Amanat Dan Khianat



  1. PENGERTIAN

    1. Pengertian Akhlaq
Kata Akhlaq berasal dari B.Arab yang merupakan jama’ dari kata khilqun dan khuluqun yang menrurut bahasa mengandung beberapa arti: kebiasaan, tabiat, perangai, budi pekerti atau sopan santun (Ahmad Amin, 2001:2111).
Dalam Bahasa Indonesia dan tidak berbeda pula dengan arti kata moral atau etich dalam bahasa Inggris (Shadaly, 1992:536).
Pengertian akhlaq secara terminology, berdasarkan beberapa andal ialah sbb:
a.       Imam Ghozali mengemukakan bahwa:
Akhlaq ialah perilaku yang tertanam dalam jiwa yang dari sifat itu timbul perbuatan-perbuatan yang mudah, yang tidak mempertimbangkan nalar fikiran terlebih dahulu. (ya’kub, 1989:567)
b.      Ahmad Amin beropini bahwa:
Akhlaq ialah irodah atau kehendak yang dibiasakan, pendapat tersebut berbunyi: sebagian orang menciptakan definisi akhlaq ialah kehendak yang dibiasakan artinya kehendak itu apabila membiasakan sesuatu, maka kebiasaan itu dinamakan akhlaq. (Amin, 1991:037).
c.       Ibnu Maskawih menyampaikan bahwa:
Ahlaq ialah keadaan jiwa seseorang yang mendorongnya untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan yang tanpa melalui pertimbangan pikiran terlebih dahulu. (Mudlor, 1998: 25}
d.      Abdullah Dirov menyampaikan bahwa:
Aklaq ialah kekuatan dalam kehendak yang mantab,  kekuatan dan kehendak yang mana berkombinasi membawa kecenderungan pada pemilihan pihak yang benar (dalam akhlaq yang baik) atau pihak yang jahat (dalam akhlaq yang jahat). (mudlor, 1998:38)


1
 
 
Dari definisi di atas, maka sanggup diketahui bahwa akhlaq ialah suatu sifat yang ada di jiwa sesorang dan sifat ini timbul perbuatan-perbuatan, baik perbuatan yang baik maupun perbuatan yang jahat.


    1. Dasar Pembinaan Akhlaq
a.       Dari segi agama Islam, yaitu bersumber dari Al Qur’an dan Hadist Rosulullah SAW. Allah berfirman dalam Q.S. Al Qolam ayat 4 berbunyi:
artinya :     Dan Sesungguhnya kau benar-benar berbudi pekerti yang agung.

b.      Dari segi yuridis formal (Pancasila)
Perwujudan akhlaq insan Indonesia tercermin dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 wacana adab kehidupan berbangsa.


  1. PEMBAHASAN
a.      Amanat
Amanat ialah segala hak yang dipertanggungjawabkan kepada seseorang baik hak-hak itu milik Allah haqqullah mapun hak hamba (haqqul adami). baik berupa pekerjaan maupun perkataan dan kepercayaan hati. Amanat itu melengkapi segala yang dipertaruhkan kepada kita. yakni amanat harus kita pelihara, kita laksanakan serta kita layani. baik berupa harta, kehormatan, maupun berupa sesuatu hak yang lain. Bahkan amanat melengkapi undang-undang yang Tuhan telah pertaruhkan dalam tangan kita dengan maksud supaya kita menjaganya dan menyampaikannya kepada insan umumnya..
2
 
Amanat dalam pandangan Islam cukup luas pengertiannya. melambangkan arti yang bermacam-macam. Tapi semuanya bergantung kepada perasaan insan yang dipercayakan amanat kepadanya. OIeh lantaran itu Islam mengajarkan kepada para pemeluknya, semoga memilik: Hati kecil yang bisa melihat, bisa menjaga dan memelihara hak-hak Allah dan amal insan dan yang berlebihan. Maka Islam mewajibkan kaum muslimin semoga berlaku jujur dan sanggup dipercaya. Mengerti kewajibannya dengan terperinci dan bertanggung jawab kepada Tuhannva.  Sebagaimana sabda Rasulallah s.a.w yang artinya:

“Kamu sekalian pemimpin dan kau sekalian akan diminta pertanggunganjawabnya wacana apa yang kau pimpinnya. imam (pejabat apa. saja) ialah pemimpin dan ia akan diminta pertanggungan jawabnya wacana apa yang dipimpinnya, orang pria (suami) ialah pemimpin dalam lingkungan keluarganya, dan Ia akan ditanya wacana apa yang ia pimpinnya. Orang wanita (isteri) juga pemimpin, dalam mengendalikan rumah tangga suaminya, dan ia juga akan ditanya wacana apa yang ia pimpinnya, dan pembantu rumah tanga juga pemimpin dalam mengawasi harta benda majikannya, dan ia juga akan ditanya wacana apa yang ia pimpinnya (H.R. Bukhari).
Dengan demikian terpenuhilah tanggung-jawab kita selaku pemikul amanat dan harus bertanggungjawab.

Pengertian amanat berarti menempatkan sesuatu pada daerah yang wajar, menyerupai juga suatu kedudukan tidak diberikan kecuali kepada orang yang betul-betul berhak dan suatu deretan tidak di isi kecuali oleh orang-orang yang betul-betul andal dan bisa menunaikan kiprah dan kewajibannya dengan benar.

3
 
Kebanyakan orang awam suka menyempitkan pengertian amanat kepada urusan menjaga titipan saja, padahal bergotong-royong pengertian amanat didalam Islam cukup luas dan berat pertanggungjawabannya, Karena amanat merupakan kewajiban kaum muslim semoga suka saling berpesan dalam soal pemeliharaannya dan mereka meminta ertolongan Allah untuk bisa memeliharanya.

b.      Khianat

Hianat ialah perilaku tidak bertanggungjawab atau bolos atas amanat atau kepercayaan yang telah dilimpahkan kepadanya. Khianat biasanya disertai bohong dengan mengobral janji. Khianat ialah ciri-ciri orang munafik. Orang yang telah berkhianat akan dibenci orang disekitarnya dan kemungkinan besar tidak akan dipercaya lagi untuk mengemban suatu tanggung jawab di kemudian hari.
Sementara kata KHIANAT disebutkan 2x di dalam ayat al Alquran yaitu di QS Al Mukmin :19 dan An Nisaa’ : 105

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kau mengadili antara insan dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kau menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), lantaran (membela) orang-orang yang khianat, (QS An Nisaa’ :105)
Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati. (QS Al Mukmin :19)

Nabi Muhammad saw bersabda :
“Tsalaatsun man kunna fiihi fa huwa munaafiqun wa in shaama wa shallaa wa za’ama annahu muslimun:idzaa haddatsa kadzaba wa idzaa wa’ada akhlafa wa idza’tumina khaana”
Artinya :
4
 
“Tiga perkara, barangsiapa ada pada tiga kasus itu, maka ia itu orang munafiq, walaupun ia berpuasa, mengerjakan sholat dan mendakwakan bahwa ia muslim. Yaitu : apabila berbicara, ia berdusta, apabila berjanji, ia menyalahi akad dan apabila dipercayai, ia berkhianat”
(HR Bukhari-Muslim-dari Abu Hurairah)

Nabi Muhammad saw bersabda:
“Laisal khulfu an ja’idar rajulur rajula wa fii niyyatihi an yafia”
Artinya: “Tidaklah menyalahi janji, bahwa seseorang berjanji dengan seseorang  dan pada niatnya akan menepatinya”

  1. KESIMPULAN

  1. Sifat amanah merupakan adat yang mulia, cakupannya sangat luas dan bentuknya juga beraneka ragam mencakup seluruh aspek kehidupan. Iman ialah amanah, barangsiapa menyia-nyiakan amanah berarti ia telah menyia-nyiakan iman. Ibadah ialah amanah, hak-hak insan ialah amanah, muamalah ialah amanah… dan seterusnya. 
  2. Melanggar amanah dan menyia-nyiakannya merupakan tanda rusaknya hukum dan norma-norma kehidupan dan merupakan tanda dekatnya hari Kiamat. 
  3. Setiap Muslim wajib menunaikan amanah berdasarkan apa yang telah disyari'atkan, meskipun orang lain berbuat khianat dan melaksanakan budi kancil terhadap dirinya. Sebab, khianat merupakan sifat orang munafik. Oleh alasannya itu, dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi serta yang lainnya dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah saw. memerintahkan, "Tunaikanlah amanah kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan janganlah mengkhianati orang yang berbuat khianat terhadap dirimu.



5
 


6
 

DAFTAR PUSTAKA



Asmaran As, Pengantar Studi Akhlaq, Jakarta, Cetakan I, 1992.
Muhammad Al Ghazali, Akhlaq Seorang Muslim, Semarang, Cetakan I, 1986.
Imam Al-Ghazali, Ihya Ulum Al-Din, Juz III Al-Masyad Al Husain, Cairo.
Asikin Moh, Pembinaan Akhlak Anak Dalam Keluarga Muslim Di Desa Baron Kec. Dukun Kab. Gresik, STAI Ihyaul Ulum, 2006.


6
 
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel