Kewarganegaraan Sejarah Pendidikan Di Indonesia



A. Latar Belakang

Pendidikan kewarganegaraan asalnya dari bahasa Latin ”civis” dan dalam bahasa Inggris ”civic” atau ”civics.” Civic = mengenai warga negara atau kewarganegaraan, sedangkan civics =ilmu kewarganegaraan, dan civic education :pendidikan kewarganegaraan. Untuk selanjutnya istilah ”civics” saja sudah berarti pendidikan kewarganegaraan.
Adapun istilah  kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis dan Sosiologis :
1.        Dalam arti yuridis,  ditandai dengan adanya ikatan aturan antara warga negara dengan negara     yang   menimbulkan akhir aturan tertentu. Tanda adanya ikatan aturan dimaksud   misalnya  ada   akte   kelahiran, surat   pernyataan   bukti   kewarganegaraan,  kartu keluarga, kartu tanda penduduk, akte perkawinan, dan lain-lain.
2.        Dalam  arti   sosiologis,   tidak   ditandai   dengan   ikatan   hukum, tetapi  ikatan   emosional (perasaan), ikatan keturunan (darah), ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Ikatan-ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara bersangkutan.
b. Kewarganegaraan dalam Arti Formal dan Material :
1.        Dalam  arti   formal,   menunjuk   pada   tempat   kewarganegaraan.Dalamsistem   hukum, problem kewarganegaraan berada pada aturan publik;
2.        Dalam arti material, menunjuk pada akhir aturan dari status kewarganegaraan,yaitu adanya hak dan kewajiban. Dengan mempunyai status sebagai warg anegara, orang mempunyai kekerabatan dengan negara yang  tercermin  dalam hak  dan kewajiban.   Pada zaman penjajahan Belanda digunakan istilah kawula, menunjukkan kekerabatan warga yang tidak sederajat dengan negara.

B. Rumusan Masalah

1.        Apa itu pendidikan?
2.        Apa itu pendidikan kewarganegaraan?
3.        Bagaimana perkembangan  civics education (PKn) di Indonesia?

C. Tujuan

1.        Mengetahui pengertian pendidikan
2.        Mengetahui pengertian pendidikan kewarganegaraan
3.        Untuk mengetahui perkembangan civics education (PKn) di Indonesia

A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Pengertian pendidikan berdasarkan Bab 1 pasal 1 ayat 1 UU SIDIKNAS No.20 Tahun 2003 pendidikan ialah perjuangan sadar dan berkala untuk mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik secara aktif menyebarkan potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, aklak mulia serta keerampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Pendidikan kewarganegaraan (civic education) ialah jadwal pendidikan yang memuat bahasan perihal problem kebangsaan, kewarganegaraan dalam kekerabatan Hakekat pendidikan kewarganegaraan ialah upaya sadar dan berkala untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan sopan santun bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.

B. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia

Adapun sejarah pendidikan kewarganegaraan yaitu sebagai berikut :
1.    Mulai diperkenalkan di Amerika Serikat (AS) pada tahun 1790 dengan nama civics, dalam rangka ”mengamerikakan bangsa Amerika” atau populer dengan nama ”theory of americanization.” Hal ini dianggap penting mengingat bangsa AS berasal dari aneka macam bangsa yang tiba di samping bangsa (suku) orisinil yang ada. Dalam taraf ini materinya ialah ”government” serta hak dan kewajiban warga negara.
2.    Di Indonesia, pelajaran civics telah ada semenjak zaman Hindia Belanda dengan nama “Burgerkunde.” Dua buku penting yang digunakan ialah :
a.    Indische Burgerkunde karangan P. Tromps terbitan J.B. Wolters Maatschappij N.V. Groningen, Den Haag, Batavia, tahun 1934. Materinya mengenai :
a)    Masyarakat pribumi, imbas Barat, bidang sosial, ekonomi, hukum, ketatanegaraan, dan kebudayaan.
b)   Hindia Belanda dan rumah tangga dunia.
c)    Pertanian, perburuhan, kaum menengah dalam industri dan perdagangan, kewanitaan, ketatanegaraan Hindia Belanda dengan terbentuknya Dewan Rakyat (Volksraad).
d)   Hukum dan pelaksanaannya.
e)    Pendidikan, kesehatan masyarakat, pajak, tentara, dan angkatan laut.
b.    Recht en Plicht (Indische Burgerschapkunde voor Iedereen) karangan J.B. Vortman yang diberi pengantar oleh B.J.O. Schrieke, Direktur Onderwijs en Eredienst (O&E), terbitan G.C.T. van Dorp & Co. N.V. (Derde, Herziene en Vermeerderdruk) Semarang-Surabaya-Bandung, tahun 1940. Materinya mengenai:
a)    Badan pribadi : Masyarakat di mana kita hidup (dari lahir hingga dewasa), janji nikah dan keluarga.
b)   Bezit dari obyek aturan : Eigendom Eropa dan hak-hak atas tanah, hak-hak agraris atas tanah, kedaulatan raja terhadap kewajiban0kewajiban warga negara.
c)    Sejarah pemerintahan Hindia Belanda, perundang-undangan, alat pembayaran, dan kesejahteraan.
Dari materi ke dua buku di atas, terang terlihat bahwa pada zaman Hindia Belanda belum terdapat kesatuan pendapat perihal materi pelajaran civics.
3.    Dalam suasana merdeka, tahun 1950 di Indonesia diajarkan civics di sekolah menengah. Walaupun ke dua buku tersebut di atas pada zaman Hindia Belanda dijadikan pegangan guru, tetapi ada perubahan kurikulum dengan materi kewarganegaraan di samping tata negara, yaitu perihal kiprah dan kewajiban warga negara terhadap pemerintah, masyarakat, keluarga, dan diri sendiri, contohnya :
a.    Akhlak, pendidikan, pengajaran, dan ilmu pengetahuan.
b.    Kehidupan.
c.    Rakyat, kesehatan, imigrasi, perusahaan, perburuhan, agraria, kemakmuran rakyat, kewanitaan, dan sebagainya.
d.   Keadaan dalam dan luar negeri, pertahanan rakyat, perwakilan, pemerintahan, dan soal-soal internasional.
4.    Tahun 1955 terbit buku civics karangan J.C.T. Simorangkir, Gusti Mayur, dan Sumintardjo berjudul ”Inti Pengetahuan Warga Negara” dengan maksud untuk membangkitkan dan memelihara keinsyafan dan kesadaran bahwa warga negara Indonesia mempunyai tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, dan negara (good citizenship). Materinya mengenai :
a.    Indonesia tanah airku
b.    Indonesia Raya
c.    Bendera dan Lambang Negara
d.   Warga negara dengan hak dan kewajibannya
e.    Ketatanegaraan
f.     Keuangan negara
g.    Pajak
h.    Perekonomian termasuk koperasi.
5.    Pada tahun 1961 istilah kewarganegaraan diganti dengan kewargaan Negara karena menitikberatkan warga sesuai dengan Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengandung pengertian akan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara, yang tentu berbeda dengan orang asing. Tetapi istilah tersebut gres secara resmi digunakan pada tahun 1967 dengan Instruksi Dirjen Pendidikan Dasar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No. 31 Tahun 1967. Buku pegangan resminya ialah ”Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia” karangan Supardo, dan kawan-kawan. Materinya ialah pidato kenegaraan Presiden Soekarno ditambah dengan :
a.    Pancasila
b.    Sejarah pergerakan
c.    Hak dan kewajiban warga negara
6.    Pada tahun 1966 sehabis tragedi G-30-S/PKI, buku karangan Supardo tersebut di atas dihentikan dipakai. Untuk mengisi kekosongan materi civics, Departemen P&K mengeluarkan isyarat bahwa materi civics (kewargaan negara) ialah :
a.    Pancasila
b.    UUD 1945
c.    Ketetapan-ketetapan MPRS
d.   Perserikatan Bangsa-Bangsa
e.    Orde Baru
f.     Sejarah Indonesia
g.    Ilmu Bumi Indonesia.
Pelajaran civics diberikan di tingkat SD, SLTP, dan SLTA. Di akademi tinggi terdapat mata kuliah ”Kewiraan Nasional” yang pada dasarnya berisi pendidikan pendahuluan bela negara. Sejak zaman Hindia Belanda hingga dengan RI tahun 1972, belum ada kejelasan pengertian perihal apakah kewargaan negara atau pendidikan kewargaan negara. Baru pada tahun 1972 sehabis Seminar Nasional Pengajaran dan Pendidikan Civics (Civic Education) di Tawangmangu Surakarta, menerima ketegasan dan memberi batasan bahwa :
a.    Civics diganti dengan ”Ilmu Kewargaan Negara,” yaitu suatu disiplin ilmu dengan obyek studi perihal peranan para warga negara dalam bidang spiritual, sosial, ekonomi, politik, hukum, dan kebudayaan, sesuai dan sejauh diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945;
b.    Civic education diganti dengan ”Pendidikan Kewargaan Negara,” yaitu suatu jadwal pendidikan yang tujuan utamanya membina warga negara yang lebih baik berdasarkan syarat-syarat, kriteria, dan ukuran ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar 1945. Bahannya diambil dari ilmu kewargaan negara termasuk kewiraan nasional, filsafat Pancasila, mental Pancasila, dan filsafat pendidikan nasional.
7.  Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi :
a.    Tahun 1970an–1983 terdapat mata kuliah Kewiraan Nasional dengan inti pendidikan pendahuluan bela negara;
b.    Tahun 1983 – 2000 dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdikbud No. 32/DJ/Kep/1983 yang disempurnakan dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 25/DIKTI/Kep/1985 dan disempurnakan lagi dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 151/DIKTI/Kep/2000 ditetapkan Garis-garis Besar Program Pengajaran (GBPP) Pendidikan Kewiraan.
c.    Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1989 perihal Sisdiknas Pasal 39 Ayat (2) yang menyebutkan isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan Pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan yang di dalamnya termasuk pendidikan pendahuluan bela negara yang tercakup dalam MPK, maka dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 150/DIKTI/Kep/2000 mengharuskan untuk selalu mengevaluasi kesahihan isi silabus dan GBPP pendidikan kewarganegaraan beserta proses pembelajarannya. Berdasarkan hasil penilaian dimaksud, maka dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 267/DIKTI/Kep/ 2000, ditetapkan penyempurnaan pendidikan kewarganegaraan pada akademi tinggi di Indonesia yang memuat silabus dan GBPP-nya.
d.   Tahun 2002, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) No. 232/U/2000 perihal Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, maka dengan Keputusan Dirjen Dikti No. 38/DKITI/Kep/2002 perihal Ramburambu Pelaksanaan Kelompok Matakuliah Pengembangan Kepribadian (MPK), ditetapkan Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan, merupakan kelompok MPK yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap jadwal studi/ kelompok studi di Perguruan Tinggi.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A. Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan materi diatas sanggup disimpulkan bahwa pentingnya suatu pendidikan kewarganegaraan semoga terciptanya keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi setiap warga negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya mempunyai peranan yang memilih kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan perlu kita ketahui dan pahami dikala hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa nilai-nilaia terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri kita,dan perlu kita pelajari kembali.

B. Saran

Pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pendidikan untuk membangun kembali jiwa nasionalisme generasi penerus bangsa. Dengan adanya pendidikan kewarganegaraan ini diharapkan bahwa generasi penerus bangsa ini mempunyai pondasi yang besar lengan berkuasa dalam menyayangi dan membela bangsa dan negaranya menghadapi perubahan secara global di aneka macam bidang. Sehingga melalui pendidikan kewarganegaraan ini sanggup melahirkan insan indonesia yang mempunyai daya saing dan nasionalisme yang besar lengan berkuasa terhadap bangsanya.

DAFTAR PUSTAKA

Direktur Jendaral Pendidikan Tinggi. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kaelan Dan Ahmad Zubaidi. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Paradigma Yogyakarta.
Irfan Ramadhan. 2011. Pengertian Dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan. [http://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/].
Lydia. 2013. Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan bagi Mahasiswa. [http://lydia14211185.wordpress.com/2013/06/24/pentingnya-pendidikan-kewarganegaraan-bagi-mahasiswa/].

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel