Makalah Arahan Etik Perbankan

PENDAHULUAN
Tugas bank disamping memobilisasi dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, rekening giro, bank juga melaksanakan penyaluran kredit serta mengatakan jasa-jasa bank lainnya menyerupai kliring, inkaso, transfer dan lain-lain. Oleh risikonya faktor kepercayaan dari pihak lain dan nasabah merupakan penunjang utama bagi kelancaran sistem operasional perbankan.
Faktor kepercayaan inipulalah yang merupakan adat perbankan dalam hubungannya dengan bank lain. Dalam mengelola kepercayaan tersebut, bankir harus mempunyai ahlak, moral dan keahlian di bidang perbankan, alasannya yakni seorang bankir mempunyai misi untuk mengatakan nasehat yang objektif bagi nasabahnya dan juga harus bisa mendidik nasabah dalam arti sanggup memberi klarifikasi dalam bidang administrasi, pembukuan, pemasaran dan bidang-bidang yang lain. Nasehat objektif yang dimaksud yakni seorang bankir harus sanggup bersifat objektif, tidak memihak, jujur terhadap nasabah, dan sanggup memilihkan produk atau jasa yang paling tepat bagi nasabahnya,artunya tidak memaksakan nasabah untuk membeli apa saja yang ditawarkan bankir tanpa mempertimbangkan kondisi dan status nasabah.[1]
Berdasarkan gambaran di atas maka penulis mencoba untuk memaparkan wacana arahan etik yang harus dimiliki oleh bank yang kami sajikan dalam bentuk makalah dengan judul KODE ETIK BANK.
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pelayanan dan Etika dalam Perbankan.
Agar suatu bank mendapatkan image yang baik dari kalangan masyarakat dan nasabah, maka bank harus sanggup mengatakan pelayanan (service) yang murah, sepat adil, dan ramah serta adat yang baik. Dan dalam melaksanakan kedua hal tersebut, bank harus bisa melakukannya dengan baik dan benar semoga prodik bank sanggup dipasarkan dengan mudah. Pandangan pertama yang terindah yang dialami seorang nasabah bank yakni pelayanan dan adat yang baik yang diberikan oleh pihak bank,sehingga para nasabah menjadi simpatik dan tertarik untuk menabung di bank tersebut.
Pelayan atau service berdasarkan Malayu S.P Sihabuan yakni aktivitas pertolongan jasa dari suatu pihak kepada pihak lainnya. Pelayanan yang baik yakni pelayanan yang dilakukan dengan ramah, adil, cepat dan dengan adat yang baik sehingga memenuhi kebutuhan dan kepuasan bagi penerimanya dalam hal ini yakni nasabah. Sedangkan adat yakni suatu sistem moral sikap yang berdasarkan kepada peraturan dan norma-norma sosial, budaya dan agama yang berlaku dalam suatu sistem masyarakat.[2]
Etika merupakan hal yang mutlak yang dilakukan oleh semua insan dalam pergaulan sehari-hari, terutama bagi suatu forum perjuangan yang menginginkan usahanya lancar dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat bahkan oleh lawan perjuangan (saingan), terutama dalam dunia pemasaran produk di perbankan.
Dari pemaparan di atas, kami sanggup menyimpulkan bahwa pelayanan dan adat bank yakni suatu bentuk aktivitas mengatakan manfaat dan jasa dengan ramah, dan tingkah laris yang baik serta sopan yang bertujuan untuk menarik simpatik kreditor.
Pelayanan dan adat merupakan dua hal yang berkaitan erat, misalnya; dikala bank ingin mengatakan suatu produk bank, maka duperlukan pelayanan yang baik, dan dalam mengatakan pelayanan, para petugas bank harus beretika atau berperilaku dengan sopan, ramah dan wajar, baik dari segi penampilan, adat berbicara, bergerak dan tidak menjadikan kesan merayu yang berkelebihan dan memaksa.  
B.     Tujuan Pelayanan dan Etika Bank
Pelayanan dan adat bank mengharuskan para manager bank berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :[3]
1.       Mengembalikan dana pihak ketiga beserta bunganya tepat pada waktunya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
2.       Menjaga kerahasiaan keuangan nasabah bank berdasarkan undang-undang perbankan yang  berlaku.
3.       Memberikan isu yang akurat dan objektif apabila diminta oleh nasabah yang bersangkutan.
4.       Ikut memperlancar LLP Modern dari transaksi komersial dan finansial.
5.       Ikut menjaga dan memelihara koresponden bank di antara sesama bank.
6.       Menyalurkan kredit sesuai dengan undang-undang perbankan
C.     Fungsi Kode Etik Bank
Adapun fungsi arahan etik perbankan antara lain :[4]
1.        Menjaga keselarasan dan konsistensi antara gaya manajemen, taktik dan kebijakan dalam membuatkan perjuangan perbankan.
2.        Menciptakan iklim perjuangan yang sehat
3.        Mewujudkan intregitas bank terhadap lingkungan dan masyarakat luas dan pemerintah
4.        menciptakan ketenangan, keamanan dan kenyamanan para pemilik dana, pemegang saham dan karyawan dalam mendapatkan hak-haknya.
5.        mengangkat harkat perbankan nasional di mata internasional. 
D.    Indikator-Indikator dan Pelayanan Kode Etik Bank.
1.        Pimpinan dan Kepemimpinan Bank
Sebagai seorang pemimpin suatu bank, ia harus bisa memimpin forum yang dipimpinnya,dapat mengarahkannya,membina dan mengatur semua karyawan dan bawahan dengan baik. Kebijakan serta kerja karyawan yang teratur, rapi mencerminkan seorang pimpinan yang baik dan teratur serta bisa mengelola bank dengan baik.
2.        Organisasi Bank
Setiap bank niscaya mempunyai divisi atau departemen organisasi terstruktur, yang mempunyai bidang sesuai job dengan kiprah dan keahliannya yang tercantum dalam GBHO (Garis-Garis Besar Haluan Organisasi) atau Job Description. Hal ini bertujuan semoga tidak ada tumpang tindih kiprah antara karyawan yang satu dengan karyawan yang lainnya, semua sesuai dengan Job Description yang telah disepakati.
3.        Karyawan Bank (SDM)
Karyawan bank harus mempunyai mental yang tinggi, kesabaran dan profesionalitas dalam mengatakan pelayanan kepada para nasabah dan para calon nasabah dengan baik dan benar.
4.        Desentralisasi Authority
Desentralisasi Authority pada karyawan bank harus dikembangkan semoga pelayanan sanggup ditingkatkan secara cepat dan lancar serta mengurangi Birokratisme yang terlalu panjang dan rumit.
5.        Peralatan Bank
Peralatan yang canggih sanggup meningkatkan pelayanan bank kepada masyarakat, contohnya dengan komputer yang On-Line sanggup melayani penarikan melalui ATM Card, Debit Card, Maupun Credit Card.
6.        Kantor Cabang
Apabila kantor cabang diperbanyak, maka pelayanan kepada masyarakat sanggup ditingkatkan. Kantor cabangpun harus sanggup dibangun ditempat yang mungkin gampang dikunjungi oleh lapisan masyarakat, hal ini dilakukan semoga memudahkan pelaksanaan transfer dan inkaso dengan cepat.
7.        Pengembangan Karyawan Bank
Bank harus mengatakan training untuk seluruh karyawan bank semoga wawasan dan keterampilan karyawan bertambah dan pelayanan kepada masyarakatpun sanggup ditingkatkan.
E.     Kode Etik Bankir Indonesia.
Semua forum baik forum swasta maupun forum pemerintah niscaya memilki arahan etik yang harus mereka taati,karena arahan etik tersebut telah disepakati oleh seluruh lembaga, baik yangtelah dibentuk oleh pemerintah yang tercantum dalam undang-undang dan mereka yang berkewajiban untuk melaksanakannya.
Menyadari bahwa pentingnya adat bagi setiap profesi, khususnya di bidang perbankan,maka telah dikeluarkan lode etikbankir sebagai penuntun profesi yang berisi nilai-nilai dan norma-norma untuk bertingkah secara baik dan pantas yang terdiri dari 9 prinsip, diantaranya :[5]
1.       Setiap bankir harus patuh dan taat kepada ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Dalam hal ini seorang bankir dituntut untuk tidak melaksanakan perbuatan yang melanggar aturan perundang-undangan, segala peraturan atau aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, peraturan yang mengatur bankir maupun yang ada dalam kehidupan masayarakat.
Dalam UU No. 7 tahun 1992 yang telah disempurnakan dengan UU No. 10 tahun 1998 pasal 49 ayat 2b dinyatakan bahwa :
“Anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diharapkan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ketentuan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya  3 (tiga) tahun dan paling usang 8 (delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dan paling banyak 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah)[6]
Dengan adanya peraturan ini, seorang bankir untuk tidak melkukan hal-hal yang melanggar hukum. Memang ketentuan dalam dunia perbankan ini sangatlah luas dan terus berkembang, sehingga belum tentu seorang bankir sanggup memahami dan mengerti semua ketentuan yang berlaku. Dan sebaliknya, seorang bankir sanggup melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan operasional dan mekanisme tertulis yang berlaku serta melaksanakan tugasnya dengan penuh kehati-hatian, menghindari diri dari praktek-praktek yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
2.       Seorang bankir harus melaksanakan pencatatan dengan benar mengenai segala transaksi yang berkaitan dengan aktivitas banknya.
Dalam UU No 7 tahun 1992 dan yang kemudian disepurnakan dalam UU No. 10 tahun 1998 pasal 49 ayat 1a disebutkan bahwa :
“Anggota dewan komisaris, pengurus atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau mengakibatkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau pelaporan,maupun dalam dokumen atau laporan aktivitas usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun penjara dan paling usang 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya 10 milyar rupiah dan paling banyak 20 milyar rupiah”[7]
Hal ini sangat penting, lantaran tingkat kepercayaan dan isu bank sangat tergantung dengan kebenarandata, isu dan pencatatan serta konsistensi dalam memakai standar akuntansi yang berlaku.
3.       Seorang bankir harus menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat.
Tujuan dibuatkannya arahan etik bankir salah satunya yakni untuk menghindari persaingan yang tidak sehat demi mendapatkan laba yang sangat besar dari pada pesaingnya, sehingga memakai banyak sekali macam cara untuk menjatuhkan pesaingnya.
4.       Seorang bankir tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi
Bank selaku forum yang dipercaya masyarakat harus menjaga kepercayaan dan tidak melaksanakan hal-hal yang tidak dibenarkan, menyerupai menyalahgunakan dana masyarakat untuk suatu kepentingan eksklusif maupun orang lain yang merugikan kepentingan kolam dan masyarakat itu sendiri. 
5.       Seorang bankir harus menghidarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan jikalau terdapat kontradiksi kepentingan.
6.       Seorang bankir wajib menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya Seorang bankir harus menjaga dan melindungi segala isu maupun data nasabah atau bank yang tercatat dalam dokumen bank yang wajib dirahasiakan berdasarkan kelaziman dalam dunia perbankan,sehingga seorang bankir dihentikan mengatakan data dan isu tersebut kepada pihak ketiga yang tidak berkepentingan.
7.       Seorang bankir haris memperhitungkan pengaruh yang merugikan dari setiap kebijakan yang diterapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, sosial dan lingkungan.
8.       Seorang bankir dihentikan mendapatkan hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadinya maupun keluarganya.
9.       Seorang bankir tidak melaksanakan perbuatan tercela yang sanggup merugikan gambaran profesinya dan forum banknya.
KESIMPULAN
Dari pemaparan di atas sanggup disimpulkan bahwa pelayanan dan adat bank yakni suatu bentuk aktivitas yang mengatakan manfaat dan jasa dengan ramah dan tingkah laris yang baik serta sopan yang bertujuan untuk menarik simpatik puhak kreditor.
Pentingnya pelayanan dan adat perbankan yakni untuk membuat iklim perbankan yang sejuk untuk menarik simpatik para kreditor juga menghindarkan persaingan antar bank semoga sanggup melaksanakan kompetisi yang sportif. Jika para masyarakat simpatik, maka akan menjadikan kepercayaan sehingga pemasaran prosuk bank akan menjadi lancar.
Indikator pelayan dan adat bank ini mencakup : Pimpinan dan Kepemimpinan Bank; Organisasi bank; Karyawan Bank (SDM); Desentralisasi Authority; Peralatan Bank; kantor Cabang; dan Pengembangan Karyawan Bank
DAFTAR PUSTAKA
Hasibuan, Malayu S.P., Dasar-Dasar Perbankan, PT. Bumi Aksara,Jakarta, 2005
Sumarni, Murti, Marketing Perbankan, Liberty Yogyakarta,Yogyakarta, 1996
Kasmir, Manajemen Perbankan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002

[1] Murti Sumarni, Marketing Perbankan, (Yogyakarta : Liberty Yogyakarta, 1996), hal. 168
[2] Malayu S.P. Sihabuan, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2005), hal. 152-153
[3] Ibid, hal. 153
[4] Op.Cit,  Murti Sumarni, hal. 170
[5] Op.Cit, Malayu Sihabuan, hal. 157-160
[6] lihat UU No. 10 tahun 1998 wacana Perbankan, diambil dari Kasmir, Manajemen Perbankan, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hal.
[7] Ibid, hal.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel