Makalah Maslahah Mursalah Lengkap

MASLAHAH MURSALAH
 
A.    Pendahuluan
Dalam perkembangan Islam aneka macam dasar yang telah menjadi dasar aturan yang kita ketahui selain Al-Qur’an dan As-Sunnah dimana misalnya Ijma, Uruf dan lain sebagainya. Sebagaimana sudah menjadi perbincangan para ulama ushul fiqih. Dan banyak pula perbedaan para ulama-ulama ushul fiqih dan para imam-imam, ada yang mangakui kehujjahan dari maslahah mursalah dan ada pula yang menolak kehujjahannya.
Dari latar belakang diatas kami mengambil kesimpulan yang telah kami rumuskan dalam beberapa rumusan masalah, yaitu pertama; pengertian maslahah mursalah, kedua; syarat-syarat  maslahah mursalah, ketiga; macam-macam maslahah mursalah, keempat; kehujjahan dan objek maslahah mursalah, kelima; contoh-contoh maslahah mursalah. 
Adapun di dalam maklah kami terdapat sistematika penulisan yang mencakup pendahaluan, pengertian maslahah mursalah, syarat-syarat maslahah mursalah, macam-macamnya, kehujjahan dan obyek kajiannya, contoh-contoh, kesimpulan dan daftar pustaka.
B.     Pengertian Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah berdasarkan bahasa berarti prinsip kemaslahatan (kebaikan) yang dipergunakan tetapkan suatu aturan Islam. Juga sanggup berarti, suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (bermanfaat).
Menurut istilah ulama ushul ada majemuk ta’rif yang diberikan diantaranya :
  •    Imam Ar-Razi mena’rifkan bahwa maslahah mursalah ialah perbuatan yang  bermanfaat yang telah diperintahkan oleh Musyarri’ (Allah) kepada hamba-Nya wacana pemeliharaan agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya, dan harta bendanya. 
  •    Imam Al-ghazali mena’rifkan bahwa maslahah mursalah intinya ialah meraih manfaat dan menolak mudarat. 
  •      Menurut Imam Muhammad Hasbih As-Siddiqi, maslahah mursalah ialah memelihara tujuan dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusak makhluk.[1]
Ketiga ta’rif diatas memiliki tujuan yang sama yaitu, maslahah mursalah memelihara tercapainya tujuan-tujuan syara’ yaitu menolak mudarat dan meraih maslahah.
C.    Syarat-Syarat Maslahah Mursalah
Syarat-syarat itu yaitu sebagai berikut :
  1.  Maslahah itu harus hakikat, bukan dugaan.
  2. Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh.
  3. Maslahah itu harus sejalan dengan tujuan hukum-hukum yang dituju oleh Syar’i.
  4. Maslahah itu bukan maslahah yang tidak  benar.
D.    Macam-Macam Maslahah
1.   Maslahah Dharuriah
Maslahah dharuriyah yaitu perkara-perkara yang menjadi daerah tegaknya kehidupan manusia, yang jikalau ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelah kerusakan, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat. Perkara-perkara ini sanggup dikembalikan kepada lima kasus yang merupakan kasus pokok yang harus dipelihara, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
2.   Maslahah Hajjiyah
Maslahah hajjiyah yaitu semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dharuriyah) yang diharapkan oleh masyarakat tetap juga terwujud, tetapi sanggup menghindarkan kesulitan dan menghilangkan kesempitan.
Hajjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi hanya menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan hajjiyah ini berlaku dalam lapangan ibadah, adat, muamalah dan bidang jinayat.
3.   Maslahah Tahsiniyah
Maslahah tahsiniyah ialah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh budpekerti kebiasaan yang baik dan dicakup oleh cuilan mahasinul akhlak. Tahsiniyah ini juga masuk dalam lapangan ibadah, adat, muamalah, dan bidang uqubat.
Imam Abu Zahrah menambahkan bahwa termasuk lapangan tahsiniyah, yaitu melarang wanita-wanita muslimat keluar ke jalan-jalan umum menggunakan pakaian-pakaian yang seronok atau perhiasan-perhiasan yang mencolok mata. Sebab hal ini sanggup menimbulkan fitnah dikalangan masyarakat banyak pada gilirannya akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga dan terutama oleh agama. 
E.     Kehujjahan dan Objek Maslahah Mursalah
1.   Kehujjahan Maslahah Mursalah
Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama ushul diantaranya :
a.    Maslahah mursalah tidak sanggup menjadi hujjah/dalil berdasarkan ulama-ulama Syafi’iyyah, ulama-ulama Hanafiyah dan sebagian ulama Malikiyah, ibarat Ibnu Hajib dan jago zahir.
b.   Maslahah mursalah sanggup menjadi hujjah/dalil berdasarkan sebagian ulama Malik dan sebagian ulama Syafi’i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul.
c.    Imam Al-Qarafi berkata wacana maslahah mursalah, sebenarnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, alasannya yaitu mereka melaksanakan qiyas dan mereka membedakan antara satu dengan yang lainnya alasannya yaitu adanya ketentuan-ketentuan aturan yang mengikat.
Diantara ulama yang paling banyak melaksanakan atau menggunakan maslahah mursalah ialah Imam Malik dengan alasan Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahatan.[2] Sebagaimana Allah berfirman :
“Tidaklah semata-mata Aku mengutusmu (Muhammad) kecuali untuk kebaikan seluruh alam”. (Al-Anbiya 107)
2.   Objek Maslahah Mursalah
Dengan memperhatikan klarifikasi macam-macam maslahah diatas sanggup diketahui bahwa lapangan maslahah mursalah selain berlandaskan pada aturan syara’ secara umum, juga harus diperhatikan budpekerti dan korelasi antara satu insan dengan yang lain. Lapangan tersebut merupakan pilihan utama untuk mencapai kemaslahatan. Dengan demikian, segi ibadah tidak termasuk dalam lapangan tersebut.
Yang dimaksud dengan segi peribadatan yaitu segala sesuatu yang tidak memberi kesempatan kepada nalar untuk mencari kemaslahatan juznya dari setiap aturan yang ada di dalamnya.[3] Di antaranya, ketentuan syari’at wacana ukuran had kifarat, ketentuan waris, ketentuan jumlah bulan dalam iddah perempuan yang ditinggal mati suaminya atau diceraikan.
Secara ringkas, sanggup dikatakan bahwa maslahah mursalah itu difokuskan terhadap lapangan yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu I’tibar.
F.     Contoh-Contoh Maslahah Mursalah
  1. Tindakan Abu Bakar terhadap orang-orang yang ingkar membayar zakat, itu yaitu demi kemaslahatan.
  2. Mensyaratkan adanya surat kawin, untuk syahnya somasi dalam soal perkawinan.
  3. Menulis abjad Al-Qur’an kepada abjad latin.
  4. Membuang barang yang ada di atas kapal bahari tanpa izin yang punya barang, alasannya yaitu ada gelombang besar yang menjadikan kapal oleng. Demi kemaslahatan penumpang dan menolak bahaya.[4]
  5. Dalam Al-Qur’an tidak ada perintah untuk mengumpulkan Al-Qur’an dari hafalan dan tulisan, tetapi para sahabat melakukannya.
G.    Kesimpulan
Maslahah mursalah yaitu suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (manfaat) dan memelihara tercapainya tujuan-tujuan syara’ yaitu menolak mudarat dan meraih maslahah.
Obyek maslahah mursalah berlanddaskan pada aturan syara’ secara umum juga harus diperhatikan budpekerti dan korelasi antara satu insan dengan yang lain. Secara ringkas maslahah mursalah itu juga difokuskan terhadap lapangan yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu I’tibar.
Daftar  Pustaka
Umam, Chaerul, Dkk. Ushul Fiqih I, Pustaka Setia, 1998.
Siswanto, Deding, Ushul Fiqih I, Armico, 1990.
Syafe’I, Rahmat, Ilmu Ushul Fiqih, Pustaka Setia, 1998.

                [1]  Drs. Chaerul Umam, Dkk, Ushul fiqih 1, Pustaka Setia, 1998
                [2]  Drs. Deding Siswanto, Ushul Fiqih 1, Armico, 1990
                [3]  Prof. DR. Rachmat Syafe’I, MA, Ilmu Ushul fiqih, Pustaka Setia, 1998
                [4]  Drs. Deding Siswanto, Op.Cit.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel