Makalah Prinsip Dasar Dalam Membangun Peradaban Sosial

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Tidak sanggup dipungkiri bekerjsama untuk membangun peradaban dalam suatu komunitas masyarakat diharapkan sosok pemimpin. Pemimpin yang akan mengarahkan gerak kelompok atau komunitas masayarakat yang dipimpinnya menuju suatu arah dan tujuan dari apa yang ingin dicapai
Ketika suatu komunitas masyarakat tidak mempunyai pemimpin yang mempersatukan mereka, maka sanggup dipastikan masyarakat tersebut menjadi masyarakat yang kacau dan awut-awutan sehingga sanggup dipastikan komunitas tersebut tidak akan mencapai suatu peradaban yang maju.
Oleh lantaran itu mutlak diharapkan pemimpin untuk membangun masyarakat menuju suatu peradaban yang unggul. Pentingnya keberadaan pemimpin dalam membangun suatu peradaban, dikarenakan,dari pemimpinlah diharapkankan muncul ide-ide dan formula yang diharapkan oleh suatu komunitas untuk menentukan arah gerak dan kegiatan yang harus dilakukan dalam rangka membangun peradabannya.
Namun sering kali meskipun suatu komunitas mempunyai pemimpin, komunitas tersebut tidak bisa membangun peadaban yang unggu. Hal ini dikarenakan dari kualitas diri seorang pemimpin yang rendah. Yang mana ia tidak bisa untuk engetengahkan konsep-konsep pembangunan peradaban yang unggul yang sanggup disampaikan kepada masyarakat yang dipimpinnya.
Mempelajari kesuksesan para pemimpin yang telah sukses membangun peradaban yang unggul menjadi salah satu cara bagi seorang pemimpin untuk bisa membangun peradaban dari mencar ilmu akan kesuksesan orang-orang yang telah sukses seseorang sanggup melaksanakan hal yang sama bahkan melebihi.
Namun tidak selamanya konsep yang unggl berhasil membangun suatu peradaban yang unggul. Umpamanya dikala yang akan dibangun yaitu peradaban sosial dalam membangun peradaban sosial, suatu konsep yang unggul, tidak akan berarti apa-apa dikala pemimpin dari komunitas tersebut mempunyai sifat dan perilaku yang menghalangi pembangunan peradaban sosial. Makara dalam membangun peradaban sosial yang diharapkan yaitu kombinasi antara konsep untuk membangun dan sifat dan perilaku dari pemimpin yang memgang pemerintahan. Karena sifat dan perilaku pemegang pemerintahan akan sangat menentukan berjalan atau tidaknya suatu pembangunan, peradaban sosial.
Pemimpin yang telah sukses membangun peradaban sosial dari masyarakat yang dipimpinnya yaitu Rasulullah SAW. Rsulullah telah berhasil membnagun peradaban sosial masyarakat Madinah dengan mempersatukan seluruh golongan kedalam satu komunitas yaitu masyarakat Madinah. Bukti dari komitmen Rasulullah dalam membangun peradaban sosial masyarakat Madinah itu dengan dirumuskannya Piagam Madinah oleh Rasulullah. Yang mana didalamnya mengatur wacana korelasi kemasyarakatan yang adil dan bijaksana antara komunitas-komunitas yangada dalam kehidupan sosial, politik.
Dalam piagam Madinah itulah dirumuskan wacana konsep dasar pembangunan, sosial masyarakat Madinah yang berupa prinsip-prinsip dalam hal hak asasi dan bidang politik, yang kesemuanya itu menjadi dasar dalam pembangunan peradaban sosial masyarakat Madinah.
Untuk pembahasan wacana dasar pembangunan peradaban sosial akan dibahas lebih lanjut dalam makalah ini dengan judul Prinsip-prinsip Dasar Dalam Membangun Peradaban Sosial. Yang mana prinsip-prinsip ini diaplikasikan oleh Muhammad Rasululah dikala ia menjadi pemimpin masyarakat Madinah yang hasilnya sangat luar biasa dalam membangunperadaban sosial masyarkat Madinah.
B.     Rumusan Masalah
Prinsip apasajakah yang diterapkan oleh Nabi Muhammad dalam membangun peradaban sosial masyarakat sosial?

BAB II
PEMBAHASAN
Sudah tidak ajaib lagi bahwa dalam kehidupan sosial politik masyarakat Madinah pada masa kepemimpinan Rasulullah Muhammad SAW yng dilanjutkan oleh Khulafaurrasyidin merupakan model dari demokrasi yang diterapkan masyarakat pada masa kini ini.
Ini tidak lain lantaran dasar-dasar dalam kehidupan sosial politik yang diletakkan oleh Rasulullah Muhammad SAW yang tertuang dalam aktivitas Madinah yang mana di dalamnya diatas wacana hak dan kewajiban dari setiap anggota masyarakat Madinah.
Adapun prinsip dasar dalam membangun peradaban sosial masyarakat Madinah yaitu:
A.     Prinsip Persatuan dan Persaudaraan
Maksud dari prinsip persatuan dan persaudaraan yaitu dalam suatu komunitas masyarakat harus terjalin persatuan dan persaudaraan baik persatuan dan persaudaraan seagama maupun persatuan dan persaudaaan sosial serta persatuan dan persaudaraan kemanusiaan antar pemeluk agama.
Suatu bangsa dan Negara tidak akan berdiri tegak bila tidak teradapat persatuan dan persaudaraan antar kelompok-kelompok masyarakat dalam Negara tersebut. Karena persatuan dan persaudaraan merupakan pondasi dan factor terbentuknya sebuah Negara.
Dalam prinsip persatuan dan persaudaraan ini, menghendaki adanya kolaborasi diantara semua kelompok masyarakat dalam menghadapi ancaman dari luar negra. Dengan persatuan dan persaudaraan ini diharapkan semua warga negara bersatu menjadi satu kesaksian dalam kehidupan sosial politik.
B.     Prinsip Persamaan
Dalam kaitannya dengan prinsip persamaan ini berkaitan dengan kemaslahatan umum yang menjamin hak-hak diantara semua warga negara tanpa adanya membeda-bedakan kelompok, agama atau suku.
Dalam prinsip persamaan ini setiap warga negara mempunyai hak yang sama akan hak hidup, hak keamanan jiwa, hak proteksi untuk semua golongan tanpa terkecuali. Artinya setiap warga masyarakat mempunyai status yang sama dalam kehidupan sosial diantaranya yaitu:
§         Hak membela diri
§         Persamaan tanggung jawab terhadap negara
§         Persamaan kewajiban terhadap negara
§         Persamaan hak dalam memperlihatkan saran dan nasehat
§         Persamaan hak kebebasan dalam menentukan agama dan keyakinan dan
§         Persamaan hak dalam mengatur kehidupan ekonomi masing-masing.
Dengan begitu tidak ada perbedaan diantara manusia, diantara suatu kelompok dengan kelompok lain sama-sama diakui hak-hak sipilya, dan tidak ada satu golongan pun yang di istimewakan.
C.     Prinsip Kebebasan
Selain prinsip dan persaudaraan, dan prinsip persamaan yang harus diwujudkan pula yaitu prinsip kebebasan.sebab kalau insan tidak memperoleh kebebasan atau tidak mempunyai kebebasan maka tidak akan terwujud prinsip-prinsip persaudaraan dan persamaan dalam kehidupan masyarakat suatu negara, lantaran kebebasan merupakan salah satu hak dasar hidup setiap orang dan merupakan hak dasar dalam hidup setiap orang dan merupakan ratifikasi atas persamaan dan kemuliaan harkat kemanusiaaan seseorang.
Bila kebebasan dibelengg maka yang akan terjadi yaitu penindasan suatu golongan terhadap golongan lain dengan adanya kebebasan membuat setiap orang merasa keberadaannya dihargai dalam kemajemukan masyarakat.
Karenanya prinsip kebebasan mutlak perlu dikembangkan dan dijamin pelaksanaannya guna terjaminnya kebebasan dalam masayarakat yang oleh plural. Kebebasan utama yang diharapkan oleh insan yaitu kebebsan beragama. Kebebsan dari perbudakan kebebsan dari kekurangan, kebebsan dari rasa tkaut, kebebasan berpendapat, kebebasan bergerak, kebebasan dari penindasan dan masih bayak yang lainnya.
Namun kebebasan disini bukanlah kebebasan absolute berupa adanya batasan. Kebebsan disini yaitu kebeban untuk mendapatkan haknya yang dibatasi oleh hokum yang berlaku dan dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain.
D.     Prinsip Pertahanan
Mengenai prinsip pertahanan ini maksudnya yaitu adanya hak dan kewajiban umum seluruh negara, dalam perjuangan wujudkan pertahanan bersama dan mempertahankan keamann negara.
Tujuan lain dari pertahanan bersama yaitu mempertahankan kedaulatan negara. Setiap ancaman musuh baik dari luar maupun dari dalam, serta membuat rasa aman bagi seluruh warga negara.
Prinsip atau peraturan yang menuntut seluruh warga negara berpartisipasi dalam mewujudkan pertahanan dan keamanan dalam negeri dan bekerja sama dalam menghadapi musuh bersama yaitu suatu tuntunan yang masuk akal dan obyektif lantaran semua warga negara pastilah menginginkan situasi dan kondisi yang aman dan tentram. Dan untuk mewujudkan ketentraman dan keamanan yaitu bukan hanya tanggung jawab satu pihak saja namun merupakan tanggung jawab semua pihak yang menjadi warga negara tersebut demi terwujudnya kemakmuran bersama.
Dengan adanya pertahanan bersama yang dibangun dari semua kelompok masyarakat, maka akan tercapainya kondisi yang aman lantaran semua pihak ikut berperan serta dalam mewujudkan kedamaian dalam komunitas tersebut.
E.     Prinsip Hidup Bertetangga
Dalam hidup bertetangga harus saling menghormati, dihentikan saling menyusahkan dan saling melaksanakan perbuatan jahat. Setiap rumah tangga atau keluarga harus memperlakkan kelurga lain layaknya ibarat dirinya sendiri. Setiap keluarga ikut merasakan  apa yang dialaminya tetangganya serta ikut meringankan kesulitan yang yang dihadapinya bila terkena musibah.
Hubungan yang baik antara tetangga dalam ergaulan menjadi sendi bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan masyarakat suatu negara apalagi pada masyarakat yang bercorak majemuk. Keharusan untuk berlaku baik terhadap tetangga ini sifatnya umum, artinya berlaku baik tidak hanya terhadap kelompok saja atau keluarganya saja tetapi keharusan untuk berbuat baik kepada semua keluarga atau semua orang.
Ketika korelasi baik diantara tetangga sudah terwujud maka akan mehirkan masyarakat sosial yang serasi yang pada karenanya akan menjamin pelaksanaan atau tegaknya hak-hak masyarakat itu sendiri, yaitu hak hidup secara aman yang bebas dari rasa takut dan penganiyaan, hak persamaan, hak persaudaraan, hak melaksanakan kebiasaan baik, hak mengemukakan pendapat yang pada karenanya akan membuat kondisi persatuan, dan kesatuan rakyat yang heterogen yang efektif dan integral.
F.      Prinsip Perdamaian
Dalam prinsip perdamaian ini menghendaki tercapainya perdamaian diantara kelompok yang ada dalam negara tersebut. Sebab kalau semua kelompok atau komunitas memlihara dan melaksanakan perdamaian, maka keamanan akan terwujud.
Peraturan ini menyatakan keharusan bagi seluruh warga negara harus bersatu dan mengambil kepingan dalam perdamaian. Hal ini untuk memelihara keutuhan, persatuan, persaudaraan, diantara sesama warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban.
Dengan semangat perdamaian, suatu kelompok atau golongan sanggup hidup berdampingan dengan hening dengan siapapun juga. Kemudian cara yang sanggup ditempuh untuk mewujudkan perdamaian yaitu terdiri dari aneka macam alternative.
§         Dengan jalan perundingan atau perundingan melalui jalur diplomatik untuk merundingkan perdamaian.
§         Memberikan ancaman kepada pihak yang enggan mendapatkan perdamaian, baik secara militer atau melalui bidang ekonomi dengan cara mengembargo perekonomiannya.
§         Memberikan hukuman hukum.
§         Apabila masih berkeras enggan untuk berdamai maka pilihan terakhir yaitu memerangi pihak-pihak yang tidak mau tunduk kepada perdamaian.
Dengan demikian perdamaian merupakan jalan untuk mempererat persatuan dan solidaritas antar sesame manusia. Baik antar kelompok sosial maupun antara bangsa, sehingga tercipta korelasi baik yang mana akan berlanjut dengan kerjasama yang saling menguntungkan.
G.    Prinsip Musyawarah
Tanpa musyawarah persamaan dan keadilan tidak mungkin sanggup dipenuhi. Karena dalam musyawarah semua penerima mempunyai persamaan hak untuk mendapatkan kesempatan secara adil untuk mengungkapkan pendapat dan pandangan masing-masing terhadap masalah yang dirundingkan.
Yang terpenting dalam pelaksanaan musyawarah dan mekanisme pengambilan keputusannya berpegang teguh kepada prinsip-prinsip anutan Islam yaitu kebebasan, keadilan dan persamaan dalam mengemukakan pendapat. Pendapat yang diajukan utuk diputuskan bukan melihat kepada siapa yang mengemukakan pendapat itu, pendapat lebih banyak didominasi atau minoritas melainkan bagaimana kualitas dari sebuah pendapat dan dampaknya bagi kemaslahatan umat, bukan untuk kemaslahatan bagi yang bermusyawarah.
Dapat disimpulkan bahwa dalm bermusyawarah keputusan dan ketetapan itu harus melihat kepada masyarakat luas, apakah akan berdampak posistif atau berdampak positif atau berddampak negative. Bila suatu keputusan mengkibatkan kesengsaraan bagi kebanyakan orang dan hanya menguntungkan sebagian golongan saja maka keputusan itu tidak sanggup dibenarkan lantaran menyalahi azaz keadilan.
Maka untuk menghasilkan keputusan yang memperlihatkan kemaslhatan bagi masyarakat luas, orang-orang yang ikut serta atau diajak untuk bermusyawarah haruslah orang-orang yang memahami problem yang sedang dihadapi sehingga akan menghasilkan keputusan yang adil dan bijaksana yang pada karenanya akan membawa kemaslahatan.
Karena itu pelaksanaan musyawarah sngatlh penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara untuk menuntaskan aneka macam masalah yang timbul secara proporsional. Karenanya prinsip ini menjadi salah satu cirri secara konstitusional bagi negara modern.
H.    Prinsip Keadilan
Dalam prinsip keadilan, masyarakat diharuskan untuk berlaku adil kepada siapapun lantaran dihentikan ada pihak yang dirugikan.
Esensi dari ketetapan tersebut supaya permusuhan dan dendam tidak berkelanjutan diantara pihak-pihak yang bersengketa sehingga korelasi sosial dan persaudaraan diantara mereka tetap harmonis. Hal ini hanya bisa terwujud bila semua pihak mencicipi adanya keadilan.
Selain itu berbuat adil bukan hanya dikala menuntaskan suatu permsalahan atau perselisihn. Namun bersikap adil juga harus dilakukan dalam hal menentang para pelaku kejahatan, ketidakadilan dan dosa sekalipun terhdap orang terdekatnya. Sebab seorang yang menutupi atau membiarkan seseorang melaksanakan dosa merupakan cerminan dari perilaku yang tidak adil.
Dari ketetapan tersebut sanggup ditetgsakan bahwa prinsip keadilan menadi salah satu system perundang-undangan negara yang berlaku kepada semua pihak, semua golongan dan kelompok. Semua warga negara baik muslim maupun non muslim  diberlakukan secra adil dengan memperoleh hak proteksi dan hak persamaan dalam kehidupan sosial politik, artinya sebagai sesame insan menerima hak yang sama untuk mendapatkan keadilan. Karena keadilan bukan hak milik satu golongan saja melainkan hak setiap orang. Keadilan juga menjadi nilai sosial dalam masyarakat dalam menuntaskan setiap masalah dan menegakkan hokum secara adil.
Dalam kaitan upaya menegakkan keadilan, menetpkan keadilan bisa melalui kekuasaan umum, peradilan dan hokum dalam kasus-kasus tertentu artinya, siapa saja yang diberi wewenang atau kekuasaan ntuk memimpin orang lain, kepemimpinannya harus difungsikan untuk menegakkan keadilan. Bahkan dalam unit sosial terkecil pun (keluarga) keadilan harus ditegakkan. Dengan demikian, penegakan keadilan bukan monopoli pihak tertentu saja, melainkan suatu kewajiban dari yang kuasa kepada seluruh anusia terutama bagi pemimpin atau penguasa.
Dan bagi penegak dan pencinta keadilan harus menempatkan diirnya pada posisi lurus, seimbang dan jujur dalam perkataan dan tindakan serta pikirannya dan dalam melihat yang menuntut keadilan dalam posisi persamaan dengan berpegang teguh pada penegak kadilan. Sehingga keputusan yang dihasilkan merupakan keadilan bagi semua ohak dan sanggup diterima oleh pihak yang sedang mengalami perselisihan.
Selanjutnya dikala keadilan telah ditegakkan maka akan tercipta suasna yang aman dalam masyarakat dan korelasi yang serasi didalam masyarakat.
I.       Prinsip Pelaksanaan Hukum
Dalam hal pelaksanaan hokum yaitu terfokus pada santunan hukuman kepada pelaku kejahatan dan kepada pihak yang melaksanakan penghianatan prinsip pelaksanaan hokum ini harus diterapkan untuk memperlihatkan pembalasan kepada orang yang melaksanakan kejahatan, lantaran setiap orang harus mendapatkan pembalasan yang setimpal atas perbuatannya dank arena setiap insan harus bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri.
Ketika eksekusi yang diberikan kepada orang yang melaksanakan kejahatan tidak seimbang dengan apa yang telah diperbuatnya maka dalam pelaksanaan eksekusi tersebut tidak ada unsure keadilan. Yang mana akan berakibat kepada dendam dan permusuhan oleh pihak-pihak yang merasa tidak ada keadilan baginya.
Penegakan hokum ini berlaku kepada seluruh warga negara tanpa dibeda-bedakan untuk terwujudnya keadilan. Oleh lantaran itu bagi orang yang beraku baik tidak menyebabkan kerusakan dan tidak melaksanakan penghianatan maka kamanan dan keselamatan dirinya dijamin dan dilindungi oleh negara. sedangkan bagi orang-orang yang berbuat dosa dan berbuat aniaya yang menyebabkan kepada keamanan baginya tidak terjamin atau dengan kata lain pelaku kejahatan tersebut harus diberi sangsi dikarenakan perbuatan yang telah dilakukan.
Dengan adanya penegakan hokum kepada siapa saja yang melakuka kejahatan, maka akan menyebabkan imbas jera atau ketakutan oleh orang-orang yang mempunyai niat untuk melaksanakan kejahatan sehingga dibatalkanlah niat tersebut lantaran eksekusi yang ia terima akan sangat berat baginya.
Yang pada gilirannya akan membuat hokum atau pelaksanaan ketentraman bagi masyarakat luas sehingga sanggup tercapai kemaslahatan bersama.
Adapun mengenai penegakan hokum atau atau pelaksanaan huku yang melaksanakannya yaitu pemerintah atau penguasa lantaran pemerintah atau penguasalah yang mempunyai otoritas untuk melaksanakanya.
J.      Prinsip Kepemimpinan
Tidak sanggup dipungkiri lagi bahwa dalam kehidupan bersama diharapkan adanya pemimpin. Suatu perjajian ibarat piagam madinah yang telah didukung oleh aneka macam golongan juga memerlukan pemimpin untuk menjalankannya. Hal ini bertujuan supaya kehidupan bersama itu berjalan sebagaimana mestinya dan untuk menjalankan bersama yang telah disepakati bersaa dengan sebaik-baiknya. Sehingga akan terbentuk suatu komunitas masyarkat yang teratur.
Jika dalam suatu masyarakat yang teratur ada perbedan pendapat atau perselisihan, maka pmimpin berkewajiban untuk menyelesaikannya dalam artia memberi keputusan atas suatu problem atau dengan mendorong masyarakat untuk mengambil keputusan.
Selain itu fungsi pemimpin yaitu untuk mengarahkan masyarakat yang dipimpinnya apa yang harus dilakukan sehingga tercapai tujuan bersama.
Hal yang paling fundamental dari fungsi dan tugas seorang pemimpin yaitu untuk menjaga keharmonisan dan kesetabilan dalam kehidupan masyarakat yang dipimpinnya. Maka seorang pemimpin harus sanggup memperlihatkan semangat, motivasi, dan ide serta bisa memaksimalkan setiap potensi dari masyarakat dari masyarakat yang dipimpinnya.
Maka dari itu abjad utama yang harus dimiliki oleh pemimpin adalah:
§         Memberikan semangat dan kekuatan kepada masyarakat yang dipimpinnya.
§         Harus mengasihi rakyat yang dipimpinnya, sehingga rakyatpun yang akan mengasihi dia.
§         Harus bisa dijadikan panutan oleh masyarakat.
§         Mempunyai cara pandang dan wawasan yang luas, mendalam serta jauh kedepan.
§         Harus bisa berlaku adil terhadap seluruh masyarakat yang dipimpinnya, baik dalam perilaku maupun tindakan tanpa pilih kasih.
§      Harus tegas dan bisa menindak segala pelanggara dan ketidakadilan yaitu kepada siapapun juga.
§         Harus berwibawa dan selalu bermanfaat bagi masyarakat yang dipimpinnya.
§         Memiliki kesabaran yang tinggi terhadap masyarakat yang dipimpinnya.
Ketika seorang pemimpin mempunyai karakteristik ibarat tersebut diatas, maka ia akan sukses dalam membangun suatu peradaban sosial. Karena bila seorang pemimpin mempunyai karakteristik ibarat tersebut diatas, maka ia akan bisa untuk menerapkan semua prinsip-prinsip dasar pembangunan peradaban sosial dan kesejahteraan dan kemakmuran akan tercapai oleh suatu komunitas masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
Tak sanggup dipungkiri lagi bahwa penerapan prinsip-prinsip persatuan dan persaudaraan, persamaan, kebebasan, pertahanan, hidup bertetangga, perdamaian, musyawarah. Keadilan pelaksanaan hukum, dan prinsip kepemimpinan merupakan factor utama untuk mewujudkan masyarakat adil makmur yang berperadaban sosial.
Hal ini dikarenakan setiap prinsip yang diterapkan oleh Rasulullah Muhammad menghendaki adanya pemenuhan hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat dalam upaya mencapai kemakmuran bersama.

Daftar Pustaka
Ahamad Amin, Islam Dari Masa Kemasa,(Bandung: Remaja Rosdakaya, 1993)
Ajid Thohir, Perkembangan Peradaban Dikawasan Dunia Islam Melacak Akar-Akar Sejarah, Sosial, Politik, Dan Budaya Umat Islam,(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004)
Beliana Karta Usumah, Pemimpin Adiluhung Genaelogi Kepemimpinan Kontemporer, (Bandung: Mizan, 2006)
J.Suyuthi Pulungan, Prinsip-Prinsip Pemerintahan Dalam Piagam Madinah Ditinjau Dari Pandanagan Al-Qur’an,(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996)
Sularto, H. Agus Salim wacana perang, jihad dan pluralisme,(Jakarta: gramedia pustaka utama, 2004)
Yasmadi, Modernisasi Pesantren Kritik Nur Cholis Madjid Terhadap Pendidikan Islam Tradisional,(Jakarta: ciputan pers, 2002)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel