Manajemen Pergadaian Berbasis Syariah

PENDAHULUAN
Pegadaiaan syariah sebagai  lembaga keuangan alternatif dalam memperoleh pembiayaan secara cepat dan mudah. Biasanya masyarakat yang bekerjasama dengan pegadaiaan ialah masyayarat golongan ekonomi menengah kebawah yang membutuhkan peembiayaan dalam jangka waktu relative pendek dengan margin yang rendah. Oleh alasannya ialah itu, barang pegadaiaan dari masyarakat ini mempunyai karakteristik  barang sehari-hari yang nilainya relative rendah. Hal ininlah yang menjadikan rrendahnya pendanaan yang mereka terima.
Sebagai forum bisnis berbasis syariah maka pegadaiaan syariah berbeda dengan pegadaian konvensional pada umumnya. Pada pegadaaian syariah, dalam menjalankan kegiatannya harus sesuai dengan syariat islam sebagai landasan dalam menjalnkan operasoinalnya. Dan juga dalam pegadaian konvensional, barang yang sanggup dijadikan sebagai brang gadian ialah barabg-barang bergerak, sedangkan pada konsep islam seluruh barang sanggup dijadikan sebagai barang gadaiaan baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
Untuk pembahasan lebih lanjut perihal operasional pegadaiaan syariah, akan dibahas dalam makalah ini dengan judul manajeman pegadaiaan syariah.

PEMBAHASAN

A.   Mekanisme pegadaiaan syariah
     Operasionalisasi pegadaian syariah menggambarkan korelasi antara nasabah dan forum pegadaian syariah. Yang secara singkat dan sederhana  digambarkan sebagai berikut:
1.      Nasabah menjaminkan barang yang dimilikinya kepada pihak pegadaian untuk mendapatkan pembiayaan, lalu pegadaian menaksir barang jaminan untuk dijadikan dasar dalam menawarkan pembiayaan.
2.      Pegadaian syariah dan nasabah melaksanakan kesepakatan gadai, dalam hal ini di sepakati mengenai beberapa hal yaitu,kesepakatan biaya pegadaian, jatuh tempo gadai, dan lain-lain.
3.      Pegadaian syariah mendapatkan biaya gadai seperti, biaya penitipan, biaya pemeliharaan, penjagaan, dan biaya penaksiran yang dibayar pada awal transaksi oleh nasabh.
4.      Nasabah menebus barang sesudah jatuh tempo.
Perbedaan utama antara biaya gadai dan bunga pegadaian adalah, dari sifat bunga yang sanggup berakumulasi dan berlipat ganda sedangkan biaya gadai hanya sekali dan ditetapkan dimuka.
B.   Mekanisme perjanjian gadai
       Mekanisme perjanjian gadai ditentukan oleh banyak hal, diantaranya yaitu subyek dan obyek perjanjian gadai. Subyek perjanjian ialah rahin, sedangkan obyeknya ialah marhun, serta murtahin ialah yang menahan barang gadi tersebut. Perjanjian gadai sanggup dirumuskan dan dilakukan apabila telah diketahui: 1. Syarat rahin dan murtahin, 2. Syarat marhun dan utang, 3. Kedudukan marhun, 4. Resiko atas kerusakan marhun dan pemindahan milik marhun, 5. Pungutan hasil marhun, 6. Biaya pemeliharaan marhun, 7. Pembayaran utang dari marhun, 8. Hak murtahin atas harta peniggalan, Setelah semua terang dan, maka sanggup dilakukan perjanjian pegadaian diantara kedua belah pihak.
C.   Operasinalisasi peadaian syariah
1.    Jenis barang yang digadaikan
Prinsip utama barang yang dipakai untuk menjamin ialah barang yang dihasilkan secara halal tidak melanggar syariat islam, Adapun barang barang yang biasa dipakai sebagai jaminan yaitu:
a.       Barang perhiasan
b.      Barang elektronik
c.       Brang rumah tangga
d.      Kendaraan
e.       Barang-barang lain yang mempunyai nilai
2.    Penaksiran barang gadai
Besarnya dana yang diperoleh nasabah dari pegadaiaan yaitu tergantung dari  besarnya nilai dari barang yang digadaikan. Barang yang diterima dari calaon nasabah terlbih dahulu ditaksir oleh pertugas penaksiruntuk memilih nilai barang tersebut.
Dalam melaksanakan penaksiran terhadap nilai dari suatu barang, pihak pegadaiaan mempunyai petugas penaksir tersendiri, yaiu yang mempunyai criteria:
Barang gadai ditaksir berdasarkan beberapa pertimbangan, menyerupai jenis barang nilai barang, usia barang dan lan-lain.
a.  Memiliki pengetahuan perihal jenis barang gadai yang sesuai dengan syariat dan yang bertentangan dengan syariat.
b.       Mampu menawarkan penaksiran secara akurat atas nilai barang gadai sehingga tidak merugikan salah satu dari kedua belah pihak.
c.      Memiliki sarana dan prasarana penunjang dalam memperoleh keakuratan evaluasi barang gadai.
                        Dalam hal penaksiaran terhadap barang gadai pada pegadaian syariah terbagi menjadi tiga level tanggung jawab penentuan taksiran.
a)         Golongan A dilakukan oleh penaksir yunior, dengan besaran taksiran antara 100.000-500.000.
b)        Golongan B dan C dilaksanakan oleh penaksir madya, untuk golongan B, besarnya taksiran antara 510.000-1.000.000. dan untuk golonagn D, 1.050.000-5.000.000.
c)         Golongan D dan E penaksiaran dilakukan oleh penaksir senior, untuk golongan D, besarnya taksiran yaitu 5.050.000-10.000.000. sedangkan untuk golongan E yaitu lebih dari 10.000.000.
3.    Pelunasan
Pelunasan dilakuakan dengan cara nasabah membayar pokok derma dan jasa simpanan sesuai dengan tariff yang telah ditentukan. Macam-macam jenis pelunasan pada pegadaian syariah terdiri dari, pelunasan penuh, ulang gadai, tebus sebagian. Namum intinya nasabah sanggup melunasi kewajibannya setiap waktu tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo. Setelah melakuakan pelunasan terhadap kewajibannya nasabah sanggup menganbil kembalai barang yang telah disesrahkan sebagai barang gadaian.
4.    Penjualan barang gadai
Penjualan barang gadai ialah uapaya pepengembalian uang derma beserta jasa simpanan yang tidak dilunasi hingga batas waktu yang telah di tentukan. Penjualan barang gadaian dilakukan sesudah pemberitahuan dilakukan.
           Apabila sesudah dilakukan penjualan barang gadaian oeleh pihak pegadaiaan ternyaata masih ada kelebihan uang, sesudah dikurangi dengan derma dan biaya simpanan, maka kelebihan tadi dikembalikan kepada pemilik barang gadaian atau nasabah. Namun apabila dalam jangka waktu satu tahun tidak dilakukan pengambilan maka akan disalurkan kepada forum ZIZ.
5.    Pemanfaatan barang gadai
Dalam hal pemanfaatan barang gadaianoleh pihak pemegang barang gadai, diantara ulama terdapat perebedaan pendapat.
Menurut ulam Mazhab Hanafi dan Hambali, akseptor barang gadaian boleh memanfaatkan barang gadai atas utang dengan seizing dari pemilik barang tersebut, alasannya ialah pemilik barang tersebut berhak mengizinkan kepada siapa saja yang dikehendakiuntuk mengunakan hak miliknya.
           Menurut Imam Malaik dan Imam Syafi’I, manfaat dari barang jaminan secara mutlak ialah hak dari yang menggadaikan barang, demikian pula biaya pengurusan terhadap barang jaminan ialah kewajiban dari yang menggadaikan barang.
           Adapun ketentuan ketentuan operasional dari pegadaian syariah, pihak pegadaian dihentikan untuk memanfaatkan brang gadaian sekalipun diizinkan olah pemilik baranng.hal ini dikarenakan, tindakan pemanfatan barang gadaian ialah tak ubahnya qiradh, dan setiap qiradh yang mengalir manfaat ialah riba.          
               
PENUTUP
Adanya forum pegagaian syariah merupakan suatu bentuk perjuangan supaya masyarakat muslim sanggup terhindar dari sautu kesepakatan pegadaian dengan forum pegadaian konvensional, yang mana dalam operasional nya menerapkan sistim bunga kepada nasabah yang melaksanakan peminjaman uang, sedangkan bunga itu sendiri berdasarkan para ulam ialah termasuk riba dan riba itu diharamkan Allah.
Dengan adanya pegadaiaan syariah yang dikelola sesuai dengan syariat isalam, yaitu menhindari penerapan sistin bunga, masyarakat muslim menjadi mempunyai alternanif lain dikala ingin melaksanakan penggadaian untuk mendapatkan derma uang. Dengan begitu umat islam sanggup menghindari dan terlibat dalam praktek riba yang diharamkan Allah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel