Analisis Kontrak Asuransi

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Asuransi Kontrak
Pengertian kontrak
Kontrak atau perjanjian ialah suatu persetujuan yang mengikat secara aturan antara dua pihak atau lebih. Perjanjian itu meliputi suatu akad atau serangkaian akad untuk melaksanakan satu atau beberapa tindakan, dimana akad atau janjijanji tersebut dibentuk oleh hanya satu pihak pada kontrak, atau semua pihak yang terlibat. Istilah kontrak sering diartikan sebagai suatu perjanjian yang sanggup dipaksakan secara aturan (an agreement enforceable at law) dan banyak juga suatu perjanjian yang tidak sanggup dipaksakan didepan hukum, sebagai pola apabila seorang oke untuk makan malam di rumah makan dan mengingkari akad atau kontrak tersebut, dalam hal ini aturan tidak sanggup dipaksakan dalam perjanjian tersebut. Apabila suatu kontrak dengan bentuk perjanjian khusus, maka sanggup dipaksakan secara hukum.
Pengadilan sering menyatakan bahwa sebuah kontrak memerlukan suatu
“wujud kesepakatan bersama (manifestation of mutual assest)” untuk menyatakan
ide dari persetujuan dan untuk memperjelas bahwa aturan tidak mencoba untuk
menegaskan pernyataan pikiran yang positif dari pihakpihak yang melakukan
kontrak. Hukum hanya berkaitan dengan katakata atau tindakantindakan yang
dapat dilihat. Biasanya adanya kata sepakat sanggup dibuktikan dengan pembuatan
tawar menawar dari masingmasing pihak.

Asuransi ialah perjanjian
Pasal 246 kitab Undang-undang Hukum Perniagaan atau Wetboek van Koophandel mengatakan definisi perihal asuransi sebagai berikut: Asuransi atau pertanggungan ialah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan mendapatkan suatu premi, untuk mengatakan penggantian kepadanya lantaran suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapka, yang mungkin akan dideritanya lantaran suatu bencana yang tak tertentu.
Dalam hal perjanjian asuransi pihakpihak yang saling mengikat diri tersebut ialah penanggung dan tertanggung. Setelah kedua belah pihak saling mengikatkan diri maka antara kedua belah pihak terjadi suatu perikatan. Perikatan ialah hubungan aturan antara dua pihak yang saling mengikatkan diri melalui perjanjian. Dalam perjanjian atau persetujuan kedua belah pihak saling berjanji untuk mengatakan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu akad yang demikian itu dinamakan perjanjian atas beban. Bila kewajiban itu hanya ada pada satu pihak saja, maka perjanjian tersebut dinamakan perjanjian cumacuma.

Kontrak Asuransi
            Jadi, dengan demikian pengertian dari kontrak asuransi adalah : Kontrak yang mana satu pihak (insurer) mendapatkan risiko asuransi signifikan dari pihak lain (pemegang polis) dengan menyetujui untuk mengkompensasi pemegang polis kalau bencana masa depan tidak niscaya spesifik (kejadian yang diasuransikan) secara jelek mensugesti pemegang polis.
Dasar dari seluruh kontrak asuransi ialah prinsip indemnifikasi atau principle of indemnifica­tion, yaitu suatu kontrak untuk mengganti kerugian pihak tertanggung. Penggantian kerugian atau indemnifikasi berarti mengembalikan pihak tertanggung kepada posisi keuangan yang sama menyerupai sebelum ia mengalami suatu kerugian. Misalnya, rumah tertanggung senilai Rp 100 juta terbakar habis. Berdasarkan prinsip indemnifikasi, pemilik rumah, yaitu tertanggung mendapatkan uang Rp 100 juta dari perusahaan asuransi sejumlah nilai kerugian yang dialaminya.

Bagian dasar dari setiap kontrak asuransi
            Kontrak asuransi, secara umum dibagi  menjadi beberapa bagian:
1.      Deklarasi
Deklarasi ialah pernyataan yang menyangkut properti atau aktivitas yang akan diasuransikan. Deklarasi memuat uraian perihal apa yang diasuransikan, orang yang tertanggung, premi yang harus dibayar, periode yang dicakup, batas-batas polis atau jumlah asuransi, dan setiap jaminan (warranties) atau akad yang dibentuk oleh pihak yang ditanggung mengenai sifat dan kontrol terhadap bahaya.
2.      Definisi
Kontrak asuransi biasanya berisi halaman atau bagian dari definisi. Kata kunci atau frasa memiliki tanda kutip (“...”) di sekitar mereka atau dalam cetak tebal. Misalnya, perusahaan asuransi sering menyebut sebagai "kita", "milik kami", atau "kami". Pihak tertanggung disebut sebagai “kamu” dan “milikmu”. Tujuan dari berbagai definisi adalah untuk mendefinisikan secara jelas arti dari kata-kata kunci atau frase sehingga cakupan bawah kebijakan dapat ditentukan dengan lebih mudah.
3.      Persetujuan berasuransi
Persetujuan untuk melaksanakan asuransi merangkum akad orang yang melaksanakan asuransi. Ada dua tipe dasar persetujuan untuk melaksanakan asuransi:
1)      Ulasan yang berjulukan resiko bahaya
2)      Ulasan “semua risiko”
Dalam kebijakan bernama resiko, hanya resiko khusus yang disebutkan dalam cakupan kebijakan ini. Jika resikonya tidak bernama, itu tidak tercakup. Misalnya, dalam kebijakan pemilik rumah, properti pribadi mencakup untuk kebakaran, petir, angin ribut dan beberapa bahaya lain. Kerugian hanya disebabkan oleh resiko ancaman yang tercakup. Kerusakan banjir tidak tercakup lantaran banjir tidak masuk daftar resiko bahaya.
Dalam kebijakan semua risiko, semua kerugian ditanggung kecuali kerugian khusus yang dikecualikan. Jika kerugian tidak dikecualikan, maka ini ditanggung / ditutupi. Sebagai contoh, misalnya, bagian kerusakan fisik dari mobil pribadi kebijakan mencakup kerugian hingga otomatis ditanggung / ditutupi. demikian juga, jika seorang perokok membuat lubang di kain, atau beruang yang merusak pagar epilog taman nasional, kerugian akan ditutupi karena mereka tidak dikecualikan.
4.      Larangan (Pengecualian)
Semua kebijakan mengandung satu atau lebih larangan / pengecualian. Terdapat tiga tipe larangan utama :
1)      Risiko yang dilarang
Kontrak dapat mengecualikan bahaya atau resiko tertentu, atau menyebabkan kerugian. Pada kebijakan pemilik, bahaya banjir, gempa bumi dan radiasi nuklir atau pencemaran radioaktif secara khusus dikecualikan.
2)      Kerugian yang dilarang
Kerugian dengan jenis tertentu sanggup dikecualikan. Seperti, dalam kebijakan pemiliknya, kegagalan tertanggung untuk melindungi properti setelah kerugian terjadi adalah dikecualikan.
3)      Properti yang dilarang
Kontrak dapat mengecualikan atau tempat yang dibatasi pada cakupan properti. Misalnya, dalam kebijakan pemilik, beberapa jenis properti pribadi yang dikecualikan, seperti mobil, pesawat, binatang, burung dan ikan.
Larangan memang penting untuk beberapa alasan. Risiko bisa dianggap tidak bisa diasuransikan oleh pelaksana asuransi pribadi; ancaman umum mungkin telah ada; ulasan diberikan melalui kontrak lain; risiko moral ada pada tingkat yang tinggi; ulasan tidak diharapkan oleh pelaksana asuransi khusus.
5.      Kondisi
Aturan-aturan dasar mengenai transaksi asuransi ini dicantumkan dalam syarat-syarat (kondisi). Di sini ditentukan tanggung jawab penanggung atas kerugian-kerugian yang ditutup dengan mengenakan kewajiban-kewajiban atas pihak yang ditanggung dan atas pihak penanggung. Kondisi merupakan ketentuan yang mengubah atau mengganti batasan pada akad pelaksana asuransi untuk bertindak. Bagian kondisi memilih tugas-tugas tertentu pada yang diasuransikan kalau mereka ingin mendapatkan kerugian.
6.      Berbagai macam ketentuan
Ketentuan lain-lain pada asuransi properti dan tanggung jawab meliputi penangguhan, subrogation, persyaratan kalau kerugian terjadi, penentuan kebijakan, dan ketentuan asuransi lainnya.

B. Makna “tertanggung” dalam kontrak asuransi
Tertanggung (Insured) ialah orang yang diasuransikan atau pihak yang ditanggung oleh polis kontrak asuransi. Sering kali pemegang polis sekaligus sebagai tertanggung. Misal, kalau Tn. Protekno membeli polis maut atas dirinya dan polis diterbitkan, maka Tn. Protekno ialah pemegang polis sekaligus tertanggung. Namun kalau Bapak anda membeli polis asuransi atas jiwa anda dan diterbitkan polis, maka Bapak anda ialah pemegang polis sedangkan anda sendiri sebagai tertanggung. Apabila tertanggung meninggal dalam masa asuransi, maka perusahan asuransi jiwa akan membayar santunan, dan kalau Bapak anda sebagai pemegang polis meninggal dunia maka perusahaan asuransi tidak akan melaksanakan pembayaran santunan atau klaim apapun.
Kontrak asuransi biasanya berisi definisi tertanggung dalam polis. Kontrak bisa meliputi hanya satu orang, atau mungkin meliputi orang-orang lain meskipun mereka secara spesifik tidak disebutkan dalam kebijakan. Kontrak wajib menunjukkan orang atau orang-orang untuk siapa perlindungan yang diberikan. ada beberapa kemungkinan perihal orang yang diasuransikan dalam polis. Pertama, beberapa kebijakan hanya menjamin satu orang. sebagai contoh, dalam banyak kehidupan dan kontrak asuransi kesehatan, hanya satu orang secara khusus disebut sebagai tertanggung dalam polis.
Kedua, kebijakan mungkin berisi definisi formal dari nama tertanggung. atas nama tertanggung adalah orang atau orang-orang yang disebutkan dalam bagian deklarasi kebijakan. Sebagai contoh, nama tertanggung di bawah kebijakan pemilik rumah termasuk orang-orang yang disebutkan dalam halaman deklarasi dan pasangan hidupnya jika penduduk dari rumah tangga yang sama.


C. Deductible (Pengurang)
Jumlah biaya tertentu dalam suatu termin yang harus dikeluarkan oleh penerima sebelum Badan Penyelenggara Asuransi membayar kewajibannya. Hampir semua polis asuransi mencantumkan apa yang disebut sebagai compulsory deductible atau excess. Ini ialah sejumlah nilai yang mana akan dipotong dari klaim yang disetujui untuk dibayar oleh perusahaan asuransi. Tujuan penerapan deductible ini ialah untuk mencegah pemilik polis mengajukan klaim yang nilainya kecil. Di dalam praktek asuransi nasabah sanggup memperoleh suku premi yang lebih rendah apabila menyetujui untuk menanggung apa yang disebut voluntary deductible yang berarti deductible yang lebih besar dari pada compulsory deductible.
Deductible ialah penggalan dari tagihan yang anda harus membayar dan sisanya dibayar oleh perusahaan asuransi. Pengurang ditentukan per kejadian. Prinsipnya begini, asuransi itu melindungi kita dari setiap bencana yang menimbulkan kerugian. Tentunya kita sebagai tertanggung niscaya juga punya andil dalam bencana tersebut.
Deductible dipakai untuk menghilangkan tuntutan-tuntutan kecil, untuk menurunkan premium, dan untuk mengurangi risiko moral, serta untuk menekan biaya kesehatan dengan cara menghindari pelayananpelayanan yang tidak perlu dan biayabiaya yang relatif kecil yang bekerjsama sanggup ditanggung sendiri oleh tertanggung. Beberapa pola yang bisa dikurangi meliputi pengurangan langsung, pengurangan gabungan, pengurangan tahun kalender, pengurangan koridor, dan periode penghilangan (menunggu).

D. Coinsurance (Bantuan Asuransi)
Koasuransi pada dasarnya ialah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Beberapa perusahaan asuransi secara bantu-membantu menutup suatu objek pertanggungan dimana salah satu perusahaan di tunjuk sebagai Leadernya dan menerbitkan polis nya, perusahaan yang lain hanya sebagai member dan ikut menandatangani di polis yang sudah di terbitkan oleh Leader.
Misalnya harga pertanggungan suatu bangunan Super Mall : 100 Milyar
dan lantaran nilai asuransi terlalu besar untuk di tutup 1 perusahaan asuransi, maka di lakukan co-insurance oleh 3 perusahaan asuransi (jumlah tidak ada batasan)
Asuransi A ( leader ) share 50% of 100 Milyar
Asuransi B ( member ) share 25% of 100 Milyar
Asuransi C ( member ) share 25% of 100 Miyar
Maka perusahaan asuransi A (sebagai wakil dari Asuransi ) yang biasanya akan menerbitkan polis dan berafiliasi eksklusif dengan tertanggung, demikian juga apabila terjadi klaim, maka pembayaran secara co-insurance.
Biasanya nilai pertanggungan berjumlah besar sehingga perusahaan asuransi tersebut, dalam rangka menyebarkan risikonya, perlu mengatakan atau mengajak beberapa perusahaan asuransi lain untuk ikut mengambil penggalan pertanggungan atas penutupan risiko tersebut. Suatu perusahaan asuransi yang akan melaksanakan penutupan risiko dalam jumlah besar yang melebihi kemampuan keuangannya, akan melaksanakan cara koasuransi sebelum melaksanakan reasuransi. Selanjutnya, sehabis koasuransi dilakukan, barulah kemudian mencari perusahaan reasuransi untuk menyebarkan risiko untuk penggalan yang ditutupnya.
Dalam melaksanakan koasuransi ini terdapat 2 (dua) cara penutupan, yaitu koasuransi yang penutupannya memakai satu polis saja dan koasuransi dengan memakai polis masing-masing sesuai dengan besarnya jumlah penggalan yang ditutup. Cara penutupan manapun dipilih sangat tergantung pada kesepakatan perusahaan asuransi yang terlibat.

Coinsurance bekerja pada kontrak asuransi properti
Ketentuan derma asuransi dalam asuransi properti memerlukan pihak tertanggung untuk mengansuransi properti untuk laba yang sudah ditetapkan dari nilai tunai sebenarnya pada saatnya. Jika seruan derma asuransi tidak terpenuhi ketika selesai waktunya, asuransi harus membagi pada selesai waktunya sebagai pembantu asuransi. Tujuan dasar dari derma asuransi ialah untuk mencapai ekuitas tertinggi.
Coinsurance klausa dalam kontrak asuransi properti mengharuskan tertanggung untuk mengasuransikan properti untuk persentase dinyatakan dari nilai yang diasuransikan. Jika persyaratan tidak dipenuhi coinsurance pada saat kerugian, tertanggung harus berbagi kerugian sebagai suatu coinsurer.
Contoh dari coinsurance bekerja pada asuransi kontrak properti misal;
1)      Industrial All Risk
Ini meliputi seluruh aset minyak dan gas terkait, baik di lokasi darat atau lepas pantai, menyerupai Kilang Tanaman, Terminal, Storage Tank, Platform, dll
2)      Pipeline All Risk Insurance
Ini meliputi semua jalur pipa minyak dan sistem distribusi gas.
3)      Well Drilling Tools Floater Insurance
Ini menjamin pengeboran sumur, melayani, bekerja lebih, atau peralatan
khusus terhadap kerugian fisik atau kerusakan dari penyebab eksternal.
4)      Drilling Barge Insurance
Ini meliputi lambung dan mesin pengeboran tongkang termasuk semua alat dan peralatan.
Asuransi ini meliputi semua sifat yang dipakai oleh perusahaan-perusahaan minyak dan kontraktor pengeboran selama eksplorasi atau tahap produksi.

Coinsurance bekerja pada kontrak asuransi kesehatan
Kontrak asuransi kesehatan sering memuat klausul coinsurance, yang secara teknis disebut klausul persentase partisipasi. Kontrak derma asuransi (persentase kontrak partisipasi) secara khusus ditemukan pada kebijakan medis. Kebijakan medis utama biasanya memiliki ketentuan coinsurance yang membutuhkan tertanggung untuk membayar persentase tertentu dari biaya pengobatan yang tercakup dalam lebih dari dikurangkan
Ketentuan khusus menginginkan pelaksana asuransi untuk membayar 80 persen biaya yang ditanggung dalam kelebihan yang bisa dikurangi dan yang diasuransikan untuk membayar 20 persen.

E. Ketentuan asuransi lainnya
Ketentuan asuransi lain biasanya hadir dalam asuransi properti & kewajiban dan kontrak asuransi kesehatan serta pada beberapa kontrak asuransi lainnya. Ketentuan-ketentuan ini diaplikasikan ketika lebih dari satu kebijakan meliputi kerugian yang sama. Tujuan ketentuan ini ialah untuk mencegah laba dari asuransi dan pelanggaran prinsip penggantian kerugian. Jika tertanggung bisa mengumpulkan jumlah penuh dari perusahaan asuransi kerugian dari masing-masing, akan ada keuntungan dari asuransi dan peningkatan substansial dalam moral hazard.
Beberapa pihak tertanggung sengaja tidak jujur ​​akan menyebabkan kerugian sehingga bisa mendapatkan beberapa manfaat atau keuntungan. Beberapa ketentuan penting lainnya dari asuransi meliputi kontrak pertanggungjawaban pro rata, bantuan dengan penggalan yang sama, dan asuransi utama dan kelebihan

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel