang beragama Katolik:
- Dapat memimpin do’a dan bernyanyi bersama.
- Dapat menolong orang sakit secara rokhaniah (sakramen orang sakit)
- Memahami arti kematian.
- Tahu beberapa lagu untuk jiwa-jiwa orang meninggal.
· Untuk Penegak yang beragama Protestan :
- Turut serta dalam kesaksian dan pelayanan Gereja sesuai dengan talenta dan kemampuannya.
- Bersedia mengikuti pengajaran agama (Katekhesasi).
- Untuk Penegak yang beragama Hindu: Tahu arti Dhayana, Yoga, Samadhi.
C. Pandega
Pengertian Pandega
Pandega adalah golongan Pramuka setelah Penegak. Anggota Pramuka yang termasuk dalam golongan ini ialah yang berusia dari 21 tahun hingga dengan 25 tahun. Pramuka Pandega mempunyai jenis kegiatan yang sama dan dilakukan bantu-membantu dengan Pramuka Penegak. Pembinaan Pramuka Pandega dilakukan mulai dari tingkat Gugusdepan dalam satuan yang disebut Racana, dan di tingkat Kwartir dapat mengikuti Satuan Karya dan Dewan Kerja.
Kode Kehormatan Pramuka Pandega
Kode Kehormatan seorang pramuka pandega sama dengan kode kehormatan pramuka penegak dan anggota pramuka remaja lainnya. Kode kehormatannya terdiri atas Satya Pramuka (janji) yang disebut Trisatya dan Darma Pramuka (ketentuan moral) yang disebut Dasadarma.
Adapun suara Trisatya dan Dasadarma untuk pramuka pandega ialah sebagai berikut:
Trisatya
Demi kehormatanku saya berjanji akan bersungguh-sungguh:
Demi kehormatanku saya berjanji akan bersungguh-sungguh:
1. menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila,
2. menolong sesama hidup dan ikut serta membangun masyarakat,
3. menepati Dasadarma.
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan sanggup dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan.
11. Pengorganisasian Pramuka Pandega
Pramuka pandega dihimpun dalam satuan yang dinamakan racana. Satu racana pandega idealnya beranggotakan antara 10 - 30 pramuka pandega. Racana sanggup dibagi menjadi beberapa kelompok kecil yang disebut 'Reka'. Racana Pandega memakai nama dan lambang yang dipilih sesuai dengan aspirasi anggota dan mengandung kiasan dasar yang menjadi motivasi kehidupan Racana. Biasanya memakai nama pendekar namun sanggup juga memakai nama tokoh, nama jenis senjata, nama kerajaan dalam pewayangan atau nama ceritera mitos. Sedangkan Reka bisa dinamakan bebas sesuai keinginan anggota atau sesuai dengan minat bersama anggota semisal reka berjulukan "Reka Gita Pesona" lantaran anggotanya sama-sama menyukai musik.
Racana dipimpin oleh seorang ketua yang disebut Pradana. Pradana dipilih dari musyawarah anggota Racana. Organisasi racana disusun sesuai organisasi yang terdapat di masyarakat pada umumnya, lantaran pada usia Pandega sudah terjun dalam kehidupan masyarakat. Di dalam organisasi Racana terdapat Dewan Racana Pandega yang disebut 'Dewan Pandega' dan 'Dewan Kehormatan'.
1. Struktur organisasi Dewan Pandega terdiri Ketua Racana (Pradana), Kerani (Sekretaris), Bendahara, Pemangku Adat (penjaga kode etik Racana atau tata cara budbahasa Racana), dan beberapa anggota. Sedangkan pembina Racana bertindak sebagai penasehat, pendorong, pengarah, pembimbing dan mempunyai hak dalam mengambil keputusan terakhir. Dewan pandega ini mempunyai tugas:
2. Merancang aktivitas kegiatan
3. Mengurus dan mengatur kegiatan
4. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan
5. Merekrut anggota baru
6. Mencari/mengidentifikasi sumber dana untuk disampaikan kepada Ketua Gudep
7. Mengelola dana untuk menjalankan aktivitas kegiatan
8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Pembina Gudep
9. Dewan Kehormatan Pandega ialah Dewan yang dibuat untuk mendampingi Dewan Pandega. Tugas Dewan Kehormatan Pandega yaitu:
10. Menentukan pelantikan,
11. Memberikan penghargaan kepada Pandega yang berprestasi
12. Memberikan tindakan eksekusi atas pelanggaran terhadap kode kehormatan.
13. Rehabilitasi anggota Racana Pandega.
14. Pakaian Seragam Pramuka Pandega
Sistem Tanda Kecakapan Pramuka Pandega
Kecakapan pramuka pandega terdiri atas kecakapan umum, kecakapan khusus, dan pramuka garuda. Kecakapan Umum ditempuh dengan menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) yang terdiri atas satu tingkat yaitu Pandega. Kecakapan khusus dicapai dengan menyelesaikanSyarat Kecakapan Khusus (SKK) yang mempunyai tiga tingkatan yaitu purwa, madya, dan utama. Setelah menuntaskan Syarat Kecakapan Umum Pandega maka seorang Pandega sanggup menempuh Syarat Pramuka Garuda (Eagle Scout). TKU (Tanda Kecakapan Umum) dipasang di pundak pakaian.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pramuka Penegak itu dibagi menjadi 2 bagian, yaitu :
1. Penegak Bantara
2. Penegak Laksana
Penegak Bantara ialah tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum pertama dalam satuan Pramuka Penegak sebelum Penegak Laksana. Sedangkan, Penegak Laksana ialah tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum kedua dalam satuan Pramuka Penegak sehabis Penegak Bantara.
Pandega adalah golongan Pramuka setelah Penegak. Anggota Pramuka yang termasuk dalam golongan ini ialah yang berusia dari 21 tahun hingga dengan 25 tahun. Pramuka Pandega mempunyai jenis kegiatan yang sama dan dilakukan bantu-membantu dengan Pramuka Penegak. Pembinaan Pramuka Pandega dilakukan mulai dari tingkat Gugusdepan dalam satuan yang disebut Racana, dan di tingkat Kwartir dapat mengikuti Satuan Karya dan Dewan Kerja.
B. Saran
ini mempunyai kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Referensi:
PP Gugusdepan Gerakan Pramuka (SK Kwarnas No. 231 Tahun 2007)
Panduan Penyelesaian SKU Pandega (SK Kwarnas No. 199 Tahun 2011)