Politik Dan Kenegaraan Dalam Pandangan Islam

KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur kepada Allah SWT yang selalu menawarkan limpahan rahmat dan karunianya kepada penulis sehingga penulis sanggup menyusun makalah ini dengan judul : “Politik dan Kenegaraan dalam Pandangan Islam”
            Politik itu sangat diharapkan dalam kehidupan sehari-hari apalagi politik yang harus dilakukan berdasarkan pandangan Islam. Untuk itulah penulis sangat tertarik untuk membahas makalah ini.
            Ungkapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang turut membantu tersusunnya makalah ini, diantaranya yaitu :
1.      Orangtua yang selalu memberi semangat dan motivasi kepada penulis baik berupa moril maupun materil.
2.      Bapak Jamaldi, M.Ag yang selalu menawarkan isyarat dan bimbingan kepada penulis.
3.      Kepada rekan-rekan mahasiswa yang turut membantu tersusunnya makalah ini yang tidak sanggup penulis catumkan satu persatu.
Semoga seluruh amal ibadah dan pengetahuannya dibalas oleh Allah SWT. Amin.
Penulis menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca untuk kebaikan yang akan datang.
Demikian yang sanggup penulis sampaikan semoga makalah ini sanggup bermanfaat khususnya bagi penulis dan bagi kita semua.
Padang,     Desember  2010
     Penulis 

BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang
Islam merupakan agama Allah Swt sekaligus agama yang terakhir yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw melalui malaikat jibril dengan tujuan untuk mengubah budbahasa insan ke arah yang lebih baik di sisi Allah Swt. Banyak cara yang dilakukan oleh insan untuk mencapai ketakwaan di sisi-Nya atau yang disebut juga dengan kata “Politik”. Karena politik sanggup dikatakan sebagai suatu cara untuk mencapai tujuan tertentu. Tidak sedikit masyarakat menganggap bahwa politik yaitu sesuatu yang negatif yang harus dijauhi. Padahal tidak semestinya selalu begitu, bahkan politik sangat dibutuhkan dalam hidup beragama. Andai saja kita tidak mempunyai cara untuk melaksanakan pendekatan kepada Allah Swt, maka sanggup dipastikan kita sebagai insan biasa juga tidak akan pernah mencapai kata beriman dan takwa disisi-Nya, dikarenakan tidak akan pernah tercapai suatu tujuan kalau tidak ada perjuangan atau cara yang dilakukannya untuk mencapai tujuan tersebut. Realita inilah yang harus kita ubah dikalangan masyarakat setempat, setidaknya dimulai dari lingkungan keluarga, masyarakat, kemudian untuk bangsa dan negara kita.
Islam bukanlah suatu ilmu yang harus dipertandingnya dengan goresan pena atau dengan ceramah belaka tanpa diterapkan dalam kehidupan sehari- hari. Karena islam sangat identik dengan sifat, pemikiran, tingkah laku, dan perbuatan insan dalam kehidupan sehari- hari untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan tujuan mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Tentunya untuk mencapai hal tersebut, kita harus mempunyai suatu cara tertentu yang tidak melanggar koridor agama dan tidak merugikan umat manusia. Banyak yang beranggapan bahwa kalau agama dimasukkan dalam suatu politik, maka agama ini tidak akan murni lagi. Penulis beranggapan lain, alasannya yaitu kalau agama tidak memakai suatu politik atau cara, maka agama tersebut tidak akan hingga pada tujuannya. Kalaupun pada kenyataannya banyak yang tidak berhasil, mungkin cara yang dipakai belum tepat dan perlu menambahan ilmu.
Untuk itulah penulis sangat berharap kepada kita semua, semoga sehabis membaca atau membahas ini, kita semua bisa mengakibatkan agama islam agama yang kembali tepat untuk mengubah budbahasa insan ke arah yang lebih baik di sisi-Nya, Amin.

B.     Manfaat Penulisan
Terdapat beberapa hal berdasarkan penulis yang mungkin akan bermanfaat bagi kita semua, diantaranya:
1.      Memahami bahwa dalam beragama sangat dibutuhkan suatu politik atau cara atau sanggup dikatakan sebagai suatu metode untuk mengakibatkan agama tersebut lebih tepat dan mencapai jabatan takwa di sisi Allah Swt.
2.      Tidak lagi beranggapan kalau politik dalam agama itu tidak baik, dan kalau ada orang- orang sekitar atau masyarakat yang beranggapan demikian, mari kita beritahukan bahwa agama sangat membutuhkan suatu politik yang bagus.
3.      Dapat menambah keimanan kita sebagai insan biasa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mendekatkan diri kepada-Nya.

C.     Tujuan Penulisan
Ada beberapa alasan mengapa goresan pena ini dibentuk penulis, yaitu :
1.      Memenuhi kiprah mata kuliah Agama
2.      Dapat membandingkan politik yang terjadi pada ketika kini dengan politik berdasarkan pandangan Islam.
3.      Agar sanggup mengetahui dan memahami ihwal politik secara Islam.
4.      Dengan mengetahui pandangan politik secara Islam biar kita lebih sanggup meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita serta lebih mendapat posisi yang lebih baik di hadapan AllahSWT.
BAB II
PEMBAHASAN


A.     Pengertian Poltik Islam
Islam bukanlah semata agama (a religion) namun juga merupakan sistem politik (a political sistem), Islam lebih dari sekedar agama. Islam mencerminkan teori-teori perundang-undangan dan politik. Islam merupakan  sistem peradaban yang lengkap, yang meliputi agama dan Negara secara bersamaan (M.Dhiaduddin Rais, 2001:5).
Nabi Muhammad SAW yaitu seorang politikus yang bijaksana. Di Madinah dia membangun Negara Islam yang pertama dan meletakkan prinsip-prinsip utama undang-undang Islam. Nabi Muhammad pada waktu yang sama menjadi kepala agama dan kepala Negara.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian politik sebagai kata benda ada tiga, yaitu : (1) pengetahuan mengenai kenegaraan (tentang sistem pemerintahan, dasar-dasar pemerintahan); (2) segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan atau terhadap negara lain; dan (3) kebijakan, cara bertindak (dalam menghadapi atau menangani suatu masalah).
Politik itu identik dengan siasah , yang secara pembahasannya artinya mengatur. Dalam fikih, siasah meliputi :
1.      Siasah Dusturiyyah (Tata Negara dalam Islam)
2.      Siasah Dauliyyah ( Politik yang mengatur kekerabatan antara satu negara Islam dengan negara Islam yang lain atau dengan negara sekuler lainnya.
3.      Siasah Maaliyah (Sistem ekonomi negara)
Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi yang sanggup mempersatukan kekuatan-kekuatan dan aliran-aliran yang berbeda-beda di masyarakat. Dalam konsep Islam, kekuasaan tertinggi yaitu Allah SWT. Ekrepesi kekuasaan dan kehendak Allah tertuang dalam Al-Quran dan Sunnah Rasul. Oleh alasannya yaitu itu penguasa tidaklah mempunyai kekuasaan mutlak, ia hanyalah wakil (khalifah) Allah di muka bumi yang berfungsi untuk membumikan sifat-sifat Allah dalam kehidupan nyata. Di samping itu, kekuasaan yaitu amanah Allah yang diberikan kepada orang-orang yang berhak memilikinya. Pemegang amanah haruslah memakai kekuasaan itu dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yang telah ditetapkan Al-Quran dan Sunnah Rasul.

B.     Norma Politik dalam Islam
Dalam pelaksanaan politik, Islam juga mempunyai norma-norma yang harus diperhatikan. Norma-norma ini merupakan karakteristik pembeda politik Islam dari system poltik lainnya. Diantara norma-norma itu ialah :
1.      Poltik merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan, bukan dijadikan sebagai tujuan final atau satu-satunya.
2.      Politik Islam bekerjasama dengan kemashlahatan umat.
3.      Kekuasaan mutlak yaitu milik Allah.
4.      Manusia diberi amanah sebagai khalifah untuk mengatur ala mini secara baik.
5.      Pengangkatan pemimpin didasari atas prinsip musyawarah.
6.      Ketaatan kepada pemimpin wajib hukumnya sehabis taat kepada Allah dan Rasul .
7.      Islam tidak memilih secara eksplisit bentuk pemerintahan Negara.
C.     Prinsip-Pinsip Politik dalam Pandangan Islam
            1.      Prinsip-prinsip dasar politik Islam
System politik berdasarkan atas tiga (3) prinsip yaitu :
a.       Tauhid berarti mengesakan Allah SWT selaku pemilik kedaulatan tertinggi.
Pandangan Islam terhadap kekuasaan tidak terlepas dari pedoman tauhid bahwa penguasa tertinggi dalam kehidupan manusia, termasuk dalam kehidupan politik dan bernegara yaitu Allah SWT (QS.5:18)
b.      Risalah merupakan medium mediator penerimaan insan terhadap hukum-hukum ALLah SWT.
Manusia baik dia pejabat pemerintah atau rakyat jelata yaitu Khalifah-Nya, mandataris atau pelaksana amanah-Nya dalam kehidupan ini (QS.2:30).
c.       Khalifah berarti pemimpin atau wakil Allah di bumi.
Pemerintahan gres wajib di patuhi kalau politik dan kebijaksanaannya merujuk kepada Al-Quran dan hadist atau tidak bertentangan dengan keduanya.

            Prinsip-prinsip dasar siasyah dalam Islam meliputi antara lain :
                        1.      Musyawarah.
                        2.      Pembahasan Bersama.
                        3.      Tujuan bersama, yakni untuk mencapai suatu keputusan.
                        4.      Keputusan itu merupakan penyelesaian dari suatu problem yang dihadapi bersama.
                        5.      Keadilan.
                        6.      Al-Musaawah atau persamaan.
                        7.      Al-hurriyyah (kemerdekaan/kebebasan).
                        8.      Perlindungan jiwa raga dan harta masyarakat .
           
            2.      Prinsip-prinsip politik luar negeri dalam Islam (Siasah Dauliyyah)
Dalam Al-Quran, ditemui beberapa prinsippolitik luar negeri dalam Islam, yaitu :
a.       Saling menghormati fakta-fakta dan traktat-traktat, lihat QS.8:58, QS.9:4, QS.16:91, QS.17:34.
b.      Kehormatan dan Integrasi Nasional, lihat QS.16:92
c.       Keadilan Universal (Internasional), lihat QS. 5:8.
d.      Menjaga perdamaian abadi, lihat QS.5:61.
e.       Menjaga kenetralan negara-negara lain, lihat QS.4:89,90.
f.        Larangan terhadap eksploitasi para imperialis, lihat QS.6:92.
g.       Memberikan proteksi dan dukungan kepada orang-orang Islam yang hidup di negara lain, lihat QS.8:72.
h.       Bersahabat dengan kekuasaan-kekuasaan netral, lihat QS.60:8,9.
i.         Kehormatan dalam kekerabatan Internasional, lihat QS.55:60.
j.        Persamaan keadilan untuk para penyerang, lihat QS.2:195, QS.16:126, dan QS.42:40.

D.     Syarat Kepemimpinan Politik dalam Islam
Kepemimpinan politik dalam Islam harus memenuhi syarat-syarat yang telah digariskan oleh pedoman agama. Penjelasan itu terdapat dalam surat An-Nisa’,(4):58-59. Pada ayat itu disimpulkan bahwa terdapat beberapa syarat kepemimpinan politik dalam Islam antara lain;
            1.      Amanah yaitu bertanggung jawab dengan kiprah dan kewenangan yang diemban
            2.      Adil yaitu bisa menempatkan segala sesuatu secara tepat dan proporsional
            3.      Taat kepada Allah dan Rasul
            4.      Menjadikan quran dan sunnah sebagai rujukan utama.

E.      Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam
            1.      Sejarah hak asasi manusia
Menurut Jan Materson dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Hak Asasi Manusia itu yaitu hak-hak yang menempel pada manusia, yang tanpa dengannya insan tidak mungkin sanggup hidup sebagai manusia.
Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa secara kodrati diberi hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara yang satu dengan lainnya. Dengan hak asasi tersebut, insan sanggup menyebarkan diri pribadi, peranan dan sumbangannya bagi kesejahteraan hidup manusia.
Dilihat dari sejarahnya, (yang dipelajari orang sekarang) umumnya pakar di Eropa berpendapat, bahwa lahirnya hak asasi insan dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Dari sinilah lahir keyakinan raja tidak kebal aturan lagi. Dengan demikian kekuasaan raja mulai dibatasi dan kondisi ini merupakan embrio bagi lahirnya monarki konstituional yang berintikan kekuasaan raja hanya sebagi symbol belaka.
Kalau kita jujur kepada sejarah, bergotong-royong hak asasi insan sudah ada semenjak kurun ke tujuh, tetapi betul-betul dipratekkandalam kehidupan. Pada zaman itu dikenal dengan istilah perbudakan. Dengan lahirnya pedoman Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad, perbudakan mulai dihapuskan dengan cara memerdekakan mereka dari budak.
Lahirnya magna charta diikuti dengan lahirnya Bill of Rihgts di Inggris pada tahun 1689. pada ketika itu mulai ada peraturan yang berintikan bahwa insan sama di muka hokum. Perkembangan hak asasi selanjutnya ditandai munculnya “The American Declaration of Independence” yang lahir dari paham Rousseau dan Monterquieu. Selanjutnya muncul pada tahun 1789 “The French Declaration”, dimana hak-hak asasi lebih dirinci lahir yang kemudian The Rule of Law.

            2.      Perbedaan prinsip antara konsep HAM dalam pandangan Islam dan Barat
Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi insan dilihat dari sudut pandangan Barat dan Islam. Hak asasi insan berdasarkan pandangan Barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat pada manusia. Sedangkan hak asasi insan berdasarkan pandangan Islam bersifat teosentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan.
Prinsip-prinsip hak asasi insan yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights dilukiskan dalam banyak sekali ayat. Apabila prinsip-prinsip human rights yang terdapat dalam universal declaration of Human Rights dibandingkan dengan hak-hak asasi insan yang terdapat dalam pedoman Islam, maka dalam Al-Quran dan As-Sunnah akan dijumpai antara lain, prinsip-prinsip human rights :
1)      Martabat manusia.
2)      Prinsip persamaan.
3)      Prnsip kebebasan menyatakan pendapat.
4)      Prinsip kebebasan beragama.
5)      Hak atas jaminan social.
6)      Hak atas harta benda.

F.      Demokrasi dalam Islam
Demokrasi Islam dianggap sebagai system yang mengkukuhkan konsep-konsep Islami yang sudah usang berakar, yaitu:
1)      Musyawarah (syura)
2)      Persetujuan (ijma’)
3)      Penilaian interpretative yang berdikari (ijtihad)
Perlunya musyawarah merupakan konsekuensi politik kekhalifan manusia. Masalah musyawarah ini dengan terang juga disebutkan QS.42:28. yang isinya berupa perintah kepada para pemimpin dalam kedudukan apapun untuk menuntaskan urusan mereka yang dipimpinnya dengan cara bermusyawarah.

G.     Masyarakat Madani
Masyarakat madani yaitu masyarakat yang mengakibatkan nilai-nilai peradaban sebagai ciri utama. Di dalam Al-Quran, Allah SWT menawarkan ilustrasi masyarakat ideal, sebagai citra dari masyarakat Madani dengan firman-Nya dalam Al-Quran yang artinya (Negerimu), yaitu negeri yang baik dan (Tuhanmu) yaitu Tuhan Yang Maha Pengampun. (Saba’ 34:15)
Masyarakat Madani sebagai masyarakat yang ideal itu mempunyai karakteristik sebagai berikut :
1)      Bertuhan
2)      Damai
3)      Tolong –menolong
4)      Toleran
5)      Keseimbangan antara hak dan kewajiban social
6)      Berperadaban tinggi
7)      Berakhlak mulia

H.     Kontribusi Umat Islam dalam Perpolitikan Nasional
Kontribusi agama Islam dalam kehidupan politik berbangsa dan bernegara ialah :
1)      Politik ialah: Kemahiran
2)      Menghimpun kekuatan
3)      Meningkatkan kwantitas dan kwalitas kekuatan
4)      Mengawasi kekuatan dan
5)      Menggunakan kekuatan, untukmencapai tujuan kekuasaan tertentu didalamnegara atau institut lainnya.
Kontribusi umat Islam dalam perpolitikan Nasional sudah dimulai semenjak masa penjajahan (prakemerdekaan).






BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Terdapat beberapa hal yang penulis simpulkan pada makalah ini yaitu :
Manusia diciptakan Allah dengan sifat bawaan ketergantungan kepada-Nya di samping sifat-sifat keutamaan, kemampuan jasmani dan rohani yang memungkinkan ia melaksanakan fungsinya sebagai khalifah untuk memakmuran bumi. Namun demikian, perlu dikemukakan bahwa dalam keutamaan insan itu terdapat pula keterbatasan atau kelemahannya. Karena kelemahanya itu, insan tidak bisa mempertahankan dirinya kecuali dengan santunan Allah.
Bentuk santunan Allah itu terutama berupa agama sebagai pedoman hidup di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaan di darul abadi nanti. Dengan bantuan-Nya Allah memperlihatkan jalan yang harus di tempuh insan untuk mencapai tujuan hidupnya. Tujuan hidup insan hanya sanggup terwujud kalau insan bisa mengaktualisasikan hakikat keberadaannya sebagai makhluk utama yang bertanggung jawab atas tegaknya aturan Tuhan dalam pembangunan kemakmuran di bumi untuk itu Al-Qur'an yang memuat wahyu Allah, memperlihatkan jalan dan impian yakni (1) biar insan mewujudkan kehidupan yang sesuai dengan fitrah (sifat asal atau kesucian)nya, (2) mewujudkan kebajikan atau kebaikan dengan menegakkan hukum, (3) memelihara dan memenuhi hak-hak masyarakat dan pribadi, dan pada ketika yang sama memelihara diri atau membebaskan diri dari kekejian, kemunkaran dan kesewenang-wenangan. Untuk itu di perlukan sebuah system politik sebagain sarana dan wahana (alat untuk mencapai tujuan) yaitu Politik Islam.




B.     Saran
Islam sebagai agama yang tepat dan menyeluruh, sudah sepatutnya mempunyai kiprah utama dalam kehidupan politik sebuah negara. Untuk menuju ke arah integrasi kehidupan masyarakat, negara dan Islam diharapkan ijtihad yang akan menawarkan pedoman bagi anggota dewan legislatif atau politisi dalam menjelaskan hujahnya dalam berpolitik. Dan interaksi umat Islam yang hidup dalam alam modern ini dengan politik akan menawarkan pengalaman dan tantangan gres menuju masyarakat yang adil dan makmur. Berpolitik yang higienis dan sehat akan menambah kepercayaan masyarakat khususnya di Indonesia bahwa memang Islam mengatur seluruh aspek mulai ekonomi, sosial, militer, budaya hingga dengan politik.



















DAFTAR PUSTAKA

·        Tim Dosen PAI UNP.2006.Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan TinggiUmum, hal 148-151
·        M.Dhianddin Rais.2001.Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insani. Hal 4-6
·        Rustam, Rusyja, Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Andalas Padang. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum, hal 189-193
·        Nurcholish Madjid, 1999. Cita-Cita Politik Islam Era Reformasi, Jakarta: Paramadina, 1999.
·        Anwar, Fuadi, dkk. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum, Padang : 2008
·        Lopa, Baharuddin, 1989, Al-Quran dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta,



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel