Apbn Di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
A.        Latar belakang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ialah planning keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat planning penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran bisa dibaratkan sebagai anggaran rumah tangga ataupun anggaran perusahaan yang mempunyai dua sisi, yaitu sisi penerimaan dan sisi pengeluaran.
Penyusunan anggaran senantiasa dihadapkan pada ketidakpastian pada kedua sisi. Misalnya, sisi penerimaan anggaran rumah tangga akan sangat tergantung pada ada atau tidaknya perubahan gaji/upah bagi rumah tangga yang memilikinya.
 Demikian pula sisi pengeluaran anggaran rumah tangga, banyak dipengaruhi perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi. Sisi penerimaan anggaran perusahaan banyak ditentukan oleh hasil penerimaan dari penjualan produk, yang dipengaruhi oleh daya beli masyarakat sebagai cerminan pertumbuhan ekonomi.
 Adapun sisi pengeluaran anggaran perusahaan dipengaruhi antara lain oleh perubahan harga materi baku, tarif listrik dan materi bakar minyak (BBM), perubahan ketentuan upah, yang secara umum mengikuti perubahan tingkat harga secara umum. Ketidakpastian yang dihadapi rumah tangga dan perusahaan dalam menyusun anggaran juga dihadapi oleh para perencana anggaran negara yang bertanggungjawab dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Setidaknya terdapat enam sumber ketidakpastian yang besar lengan berkuasa besar dalam penentuan volume APBN yakni (i) harga minyak bumi di pasar internasional; (ii) kuota produksi minyak mentah yang ditentukan OPEC; (iii) pertumbuhan ekonomi; (iv) inflasi; (v) suku bunga; dan (vi) nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika (USD). Penetapan angka-angka keenam unsure diatas memegang peranan yang sangat penting dalam penyusunan APBN. Hasil penetapannya disebut sebagai asum-asumsi dasar penyusunan RAPBN. Penerimaan dan pengeluaran untuk anggaran negara lazim disebut pendapatan dan belanja.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alat utama pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya dan sekaligus alat pemerintah untuk mengelola perekonomian negara. Sebagai alat pemerintah, APBN bukan hanya menyangkut keputusan ekonomi, namun juga menyangkut keputusan politik. Dalam konteks ini, dewan perwakilan rakyat dengan hak legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang dimilikinya perlu lebih berperan dalam mengawal APBN. sehingga APBN benar-benar sanggup secara efektif menjadi instrumen untuk mensejahterakan rakyat dan mengelola perekonomian negara dengan baik.
Dalam rangka mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, semenjak beberapa tahun yang kemudian telah diintrodusir Reformasi Manajemen Keuangan Pemerintah. Reformasi tersebut mendapat landasan aturan yang kuat dengan telah disahkannya UU No. 17 Tahun 2003 ihwal Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 ihwal PerbendaharaanNegara, dan UU No. 15 Tahun 2004 ihwal Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
B.        Rumusan Masalah
Adapun rumusan dari makalah ini yaitu untuk mengetahui peranan dan fungsi APBN dalam pengalokasian sumber-sumber pendapatan suatu Negara untuk mensejahterakan kehidupan masyarakat dan bangsa dan Negara.
1.            Pengertian Ruang Lingkup APBN
2.            Mengetahui banyak sekali bentuk  Struktur dan susunan APBN
3.            Dapat mengetahui ihwal Prinsip-prinsip dalam APBN
4.            Bagaimanakah bentuk Anggaran pendapatan  dan pengeluaran  Negara
5.            Mengetahui Tentang Surplus Dan Keseimbangan dalam APBN
C.        Tujuan
Tujuan yang ingin di capai dalam penulisan makalah ini yaitu sanggup memperlihatkan suatu solusi yang tepat supaya di dalam suatu Negara bisa memperlihatkan wujud yang kasatmata dalam pengolahan dana dan pengalokasian sumber – sumber pendapatan Negara atau pengeluaran Negara, jadi kami sebagai penyusun makalah ini sangat berharap sekali supaya prekonomian Negara kita ini tidak mengalami keterpurukan dan masyarakat Indonesia bisa hidup dengan sejahtera
BAB II
PEMBAHASAN
A.        Pengertian Dan Ruang Lingkup APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ialah planning keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan PerwakilanRakyat. (Pasal 1 angka 7, UU No. 17/2003). Merujuk Pasal 12 UU No. 1/2004.
tentang Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:
a.              Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan.
b.              Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
c.              Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akanditerima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004)Tahun anggaran ialah periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000, Indonesia memakai tahun kalender sebagai tahun anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari hingga dengan tanggal 31 Desember. Sebelumnya, tahun anggaran dimulai tanggal 1 April hingga dengan 31 Marettahun berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebagai tahun anggaran ini kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara (Pasal 4 UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).
Sebagaimana ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU No. 17/2003,anggaran ialah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akuntabilitas, pengeluaran anggaran hendaknya dapatdipertanggungjawabkan dengan memperlihatkan hasil (result) berupa outcome atau setidaknya output dari dibelanjakannya dana-dana publik tersebut. Sebagai alat manajemen, sistem penganggaran selayaknya sanggup membantu acara berkelanjutan untuk memperbaiki efektifitas dan efisiensi jadwal pemerintah.Sedangkan sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untukmewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara.
Merujuk Pasal 3 Ayat (4) UU No. 17/2003, APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melakukan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi anutan bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi anutan untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan  pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektifitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan mendasar perekonomian.
Ø  Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN )
1.      Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak sanggup dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, mirip pembangunan jembatan, jalan, dan taman umum.
2.      Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan untuk kepentingan umum,tetapi juga sanggup dipindahkan untuk subsidi dan dana pensiun.
3.      Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai anutan supaya pendapatan dan pengeluaran keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan.Jika pemndapatan digunakan sesuai dengan yang di terapkan, Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berfungsi sebagai stabilisator.
Ø  Struktur Dan Susunan APBN
Struktur APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak Tahun 2000, Indonesia telah menguba komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar statistik keuangan pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).
1.            Pendapatan Negara dan Hibah.
Penerimaan APBN diperoleh dari banyak sekali sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang mencakup pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor) merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.
Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencakup penerimaan dari sumber daya alam, setoran keuntungan BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun memperlihatkan kontribusi yang lebih kecil terhadap total penerimaananggaran,jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya Berbeda dengansistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system penganggaran dikala ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap sebagai kepingan dari penerimaan.
Dalam pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga dilarang memakai penerimaan yang diperolehnya secara pribadi untuk membiayai kebutuhannya. Beberapa pengeculian sanggup diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
2.            Belanja Negara.
Belanja negara terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.nSebelum diundangkannya UU No. 17/2003, anggaran belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. UU No. 17/2003 mengintrodusing uniffied budget sehingga tidak lagi ada pembedaan antara pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Sementara itu, dana otonomi khusus dialokasikan untuk provinsi Daerah spesial Aceh dan provinsi Papua.
3.            Defisit dan Surplus.
Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall balance). Keseimbangan primer ialah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum ialah total penerimaan  dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.
4.            Pembiayaan.
Pembiayaan dibutuhkan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang penting dikala ini adalah: pembiayaan dalam negeri (perbankan dan non perbankan) serta pembiayaan luar negeri (netto) yang merupakan selisih antara penarikan utang luar negeri (bruto) dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negerI.
Ø  Prinsip-prinsip Dalam APBN
1.      Prinsip Anggaran APBN
2.      Prinsip Anggaran dinamis
3.      Prinsip Anggaran Fungsional
Sejak tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN. APBN disusun menurut prinsip anggaran defisit.
a.            Prinsip Anggaran Defisit
Bedanya dengan prinsip anggaran berimbang ialah bahwa pada anggaran defisit ditentukan
·          Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber pembiayaan.
·          Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN (bersih)
 ialah planning keuangan tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan P APBN di Indonesia  Anggaran Defisit                               
PNH – BN = DA                               
DAP = AP – TP
PbDN = PkDN + Non-Pk DN           
PbLN  = PPLN – PC PULN
Keterangan :                                     
PNH    = pendapatan negara dan  hibah
BN    = belanja negara
DA      = defisit Anggaran
PbDN= pembiayaan DN
PkDN= Perbankan DN
Non-PkDN = Non-Perbankan DN
PbLN= pembiayaan LN
PPLN= penerimaan pinjaman LN
PCPULN = pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
BLN  = santunan luar negeri
Anggaran Berimbang
PDN – PR    = TP
DAP = AP – TP         
 Keterangan :
PDN = Pendapatan DN
PR    = Pengeluaran Rutin
TP    = Tabungan Pemerintah
DAP = Defisit Anggaran Pembangunan
AP    = Anggaran Pembangunan
b.            Prinsip Anggaran Dinamis
             Ada anggaran dinamis sewenang-wenang dan anggaran dinamis relatif.
·          Anggaran bersifat dinamis sewenang-wenang apabila Tabungan Pemerintah (TP)  dari tahun ke tahun terus meningkat.
·          Anggaran bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri terus menurun.
c.             Prinsip Anggaran Fungsional
·          Anggaran fungsional berarti bahwa bantuan/ pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk membiayai anggaran belanja rutin.
·          Prinsip ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas anggaran.
Ø  Instrumen Kebijakan Fiskal
a.              Pembiayaan fungsional
·          Pengeluaran pemerintah ditentukan dengan melihat akibat-akibat tidak pribadi terhadap pendapatan nasional.
·          Pajak digunakan untuk mengatur pengeluaran swasta, bukan untuk meningkatkan penerimaan pemerintah.
·          Pinjaman digunakan sebagai alat untuk menekan inflasi lewat pengurangan dana yang ada di masyarakat.
b.              Pengeluaran Anggaran
·          Pengeluaran pemerintah, perpajakan dan pinjaman dipergunakan secara terpadu untuk mencapai kestabilan ekonomi.
·          Dalam jangka panjang diusahakan adanya anggaran belanja seimbang. Namun pada masa depresi digunakan anggaran defisit
Ø  Analisis Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal secara umum diarahkan pada empat sasaran utama :
a.                Menciptakan stimulus fiskal
Guna membuat stimulus fiskal dengan sasaran penerimaan manfaat yang lebih tepat, pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan administratif dan membuat prosedur penyaluran dana secara transparan.
b.                Memperkuat Basis Penerimaan
Upaya memperkuat basis penerimaan ditempuh melalui perbaikan manajemen dan struktur pajak, ekstensifikasi penerimaan pajak dan bukan pajak, mirip penjualan saham BUMN, penjualan asset BPPN.
c.                Mendukung Program Rekapitalisasi Perbankan
Upaya untuk menunjang jadwal rekapitalisasi dan penyehatan perbankan dilakukan dengan memasukkan biaya restruktursiasi perbankan ke dalam APBN.
d.               Mempertahankan Prinsip Pembiayaan Defisit
·          Pemerintah tetap mempertahankan prinsip untuk tidak memakai pembiayaan defisit anggaran dari bank sentral dan bank-bank di dalam negeri.
·          Pemerintah tetap mengupayakan pinjaman dari luar negeri, yang diperboleh dari forum keuangan internasional mirip bank Dunia, ADB, dan OECF serta sejumlah negara sahabat secara bilateral, terutama dalam kerangka CGI.
Ø  Surat Utang Negara (SUN)
 Pada tahun 2002 pemerintah memberlakukan Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 ihwal Surat Utang Negara (SUN). Sebelum undang-undang ini disahkan, istilah Surat Utang Negara lebih dikenal sebagai “obligasi pemerintah”. Beberapa point yang penting mengenai SUN ialah :
a.       Tema pokok UU SUN ialah memperlihatkan “standing appropriation”, yaitu jaminan pemerintah kepada pasar untuk membayar semua kewajiban pokok dan bunga utang yang timbul akhir penerbitan SUN.
b.      Surat Utang Negara terdiri dari Surat  Perbendaharaan Negara (SPN) semacam T-Bills di AS dan Obligasi Negara (ON).
Catatan :
·          SPN merupakan SUN berjangka waktu hingga dengan 12 bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto (mirip SBI)
·          ON merupakan SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan/ atau pembayaran bunga secara diskonto
c.       Tujuan penerbitan SUN ialah :
·          Membiayai defisit APBN
·          Menutup kekurangan kas jangka pendek akhir ketidaksesuaian antara arus kas penerimaan dan pengeluaran pada rekening kas negara dalam satu tahun anggaran
·          Mengelola  portofolio utang negara.
B.        Kebijakan Anggaran Defisit
Sejak Indonesia ditimpa sejumlah gejolak ekonomi eksternal, pemerintah balasannya memastikan revisi APBN 2008 lebih awal dari waktu biasanya, bulan Juli. Salah satu perubahan pokok terletak pada peningkatan defisit anggaran dari 1,7% PDB menjadi 2% PDB. Selain defisit, beberapa perkiraan dan sasaran makro ekonomi dipastikan mengalami revisi mirip pertumbuhan ekonomi, inflasi, lifting minyak, harga minyak mentah, dan lain-lain.
Pada dasarnya terdapat tiga gejolak eksternal yang berimbas pada perekonomian Indonesia.
 Pertama, lonjakan drastis harga minyak mentah dunia hingga sempat menyentuh level psikologis USD 100 per barel. Beruntunglah, harga minyak kembali turun dan berfluktuasi di posisi USD 80-90 per barel. Namun, angka ini tergolong masih tinggi dari harga normal yaitu kisaran USD 60 per barel, atau sesuai perkiraan APBN 2008, sehingga subsidi BBM yang didanai APBN tetap membengkak. 
Kedua, lonjakan harga internasional beberapa produk dan materi pangan, salah satunya kedelai yang mengalami kenaikan dramatis hingga di atas 100%. Masalahnya, beberapa produk dan materi pangan yang harganya melonjak, sebagian diimpor untuk memenuhi kekurangan produksi domestik. Dalam kondisi krisis pangan, lonjakan harga ini mendorong pemerintah meningkatkan anggaran subsidi pangan yang juga didanai APBN.
Ketiga, perlambatan ekonomi Amerika Serikat, terutama disebabkan efek multiplier (ganda) krisis kredit macet perumahan. Krisis ini berlangsung lebih lama, melebihi prediksi jago ekonomi, lantaran respon positif pasar terhadap kebijakan pemerintah berupa pengucuran dana miliaran dolar dan penurunan suku bunga utama Bank Sentral AS, tidak banyak berarti. Dengan demikian, perbankan di AS masih ragu-ragu mengucurkan kredit untuk menghindari kerugian jika bernasib sama dengan kredit perumahan. Tidak optimalnya perbankan menjalankan fungsi intermediasi membuat beberapa sektor perjuangan yang bergantung pada kredit jadi stagnan, dan balasannya besar lengan berkuasa pada perlambatan ekonomi. Padahal, perekonomian AS merupakan penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi dunia. Karena itu, jika ekonomi AS melambat, secara pribadi menurunkan rata-rata pertumbuhan ekonomi dunia. Kondisi Indonesia yang makin terintegrasi dengan perekonomian dunia yang dijalin melalui perdagangan internasional, tidak bisa dimungkiri tidak mengalami perlambatan pertumbuhan ekspor, sehingga ikut menghipnotis pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Fenomena pertama dan kedua merupakan penyebab utama membengkaknya belanja, seiring peningkatan subsidi. Subsidi BBM diperkirakan meningkat dari Rp 45,8 triliun menjadi Rp 116,8 triliun dan subsidi listrik meningkat dari Rp 29,8 triliun menjadi Rp 54,2 triliun. Untuk menjaga stabilitas harga pangan dalam negeri, anggaran subsidi pangan Rp 7,2 triliun di APBN tentu jauh di bawah kebutuhan stabilisasi, sehingga dibutuhkan tambahan anggaran yang tidak sedikit.
Karena itu, dalam revisi APBN 2008, pemerintah mengusulkan kenaikan defisit APBN dari planning awal Rp 73,3 triliun atau 1,7% PDB menjadi Rp 87,3 triliun atau 2% PDB. Penerimaan negara naik dari Rp 781,3 triliun menjadi Rp 823,3 triliun. Sedangkan belanja negara juga meningkat dari Rp 854,6 triliun menjadi Rp 910,6 triliun.
 Dengan demikian, pembengkakan belanja terus terjadi meski revisi plus sembilan langkah evakuasi APBN diimplementasikan. Sembilan langkah tersebut ialah optimalisasi perpajakan, PNBP, dan dividen BUMN; penggunaan dana cadangan APBN; penghematan dan penajaman prioritas belanja kementerian/lembaga negara; perbaikan parameter produksi dan subsidi BBM dan listrik; jadwal ekonomis energi dan efisiensi di Pertamina dan PLN; pemanfaatan dana kelebihan di daerah; penerbitan obligasi dan optimalisasi pinjaman program; pengurangan beban pajak komoditas pangan strategis; penambahan subsidi pangan. Namun, dampak lebih parah lagi jika langkah-langkah tersebut tak diimplementasikan. Diperkiran defisit membengkak menjadi 4,2% PDB atau Rp 185,4 triliun.
Defisit anggaran terjadi jika belanja pemerintah melebihi penerimaan. Selisih atau kelebihan belanja dari penerimaan sama jumlahnya dengan besarnya defisit. Dengan demikian, besaran defisit selalu sama dengan utang pemerintah yang dibutuhkan untuk menutupi belanja. Peningkatan jumlah defisit anggaran hingga batas tertentu, biasanya proporsi PDB, secara teoritis dibenarkan. Sebab dalam suatu siklus, perekonomian tidak selalu mengalami posisi di mana penerimaan di atas belanja, apalagi jika terdapat gejolak ekonomi eksternal mirip dikala ini. Namun, defisit yang terlalu berlebihan dikhawatirkan mengancam stabilitas keuangan negara, mirip kejadian di AS, sehingga pasar kurang percaya pada kemampuan fiskal pemerintah. Di negara berkembang, biasanya batas kondusif defisit tidak melebihi 3% PDB.
Posisi APBN sebagai alat penyelamat perekonomian dari gejolak eksternal harus benar-benar dioptimalkan. Meski sifatnya jangka pendek, harapannya APBN tetap bisa menjalankan tiga fungsi utamanya yakni stabilisasi, alokasi, dan distribusi. Karena itu, kebijakan anggaran dengan peningkatan defisit merupakan langkah paling tepat dikala ini. Namun, letak dilema yang kerapkali disoroti ialah sumber pembiayaan. Akumulasi utang pemerintah dari domestik dan absurd telah menjadi dilema tersendiri bagi perekonomian. Apalagi jika si kreditor mensyaratkan ikut campur tangan pada perumusan kebijakan pemerintah. Trauma atas penyakit utang yang dimunculkan rezim orde baru, nampaknya akan menggeser sumber pembiayaan defisit pada penerbitan obligasi atau surat utang pemerintah. Langkah ini dinilai lebih aman, bisa dikontrol, dan lepas dari intervensi kreditor.
Di tengah gejolak eskternal, impian kita supaya langkah yang ditempuh pemerintah merupakan yang terbaik buat kesehatan keuangan negara dan keberlanjutan pembangunan ekonomi. Bagaimanapun juga, perekonomian Indonesia yang makin terintegrasi dengan dunia memang menjadi risiko tersendiri jika terjadi gejolak mirip dikala ini. Sebagai negara ekonomi kecil, Indonesia tidak punya kuasa mengentikan gejolak yang layaknya angin puting-beliung yang siap memporak-porandakan perekonomian. Namun, kita tetap punya kuasa memperkokoh “rumah” ekonomi yang dibangun oleh multi landasan, salah satunya melalui kebijakan fiskal yang ditopang APBN.
C.        Surplus Dan Seimbang
Defisit atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran yang melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi pengeluaran disebut surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran defisit menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama lebih dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan umum (overall balance). Keseimbangan primer ialah total penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum ialah total penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.
Jadi di sini yang di maksud dengan keseimbangan surplus sanggup di nilai dari penerimaan suatu Negara dengan belanjah pemerintah yang sama-sama akan mencapai titik keseimbangan antara penerimaan dan belanjah Negara. Kita sanggup menilai hasil dari suatu proses pengimplementasikan semua peranan struktur dan sudah menjalankan kiprah dan fungsi sebagai orang yang mengatur dan menjalankan suatu prekonomian Negara yang baik.

BAB III
PENUTUP
A.        Kesimpulan
Dari klarifikasi diatas sanggup kami simpulkan bahwa dalam APBN (anggara pendapatan belanja Negara), ialah hasil dari perencanaan yang berupa daftar  mengenai majemuk kegiatan terpadu,baik yang menyakut penerimaan maupun pengeluarannya  yang dinyatakan dalam satuan uang dalam jangkah waktu tertentu,biasanya ialah satu tahun.
B.         Saran
Dalam perencanaan pembagunan yang tercermin dalam APBN menghipnotis rencana-rencana sector swasta dan menyakinkan lembaga-lembaga lain mengenai apa yang akan ditempuh oleh Negara yang bersangkutan (Indonesia) dimasa mendatang, serta yang lebih penting lagi ialah bahwa pemerintah yang bersangkutan lebih efesien dalam mengambil keputusan dimasa mendatang.
Di sini juga kami mengharapkan kepada teman-teman pembaca atau pun di lain pihak supaya memperlihatkan suatu masukan atau hal-hal yang berkaitan dalam penulisan makalah ini, lantaran disini kami membutuhkan kritik dan saran untuk membangun atau memperlihatkan motivasi ke depanya supaya dalam pembuatan makalah selanjutnya bisa sempurna.

DAFTAR PUSTAKA
https://kanntongilmudunia.blogspot.com//search?q=makalah-apbn

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel