Kesehatan Dalam Lingkungan

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Kesehatan lingkungan merupakan faktor penting dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, bahkan merupakan salah satu unsur penentu atau determinan dalam kesejahteraan penduduk. Di mana lingkungan yang sehat sangat dibutuhkan bukan hanya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk kenyamanan hidup dan meningkatkan efisiensi kerja dan belajar. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa tingginya angka selesai hayat bayi pada suatu tempat disebabkan lantaran faktor sikap (perilaku perawatan pada ketika hamil dan perawatan bayi, serta sikap kesehatan lingkungan ) dan faktor kesehatan lingkungan. 
Pada masa yang tiba pemerintah lebih fokus pada pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan pengembangan wilayah yang berkesadaran lingkungan, sementara pihak pengguna infrastruktur dalam hal ini masyarakat secara keseluruhan harus disiapkan dengan kesadaran lingkungan yang lebih baik (tahu sesuatu atau tahu bersikap yang semestinya)  Masa tiba kita dihadapkan dengan penggunaan IPTEK yang lebih maju dan lebih kompleks yang memerlukan profesionalisme yang lebih baik dengan jenjang pendidikan yang memadai.  Di samping itu dalam proses pembangunan masa datang, dibutuhkan adanya teknologi kesehatan lingkungan yang menitik beratkan upayanya pada metodologi mengukur efek kesehatan dari pencemaran yang ditimbulkan oleh adanya pembangunan, Indikator ini harus mudah, murah untuk diukur juga sensitif memperlihatkan adanya perubahan kualitas lingkungan.
B.     Rumusan Masalah
v  Pengertian Kesehatan Lingkungan
v  Syarat-syarat Lingkungan Yang Sehat
v  Cara-cara Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan
v  Tujuan Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan
v  Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan
C.     Tujuan
Mahasiswa sanggup mengetahui maksud, syarat-syarat, tata cara serta ruang lingkup dari pada kesehatang lingkungan


BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Kesehatan Lingkungan
            Pengertian Kesehatan menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1948  menyebutkan bahwa pengertian kesehatan yaitu sebagai “suatu keadaan fisik, mental, dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan”.
Kesehatan lingkungan yaitu kesehatan yang sangat penting bagi kelancaran kehidupan dibumi, lantaran lingkungan yaitu tempat dimana pribadi itu tinggal. Lingkungan yang sehat sanggup dikatakan sehat bila sudah memenuhi syarat-syarat lingkungan yang sehat.
Kesehatan lingkungnan yaitu belahan integral ilmu kesehatan masyarakat yang khusus menangani dan mempelajari kekerabatan insan dengan lingkungan dalam keseimbangan ekologis.Jadi kesehatan lingkungan merupakan belahan dari ilmu kesehatan mayarakat
Ada 3 pengertian yang dikemukakan para hebat wacana kesehatan lingkungan, masing-masing pengertian lahir dalam upaya memecahkan dilema kesehatan sesuai jaman dan kebutuhannya. Ketiga pengertian tersebut yaitu :
1.  Pengertian Kesehatan Lingkungan sebagai suatu upaya, dikemukakan oleh P.Halton Purdon (1971). Purdon menyatakan bahwa “ Kesehatan Lingkungan merupakan belahan dari dasar-dasar kesehatan bagi masyarakat modern, kesehatan lingkungan yaitu aspek kesehatan masyarakat yang mencakup semua aspek kesehatan insan dalam hubungannya dengan lingkungan. Tujuannya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pada tingkat yang setinggi-tingginya dengan jalan memodifikasi factor social, factor fisik lingkungan, sifat-sifat dan kelakuan lingkungan yang sanggup kuat terhadap kesehatan.
2.   Pengertian kesehatan Lingkungan sebagai Kondisi dikemukakan oleh Organisasi Kesehatan se Dunia (World Health Organization). WHO menyatakan Environment health refers to ecological balance that must exist beetwen man and his environment in order to ensure his weel being. Kesehatan Lingkungan merupakan terwujudnya keseimbangan ekologis antara insan dan lingkungan harus ada, semoga masyarakat menjadi sehat dan sejahtera. Sehingga Kesehatan Lingkungan berdasarkan WHO yaitu : Those aspects of human health and disease that are determined by factors in the environment. It also refers to the theory and practice of assessing and controlling factors in the environment that can potentially affect health. Atau bila disimpulkan "Suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara insan dan lingkungan semoga sanggup menjamin keadaan sehat dari insan ". Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) kesehatan lingkungan yaitu suatu kondisi lingkungan yang bisa menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara insan dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup insan yang sehat dan bahagia. Dalam pengertian ini titik sentra pandang dari Kesehatan Lingkungan yaitu bahwa tercapainya tujuan kesehatan yaitu masyarakat sehat dan sejahtera apabila kondisi lingkungan sehat.
3.  Kesehatan Lingkungan yaitu ilmu dan seni dalam mencapai keseimbangan lingkungan dan manusia, ilmu dan seni dalam pengelolaan lingkungan sehingga dicapai kondisi yang bersih, sehat, kondusif dan nyaman dan terhindar dari gangguan penyakit. Pengertian Kesehatan Lingkungan sebagai suatu ilmu, seni dan teknologi dikemukakan oleh beberapa hebat diantaranya dikemukakan oleh Umar Fahmi Achmadi.  Menurut Umar Fahmi Achmadi (1991), Kesehatan Lingkungan yaitu ilmu yang mempelajari keterkaitan antara kualitas lingkungan dengan kondisi kesehatan suatu masyarakat. Ilmu Kesehatan Lingkungan mempelajari dinamika kekerabatan interaktif antara kelompok penduduk dengan segala macam perubahan komponen lingkungan hidup yang menjadikan ancaman atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
B.     Syarat-syarat Lingkungan Yang Sehat
1.      Keadaan Air
Air yang sehat yaitu air yang tidak berbau, tidak tercemar dan sanggup dilihat kejernihan air tersebut, kalau sudah niscaya kebersihannya dimasak dengan suhu 1000C, sehingga basil yang di dalam air tersebut mati.
2.      Keadaan Udara
Udara yang sehat yaitu udara yang didalamnya terdapat yang diperlukan, contohnya oksigen dan di dalamnya tidak tercemar oleh zat-zat yang merusak tubuh, contohnya zat CO2 (zat carbondioksida).
3.      Keadaan tanah
Tanah yang sehat yaitu tanah yamh baik untuk penanaman suatu tumbuhan, dan tidak tercemar oleh zat-zat logam berat.
4.  Suara/kebisingan
Yaitu keadaan dimana suatu lingkungan yang kondisinya tidak bising yang sanggup mengganggu aktifitas/alat indera pendengaran manusia.
C.     Cara-cara Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan
1.      Tidak mencemari air dengan membuang sampah disungai
2.      Mengurangi penggunaan kendaraan bermotor
3.      Mengolah tanah sebagaimana mestinya
4.      Menanam flora pada lahan-lahan kosong
D.    Tujuan Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan
1.      Mengurangi Pemanasan Global. Dengan menanam flora sebanyak-banyaknya pada lahan kosong, maka kita juga ikut serta mengurangi pemanasan global, karbon, zat O2 (okseigen) yang dihasilkan tumbuh-tumbuhan dan zat tidak eksklusif zat CO2 (carbon) yang mengakibatkan atmosfer bumi berlubang ini terhisap oleh flora dan secara eksklusif zat O2 yang dihasilkan tersebut sanggup dinikmati oleh insan tersebut untuk bernafas.
2.      Menjaga Kebersihan LingkunganDengan lingkungan yang sehat maka kita harus menjaga kebersihannya, lantaran lingkungan yang sehat yaitu lingkungan yang higienis dari segala penyakit dan sampah.Sampah yaitu mush kebersihan yang paling utama. Sampah sanggup dibersihkan dengan cara-cara sebagai berikut ;
a.       Membersihkan Sampah OrganikSampah organik yaitu sampah yang sanggup dimakan oleh zat-zat organik di dalam tanah, maka sampah organik sanggup dibersihkan dengan mengubur dalam-dalam sampah organik tersebut, pola sampah organik :
1). Daun-daun tumbuhan
2). Ranting-ranting tumbuhan
3). Akar-akar tumbuhan
b.      Membersihkan Sampah Non OrganikSampah non organik yaitu sampah yang tidak sanggup hancur (dimakan oleh zat organik) dengan sendirinya, maka sampah non organik sanggup dibersihkan dengan mengkremasi sampah tersebut dan kemudian menguburnya.
Tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan dapat dibagi menjadi 2,secara umum dan secara khusus.
Tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan secara umum, antara lain :
  1. Melakukan koreksi atau perbaikan terhadap segala ancaman dan ancaman pada kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
  2. Melakukan perjuangan pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
  3. Melakukan kolaborasi dan menerapkan jadwal terpadu di antara masyarakat dan institusi pemerintah serta forum non pemerintah dalam menghadapi peristiwa alam atau wabah penyakit menular.
Tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan secara khusus, antara lain:
  1. Menyediakan air higienis yang cukup dan memenuhi persyaratan kesehatan.
  2. Makanan dan minuman yang di produksi dalam skala besar dan di konsumsi secara luas oleh masyarakat.
  3. Pencemaran udara akhir sisa pembakaran BBM, kerikil bara, kebakaran hutan, dan gas beracun yang berbahaya bagi kesehatan dan makhluk hidup lain dan menjadi penyebab terjadinya perubahan ekosistem.
  4. Limbah cair dan padat yang berasal dari rumah tangga, pertanian, peternakan, industri, rumah sakit, dan lain-lain.
  5. Kontrol terhadap arthropoda dan rodent yang menjadi vektor penyakit dan cara tetapkan rantai penularan penyakitnya.
  6. Perumahan dan bangunan yang layak huni dan memenuhi syarat kesehatan.
  7. Kebisingan, radiasi, dan kesehatan kerja.
  8. Survei sanitasi untuk perencanaan, pemantauan, dan penilaian jadwal kesehatan lingkungan.
E.     Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan
          Kontribusi lingkungan dalam mewujudkan derajat kesehatan merupakan hal yang essensial di samping dilema sikap masyarakat, pelayanan kesehatan dan faktor keturunan. Lingkungan memperlihatkan bantuan terbesar terhadap timbulnya dilema kesehatan masyarakat.
Menurut World Health Organization (WHO) ada 17 ruang lingkup kesehatan lingkungan, yaitu :
1.      Penyediaan Air Minum
2.      Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
3.      Pembuangan Sampah Padat
4.      Pengendalian Vektor
5.      Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6.      Higiene makanan, termasuk higiene susu
7.      Pengendalian pencemaran udara
8.      Pengendalian radiasi
9.      Kesehatan kerja
10.  Pengendalian kebisingan
11.  Perumahan dan pemukiman
12.  Aspek kesling dan transportasi udara
13.  Perencanaan tempat dan perkotaan
14.  Pencegahan kecelakaan
15.  Rekreasi umum dan pariwisata
16.  Tindakan-tindakan sanitasi yang berafiliasi dengan keadaan epidemi/wabah, musibah dan perpindahan penduduk.
17.  Tindakan pencegahan yang dibutuhkan untuk menjamin lingkungan.
—-Di Indonesia, ruang lingkup kesehatan lingkungan diterangkan dalam Pasal 22 ayat (3) UU No 23 tahun 1992 ruang lingkup kesling ada 8, yaitu :
1.      Penyehatan Air dan Udara
  1. Pengamanan Limbah padat/sampah
  2. Pengamanan Limbah cair
  3. Pengamanan limbah gas
  4. Pengamanan radiasi
  5. Pengamanan kebisingan
  6. Pengamanan vektor penyakit
  7. Penyehatan dan pengamanan lainnya, sepeti keadaan pasca bencana
MASALAH-MASALAH KESEHTAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
—-Masalah Kesehatan lingkungan merupakan dilema kompleks yang untuk mengatasinya dibutuhkan integrasi dari aneka macam sector terkait. Di Indonesia permasalah dalam kesehatan lingkungan antara lain :2,4
1.    Air Bersih
—-Air higienis yaitu air yang dipakai untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan sanggup diminum apabila telah dimasak. Air minum yaitu air yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan sanggup eksklusif diminum.
—-Syarat-syarat Kualitas Air Bersih diantaranya yaitu sebagai berikut :
·         Syarat Fisik : Tidak berbau, tidak berasa, dan tidak berwarna
  • Syarat Kimia : Kadar Besi : maksimum yang diperbolehkan 0,3 mg/l, Kesadahan (maks 500      mg/l)
·         Syarat Mikrobiologis : Koliform tinja/total koliform (maks 0 per 100 ml air)
2.    Pembuangan Kotoran/Tinja
—-Metode pembuangan tinja yang baik yaitu dengan jamban dengan syarat sebagai berikut :
·         Tanah permukaan dihentikan terjadi kontaminasi
  • Tidak boleh terjadi kontaminasi pada air tanah yang mungkin memasuki mata air atau sumur
·         Tidak boleh tercemar air permukaan
·         Tinja dihentikan terjangkau oleh lalat dan binatang lain
·         Tidak boleh terjadi penanganan tinja segar ; atau, bila memang benar-benar diperlukan, harus dibatasi seminimal mungkin
·         Jamban harus babas dari bau atau kondisi yang tidak sedap dipandang
·         Metode pembuatan dan pengoperasian harus sederhana dan tidak mahal.
3.    Kesehatan Pemukiman
—-Secara umum rumah sanggup dikatakan sehat apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :2,6
·         Memenuhi kebutuhan fisiologis, yaitu : pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang mengganggu
·         Memenuhi kebutuhan psikologis, yaitu : privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah
·         Memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antarpenghuni rumah dengan penyediaan air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas vektor penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya masakan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penghawaan yang cukup
·         Memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan baik yang timbul lantaran keadaan luar maupun dalam rumah antara lain persyaratan garis sempadan jalan, konstruksi yang tidak gampang roboh, tidak gampang terbakar, dan tidak cenderung menciptakan penghuninya jatuh tergelincir.
4.    Pembuangan Sampah
—-Teknik pengelolaan sampah yang baik dan benar harus memperhatikan faktor-faktor /unsur, berikut:6
·         Penimbulan sampah. Faktor-faktor yang menghipnotis produksi sampah yaitu jumlah penduduk dan kepadatanya, tingkat aktivitas, pola kehidupan/tk sosial ekonomi, letak geografis, iklim, musim, dan kemajuan teknologi
·         Penyimpanan sampah
·         Pengumpulan, pengolahan dan pemanfaatan kembali
·         Pengangkutan
·         Pembuangan
—-Dengan mengetahui unsur-unsur pengelolaan sampah, kita sanggup mengetahui kekerabatan dan urgensinya masing-masing unsur tersebut semoga kita sanggup memecahkan masalah-masalah ini secara efisien.
5.    Serangga dan Binatang Pengganggu
—-Serangga sebagai reservoir (habitat dan suvival) bibit penyakit yang kemudian disebut sebagai vektor contohnya : pinjal tikus untuk penyakit pes/sampar, Nyamuk Anopheles sp untuk penyakit Malaria, Nyamuk Aedes sp untuk Demam Berdarah Dengue (DBD), Nyamuk Culex sp untuk Penyakit Kaki Gajah/Filariasis. Penanggulangan/pencegahan dari penyakit tersebut diantaranya dengan merancang rumah/tempat pengelolaan masakan dengan rat proff (rapat tikus), Kelambu yang dicelupkan dengan pestisida untuk mencegah gigitan Nyamuk Anopheles sp, Gerakan 3 M (menguras mengubur dan menutup) tempat penampungan air untuk mencegah penyakit DBD, Penggunaan kasa pada lubang angin di rumah atau dengan pestisida untuk mencegah penyakit kaki gajah dan usaha-usaha sanitasi.
—-Binatang pengganggu yang sanggup menularkan penyakit contohnya anjing sanggup menularkan penyakit rabies/anjing gila. Kecoa dan lalat sanggup menjadi mediator perpindahan bibit penyakit ke masakan sehingga menimbulakan diare. Tikus sanggup mengakibatkan Leptospirosis dari kencing yang dikeluarkannya yang telah terinfeksi basil penyebab.
6.      Makanan dan Minuman
—-Sasaran higene sanitasi masakan dan minuman yaitu restoran, rumah makan, jasa boga dan masakan jajanan (diolah oleh pengrajin masakan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai masakan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel).
-Persyaratan hygiene sanitasi masakan dan minuman tempat pengelolaan masakan mencakup :
·         Persyaratan lokasi dan bangunan
·         Persyaratan kemudahan sanitasi
·         Persyaratan dapur, ruang makan dan gudang makanan
·         Persyaratan materi masakan dan masakan jadi
·         Persyaratan pengolahan makanan
·         Persyaratan penyimpanan materi masakan dan masakan jadi
·         Persyaratan peralatan yang digunakan
·         Pencemaran Lingkungan
—-Pencemaran lingkungan diantaranya pencemaran air, pencemaran tanah, pencemaran udara. Pencemaran udara sanggup dibagi lagi menjadi indoor air pollution dan out door air pollution. Indoor air pollution merupakan problem perumahan/pemukiman serta gedung umum, bis kereta api, dll. Masalah ini lebih berpotensi menjadi dilema kesehatan yang sesungguhnya, mengingat insan cenderung berada di dalam ruangan ketimbang berada di jalanan. Diduga akhir pembakaran kayu bakar, materi bakar rumah tangga lainnya merupakan salah satu faktor resiko timbulnya abuh akses pernafasan bagi anak balita. Mengenai dilema out door pollution atau pencemaran udara di luar rumah, aneka macam analisis data memperlihatkan bahwa ada kecenderungan peningkatan. Beberapa penelitian memperlihatkan adanya perbedaan resiko efek pencemaran pada beberapa kelompok resiko tinggi penduduk kota dibanding pedesaan. Besar resiko relatif tersebut yaitu 12,5 kali lebih besar. Keadaan ini, bagi jenis pencemar yang akumulatif, tentu akan lebih jelek di masa mendatang. Pembakaran hutan untuk dibentuk lahan pertanian atau sekedar diambil kayunya ternyata membawa efek serius, contohnya abuh akses pernafasan akut, iritasi pada mata, terganggunya jadual penerbangan, terganggunya ekologi hutan.
BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Kesehatan lingkungnan yaitu belahan integral ilmu kesehatan masyarakat yang khusus menangani dan mempelajari kekerabatan insan dengan lingkungan dalam keseimbangan ekologis.
Cara-cara Pemeliharaan Kesehatan Lingkungan
1.      Tidak mencemari air dengan membuang sampah disungai
2..      Mengurangi penggunaan kendaraan bermotor
3.      Mengolah tanah sebagaimana mestinya
4.      Menanam flora pada lahan-lahan kosong
Kontribusi lingkungan dalam mewujudkan derajat kesehatan merupakan hal yang essensial di samping dilema sikap masyarakat, pelayanan kesehatan dan faktor keturunan


DAFTAR PUSTAKA
http://www.scribd.com/doc/14974253/Makalah-Kesehatan
http://www.docstoc.com/docs/34033756/prospek-kesehatan-lingkungan
World Health Organization (WHO). Environmental Health. Disitasi dari : http://www.WHO.int. Last Update : Januari 2008
Setiyabudi R. Dasar Kesehatan Lingkungan. Disitasi dari : http://www.ajago.blogspot.htm. Last Update : Desember 2007
Departemen Kesehatan Repubik Indonesia.. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 wacana Kesehatan.
Menteri Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan No 416 tahun 1990 wacana Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air.
Soeparman dan Suparmin. 2001.Pembuangan Tinja dan Limbah Cair : Suatu Pengantar. Jakarta : EGC.
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 wacana Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel